Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Syarat Tak Bisa Dicuci Kekuasaan

Jika Gibran Didiskualifikasi, Siapa Pengganti Wapres?

SPPG De La Tina Ciamis Terapkan Inovasi Pengelolaan Limbah Dapur MBG

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Selasa, 6 Oktober 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

DPR AS Desak Apple dan Google Hapus TikTok Januari 2025

ByteDance diperintahkan untuk menjual TikTok atau menghadapi larangan distribusi di AS.
SilvaSilva14 Desember 2024 Techno
TikTok dilarang di AS Januari 2025
TikTok dilarang di AS Januari 2025 (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Washington D.C. – Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat (DPR AS) mendesak Apple dan Google untuk bersiap menghapus TikTok dari toko aplikasi mereka paling lambat Januari 2025. Langkah ini diambil untuk menegakkan undang-undang yang mewajibkan ByteDance, perusahaan induk TikTok asal Tiongkok, menjual aplikasi tersebut kepada entitas non-Cina sebelum tenggat waktu 19 Januari 2025.

Surat desakan tersebut dikirimkan kepada CEO Apple Tim Cook dan CEO Alphabet Sundar Pichai pada Jumat (13/12/2024). Dalam surat itu, DPR AS mengingatkan kedua perusahaan teknologi besar ini akan tanggung jawab mereka sebagai penyedia layanan aplikasi di bawah undang-undang baru.

“Tanpa divestasi yang memenuhi syarat, undang-undang melarang penyedia layanan untuk memelihara, memperbarui, atau mendistribusikan aplikasi yang dianggap dikendalikan oleh musuh asing,” demikian isi surat DPR AS yang dikutip dari laporan CNBC.

Undang-undang ini pertama kali disahkan Presiden Joe Biden pada April 2024, sebagai bagian dari upaya memperketat keamanan nasional AS di tengah meningkatnya kekhawatiran atas potensi pengawasan data oleh pemerintah Tiongkok melalui TikTok.

Pengadilan Banding AS di Washington D.C. pekan lalu menolak permintaan TikTok untuk menunda pemberlakuan undang-undang tersebut. TikTok sebelumnya menyatakan bahwa aturan ini melanggar hak Amandemen Pertama pengguna mereka yang berjumlah 170 juta di AS.

Baca Juga:
  • Survei KIC: 83,6% Masyarakat Indonesia Familiar dengan AI
  • Persaingan Global dalam Pengembangan Kecerdasan Buatan
  • Diesel X: BBM Baru Pertamina yang Lebih Efisien dan Ramah Lingkungan
  • Fenomena Langit 2025: Gerhana Bulan Total Hiasi Malam Indonesia

TikTok juga memperingatkan bahwa bisnis kecil dan kreator konten di AS dapat kehilangan pendapatan hingga $1,3 miliar atau sekitar Rp20 triliun akibat larangan ini.

“Tindakan ini inkonstitusional dan akan merugikan jutaan pengguna kami, terutama bisnis kecil dan kreator lokal,” ujar seorang juru bicara TikTok.

ByteDance berencana membawa kasus ini ke Mahkamah Agung untuk menggugat keputusan pengadilan tersebut.

Sementara itu, Presiden terpilih Donald Trump belum menyatakan sikapnya terkait larangan ini. Pada masa jabatan pertamanya, Trump juga sempat mendorong pelarangan TikTok, tetapi berubah sikap setelah bertemu dengan Jeff Yass, seorang investor utama ByteDance. Perusahaan milik Yass, Susquehanna International Group, diketahui memiliki 15% saham di ByteDance, menjadikannya salah satu pemegang saham terbesar.

Artikel Terkait:
  • Peraturan Penggunaan Media Sosial untuk Anak di Indonesia
  • Waspada, Oknum FB Palsu Mengaku Wakil Ketua DPRD Kaltim
  • Bahaya Tersembunyi di Balik Jam Tangan Pintar
  • Ubox: Solusi Sewa Powerbank Praktis di Bandara

Para pakar menyebut keputusan ini akan membawa dampak luas, tidak hanya bagi TikTok tetapi juga bagi hubungan perdagangan antara AS dan Tiongkok. Di sisi lain, bisnis kecil dan kreator konten yang bergantung pada TikTok mengaku khawatir akan masa depan mereka.

“Tindakan ini akan menghancurkan komunitas kreator di AS dan merugikan bisnis kecil yang menggunakan TikTok sebagai platform pemasaran utama,” ujar seorang kreator konten yang enggan disebutkan namanya.

Apple dan Google, sebagai operator toko aplikasi terbesar di dunia, menghadapi tekanan besar untuk mematuhi peraturan ini. Namun, beberapa pihak juga mempertanyakan implementasi larangan tersebut, mengingat TikTok adalah salah satu aplikasi terpopuler dengan jutaan pengguna aktif harian di AS.

Jangan Lewatkan:
  • Strategi Penggunaan WhatsApp Channel untuk Membangun Personal Branding
  • 7 Cara Efektif Mempromosikan WhatsApp Channel
  • PLTU Gunakan Integrated Security Solutions untuk Cegah Sabotase
  • Panduan Memilih dan Merawat Ban Motor untuk Keselamatan Berkendara

Dengan tenggat waktu yang semakin dekat, ByteDance harus mengambil langkah strategis untuk mematuhi peraturan, atau TikTok terancam hilang dari pasar AS.

Apple ByteDance DPR AS Google Keamanan Nasional TikTok
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleHati-Hati Pilih Jurusan Kuliah, Ini 10 Paling Berisiko
Next Article Pelatih Vietnam Sepakat dengan Shin Tae-yong Soal Jadwal Piala AFF

Informasi lainnya

Komdigi Sanksi Google, YouTube Terancam Blokir

10 April 2026

Google Tolak Aturan Blokir Akun Anak di Indonesia

2 April 2026

Palworld, Game Gado-Gado yang Viral

21 Januari 2026

Trump Larang Masuk Warga dari 12 Negara, Indonesia Tak Masuk Daftar

5 Juni 2025

Era Facebook dan Instagram Telah Berakhir

13 Mei 2025

China Hadirkan Menara Penyaring Udara Setinggi 328 Kaki

28 April 2025
Paling Sering Dibaca

Ijazah Jokowi dan Dagelan Akademik

Editorial Udex Mundzir

Bolehkah Menulis Nama di Batu Nisan Kuburan?

Islami Ericka

Kades Wunut Klaten Bagikan THR Rp200 Ribu per Warga

Happy Ericka

Ilmu dan Inovasi dalam Peradaban

Islami Lina Marlina

Mantan Presiden Bikin Gaduh

Perspektif Udex Mundzir
Berita Lainnya
Politik
Udex Mundzir1 Oktober 2026

Jika Gibran Didiskualifikasi, Siapa Pengganti Wapres?

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

Rahasia Daisugi, Teknik Bertani Pohon Tanpa Membabat Hutan

Hukum Barang Temuan dalam Islam

PANDI Perketat Aturan Sengketa Domain untuk Cegah Cybersquatting

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Produk Dapur Terlaris Produk Dapur Terlaris Mic Wireless Untuk Masjid
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi