Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Batas Kuasa, Uji Demokrasi

AI Ciptakan Konsensus Palsu di Ruang Digital

Uji Coba Sukses, QRIS Indonesia-Tiongkok Rilis Akhir April 2026

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Minggu, 26 April 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

KPU Batalkan Aturan 731/2025, Dokumen Capres-Cawapres Bisa Diakses Publik

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membatalkan aturan terkait pengecualian dokumen capres-cawapres, usai kritik publik menyoroti transparansi pemilu.
ErickaEricka16 September 2025 Politik
Ketua KPU Mochammad Afifuddin dalam konferensi pers di kantor KPU
Ketua KPU Mochammad Afifuddin dalam konferensi pers di kantor KPU (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi membatalkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 yang sebelumnya menyatakan dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi yang dikecualikan. Keputusan ini diumumkan Ketua KPU Mochammad Afifuddin dalam konferensi pers di kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (16/9/2025).

Pembatalan ini diambil setelah KPU menggelar rapat internal khusus menanggapi kritik publik yang menilai keputusan sebelumnya berpotensi mengurangi transparansi pemilu. Dengan pembatalan ini, dokumen syarat pasangan calon presiden dan wakil presiden kembali dapat diakses masyarakat sesuai dengan aturan keterbukaan informasi.

“Secara kelembagaan, kami memutuskan untuk membatalkan keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang penetapan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan,” ujar Afif.

Afif menegaskan, KPU akan tetap berpegang pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Selain itu, penyelenggara pemilu juga akan menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi untuk memastikan keamanan data pribadi calon.

Baca Juga:
  • Seno Aji Sebut Kaltim Masih Kekurangan 2.000 Dokter
  • Pemisahan Pemilu Picu Desakan Revisi UU Partai Politik
  • Calon Tunggal Kalah Bisa Maju Lagi di Pilkada Ulang
  • Prabowo Butuh Dukungan Muslim, Bisa Berpasangan dengan Anies di 2024

Menurut Afif, penerbitan aturan awal tidak dimaksudkan untuk menutup akses publik. “Keputusan tersebut dibuat murni untuk menyesuaikan pengaturan, bukan untuk menutupi informasi,” jelasnya.

Langkah pembatalan ini disambut positif oleh banyak pihak, termasuk akademisi dan pengamat pemilu yang sejak awal menyoroti pentingnya transparansi. Sebelumnya, sejumlah elemen masyarakat sipil, termasuk anggota DPR, mengkritik keras Keputusan KPU 731/2025 yang dianggap melanggar prinsip keterbukaan dan mengurangi akuntabilitas penyelenggaraan pemilu.

KPU menyatakan akan menindaklanjuti keputusan ini dengan koordinasi bersama Komisi Informasi serta instansi terkait lainnya. Hal ini bertujuan untuk memastikan tata kelola dokumen pemilu, baik yang terkait dengan pilpres maupun data pemilu lain, tetap sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan prinsip keterbukaan.

Artikel Terkait:
  • Timsus 212 SG Tangkap Pelaku Serangan Fajar di Majalaya
  • Nidya Listiono dan Ketua DPD PKS Samarinda Sepakat untuk Menjaga Komunikasi Baik
  • Presiden Jokowi dan Pakar Hukum Bahas Perpanjangan Masa Jabatan
  • Digitalisasi Pendidikan dan Infrastruktur Jadi Sorotan Utama

“KPU menghargai kritik dan masukan publik. Semua itu menjadi bagian penting untuk memperkuat integritas dan transparansi pemilu ke depan,” kata Afif.

Dengan keputusan terbaru ini, publik kembali memiliki akses terhadap dokumen capres dan cawapres, termasuk riwayat pendidikan, rekam jejak, serta dokumen administratif lainnya, meski tetap memperhatikan batasan perlindungan data pribadi.

Langkah KPU ini diharapkan mampu meredakan kritik serta memperkuat kepercayaan publik terhadap proses penyelenggaraan Pemilu 2025 yang tengah berjalan.

Jangan Lewatkan:
  • Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan, Kiai Aus Ajak Masyarakat Jaga Persatuan di Era Pemilu 2024
  • Usul Ketua DPD Terkait Zakat untuk MBG Dipertanyakan Ulama
  • DPR Bahas Skema Baru Pemilu, Pilkada Bisa Digelar Lebih Awal
  • Demonstrasi Tolak Revisi UU TNI, Mahasiswa dan Masyarakat Sipil Padati DPR
Dokumen Capres-Cawapres KPU RI Perlindungan Data Pribadi Transparansi Pemilu UU KIP
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleAkreditasi Gugus Depan Pramuka Dorong Mutu Pendidikan
Next Article Kursus Pembina Pramuka Dibuka di Ponpes Al-Iman Ponorogo

Informasi lainnya

Presma UINSI Kritik Renovasi Rujab Rp25 Miliar

12 April 2026

Prabowo Klaim Hemat Rp308 Triliun dari APBN

20 Maret 2026

MUI Soroti Pasal Nikah Siri dalam KUHP Baru

8 Januari 2026

Pasal Penghinaan Presiden Dinilai Rentan Bungkam Kritik

4 Januari 2026

Bupati Aceh Utara Pertanyakan Absennya Presiden Saat Banjir

30 Desember 2025

Prabowo Nilai Anggaran Pemulihan Sumatera Realistis dan Terukur

8 Desember 2025
Paling Sering Dibaca

Manfaat Ramadhan

Islami Syamril Al-Bugisyi

Tifanil Oktafira, Dedikasikan Ilmu untuk Umat

Profil Silva

Khairuddin Barbarossa: Laksamana Legendaris dan Pahlawan Laut Mediterania

Biografi Alfi Salamah

Liburan Seru Cuma Rp1 Juta?

Travel Alfi Salamah

Lebih 12 Persen Tidak Mau Andi Harun Jadi Wali Kota!

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Pendidikan
Alfi Salamah21 April 2026

Empat Tim Mahasiswa UT dari Pesantren Khalifa Lolos Pendanaan Riset

Alumni SMAN 1 Cisayong Lolos Seleksi Program Pendanaan Penelitian Mahasiswa Universitas Terbuka 2026

5 E-Commerce Dominasi Pasar Usai Bukalapak Tutup Layanan

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Ledakan Ikan Sapu-sapu, Jakarta Cari Cara Ampuh

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi