Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Gen Z Mulai Bosan dengan Aplikasi Kencan

Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla di 9 Polda

Robot Masuk Rumah, Siap Berbagi Ruang?

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Senin, 24 Agustus 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Aturan Baru Batasi Medsos Anak Mulai Berlaku

Pemerintah resmi menerapkan kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Lisda LisdiawatiLisda Lisdiawati29 Maret 2026 Nasional
Aturan Baru Batasi Medsos Anak Mulai Berlaku
Meutya Hafid Mentri Komunikasi dan Digital Indonesia (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Seperti pagar tak kasat mata di dunia maya, pemerintah resmi memberlakukan aturan baru yang membatasi akses anak-anak terhadap media sosial mulai akhir Maret 2026. Kebijakan ini menjadi langkah tegas dalam menghadapi derasnya arus digital yang dinilai semakin berisiko bagi generasi muda.

Peraturan tersebut tertuang dalam regulasi Kementerian Komunikasi dan Digital sebagai turunan dari PP TUNAS, yang mengatur perlindungan anak dalam sistem elektronik.

Implementasi awal dimulai pada 28 Maret 2026, dengan mewajibkan platform digital menonaktifkan akun pengguna berusia di bawah 16 tahun. Delapan platform yang masuk kategori berisiko tinggi antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox. Kebijakan ini ditujukan untuk melindungi anak dari paparan konten negatif serta risiko kejahatan digital.

“Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, dalam keterangan resminya yang dikutip pada Jumat (6/3/2026).

Baca Juga:
  • Prediksi Puncak Arus Balik Lebaran Terjadi 5-7 April 2025
  • Seminar Pra Sidang Isbat 1 Ramadan 1446 H: Mencari Titik Temu Hisab dan Rukyat
  • Inovasi Tampilan Baru dan Dampaknya di Google Indonesia
  • Hadiri Mukernas IV MUI, Menag Ungkap Perhatian Prabowo terhadap Ulama

Ia menegaskan bahwa ancaman di ruang digital semakin nyata, mulai dari paparan konten pornografi, perundungan siber, hingga berbagai modus penipuan daring yang menyasar anak-anak. Dalam konteks ini, negara hadir untuk memperkuat peran orang tua dalam mengawasi aktivitas digital anak.

“Kita ingin memastikan orang tua tidak lagi menghadapi tantangan ini sendirian, karena algoritma platform digital memiliki kekuatan besar dalam memengaruhi perilaku anak,” lanjutnya.

Penerapan aturan ini dilakukan secara bertahap. Pada fase awal, fokus diberikan pada platform yang memiliki tingkat interaksi tinggi dan algoritma yang berpotensi menampilkan konten tidak sesuai usia. Pemerintah juga membuka ruang penyesuaian bagi penyelenggara platform digital agar dapat memenuhi kewajiban teknis sesuai regulasi.

Selain itu, kebijakan ini juga menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara yang progresif dalam perlindungan anak di ruang digital, khususnya di kawasan non-Barat. Pemerintah menilai langkah ini penting untuk memastikan tumbuh kembang anak tidak terganggu oleh dampak negatif teknologi yang tidak terkontrol.

Artikel Terkait:
  • GOnews.id Raih Verifikasi Faktual, Kado di Hari Sumpah Pemuda
  • Optimalkan Distribusi Kuota Haji Tambahan untuk Mengurangi Antrian
  • Menag Prediksi Lebaran 31 Maret 2025
  • Narkotika Zombie: Ancaman yang Melumat Otak dan Daging?

Di sisi lain, sejumlah pihak menilai kebijakan ini akan menimbulkan tantangan baru, terutama dalam hal verifikasi usia pengguna dan potensi penyalahgunaan identitas. Namun pemerintah optimistis bahwa kolaborasi antara regulator, platform digital, dan masyarakat dapat mengatasi kendala tersebut secara bertahap.

Dengan diberlakukannya aturan ini, pemerintah berharap ekosistem digital nasional dapat menjadi lebih aman dan ramah anak. Upaya ini sekaligus menjadi fondasi dalam menciptakan generasi muda yang sehat secara mental dan sosial di tengah perkembangan teknologi yang kian pesat.

Jangan Lewatkan:
  • Harapan Terbuka: 14 Kiat Menyongsong Perjalanan Haji
  • Segera Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum 2024, Ini Tahapannya!
  • 580 Ribu Rekening Bansos Gagal Salur Kini Sudah Cair
  • Meta Jadi Platform Utama Penyebaran Konten Judol di Indonesia
Aturan Digital Keamanan Internet Komdigi Media Sosial Perlindungan Anak
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePeluang Usaha di Balik Batas Medsos
Next Article Logika Nol yang Menyesatkan

Informasi lainnya

Internet Penuh AI, Keaslian Jadi Barang Mahal

22 Agustus 2026

Gempa M 6,7 Guncang Palu, BMKG Pastikan Tak Picu Tsunami

16 Juni 2026

BEM UI Turun ke Bundaran HI, Soroti Ekonomi dan APBN

12 Juni 2026

4.151 Personel Gabungan Kawal Aksi Mahasiswa di Jakarta

12 Juni 2026

BMKG Keluarkan Peringatan Tsunami Pascagempa Besar Sangihe

8 Juni 2026

Ketika Notifikasi Mengalahkan Literasi

3 Juni 2026
Paling Sering Dibaca

Vonis Sepotong, Keadilan Cacat

Editorial Udex Mundzir

Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025

Happy Assyifa

Vasektomi Bukan Jawaban Kemiskinan

Perspektif Udex Mundzir

Gegetuk, Jejak Manis Kuliner Sunda

Food Alfi Salamah

Fokus Berlebih yang Tak Disadari

Perspektif Alfi Salamah
Berita Lainnya
Lingkungan
Alfi Salamah21 Agustus 2026

Karhutla Kalimantan, Benarkah Ada yang Sengaja Membakar?

Presiden Prabowo Izinkan Ekspor Beras ke Malaysia

Ujian Tatap Muka UT di Tasikmalaya Berjalan Tertib dan Ketat

Jurusan IPA, IPS, dan Bahasa Resmi Kembali di SMA Mulai 2025

Prabowo Nilai Pengibaran Bendera One Piece Tak Langgar Aturan

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Mic Wireless Untuk Masjid Perlengkapan Pramuka Lengkap Produk Dapur Terlaris
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi