Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kwarnas Dorong Jutaan Jam Bakti Pramuka Tercatat Global

Aura Farming Viral, Mengapa Semua Ingin Terlihat Keren?

Bank Mandiri dan Krisis Kepercayaan

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Rabu, 26 Agustus 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Putusan MK Soal Pemilu Dipisah Dinilai Jawab Masalah Sistemik

Perludem anggap pemisahan jadwal pemilu nasional dan lokal sebagai langkah maju dalam perbaikan tata kelola elektoral.
ErickaEricka27 Juni 2025 Politik
Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal oleh MK
Ilustrasi Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal oleh MK (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan jadwal pelaksanaan pemilu nasional dan lokal dinilai Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) sebagai jawaban atas kompleksitas sistem pemilu di Indonesia. Putusan tersebut disampaikan MK pada Kamis (26/6/2025), dalam perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perludem.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa pemilihan anggota DPRD dan kepala/wakil kepala daerah tidak lagi dilaksanakan bersamaan dengan pemilu nasional. Sebaliknya, pemilu lokal akan diselenggarakan dua hingga dua setengah tahun setelah pelantikan presiden, wakil presiden, serta anggota DPR dan DPD.

Program Manajer Perludem, Fadli Ramadhanil, menyatakan bahwa keputusan ini penting dalam menyederhanakan beban kerja penyelenggara pemilu serta memberikan waktu lebih baik bagi pemilih dan partai untuk berpartisipasi lebih bermakna.

“Bagi kita, ini adalah putusan yang sangat penting untuk menjawab masalah fundamental kerumitan dari penyelenggaraan pemilu kita,” ujarnya dalam sebuah diskusi daring, Jumat (27/6/2025).

Baca Juga:
  • KPU dan Muslimat NU Sidoarjo Gencarkan Sosialisasi Pilkada 2024, Ajak Hindari Politik Uang
  • Kritik Terhadap Jokowi Meningkat, Wapres Soroti Petisi Akademisi
  • Jelang Pelantikan Pramono-Rano, Dasco Minta Tak Bahas Kekalahan KIM
  • MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dilaksanakan Terpisah

Fadli menekankan bahwa desain pemilu yang terlalu padat selama ini justru mempersulit pelembagaan demokrasi. Perludem mengajukan permohonan ini dengan harapan agar pemilu nasional dan lokal bisa dijalankan secara lebih sistematis, tanpa mengorbankan kualitas partisipasi politik.

Ia menambahkan bahwa MK telah mempertimbangkan dampak keserentakan terhadap tiga aktor utama pemilu, yaitu pemilih, partai politik, dan penyelenggara. Format pemilu “lima kotak” ditambah pilkada di tahun yang sama dinilai menciptakan tekanan logistik dan administratif yang berlebihan.

Sementara itu, Peneliti Perludem Heroik M. Pratama menyebut putusan ini sebagai kelanjutan dari Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019, yang sebelumnya menawarkan enam opsi keserentakan pemilu. Namun selama lima tahun terakhir, tidak ada revisi signifikan dalam UU Pemilu yang mengakomodasi opsi-opsi tersebut.

Artikel Terkait:
  • Sinergitas KPU Sidoarjo dan Media dalam Sukseskan Pilkada Serentak 2024
  • Gaji Hakim Naik 280 Persen, Prabowo Prioritaskan Hakim Junior
  • Bawaslu Jakarta Panggil Grace Natalie dan Cheryl Tanzil Terkait Pelanggaran Pilkada
  • Rencana 500 Batalyon TNI Tidak Instan, Fokus Awal 100 Unit

“Sehingga Mahkamah dalam putusan ini melihat bahwa dari enam opsi yang sudah ditawarkan desain keserentakan di Putusan 55, salah satu opsi yang bisa menjawab kondisi faktual dan objektif dari berbagai permasalahan adalah pemilu serentak nasional dan lokal,” ungkap Heroik.

Putusan ini juga mendorong DPR dan Pemerintah segera merancang masa transisi untuk memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dan lokal secara konstitusional mulai tahun 2029. Perubahan ini diharapkan bisa meningkatkan efisiensi administrasi dan memperkuat akuntabilitas pemilu di tingkat lokal.

Jangan Lewatkan:
  • Sandiaga Uno Janjikan Pengumuman Pilihan Parpol dalam Beberapa Pekan Mendatang
  • 2733 KPPS Sidoarjo Ikuti Uji Beban Sirekap Nasional
  • LSI: Publik Dukung Program Prabowo, Pilkada DPRD Ditolak
  • Owner Pandu Advertising Bacaleg dari PKB Daftar Naik Vespa
Pemilu Nasional dan Lokal Perludem Politik Indonesia Putusan MK Reformasi Pemilu
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleBupati dan Wakil Bupati Kukar Terima Lencana Asta Brata
Next Article Pertamina Tambah 7,38 Juta Tabung LPG Jelang Tahun Baru Hijriah

Informasi lainnya

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

15 Mei 2026

Ironi LCC Kalbar: Jawaban Sama, Nilai Beda

12 Mei 2026

Fakta Sebenernya, Inflasi Pejabat

12 April 2026

Presma UINSI Kritik Renovasi Rujab Rp25 Miliar

12 April 2026

Prabowo Klaim Hemat Rp308 Triliun dari APBN

20 Maret 2026

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026
Paling Sering Dibaca

Kisah Inspiratif dari Medan Pertempuran Uhud: Pelajaran Berharga

Islami Alfi Salamah

Penyebab dan Dampak Kesombongan dalam Kehidupan Sehari-Hari

Perspektif Udex Mundzir

Gelar Akademik dan Integritas Pejabat Publik

Editorial Udex Mundzir

Kiat SDM Kawakan: Kuasai Ilmu Keberlanjutan

Bisnis Udex Mundzir

Perbedaan Asam Sulfat dan Asam Folat

Kroscek Alfi Salamah
Berita Lainnya
Lingkungan
Alfi Salamah21 Agustus 2026

Karhutla Kalimantan, Benarkah Ada yang Sengaja Membakar?

Tugu Titik Nol IKN Bertuliskan ‘Lorem Ipsum’, Jadi Simbol Ibu Kota yang Masih ‘Draft’

Ujian Tatap Muka UT di Tasikmalaya Berjalan Tertib dan Ketat

Gunung Raung Erupsi, Warga Diminta Jauhi Kawah dalam Radius Tiga Kilometer

Lari Rutin Tapi Berat Badan Naik? Ini Penyebabnya!

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Mic Wireless Untuk Masjid Buku Anak Islami Murah Alat Tulis Sekolah Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi