Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

Venezuela Diguncang Dua Gempa dalam 39 Detik, Korban Berjatuhan

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 2 Juli 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Komdigi Sanksi Google, YouTube Terancam Blokir

Pemerintah Indonesia peringatkan Google karena YouTube belum patuh aturan pembatasan usia pengguna di bawah 16 tahun.
Lisda LisdiawatiLisda Lisdiawati10 April 2026 Saintek
Komdigi Sanksi Google, YouTube Terancam Blokir
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Seperti alarm yang terus berbunyi tanpa diindahkan, pemerintah akhirnya menaikkan level peringatan terhadap Google. Ancaman pemblokiran YouTube kini bukan lagi sekadar wacana, melainkan konsekuensi nyata dari ketidakpatuhan terhadap aturan perlindungan anak di ruang digital.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara resmi menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis kepada Google, menyusul temuan bahwa platform YouTube belum memenuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang perlindungan anak di internet. Keputusan ini diambil setelah proses pemeriksaan pada Selasa (7/4/2026), dan diumumkan dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis (9/4/2026).

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari mekanisme sanksi bertahap yang dapat berujung pada penghentian layanan hingga pemblokiran permanen jika tidak ada perbaikan dari pihak Google. Regulasi turunan melalui Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 juga telah mengatur tahapan sanksi secara jelas.

“Tentu namanya sanksi kita bertahap, dengan tetap mengharapkan adanya perubahan sikap dari pihak Google, dan untuk hari ini kita berikan surat teguran. Kami tidak akan segan untuk mengambil tindakan tegas bagi platform yang mangkir dari kewajibannya atau melawan hukum di Indonesia,” tegas Meutya di Jakarta, Kamis (9/4/2026).

Baca Juga:
  • Gerhana Bulan Total 13-14 Maret 2025, Sayangnya Tak Terlihat di Indonesia
  • Wonderchicken, Jejak Burung Awal Zaman Dinosaurus
  • Rahasia Daisugi, Teknik Bertani Pohon Tanpa Membabat Hutan
  • Akses Bebas Data WNI ke AS, Efisiensi atau Kolonialisasi Digital?

Pernyataan tersebut mempertegas posisi pemerintah yang ingin memastikan ruang digital lebih aman, khususnya bagi anak-anak. YouTube dinilai belum memiliki sistem pembatasan usia yang efektif untuk mencegah akses pengguna di bawah 16 tahun terhadap konten berisiko.

Di sisi lain, langkah Google ini kontras dengan sikap perusahaan teknologi lain. Meta, yang sebelumnya juga sempat menunjukkan resistensi, kini telah menyatakan kepatuhan penuh terhadap aturan tersebut. Platform seperti Facebook, Instagram, dan Threads bahkan telah melakukan penyesuaian sistem untuk membatasi akses pengguna di bawah umur. Selain Meta, platform X (Twitter) dan Bigo Live juga tercatat telah memenuhi seluruh ketentuan pemerintah.

Sementara itu, nasib platform lain seperti TikTok dan Roblox masih berada di ujung tenggat. Kedua layanan ini sebelumnya hanya masuk kategori “patuh sebagian” dan diberikan waktu tambahan untuk menyempurnakan rencana implementasi kebijakan pembatasan usia. Keputusan final terhadap keduanya dijadwalkan pada Jumat (10/4/2026).

Penerapan aturan ini sendiri telah dimulai sejak 28 Maret 2026, sebagai bagian dari upaya pemerintah melindungi generasi muda dari berbagai ancaman digital. Risiko seperti perundungan siber, eksploitasi data, penipuan online, hingga paparan konten tidak layak menjadi alasan utama diterapkannya kebijakan ini.

Artikel Terkait:
  • Misteri 5 Agustus, Mengapa Hari Ini Lebih Pendek?
  • Cahaya Purba Ini Bantu Kumbang Temukan Tanaman
  • Ilmuwan Temukan Warna “Olo”, Hanya Lima Orang yang Pernah Melihatnya
  • PANDI Perketat Aturan Sengketa Domain untuk Cegah Cybersquatting

Selain menyasar platform besar, Komdigi juga meminta seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk melakukan asesmen mandiri terhadap risiko layanan mereka dalam waktu tiga bulan ke depan. Hal ini bertujuan menciptakan ekosistem digital yang lebih bertanggung jawab dan aman.

Dengan tekanan yang semakin meningkat, keputusan Google dalam beberapa hari ke depan akan menjadi penentu: beradaptasi dengan regulasi Indonesia atau menghadapi risiko kehilangan akses ke jutaan pengguna di Tanah Air.

Jangan Lewatkan:
  • Fenomena Sturgeon Moon Hiasi Langit Agustus
  • Indonesia Jadi Acuan Global South Batasi Medsos Anak
  • Gerhana Matahari Total 2027 Tak Akan Terlihat di Indonesia
  • Digital Paper 2023 Lonjakan Inovasi Keluaran Terbaru
Google Komdigi Pembatasan Usia PP Tunas YouTube
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleSiswa SMAN 1 Cisayong Dilarikan ke Puskesmas Malam Ini, Diduga Keracunan MBG
Next Article Tips Jaga Kesehatan Jamaah Haji dengan Penyakit Penyerta

Informasi lainnya

Piala Dunia 2026 Jadi Arena Persaingan AI Global

14 Juni 2026

Tembok Hijau Tiongkok Ubah Gurun Jadi Penyerap Karbon

3 Mei 2026

AI Ciptakan Konsensus Palsu di Ruang Digital

25 April 2026

Bulan Menjauh, Gerhana Total Terancam Hilang

14 April 2026

Mengapa Timur Tengah Kaya Minyak Dunia? Ini Faktanya

12 April 2026

Wonderchicken, Jejak Burung Awal Zaman Dinosaurus

11 April 2026
Paling Sering Dibaca

Jamnas Bukan Ajang Si Punya Uang

Editorial Udex Mundzir

Prabowo-Gibran dan Propaganda 78% Publik Puas

Editorial Udex Mundzir

Ephesus: Kota Legendaris yang Tak Pernah Mati

Travel Alfi Salamah

Cokelat! Lezat, Kaya Manfaat, dan Penuh Fakta Menarik

Food Alfi Salamah

Pelanggan adalah Kunci Sukses Bisnis Anda

Bisnis Assyifa
Berita Lainnya
Hukum
Lisda Lisdiawati11 Januari 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

Gelombang PHK Global 2025: Amazon hingga Nestlé Pangkas Ribuan Pekerja

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Malaysia Susah Payah Kalahkan Timor Leste di Piala AFF

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Produk Dapur Terlaris Mic Wireless Untuk Masjid Perlengkapan Pramuka Lengkap
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi