Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

KMD Pramuka Penggalang Resmi Dibuka di PGSD Bone

Kebakaran Landa Kasepuhan Cipta Mulya Sukabumi

Donny Ermawan, Nahkoda Pertama Universitas Republik Indonesia

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Minggu, 26 Juli 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

MK Hadapi 275 Gugatan Pilkada 2024, Diminta Bijak Putuskan

Mahkamah Konstitusi diminta tegas dan adil menyelesaikan ratusan sengketa hasil Pilkada 2024.
AssyifaAssyifa15 Desember 2024 Politik
Gugatan sengketa Pilkada 2024
MK Hadapi 275 Kasus Gugatan Pilkada 2024, Diharapkan Memutuskan dengan Bijak.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 275 permohonan sengketa hasil Pilkada Serentak 2024. Anggota Komisi II DPR, Ahmad Irawan, meminta MK berhati-hati dalam memutus perkara agar keputusannya bisa diterima oleh semua pihak.

“Saya berharap apa yang dilakukan oleh MK menjadi akhir dari sengketa para pihak. Oleh karena itu, MK harus berhati-hati,” ujar Irawan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (14/12/2024).

Berdasarkan data dari laman resmi MK, permohonan tersebut terdiri dari 15 sengketa pemilihan gubernur, 213 sengketa pemilihan bupati, dan 47 sengketa pemilihan wali kota. Permohonan ini mencerminkan pencarian keadilan dari calon yang merasa tidak puas dengan hasil yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ahmad Irawan menegaskan, pengajuan sengketa ke MK adalah bentuk perlindungan hak konstitusional calon kepala daerah. Para pemohon merasa adanya pelanggaran selama tahapan pemilu dan ketidakpuasan terhadap hasilnya.

Baca Juga:
  • MK Diskualifikasi Ade Sugianto, Pilkada Tasikmalaya 2024 Diulang
  • GP Ansor Kabupaten Mojokerto Siap Kawal Kondusifitas Pemilu 2024
  • Ketua Komisi II DPR Dukung Percepatan Pengangkatan CASN 2024
  • Hotman Paris Singgung Kasus Tom Lembong Saat Bela Nadiem

“Tentu ini menyangkut kebenaran yang diyakini oleh para pihak terkait dugaan pelanggaran selama proses penyelenggaraan,” jelasnya.

Ia juga yakin pengalaman panjang MK dalam menangani sengketa pemilu akan membantu proses penyelesaian lebih baik di Pilkada 2024.

“Pengalaman MK membuat saya yakin mereka dapat menangani sengketa ini dengan manajemen yang lebih baik,” tambah Irawan.

Di sisi lain, Ahmad Irawan mengapresiasi para calon yang tidak mengajukan gugatan meskipun hasil pemilihan tidak berpihak pada mereka. “Sikap ini menunjukkan kenegarawanan dalam menerima hasil demokrasi,” katanya.

Artikel Terkait:
  • KPU Ajukan Tambahan Anggaran Rp986 Miliar untuk 2026
  • Presiden Jokowi Bocorkan Isu Myanmar di KTT ASEAN
  • RUU TNI Disepakati DPR, Selangkah Lagi Jadi Undang-Undang
  • DPR Pastikan Gus Irfan Jadi Menteri Haji dan Umrah

Ia juga meminta KPU dan Bawaslu mempersiapkan bukti dan argumen untuk menghadapi proses sengketa di MK. Menurutnya, hal ini penting untuk menunjukkan bahwa penyelenggaraan Pilkada sudah sesuai dengan prinsip demokrasi.

Dalam sengketa di daerah dengan sistem noken seperti Papua Tengah, Irawan meminta MK mempertimbangkan kearifan lokal dan demokrasi yang dipraktikkan di daerah tersebut.

“Keputusan MK harus memperhatikan kebijaksanaan dan keadilan sesuai situasi daerah,” pungkasnya.

Jangan Lewatkan:
  • Pramono-Rano Unggul 50,07%, Pilgub DKI Berpotensi Satu Putaran
  • PKS Solid, Ali Hamdi Optimis Pasangan Anies – Muhaimin Menang pada Pilpres 2024
  • KKP Tegaskan Empat Pulau di Anambas Tidak Bisa Dijual
  • Partisipasi Pilkada Jabar 2024 Turun, KPU Siap Evaluasi
Ahmad Irwan Bawaslu Gugatan Sengketa Pemilu KPU Mahkamah Konstitusi Pilkada 2024
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleSingapura Kalahkan Timor Leste 3-0 di ASEAN Cup 2024
Next Article Cara Efektif Menghitung Dana Pensiun di Indonesia

Informasi lainnya

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

15 Mei 2026

Ironi LCC Kalbar: Jawaban Sama, Nilai Beda

12 Mei 2026

Presma UINSI Kritik Renovasi Rujab Rp25 Miliar

12 April 2026

Prabowo Klaim Hemat Rp308 Triliun dari APBN

20 Maret 2026

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

MUI Soroti Pasal Nikah Siri dalam KUHP Baru

8 Januari 2026
Paling Sering Dibaca

Sahabat Kecil Rasulullah

Islami Alfi Salamah

Tri Mumpuni, Penyulut Cahaya dari Desa Terpencil

Biografi Alfi Salamah

Calon Kalah Kolom Kosong, Maju Lagi?

Opini Udex Mundzir

Hukum Mencium Tangan dan Berdiri untuk Menghormati dalam Islam

Islami Ericka

Politik Sengketa, Demokrasi yang Tercederai

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Daerah
Alfi Salamah19 Juli 2026

Kemarau Ubah Situ Gede Tasikmalaya Jadi Hamparan Rumput Hijau

Tradisi Poligami Raja-Raja Arab Saudi dalam Mempersatukan Negara

Bahaya Tidur Terlalu Lama untuk Kesehatan Tubuh

Pulau Natal Pernah Luput dari Republik Indonesia, Kini Milik Australia

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Produk Dapur Terlaris Perlengkapan Pramuka Lengkap Buku Anak Islami Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi