Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Hibah untuk Aparat, Buat Apa?

Mengapa Sungai Indonesia Cepat Kotor? Ini Penjelasan Ahli

Benarkah Mikroplastik Sudah Masuk ke Tubuh Manusia? Ini Fakta Ilmiahnya

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Selasa, 14 Juli 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Aturan Baru Batasi Medsos Anak Mulai Berlaku

Pemerintah resmi menerapkan kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Lisda LisdiawatiLisda Lisdiawati29 Maret 2026 Nasional
Aturan Baru Batasi Medsos Anak Mulai Berlaku
Meutya Hafid Mentri Komunikasi dan Digital Indonesia (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Seperti pagar tak kasat mata di dunia maya, pemerintah resmi memberlakukan aturan baru yang membatasi akses anak-anak terhadap media sosial mulai akhir Maret 2026. Kebijakan ini menjadi langkah tegas dalam menghadapi derasnya arus digital yang dinilai semakin berisiko bagi generasi muda.

Peraturan tersebut tertuang dalam regulasi Kementerian Komunikasi dan Digital sebagai turunan dari PP TUNAS, yang mengatur perlindungan anak dalam sistem elektronik.

Implementasi awal dimulai pada 28 Maret 2026, dengan mewajibkan platform digital menonaktifkan akun pengguna berusia di bawah 16 tahun. Delapan platform yang masuk kategori berisiko tinggi antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox. Kebijakan ini ditujukan untuk melindungi anak dari paparan konten negatif serta risiko kejahatan digital.

“Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, dalam keterangan resminya yang dikutip pada Jumat (6/3/2026).

Baca Juga:
  • Jumhur Hidayat: Pemerintahan Prabowo Gandrung Industri dan Pro Buruh
  • Bisa Online, Arab Saudi Permudah Perpanjangan Visa Kunjungan
  • NU Prediksi 1 Syawal Jatuh pada Senin, 31 Maret 2025
  • Penumpang Whoosh Capai 20 Ribu Per Hari Jelang Nataru

Ia menegaskan bahwa ancaman di ruang digital semakin nyata, mulai dari paparan konten pornografi, perundungan siber, hingga berbagai modus penipuan daring yang menyasar anak-anak. Dalam konteks ini, negara hadir untuk memperkuat peran orang tua dalam mengawasi aktivitas digital anak.

“Kita ingin memastikan orang tua tidak lagi menghadapi tantangan ini sendirian, karena algoritma platform digital memiliki kekuatan besar dalam memengaruhi perilaku anak,” lanjutnya.

Penerapan aturan ini dilakukan secara bertahap. Pada fase awal, fokus diberikan pada platform yang memiliki tingkat interaksi tinggi dan algoritma yang berpotensi menampilkan konten tidak sesuai usia. Pemerintah juga membuka ruang penyesuaian bagi penyelenggara platform digital agar dapat memenuhi kewajiban teknis sesuai regulasi.

Selain itu, kebijakan ini juga menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara yang progresif dalam perlindungan anak di ruang digital, khususnya di kawasan non-Barat. Pemerintah menilai langkah ini penting untuk memastikan tumbuh kembang anak tidak terganggu oleh dampak negatif teknologi yang tidak terkontrol.

Artikel Terkait:
  • 90 Persen Tenda Jamaah Haji Terpasang, Toilet Diperluas
  • Catat Tanggalnya, Nisfu Syaban 2026
  • Festival Bajali Almond di Taif Kembali Meriahkan Acara
  • 4 Perusahaan Terindikasi Terlibat Syarat ‘Tidur Bareng Bos’ Demi Perpanjang Kontrak

Di sisi lain, sejumlah pihak menilai kebijakan ini akan menimbulkan tantangan baru, terutama dalam hal verifikasi usia pengguna dan potensi penyalahgunaan identitas. Namun pemerintah optimistis bahwa kolaborasi antara regulator, platform digital, dan masyarakat dapat mengatasi kendala tersebut secara bertahap.

Dengan diberlakukannya aturan ini, pemerintah berharap ekosistem digital nasional dapat menjadi lebih aman dan ramah anak. Upaya ini sekaligus menjadi fondasi dalam menciptakan generasi muda yang sehat secara mental dan sosial di tengah perkembangan teknologi yang kian pesat.

Jangan Lewatkan:
  • Kejadian Mengerikan: Luka Perut Akibat Dibuntuti Dua Motor
  • Hotman Berikan Alasan Somasi Enam Perusahaan Soal Kecelakaan di Lift Kualanamu
  • Indonesia Borong Juara MTQ Internasional 2025 di Jakarta
  • Mensesneg Tanggapi Aksi ‘Indonesia Gelap’ yang Viral
Aturan Digital Keamanan Internet Komdigi Media Sosial Perlindungan Anak
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePeluang Usaha di Balik Batas Medsos
Next Article Logika Nol yang Menyesatkan

Informasi lainnya

Gempa M 6,7 Guncang Palu, BMKG Pastikan Tak Picu Tsunami

16 Juni 2026

BEM UI Turun ke Bundaran HI, Soroti Ekonomi dan APBN

12 Juni 2026

4.151 Personel Gabungan Kawal Aksi Mahasiswa di Jakarta

12 Juni 2026

BMKG Keluarkan Peringatan Tsunami Pascagempa Besar Sangihe

8 Juni 2026

Ketika Notifikasi Mengalahkan Literasi

3 Juni 2026

Musim Nobar Pesta Babi Diatur Lewat Pendaftaran

18 Mei 2026
Paling Sering Dibaca

Polemik Privasi di Era Digital

Opini Udex Mundzir

Pose Jari V Saat Selfie Disebut Simpan Risiko Siber

Opini Udex Mundzir

Menggapai Suci Haji: Panduan Menyeluruh Lahir dan Batin

Islami Alfi Salamah

Insentif MBG: Jangan Alihkan Beban

Editorial Udex Mundzir

Empat Inovasi Baru Pelayanan Haji di Arafah dan Mina

Islami Alfi Salamah
Berita Lainnya
Hukum
Ericka5 Agustus 2025

Silfester Matutina Dieksekusi Terkait Fitnah Jusuf Kalla

Tradisi Poligami Raja-Raja Arab Saudi dalam Mempersatukan Negara

Bahaya Tidur Terlalu Lama untuk Kesehatan Tubuh

Pelayanan Terbaik Arab Saudi untuk Jamaah Haji Indonesia

Mengenang Rachmat Gobel, Putra Bangsa yang Mendedikasikan Hidup bagi Industri dan Negeri

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Mic Wireless Untuk Masjid Perlengkapan Pramuka Lengkap Buku Anak Islami Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi