Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Pajak Dibayar, Kuliah Tetap Mahal

Wulla Poddu, Bulan Sakral yang Hidup di Sumba

Mengenal Suku Kajang, Penjaga Hutan Adat Bulukumba

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Selasa, 8 September 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

KPU Batalkan Aturan 731/2025, Dokumen Capres-Cawapres Bisa Diakses Publik

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membatalkan aturan terkait pengecualian dokumen capres-cawapres, usai kritik publik menyoroti transparansi pemilu.
ErickaEricka16 September 2025 Politik
Ketua KPU Mochammad Afifuddin dalam konferensi pers di kantor KPU
Ketua KPU Mochammad Afifuddin dalam konferensi pers di kantor KPU (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi membatalkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 yang sebelumnya menyatakan dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi yang dikecualikan. Keputusan ini diumumkan Ketua KPU Mochammad Afifuddin dalam konferensi pers di kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (16/9/2025).

Pembatalan ini diambil setelah KPU menggelar rapat internal khusus menanggapi kritik publik yang menilai keputusan sebelumnya berpotensi mengurangi transparansi pemilu. Dengan pembatalan ini, dokumen syarat pasangan calon presiden dan wakil presiden kembali dapat diakses masyarakat sesuai dengan aturan keterbukaan informasi.

“Secara kelembagaan, kami memutuskan untuk membatalkan keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang penetapan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan,” ujar Afif.

Afif menegaskan, KPU akan tetap berpegang pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Selain itu, penyelenggara pemilu juga akan menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi untuk memastikan keamanan data pribadi calon.

Baca Juga:
  • Jokowi: Kepala Daerah Harus Hadir di Retret Akmil Magelang
  • Empat Pulau Aceh Dialihkan ke Sumut, DPR Minta Mediasi Ulang
  • Putusan MK Soal Pemilu Dipisah Dinilai Jawab Masalah Sistemik
  • Seno Aji dan Hadi Mulyadi Saling Sanggah Strategi Atasi Pengangguran

Menurut Afif, penerbitan aturan awal tidak dimaksudkan untuk menutup akses publik. “Keputusan tersebut dibuat murni untuk menyesuaikan pengaturan, bukan untuk menutupi informasi,” jelasnya.

Langkah pembatalan ini disambut positif oleh banyak pihak, termasuk akademisi dan pengamat pemilu yang sejak awal menyoroti pentingnya transparansi. Sebelumnya, sejumlah elemen masyarakat sipil, termasuk anggota DPR, mengkritik keras Keputusan KPU 731/2025 yang dianggap melanggar prinsip keterbukaan dan mengurangi akuntabilitas penyelenggaraan pemilu.

KPU menyatakan akan menindaklanjuti keputusan ini dengan koordinasi bersama Komisi Informasi serta instansi terkait lainnya. Hal ini bertujuan untuk memastikan tata kelola dokumen pemilu, baik yang terkait dengan pilpres maupun data pemilu lain, tetap sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan prinsip keterbukaan.

Artikel Terkait:
  • Presiden Jokowi dan Pakar Hukum Bahas Perpanjangan Masa Jabatan
  • Putusan MK Angin Segar bagi Pendukung Anies, Meminimalkan Kartel Politik
  • Wamenag Alihkan Pengawalan Transisi Haji ke Sekjen
  • Golkar Sebut PDIP “Mencla-Mencle” Soal Kenaikan PPN 12 Persen

“KPU menghargai kritik dan masukan publik. Semua itu menjadi bagian penting untuk memperkuat integritas dan transparansi pemilu ke depan,” kata Afif.

Dengan keputusan terbaru ini, publik kembali memiliki akses terhadap dokumen capres dan cawapres, termasuk riwayat pendidikan, rekam jejak, serta dokumen administratif lainnya, meski tetap memperhatikan batasan perlindungan data pribadi.

Langkah KPU ini diharapkan mampu meredakan kritik serta memperkuat kepercayaan publik terhadap proses penyelenggaraan Pemilu 2025 yang tengah berjalan.

Jangan Lewatkan:
  • Presiden Jokowi Bocorkan Isu Myanmar di KTT ASEAN
  • Bupati Aceh Utara Pertanyakan Absennya Presiden Saat Banjir
  • Prabowo Tunda Pelantikan Menpora, Nama Masih Dirahasiakan
  • Perpecahan Dukungan Projo di Kubu Ganjar dan Prabowo
Dokumen Capres-Cawapres KPU RI Perlindungan Data Pribadi Transparansi Pemilu UU KIP
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleAkreditasi Gugus Depan Pramuka Dorong Mutu Pendidikan
Next Article Kursus Pembina Pramuka Dibuka di Ponpes Al-Iman Ponorogo

Informasi lainnya

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

15 Mei 2026

Ironi LCC Kalbar: Jawaban Sama, Nilai Beda

12 Mei 2026

Presma UINSI Kritik Renovasi Rujab Rp25 Miliar

12 April 2026

Prabowo Klaim Hemat Rp308 Triliun dari APBN

20 Maret 2026

MUI Soroti Pasal Nikah Siri dalam KUHP Baru

8 Januari 2026

Pasal Penghinaan Presiden Dinilai Rentan Bungkam Kritik

4 Januari 2026
Paling Sering Dibaca

Pelanggan adalah Kunci Sukses Bisnis Anda

Bisnis Assyifa

Ketika Dilempari Batu, Bangunlah Istana: Pelajaran Bijak Menghadapi Kritik

Perspektif Udex Mundzir

Jamaah Haji Wafat Dibadalkan Gratis dengan Sertifikat Bukti

Islami Alfi Salamah

Mengapa Banyak Pikiran Bikin Lapar?

Perspektif Alfi Salamah

Mantan Presiden Bikin Gaduh

Perspektif Udex Mundzir
Berita Lainnya
Lingkungan
Alfi Salamah21 Agustus 2026

Karhutla Kalimantan, Benarkah Ada yang Sengaja Membakar?

Tugu Titik Nol IKN Bertuliskan ‘Lorem Ipsum’, Jadi Simbol Ibu Kota yang Masih ‘Draft’

Ujian Tatap Muka UT di Tasikmalaya Berjalan Tertib dan Ketat

Gunung Raung Erupsi, Warga Diminta Jauhi Kawah dalam Radius Tiga Kilometer

Kemenhaj Umumkan Penyakit Tak Lolos Syarat Haji 2026

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Perlengkapan Pramuka Lengkap Buku Anak Islami Murah Produk Dapur Terlaris
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi