Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

Sekolah Bukan Mesin Hafalan

Gaji Dokter Tak Boleh Tertunda

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Minggu, 17 Mei 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Kubu Rido Akan Gugat Hasil Pilgub Jakarta, Ini Respons Bawaslu

SilvaSilva8 Desember 2024 Politik
Ketua KPUD Jakarta Wahyu Dinata (kanan) memberikan berita acara rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil Pilgub 2024 kepada tim Pramono-Rano
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Kemenangan pasangan Pramono Anung-Rano Karno dalam Pilgub Jakarta 2024 menuai gugatan dari kubu Ridwan Kamil-Suswono (Rido). Tim Rido mengklaim rendahnya partisipasi pemilih disebabkan oleh buruknya distribusi formulir undangan memilih (C6).

Berdasarkan keputusan KPU Provinsi DKJ Nomor 210 Tahun 2024, pasangan Pramono-Rano ditetapkan sebagai pemenang dengan perolehan 50,07 persen suara. Mereka berhasil menghindari putaran kedua dengan tipis. Sementara pasangan Rido hanya meraih 39,40 persen suara.

Namun, Ketua Tim Pemenangan Rido, Ahmad Riza Patria, mempertanyakan hasil tersebut. Menurutnya, rendahnya partisipasi pemilih, yang hanya mencapai 57,51 persen, disebabkan banyaknya warga yang tidak mendapatkan formulir C6.

“Kami menduga ada kelalaian dalam distribusi undangan memilih. Ini menjadi dasar gugatan kami ke MK,” katanya pada Minggu (8/12/2024).

Anggota Bawaslu RI, Puadi, menegaskan bahwa formulir C6 bukan syarat mutlak untuk memberikan suara.

Baca Juga:
  • Putusan MK Soal Pemilu Dipisah Dinilai Jawab Masalah Sistemik
  • Anggota DPR Usulkan Denda bagi Warga yang Tak Mencoblos
  • MK Hapus Ambang Batas, DPR Diminta Tak Bermanuver
  • Probowo Ajak Cinta Ulama saat Berkunjung ke Amanatul Ummah

“Formulir C6 hanya sebagai alat bantu pemberitahuan. Syarat utama adalah terdaftar dalam DPT dan membawa KTP elektronik,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT tetap bisa mencoblos dengan KTP-el sesuai waktu yang ditentukan.

Sekretaris Jenderal KIPP, Kaka Suminta, juga menyebut bahwa formulir C6 tidak menentukan hak pilih.

“Tanpa C6, pemilih tetap dapat menggunakan hak pilihnya selama memenuhi syarat terdaftar di DPT, DPTb, atau DPK,” jelasnya.

Artikel Terkait:
  • Pramono-Rano Raih Suara Terbanyak, RK-Suswono Walk Out
  • Kritik Mahfud, Habiburokhman: Jangan Hasut Publik Soal Wacana Prabowo
  • Usul Ketua DPD Terkait Zakat untuk MBG Dipertanyakan Ulama
  • Alek PKS Kaltim Kritik Kebijakan Pemerintah Impor Beras

Data KPU menunjukkan total suara sah dalam Pilgub Jakarta mencapai 4.360.629 suara, dengan 363.764 suara tidak sah. Dari 8,2 juta DPT, hanya 57,51 persen pemilih yang berpartisipasi dalam pilgub yang digelar Rabu (27/11/2024).

Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, menepis tudingan kubu Rido. Ia menyatakan bahwa partisipasi pemilih tidak semata-mata dipengaruhi oleh distribusi C6.

“Kami melihat partisipasi rendah lebih disebabkan oleh dinamika politik. Semua prosedur telah dijalankan sesuai aturan,” ujarnya.

Jangan Lewatkan:
  • Rieke Diah Pitaloka Dilaporkan ke MKD karena Tolak PPN 12 Persen
  • Jokowi Kritik Boikot Retret PDIP, Said Abdullah: Itu Urusan Partai
  • Prabowo Tegaskan Kenaikan PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah
  • Brian Yuliarto Gantikan Satryo, Mendikti Saintek Resmi Berganti

Gugatan ini akan menjadi ujian demokrasi di Mahkamah Konstitusi. Proses hukum diharapkan dapat memastikan integritas hasil Pilgub Jakarta 2024.

Bawaslu Pilkada 2024 Pilkada Jakarta 2024 Pramono-Rano Ridwan Kamil-Suswono
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleMomentum Gemilang Panjat Tebing di Kutim: Wadah Pembibitan Atlet Muda Kaltim
Next Article Disbun Kutai Timur Fokus Turunkan Emisi Karbon melalui Program FCPF-CF

Informasi lainnya

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

15 Mei 2026

Ironi LCC Kalbar: Jawaban Sama, Nilai Beda

12 Mei 2026

Presma UINSI Kritik Renovasi Rujab Rp25 Miliar

12 April 2026

Prabowo Klaim Hemat Rp308 Triliun dari APBN

20 Maret 2026

MUI Soroti Pasal Nikah Siri dalam KUHP Baru

8 Januari 2026

Pasal Penghinaan Presiden Dinilai Rentan Bungkam Kritik

4 Januari 2026
Paling Sering Dibaca

Di Balik Pagar yang Menyandera Laut

Editorial Udex Mundzir

Idulfitri Momen Kembali Kepada Kesucian dan Memperkuat Toleransi

Islami Alfi Salamah

Mengapa Aisyah Dinikahi di Usia Muda?

Islami Ericka

Vitamin Syukur

Gagasan Syamril Al-Bugisyi

Dilema Profesi Guru di Tengah Ancaman Kriminalisasi

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Ekonomi
Lisda Lisdiawati8 Desember 2025

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Waktu Pencernaan Makanan, Kenali Sebelum Mengatur Pola Makan

Kepala BGN Diganti, Program MBG Diminta Tetap Berjalan

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

Waspada Makan Berlebih Saat Lebaran, Ini Risikonya

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Produk Dapur Terlaris Buku Anak Islami Murah Mic Wireless Untuk Masjid
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi