Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Curi Start, Mugus PP Khalifa Langsung Eksekusi SK Kwarnas Terbaru

Ketua Dewan Racana Pesantren Khalifa Dilantik

Efisiensi atau Salah Kelola?

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 6 Agustus 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Peraturan Penggunaan Media Sosial untuk Anak di Indonesia

TUNAS: Regulasi Keamanan Anak di Dunia Maya
ErickaEricka29 Maret 2025 Techno
Gambar anak main media sosial
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Era digital cepat berubah, dan anak-anak menjadi bagian tak terpisahkan darinya. Namun, kemudahan akses teknologi menyimpan risiko serius jika pengaturannya tidak bijak.

Presiden Prabowo resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, Jumat (28/3/2025).

Aturan ini bertujuan menciptakan ruang digital yang lebih aman, sehat, dan ramah anak.

TUNAS: Regulasi Keamanan Anak di Dunia Maya

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyebut regulasi ini sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam mendampingi tumbuh kembang anak di dunia maya.

“TUNAS adalah bentuk keberpihakan negara terhadap anak-anak. Kami ingin ruang digital menjadi ruang yang aman, sehat, dan mendukung tumbuh kembang anak Indonesia,” ungkap Meutya di Jakarta.

Dalam aturan tersebut, penggunaan media sosial oleh anak diatur berdasarkan usia, yakni di bawah 13 tahun, antara 13 hingga sebelum 16 tahun, dan 16 hingga sebelum 18 tahun.

Baca Juga:
  • PLTU Gunakan Integrated Security Solutions untuk Cegah Sabotase
  • DPR AS Desak Apple dan Google Hapus TikTok Januari 2025
  • Persaingan Global dalam Pengembangan Kecerdasan Buatan
  • Toyota Akui Data Kendaraan 2,15 Juta Pelanggan Bocor

Pengawasan Orang Tua dalam Penggunaan Media Sosial Anak

Setiap anak yang belum mencapai usia 18 tahun harus menggunakan media sosial dengan persetujuan dan pengawasan orang tua.

Meski demikian, anak berusia 13–16 tahun tetap dimungkinkan mengakses media sosial secara mandiri. Dengan syarat platform tersebut memiliki tingkat risiko rendah.

Penilaian risiko ini mencakup potensi paparan konten tidak layak, ancaman keamanan data pribadi. Seperti, risiko kecanduan, serta dampak terhadap kesehatan mental dan fisik anak.

PP ini juga mewajibkan platform digital untuk memberikan edukasi literasi digital bagi anak dan orang tua.

Sanksi dan Kebijakan Pemerintah Terhadap Profiling Anak

Pemerintah melarang profiling terhadap anak untuk tujuan komersial, kecuali untuk kepentingan terbaik anak.

Artikel Terkait:
  • Ubox: Solusi Sewa Powerbank Praktis di Bandara
  • Fenomena Langit 2025: Gerhana Bulan Total Hiasi Malam Indonesia
  • Evolusi Kecerdasan Buatan: Sejarah, Tokoh Penting, dan Masa Depan
  • XL dan Smartfren Merger, Siapa Pimpinan Baru XLSmart?

Pemerintah tak segan memberikan sanksi bagi pelanggaran yang platform lakukan, mulai dari teguran administratif, denda, penghentian layanan, hingga pemutusan akses.

Untuk memudahkan transisi, pemerintah menetapkan masa adaptasi selama dua tahun bagi seluruh penyelenggara sistem elektronik.

Selama periode ini, Kementerian Komdigi akan menjalankan fungsi lembaga mandiri sambil mempersiapkan pembentukan lembaga independen melalui Peraturan Presiden.

Pemerintah juga membuka partisipasi publik untuk ikut terlibat dalam penyusunan peraturan teknis lanjutan. Bertujuan agar kebijakan ini responsif terhadap dinamika digital dan kebutuhan anak.

Jangan Lewatkan:
  • Makin Canggih, Ini Alasan Warga Indonesia Pilih HP dengan Fitur AI
  • AISNESIA Luncurkan Virtual Buoy untuk Efisiensi Navigasi Maritim
  • Indosat Transformasi Jadi TechCo, Fokus Kembangkan AI dan Jangkau Daerah Rural
  • Waspada, Oknum FB Palsu Mengaku Wakil Ketua DPRD Kaltim

Langkah ini menandai komitmen serius Indonesia dalam membentuk ekosistem digital yang lebih inklusif dan aman untuk generasi muda.

Aturan PP TUNAS Keamanan Digital Media Sosial Anak Perlindungan Anak Regulasi Digital
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleMenag: Lebaran Tahun Ini Serentak Jadi Keberkahan Nasional
Next Article Kukar Dorong Hilirisasi Rumput Laut dan Minyak Makan Merah di 2025

Informasi lainnya

Indonesia Jadi Acuan Global South Batasi Medsos Anak

3 April 2026

Aturan Baru Batasi Medsos Anak Mulai Berlaku

29 Maret 2026

Peluang Usaha di Balik Batas Medsos

29 Maret 2026

Membatasi Medsos, Mendidik Generasi

16 Maret 2026

Palworld, Game Gado-Gado yang Viral

21 Januari 2026

Maraknya Child Grooming, Kurikulum Pendidikan Disorot

20 Januari 2026
Paling Sering Dibaca

Kyoto Kerek Tarif Wisata Demi Selamatkan Warisan Budaya

Travel Alfi Salamah

Pramuka Cisayong, Saatnya Bergerak

Perspektif Silva

Yang Bukan Termasuk Ghibah dalam Islam

Islami Ericka

Guru ASN di Sekolah Swasta

Editorial Udex Mundzir

Kiat SDM Kawakan: Kuasai Ilmu Keberlanjutan

Bisnis Udex Mundzir
Berita Lainnya
Pendidikan
Adit Musthofa6 Agustus 2026

Curi Start, Mugus PP Khalifa Langsung Eksekusi SK Kwarnas Terbaru

Tradisi Poligami Raja-Raja Arab Saudi dalam Mempersatukan Negara

Ketua Dewan Racana Pesantren Khalifa Dilantik

Gus Iqdam Mengaku Dipersekusi Petugas Imigrasi Bandara Soekarno Hatta

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Buku Anak Islami Murah Alat Tulis Sekolah Murah Perlengkapan Pramuka Lengkap
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi