Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

Sekolah Bukan Mesin Hafalan

Gaji Dokter Tak Boleh Tertunda

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Minggu, 17 Mei 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Kemendagri Tegaskan Empat Pulau Jadi Wilayah Sumut Berdasarkan Verifikasi

Empat pulau yang sebelumnya diperdebatkan dengan Aceh ditetapkan sebagai bagian dari Sumatera Utara usai proses validasi nasional.
ErickaEricka11 Juni 2025 Politik
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa empat pulau yang menjadi sengketa wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) resmi masuk ke dalam administrasi Sumut. Penetapan ini berdasarkan proses verifikasi dan validasi panjang oleh Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga sejak 2008.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, menyatakan bahwa empat pulau tersebut adalah Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang. Proses penetapan ini telah melalui analisis koordinat, konfirmasi kepala daerah, serta penetapan resmi melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri).

“Proses ini sudah berlangsung lama, mulai dari tahun 2008. Tim pusat melakukan verifikasi terhadap pulau-pulau di wilayah Sumut dan Aceh. Hasilnya, empat pulau itu tercatat sebagai bagian dari Sumut berdasarkan koordinat yang valid,” ujar Safrizal dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (11/6/2025).

Baca Juga:
  • Wacana Pilkada via DPRD, Menkumham Tegaskan Belum Diputuskan
  • KKP Tegaskan Empat Pulau di Anambas Tidak Bisa Dijual
  • Rencana 500 Batalyon TNI Tidak Instan, Fokus Awal 100 Unit
  • MK Hapus Ambang Batas, DPR Diminta Tak Bermanuver

Ia menjelaskan bahwa pada tahun 2008, Gubernur Sumut saat itu, Syamsul Arifin, telah mengirimkan surat konfirmasi mengenai status 213 pulau di provinsinya, termasuk empat pulau yang diperdebatkan. Pada saat bersamaan, Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, juga mengirimkan surat terkait 260 pulau di Aceh, namun empat pulau tersebut tidak tercantum dalam daftar Aceh.

Meski demikian, Safrizal menyebutkan bahwa beberapa tahun kemudian, Aceh mengklaim empat pulau tersebut dengan mengubah nama pulau-pulau yang sebelumnya tidak sesuai dengan peta nasional, seperti Pulau Rangit Besar menjadi Mangkir Besar dan Pulau Malelo menjadi Lipan. Namun setelah dicocokkan dengan sistem GIS, koordinat pulau-pulau versi Aceh berbeda dari koordinat resmi pulau di Sumut.

Pada 2020, Kemendagri bersama Kemenko Marves, KKP, Pushidrosal, BIG, LAPAN, dan TNI AD menyelenggarakan rapat verifikasi lanjutan dan memutuskan keempat pulau tersebut sah masuk wilayah Sumut. Hasil keputusan ini dituangkan dalam Kepmendagri 2022 yang kemudian ditegaskan kembali pada April 2025.

Artikel Terkait:
  • Pagar Laut: Bukti Negara Tak Berdaya
  • Andi Malarangeng Jadi Ketua Dewan Pakar Demokrat 2025-2030
  • Gaji Hakim Naik 280 Persen, Prabowo Prioritaskan Hakim Junior
  • Prabowo Nilai Anggaran Pemulihan Sumatera Realistis dan Terukur

Safrizal menyatakan bahwa pihaknya tetap terbuka terhadap masukan dan proses hukum. Bila ada putusan pengadilan yang menyatakan status keempat pulau berada di Aceh, Kemendagri akan menyesuaikan data administratif.

“Kami terbuka, jika nanti ada keputusan pengadilan yang menyatakan empat pulau itu milik Aceh, maka kami akan ubah kode wilayahnya. Karena bagaimanapun ini masih dalam wilayah NKRI,” tutupnya.

Jangan Lewatkan:
  • Pramono Anung Bentuk Tim Transisi, Siapkan Era Baru Jakarta
  • Prabowo: Koruptor Tak Rela Pemerintah Bersih-bersih
  • Prabowo Janji Bahas RUU Perampasan Aset dan Ketenagakerjaan
  • Seno Aji Yakin Raih 70 Persen Suara di Samarinda
Aceh Kemendagri Keputusan Kepmendagri Polemik Pulau Sumatera Utara
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleKemensos Cairkan Bansos Penebalan untuk Bulan Juni dan Juli
Next Article Mahasiswa Kaltim Kawal Program Gratispol, Apresiasi 100 Hari Gubernur

Informasi lainnya

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

15 Mei 2026

Ironi LCC Kalbar: Jawaban Sama, Nilai Beda

12 Mei 2026

Presma UINSI Kritik Renovasi Rujab Rp25 Miliar

12 April 2026

Prabowo Klaim Hemat Rp308 Triliun dari APBN

20 Maret 2026

MUI Soroti Pasal Nikah Siri dalam KUHP Baru

8 Januari 2026

Pasal Penghinaan Presiden Dinilai Rentan Bungkam Kritik

4 Januari 2026
Paling Sering Dibaca

Trump Berlagak Pahlawan Tapi Kesiangan

Editorial Udex Mundzir

Cara Penyembelihan atau Mematikan Hewan Menurut Syariat Islam, Pelaksanaan Qurban di Hari Iduladha

Islami Udex Mundzir

Mengelola WhatsApp Channel, Panduan Lengkap untuk Kesuksesan dalam Komunikasi Bisnis

Techno Udex Mundzir

Tips Efektif untuk Tingkatkan Produktivitas Sehari-hari

Opini Alfi Salamah

Hukum Berhubungan Suami Istri Malam Idulfitri

Islami Ericka
Berita Lainnya
Ekonomi
Lisda Lisdiawati8 Desember 2025

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Waktu Pencernaan Makanan, Kenali Sebelum Mengatur Pola Makan

Kepala BGN Diganti, Program MBG Diminta Tetap Berjalan

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

Waspada Makan Berlebih Saat Lebaran, Ini Risikonya

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Alat Tulis Sekolah Murah Mic Wireless Untuk Masjid Produk Dapur Terlaris
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi