Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Pesantren Pramuka Khalifa Gebrak Panggung ICOMUS 2026

Ferry Pimpin Syarikat Islam, Hamdan Ketua Dewan Pusat

Cegah Karhutla Berulang, PKS Kaltim Bergerak

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Sabtu, 24 Oktober 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Aturan Baru Batasi Medsos Anak Mulai Berlaku

Pemerintah resmi menerapkan kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Lisda LisdiawatiLisda Lisdiawati29 Maret 2026 Nasional
Aturan Baru Batasi Medsos Anak Mulai Berlaku
Meutya Hafid Mentri Komunikasi dan Digital Indonesia (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Seperti pagar tak kasat mata di dunia maya, pemerintah resmi memberlakukan aturan baru yang membatasi akses anak-anak terhadap media sosial mulai akhir Maret 2026. Kebijakan ini menjadi langkah tegas dalam menghadapi derasnya arus digital yang dinilai semakin berisiko bagi generasi muda.

Peraturan tersebut tertuang dalam regulasi Kementerian Komunikasi dan Digital sebagai turunan dari PP TUNAS, yang mengatur perlindungan anak dalam sistem elektronik.

Implementasi awal dimulai pada 28 Maret 2026, dengan mewajibkan platform digital menonaktifkan akun pengguna berusia di bawah 16 tahun. Delapan platform yang masuk kategori berisiko tinggi antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox. Kebijakan ini ditujukan untuk melindungi anak dari paparan konten negatif serta risiko kejahatan digital.

“Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, dalam keterangan resminya yang dikutip pada Jumat (6/3/2026).

Baca Juga:
  • Diplomasi Ubah Peta, Sebatik Bertambah Luas
  • Menaker Kutuk Pelecehan Seksual di Tempat Kerja
  • Diskon Tiket KAI hingga 25%, Berlaku 8-11 April
  • Kemnaker Buka Batch 3 Magang Nasional 2025, Sisa Kuota Segera Diisi

Ia menegaskan bahwa ancaman di ruang digital semakin nyata, mulai dari paparan konten pornografi, perundungan siber, hingga berbagai modus penipuan daring yang menyasar anak-anak. Dalam konteks ini, negara hadir untuk memperkuat peran orang tua dalam mengawasi aktivitas digital anak.

“Kita ingin memastikan orang tua tidak lagi menghadapi tantangan ini sendirian, karena algoritma platform digital memiliki kekuatan besar dalam memengaruhi perilaku anak,” lanjutnya.

Penerapan aturan ini dilakukan secara bertahap. Pada fase awal, fokus diberikan pada platform yang memiliki tingkat interaksi tinggi dan algoritma yang berpotensi menampilkan konten tidak sesuai usia. Pemerintah juga membuka ruang penyesuaian bagi penyelenggara platform digital agar dapat memenuhi kewajiban teknis sesuai regulasi.

Selain itu, kebijakan ini juga menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara yang progresif dalam perlindungan anak di ruang digital, khususnya di kawasan non-Barat. Pemerintah menilai langkah ini penting untuk memastikan tumbuh kembang anak tidak terganggu oleh dampak negatif teknologi yang tidak terkontrol.

Artikel Terkait:
  • Hotman Berikan Alasan Somasi Enam Perusahaan Soal Kecelakaan di Lift Kualanamu
  • Sultan Bojong Koneng Memimpin 113 Orang dalam Umrah
  • Akhir Perjuangan, Politisi Gerindra Desmond J Mahesa
  • ESDM Siapkan Konversi PLTD ke PLTS di Daerah 3T

Di sisi lain, sejumlah pihak menilai kebijakan ini akan menimbulkan tantangan baru, terutama dalam hal verifikasi usia pengguna dan potensi penyalahgunaan identitas. Namun pemerintah optimistis bahwa kolaborasi antara regulator, platform digital, dan masyarakat dapat mengatasi kendala tersebut secara bertahap.

Dengan diberlakukannya aturan ini, pemerintah berharap ekosistem digital nasional dapat menjadi lebih aman dan ramah anak. Upaya ini sekaligus menjadi fondasi dalam menciptakan generasi muda yang sehat secara mental dan sosial di tengah perkembangan teknologi yang kian pesat.

Jangan Lewatkan:
  • Deputi Mundur, Masa Depan Taksi Terbang di IKN Tidak Jelas
  • Gunung Semeru Erupsi 6 Kali, Abu Capai 1.000 Meter
  • Ombudsman: Ada Maladministrasi dalam Kasus Pagar Laut Tangerang
  • Prabowo Teken Perpres, 3 Pasukan Elite TNI Kini Dipimpin Panglima
Aturan Digital Keamanan Internet Komdigi Media Sosial Perlindungan Anak
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePeluang Usaha di Balik Batas Medsos
Next Article Logika Nol yang Menyesatkan

Informasi lainnya

Ferry Pimpin Syarikat Islam, Hamdan Ketua Dewan Pusat

19 Oktober 2026

Syarikat Islam Bersiap Ubah Struktur dan Sistem Organisasi

17 Oktober 2026

Tradwife Kembali Ramai, Pilihan atau Romantisasi?

28 Agustus 2026

Internet Penuh AI, Keaslian Jadi Barang Mahal

22 Agustus 2026

Gempa M 6,7 Guncang Palu, BMKG Pastikan Tak Picu Tsunami

16 Juni 2026

BEM UI Turun ke Bundaran HI, Soroti Ekonomi dan APBN

12 Juni 2026
Paling Sering Dibaca

Kades Wunut Klaten Bagikan THR Rp200 Ribu per Warga

Happy Ericka

Golkar di Persimpangan Jalan

Editorial Udex Mundzir

Ijazah Asli (KataPolisi), Proses Masih Abu-Abu

Editorial Udex Mundzir

Peraturan Wajib Diketahui Sebelum Kunjungi IKN

Daily Tips Udex Mundzir

Tarif Ojol Naik: Siapa Diuntungkan?

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Lingkungan
Alfi Salamah21 Agustus 2026

Karhutla Kalimantan, Benarkah Ada yang Sengaja Membakar?

Pesantren Pramuka Khalifa Gebrak Panggung ICOMUS 2026

Wonderchicken, Jejak Burung Awal Zaman Dinosaurus

Martha Tilaar Wafat, Wariskan Kecantikan Nusantara

Ferry Pimpin Syarikat Islam, Hamdan Ketua Dewan Pusat

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Buku Anak Islami Murah Buku Anak Islami Murah Mic Wireless Untuk Masjid
“Landing

☪   JADWAL SALAT

Mendeteksi lokasi...

Memuat tanggal...

⌖  Menyiapkan lokasi
Memuat jadwal salat...
SALAT BERIKUTNYA —
Menunggu jadwal...
Metode Kemenag RI

© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi