Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Sudah Kerja Keras, Mengapa Sukses Belum Juga Datang?

Martha Tilaar Wafat, Wariskan Kecantikan Nusantara

Tren Hidup Hemat Gen Z, Gengsi Mulai Ditinggalkan?

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 16 Oktober 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

MK Hadapi 275 Gugatan Pilkada 2024, Diminta Bijak Putuskan

Mahkamah Konstitusi diminta tegas dan adil menyelesaikan ratusan sengketa hasil Pilkada 2024.
AssyifaAssyifa15 Desember 2024 Politik
Gugatan sengketa Pilkada 2024
MK Hadapi 275 Kasus Gugatan Pilkada 2024, Diharapkan Memutuskan dengan Bijak.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 275 permohonan sengketa hasil Pilkada Serentak 2024. Anggota Komisi II DPR, Ahmad Irawan, meminta MK berhati-hati dalam memutus perkara agar keputusannya bisa diterima oleh semua pihak.

“Saya berharap apa yang dilakukan oleh MK menjadi akhir dari sengketa para pihak. Oleh karena itu, MK harus berhati-hati,” ujar Irawan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (14/12/2024).

Berdasarkan data dari laman resmi MK, permohonan tersebut terdiri dari 15 sengketa pemilihan gubernur, 213 sengketa pemilihan bupati, dan 47 sengketa pemilihan wali kota. Permohonan ini mencerminkan pencarian keadilan dari calon yang merasa tidak puas dengan hasil yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ahmad Irawan menegaskan, pengajuan sengketa ke MK adalah bentuk perlindungan hak konstitusional calon kepala daerah. Para pemohon merasa adanya pelanggaran selama tahapan pemilu dan ketidakpuasan terhadap hasilnya.

Baca Juga:
  • Pagar Laut: Bukti Negara Tak Berdaya
  • Anies Baswedan Kritik Subsidi Mobil Listrik Pemerintah
  • Golkar Mojokerto Menggebrak: 50 Bacaleg Berkualitas Siap Berlaga di Pemilu 2024
  • Unggul Quick Count, Rudy-Seno Tegaskan Lagi Janjinya untuk Masyarakat Kaltim

“Tentu ini menyangkut kebenaran yang diyakini oleh para pihak terkait dugaan pelanggaran selama proses penyelenggaraan,” jelasnya.

Ia juga yakin pengalaman panjang MK dalam menangani sengketa pemilu akan membantu proses penyelesaian lebih baik di Pilkada 2024.

“Pengalaman MK membuat saya yakin mereka dapat menangani sengketa ini dengan manajemen yang lebih baik,” tambah Irawan.

Di sisi lain, Ahmad Irawan mengapresiasi para calon yang tidak mengajukan gugatan meskipun hasil pemilihan tidak berpihak pada mereka. “Sikap ini menunjukkan kenegarawanan dalam menerima hasil demokrasi,” katanya.

Artikel Terkait:
  • Susi Pudjiastuti Dukung Legalisasi Kasino, Sebut Lebih Terukur daripada Judol-Pinjol
  • Pramono Deklarasi Menang, Ridwan Kamil Tunggu Hasil Resmi
  • Pemisahan Pemilu Picu Desakan Revisi UU Partai Politik
  • RUU TNI Disepakati DPR, Selangkah Lagi Jadi Undang-Undang

Ia juga meminta KPU dan Bawaslu mempersiapkan bukti dan argumen untuk menghadapi proses sengketa di MK. Menurutnya, hal ini penting untuk menunjukkan bahwa penyelenggaraan Pilkada sudah sesuai dengan prinsip demokrasi.

Dalam sengketa di daerah dengan sistem noken seperti Papua Tengah, Irawan meminta MK mempertimbangkan kearifan lokal dan demokrasi yang dipraktikkan di daerah tersebut.

“Keputusan MK harus memperhatikan kebijaksanaan dan keadilan sesuai situasi daerah,” pungkasnya.

Jangan Lewatkan:
  • DPR Sahkan KUHAP Baru Berlaku Awal 2026
  • Blangkon dan Selendang Khas Mojokerto Hiasi Gerindra Kabupaten Mojokerto Daftarkan 50 Bacaleg
  • Seno Aji dan Hadi Mulyadi Saling Sanggah Strategi Atasi Pengangguran
  • PKB Surabaya Lumbung Suara Hijau yang Menggairahkan
Ahmad Irwan Bawaslu Gugatan Sengketa Pemilu KPU Mahkamah Konstitusi Pilkada 2024
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleSingapura Kalahkan Timor Leste 3-0 di ASEAN Cup 2024
Next Article Cara Efektif Menghitung Dana Pensiun di Indonesia

Informasi lainnya

Syarat Tak Bisa Dicuci Kekuasaan

3 Oktober 2026

Jika Gibran Didiskualifikasi, Siapa Pengganti Wapres?

1 Oktober 2026

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

15 Mei 2026

Ironi LCC Kalbar: Jawaban Sama, Nilai Beda

12 Mei 2026

Presma UINSI Kritik Renovasi Rujab Rp25 Miliar

12 April 2026

Prabowo Klaim Hemat Rp308 Triliun dari APBN

20 Maret 2026
Paling Sering Dibaca

LPDP: Hibah atau Pinjaman?

Editorial Udex Mundzir

Ketika Notifikasi Mengalahkan Literasi

Perspektif Alfi Salamah

Empat Kunci Hidup Tenang dalam Islam

Islami Alfi Salamah

Bahlil Membuat Gaduh, Lalu Berlagak Penyelamat

Editorial Udex Mundzir

Pancasila Bukan Milik Satu Nama

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Politik
Udex Mundzir1 Oktober 2026

Jika Gibran Didiskualifikasi, Siapa Pengganti Wapres?

Karhutla Kalimantan, Benarkah Ada yang Sengaja Membakar?

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

PANDI Perketat Aturan Sengketa Domain untuk Cegah Cybersquatting

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Alat Tulis Sekolah Murah Mic Wireless Untuk Masjid Buku Anak Islami Murah
“Landing

☪   JADWAL SALAT

Mendeteksi lokasi...

Memuat tanggal...

⌖  Menyiapkan lokasi
Memuat jadwal salat...
SALAT BERIKUTNYA —
Menunggu jadwal...
Metode Kemenag RI

© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi