Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

Sekolah Bukan Mesin Hafalan

Gaji Dokter Tak Boleh Tertunda

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Minggu, 17 Mei 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

MK Hadapi 275 Gugatan Pilkada 2024, Diminta Bijak Putuskan

Mahkamah Konstitusi diminta tegas dan adil menyelesaikan ratusan sengketa hasil Pilkada 2024.
AssyifaAssyifa15 Desember 2024 Politik
Gugatan sengketa Pilkada 2024
MK Hadapi 275 Kasus Gugatan Pilkada 2024, Diharapkan Memutuskan dengan Bijak.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 275 permohonan sengketa hasil Pilkada Serentak 2024. Anggota Komisi II DPR, Ahmad Irawan, meminta MK berhati-hati dalam memutus perkara agar keputusannya bisa diterima oleh semua pihak.

“Saya berharap apa yang dilakukan oleh MK menjadi akhir dari sengketa para pihak. Oleh karena itu, MK harus berhati-hati,” ujar Irawan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (14/12/2024).

Berdasarkan data dari laman resmi MK, permohonan tersebut terdiri dari 15 sengketa pemilihan gubernur, 213 sengketa pemilihan bupati, dan 47 sengketa pemilihan wali kota. Permohonan ini mencerminkan pencarian keadilan dari calon yang merasa tidak puas dengan hasil yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ahmad Irawan menegaskan, pengajuan sengketa ke MK adalah bentuk perlindungan hak konstitusional calon kepala daerah. Para pemohon merasa adanya pelanggaran selama tahapan pemilu dan ketidakpuasan terhadap hasilnya.

Baca Juga:
  • Ridwan Kamil Siap Gugat Hasil Pilgub DKI ke MK, Mungkinkah Berubah?
  • KPU Jakarta Tegaskan Tak Ada Pemungutan Suara Ulang
  • PKS Resmi Dukung Pasangan Anies -Muhaimin di Pilpres 2024
  • Mendagri Tegaskan Kepala Daerah Wajib Dukung Program Nasional

“Tentu ini menyangkut kebenaran yang diyakini oleh para pihak terkait dugaan pelanggaran selama proses penyelenggaraan,” jelasnya.

Ia juga yakin pengalaman panjang MK dalam menangani sengketa pemilu akan membantu proses penyelesaian lebih baik di Pilkada 2024.

“Pengalaman MK membuat saya yakin mereka dapat menangani sengketa ini dengan manajemen yang lebih baik,” tambah Irawan.

Di sisi lain, Ahmad Irawan mengapresiasi para calon yang tidak mengajukan gugatan meskipun hasil pemilihan tidak berpihak pada mereka. “Sikap ini menunjukkan kenegarawanan dalam menerima hasil demokrasi,” katanya.

Artikel Terkait:
  • Prabowo Ingin Naikkan Gaji Hakim demi Hapus Suap
  • Pramono Anung dan Rano Karno Menang Pilkada Jakarta 2024
  • Jelang Pelantikan Pramono-Rano, Dasco Minta Tak Bahas Kekalahan KIM
  • Teriak Gratispoll, Rudy Janjikan Kenaikan Insentif Guru

Ia juga meminta KPU dan Bawaslu mempersiapkan bukti dan argumen untuk menghadapi proses sengketa di MK. Menurutnya, hal ini penting untuk menunjukkan bahwa penyelenggaraan Pilkada sudah sesuai dengan prinsip demokrasi.

Dalam sengketa di daerah dengan sistem noken seperti Papua Tengah, Irawan meminta MK mempertimbangkan kearifan lokal dan demokrasi yang dipraktikkan di daerah tersebut.

“Keputusan MK harus memperhatikan kebijaksanaan dan keadilan sesuai situasi daerah,” pungkasnya.

Jangan Lewatkan:
  • Prabowo akan Retret Kepala Daerah Terpilih untuk Cegah Korupsi
  • Anggota DPR Usulkan Denda bagi Warga yang Tak Mencoblos
  • PKB Kritik Putusan MK, Pemisahan Pemilu Dinilai Pemborosan
  • Daftar Capres Relawan Jokowi, Tanpa Nama Anies
Ahmad Irwan Bawaslu Gugatan Sengketa Pemilu KPU Mahkamah Konstitusi Pilkada 2024
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleSingapura Kalahkan Timor Leste 3-0 di ASEAN Cup 2024
Next Article Cara Efektif Menghitung Dana Pensiun di Indonesia

Informasi lainnya

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

15 Mei 2026

Ironi LCC Kalbar: Jawaban Sama, Nilai Beda

12 Mei 2026

Presma UINSI Kritik Renovasi Rujab Rp25 Miliar

12 April 2026

Prabowo Klaim Hemat Rp308 Triliun dari APBN

20 Maret 2026

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

MUI Soroti Pasal Nikah Siri dalam KUHP Baru

8 Januari 2026
Paling Sering Dibaca

Hukum Mencium Tangan dan Berdiri untuk Menghormati dalam Islam

Islami Ericka

Kuliner Viral 2026, Sekadar Gaya?

Food Alfi Salamah

Hukum Promosi ‘Beli Tiga Dapat Empat’ dalam Islam

Islami Assyifa

Etika Menemukan Barang di Jalan

Islami Ericka

UI di Puncak Ranking, Tercoreng Predator Tambang

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Ekonomi
Lisda Lisdiawati8 Desember 2025

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Waktu Pencernaan Makanan, Kenali Sebelum Mengatur Pola Makan

Kepala BGN Diganti, Program MBG Diminta Tetap Berjalan

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

Waspada Makan Berlebih Saat Lebaran, Ini Risikonya

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Perlengkapan Pramuka Lengkap Produk Dapur Terlaris Buku Anak Islami Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi