Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Jakarta Darurat Sampah, Pencegahan Jadi Kunci

Jejak Stonehenge Ternyata Bermula dari Wales?

Tradwife Kembali Ramai, Pilihan atau Romantisasi?

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Selasa, 1 September 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Komdigi Sanksi Google, YouTube Terancam Blokir

Pemerintah Indonesia peringatkan Google karena YouTube belum patuh aturan pembatasan usia pengguna di bawah 16 tahun.
Lisda LisdiawatiLisda Lisdiawati10 April 2026 Saintek
Komdigi Sanksi Google, YouTube Terancam Blokir
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Seperti alarm yang terus berbunyi tanpa diindahkan, pemerintah akhirnya menaikkan level peringatan terhadap Google. Ancaman pemblokiran YouTube kini bukan lagi sekadar wacana, melainkan konsekuensi nyata dari ketidakpatuhan terhadap aturan perlindungan anak di ruang digital.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara resmi menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis kepada Google, menyusul temuan bahwa platform YouTube belum memenuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang perlindungan anak di internet. Keputusan ini diambil setelah proses pemeriksaan pada Selasa (7/4/2026), dan diumumkan dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis (9/4/2026).

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari mekanisme sanksi bertahap yang dapat berujung pada penghentian layanan hingga pemblokiran permanen jika tidak ada perbaikan dari pihak Google. Regulasi turunan melalui Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 juga telah mengatur tahapan sanksi secara jelas.

“Tentu namanya sanksi kita bertahap, dengan tetap mengharapkan adanya perubahan sikap dari pihak Google, dan untuk hari ini kita berikan surat teguran. Kami tidak akan segan untuk mengambil tindakan tegas bagi platform yang mangkir dari kewajibannya atau melawan hukum di Indonesia,” tegas Meutya di Jakarta, Kamis (9/4/2026).

Baca Juga:
  • Robot Humanoid Beratribut Polisi Hadir di Gladi HUT Bhayangkara
  • Lima Fakta Menarik tentang Penemuan Ruang Antarbintang Voyager
  • Gerhana Matahari Total 2027 Tak Akan Terlihat di Indonesia
  • PANDI Perketat Aturan Sengketa Domain untuk Cegah Cybersquatting

Pernyataan tersebut mempertegas posisi pemerintah yang ingin memastikan ruang digital lebih aman, khususnya bagi anak-anak. YouTube dinilai belum memiliki sistem pembatasan usia yang efektif untuk mencegah akses pengguna di bawah 16 tahun terhadap konten berisiko.

Di sisi lain, langkah Google ini kontras dengan sikap perusahaan teknologi lain. Meta, yang sebelumnya juga sempat menunjukkan resistensi, kini telah menyatakan kepatuhan penuh terhadap aturan tersebut. Platform seperti Facebook, Instagram, dan Threads bahkan telah melakukan penyesuaian sistem untuk membatasi akses pengguna di bawah umur. Selain Meta, platform X (Twitter) dan Bigo Live juga tercatat telah memenuhi seluruh ketentuan pemerintah.

Sementara itu, nasib platform lain seperti TikTok dan Roblox masih berada di ujung tenggat. Kedua layanan ini sebelumnya hanya masuk kategori “patuh sebagian” dan diberikan waktu tambahan untuk menyempurnakan rencana implementasi kebijakan pembatasan usia. Keputusan final terhadap keduanya dijadwalkan pada Jumat (10/4/2026).

Penerapan aturan ini sendiri telah dimulai sejak 28 Maret 2026, sebagai bagian dari upaya pemerintah melindungi generasi muda dari berbagai ancaman digital. Risiko seperti perundungan siber, eksploitasi data, penipuan online, hingga paparan konten tidak layak menjadi alasan utama diterapkannya kebijakan ini.

Artikel Terkait:
  • Internet Penuh AI, Keaslian Jadi Barang Mahal
  • Fenomena Pink Moon Hiasi Langit Awal April 2026
  • Tembok Hijau Tiongkok Ubah Gurun Jadi Penyerap Karbon
  • Cahaya Purba Ini Bantu Kumbang Temukan Tanaman

Selain menyasar platform besar, Komdigi juga meminta seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk melakukan asesmen mandiri terhadap risiko layanan mereka dalam waktu tiga bulan ke depan. Hal ini bertujuan menciptakan ekosistem digital yang lebih bertanggung jawab dan aman.

Dengan tekanan yang semakin meningkat, keputusan Google dalam beberapa hari ke depan akan menjadi penentu: beradaptasi dengan regulasi Indonesia atau menghadapi risiko kehilangan akses ke jutaan pengguna di Tanah Air.

Jangan Lewatkan:
  • Waspada Banjir Rob! Gerhana Matahari Akan Terjadi 29 Maret 2025
  • Langit Nusantara dan Fenomena Cahaya yang Tampak di atas kepulauan Indonesia
  • Akses Bebas Data WNI ke AS, Efisiensi atau Kolonialisasi Digital?
  • Chat GPT Akses Informasi Terkini dengan Cepat dan Efektif
Google Komdigi Pembatasan Usia PP Tunas YouTube
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleSiswa SMAN 1 Cisayong Dilarikan ke Puskesmas Malam Ini, Diduga Keracunan MBG
Next Article Tips Jaga Kesehatan Jamaah Haji dengan Penyakit Penyerta

Informasi lainnya

Jejak Stonehenge Ternyata Bermula dari Wales?

29 Agustus 2026

Ampas Kopi Bisa Membuat Beton 30 Persen Lebih Kuat

27 Agustus 2026

Robot Masuk Rumah, Siap Berbagi Ruang?

23 Agustus 2026

Internet Penuh AI, Keaslian Jadi Barang Mahal

22 Agustus 2026

Era Smartphone Berakhir, Apa Penggantinya?

21 Agustus 2026

Chatbot Jadi Sahabat, Kesepian Bisa Hilang?

20 Agustus 2026
Paling Sering Dibaca

Benturan Kekuasaan dan Kemanusiaan

Perspektif Assyifa

Pose Jari V Saat Selfie Disebut Simpan Risiko Siber

Perspektif Udex Mundzir

Rencanakan Liburan: Jadwal Cuti Bersama Desember 2023

Travel Alfi Salamah

Mengenal Sosok Siti Maryam yang Penuh Keikhlasan

Islami Alfi Salamah

Hidup dari Dividen Saham? Ini Modal yang Kamu Butuhkan!

Bisnis Ericka
Berita Lainnya
Lingkungan
Alfi Salamah21 Agustus 2026

Karhutla Kalimantan, Benarkah Ada yang Sengaja Membakar?

Tugu Titik Nol IKN Bertuliskan ‘Lorem Ipsum’, Jadi Simbol Ibu Kota yang Masih ‘Draft’

Gunung Raung Erupsi, Warga Diminta Jauhi Kawah dalam Radius Tiga Kilometer

Ujian Tatap Muka UT di Tasikmalaya Berjalan Tertib dan Ketat

Kebun Mini Super Kilat di Rumah

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Produk Dapur Terlaris Buku Anak Islami Murah Mic Wireless Untuk Masjid
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi