Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Negeri yang Tak Kekurangan Lembaga, Tapi Kekurangan Kejelasan

Rakyat Bertanya, Negara Menjawab dengan Prosedur

Negara Hukum yang Sistem Hukumnya Dibuat Ruwet

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Rabu, 24 Juni 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Aturan Baru Batasi Medsos Anak Mulai Berlaku

Pemerintah resmi menerapkan kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Lisda LisdiawatiLisda Lisdiawati29 Maret 2026 Nasional
Aturan Baru Batasi Medsos Anak Mulai Berlaku
Meutya Hafid Mentri Komunikasi dan Digital Indonesia (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Seperti pagar tak kasat mata di dunia maya, pemerintah resmi memberlakukan aturan baru yang membatasi akses anak-anak terhadap media sosial mulai akhir Maret 2026. Kebijakan ini menjadi langkah tegas dalam menghadapi derasnya arus digital yang dinilai semakin berisiko bagi generasi muda.

Peraturan tersebut tertuang dalam regulasi Kementerian Komunikasi dan Digital sebagai turunan dari PP TUNAS, yang mengatur perlindungan anak dalam sistem elektronik.

Implementasi awal dimulai pada 28 Maret 2026, dengan mewajibkan platform digital menonaktifkan akun pengguna berusia di bawah 16 tahun. Delapan platform yang masuk kategori berisiko tinggi antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox. Kebijakan ini ditujukan untuk melindungi anak dari paparan konten negatif serta risiko kejahatan digital.

“Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, dalam keterangan resminya yang dikutip pada Jumat (6/3/2026).

Baca Juga:
  • Menag Prediksi Lebaran 31 Maret 2025
  • 354.247 Ribu Orang Tinggalkan Jawa ke Sumatra saat Libur Natal
  • Driver Ojol Demo Tuntut THR, Massa SPAI Geruduk Kantor Kemnaker
  • Peserta Rakernas JMSI Apresiasi Kemajuan Pembangunan IKN

Ia menegaskan bahwa ancaman di ruang digital semakin nyata, mulai dari paparan konten pornografi, perundungan siber, hingga berbagai modus penipuan daring yang menyasar anak-anak. Dalam konteks ini, negara hadir untuk memperkuat peran orang tua dalam mengawasi aktivitas digital anak.

“Kita ingin memastikan orang tua tidak lagi menghadapi tantangan ini sendirian, karena algoritma platform digital memiliki kekuatan besar dalam memengaruhi perilaku anak,” lanjutnya.

Penerapan aturan ini dilakukan secara bertahap. Pada fase awal, fokus diberikan pada platform yang memiliki tingkat interaksi tinggi dan algoritma yang berpotensi menampilkan konten tidak sesuai usia. Pemerintah juga membuka ruang penyesuaian bagi penyelenggara platform digital agar dapat memenuhi kewajiban teknis sesuai regulasi.

Selain itu, kebijakan ini juga menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara yang progresif dalam perlindungan anak di ruang digital, khususnya di kawasan non-Barat. Pemerintah menilai langkah ini penting untuk memastikan tumbuh kembang anak tidak terganggu oleh dampak negatif teknologi yang tidak terkontrol.

Artikel Terkait:
  • Dewan Pers Imbau Wartawan Tidak Minta THR Lebaran
  • Lecehkan Perawat Wanita, Dokter di Saudi Dihukum Lima Tahun Penjara
  • Tak Terduga: Tiket Konser Coldplay Terjual Jutaan Tanpa Pajak
  • Serakah-nomics, Presiden Prabowo Serahkan Hasil Sitaan Rp6,6 Triliun dan 4 Juta Hektar Lahan

Di sisi lain, sejumlah pihak menilai kebijakan ini akan menimbulkan tantangan baru, terutama dalam hal verifikasi usia pengguna dan potensi penyalahgunaan identitas. Namun pemerintah optimistis bahwa kolaborasi antara regulator, platform digital, dan masyarakat dapat mengatasi kendala tersebut secara bertahap.

Dengan diberlakukannya aturan ini, pemerintah berharap ekosistem digital nasional dapat menjadi lebih aman dan ramah anak. Upaya ini sekaligus menjadi fondasi dalam menciptakan generasi muda yang sehat secara mental dan sosial di tengah perkembangan teknologi yang kian pesat.

Jangan Lewatkan:
  • Gairahkan Petugas Haji: Kompetensi Kunci untuk Kesuksesan
  • Ribuan Jamaah Haji Indonesia Tiba di Madinah
  • Puan Maharani Ajak Perkuat Persaudaraan di Momen Imlek
  • Miss Papua Pegunungan Didepak Usai Kibarkan Bendera Israel
Aturan Digital Keamanan Internet Komdigi Media Sosial Perlindungan Anak
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePeluang Usaha di Balik Batas Medsos
Next Article Logika Nol yang Menyesatkan

Informasi lainnya

Gempa M 6,7 Guncang Palu, BMKG Pastikan Tak Picu Tsunami

16 Juni 2026

BEM UI Turun ke Bundaran HI, Soroti Ekonomi dan APBN

12 Juni 2026

4.151 Personel Gabungan Kawal Aksi Mahasiswa di Jakarta

12 Juni 2026

BMKG Keluarkan Peringatan Tsunami Pascagempa Besar Sangihe

8 Juni 2026

Ketika Notifikasi Mengalahkan Literasi

3 Juni 2026

Musim Nobar Pesta Babi Diatur Lewat Pendaftaran

18 Mei 2026
Paling Sering Dibaca

Kastil Neuschwanstein, Dongeng Itu Nyata

Travel Alfi Salamah

Inilah Harga Baru Pembuatan Paspor Mulai 17 Desember

Travel Udex Mundzir

Etika Digital dalam Islam

Islami Udex Mundzir

Djibouti dan Politik Geografi

Opini Alfi Salamah

Prestasi UGM Cemerlang, Integritas Belum Tercermin

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Ekonomi
Lisda Lisdiawati8 Desember 2025

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Kemenhaj Umumkan Penyakit Tak Lolos Syarat Haji 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

Lari Rutin Tapi Berat Badan Naik? Ini Penyebabnya!

Pramuka SMKN 3 Bone Gelar Laga Palang 2026

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Produk Dapur Terlaris Buku Anak Islami Murah Perlengkapan Pramuka Lengkap
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi