Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Syarat Tak Bisa Dicuci Kekuasaan

Jika Gibran Didiskualifikasi, Siapa Pengganti Wapres?

SPPG De La Tina Ciamis Terapkan Inovasi Pengelolaan Limbah Dapur MBG

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Selasa, 6 Oktober 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Kebebasan Pers yang Dikikis Diam-Diam

Warisan Habibie tentang pers bebas sedang terancam oleh negara yang makin lihai menutup mulut tanpa membredel.
Udex MundzirUdex Mundzir9 April 2025 Editorial
Ancaman Terhadap Kebebasan Pers di Indonesia
Ilustrasi Ancaman Terhadap Kebebasan Pers di Indonesia
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Kebebasan tidak datang tiba-tiba. Ia diperjuangkan oleh keberanian melawan ketakutan dan kontrol. B.J. Habibie, dalam masa jabatan yang hanya sekitar satu tahun, membuat keputusan revolusioner yang membebaskan pers Indonesia dari jerat otoritarianisme Orde Baru. Ia mencabut Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP), membubarkan Departemen Penerangan, dan mengesahkan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Dalam waktu singkat, Indonesia merasakan euforia kebebasan berekspresi yang belum pernah terjadi sebelumnya. Namun, seperempat abad setelahnya, kebebasan itu sedang terkikis—bukan oleh larangan eksplisit, tetapi oleh taktik manipulatif, regulasi samar, dan ancaman digital yang membungkam perlahan tapi pasti.

Setelah reformasi, Indonesia sempat menjadi salah satu negara dengan pertumbuhan media tercepat di dunia. Jumlah media membengkak, jurnalisme investigatif mulai berani, dan publik menikmati informasi yang lebih beragam. Tapi kini, data Reporters Without Borders (RSF) menunjukkan peringkat kebebasan pers Indonesia terus merosot. Pada 2024, Indonesia berada di posisi ke-108 dari 180 negara, turun drastis dibanding tahun-tahun awal reformasi.

Apa yang terjadi? Pemerintahan Presiden Joko Widodo, meski tidak secara langsung membungkam media, telah menciptakan atmosfer tidak sehat bagi kebebasan pers. Pertama, melalui penggunaan buzzer yang aktif mengintimidasi wartawan, mengganggu narasi kritis, dan mengalihkan fokus publik dari isu-isu penting ke konflik buatan.

Kedua, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang semula dimaksudkan untuk melindungi warga digital, justru menjadi alat represi terhadap suara-suara kritis. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mencatat, sepanjang 2023 saja ada lebih dari 60 kasus kriminalisasi jurnalis dengan dalih UU ITE dan pencemaran nama baik.

Pola pengendalian hari ini lebih canggih ketimbang masa Orde Baru. Dulu, pembredelan dilakukan secara terbuka. Sekarang, tekanan hadir dalam bentuk ancaman siber, pemotongan iklan pemerintah, pemolisian narasi melalui influencer berbayar, dan pembiaran terhadap kekerasan terhadap jurnalis. Ini adalah bentuk baru represi—tanpa surat resmi, tanpa palu pengadilan, tapi tetap menakutkan dan efektif.

Baca Juga:
  • Sikap PDIP: Antara Prinsip dan Kepentingan
  • Ijazah Jokowi dan Dagelan Akademik
  • Prabowo Lebih Pro pada Koruptor
  • Ijazah Asli (KataPolisi), Proses Masih Abu-Abu

Pemerintahan Jokowi, yang awalnya dielu-elukan sebagai angin segar demokrasi, justru menjadi salah satu aktor utama dalam pembusukan iklim kebebasan berpendapat. Perlu dicatat, berbagai laporan investigasi yang menyentuh lingkaran kekuasaan—seperti korupsi proyek infrastruktur, konflik agraria, hingga isu pelanggaran HAM—sering kali tidak mendapatkan ruang di media arus utama. Banyak media besar kini kehilangan independensi karena ketergantungan pada iklan pemerintah dan afiliasi politik pemiliknya.

Kini, ketika Prabowo Subianto bersiap melanjutkan kepemimpinan nasional, banyak pihak khawatir bahwa pendekatan represif terhadap kebebasan pers akan tetap berlanjut, atau bahkan diperparah. Sejarah Prabowo di masa Orde Baru bukan catatan yang menggembirakan bagi kebebasan sipil.

Meski ia berupaya menunjukkan citra baru yang lebih santun dan demokratis, tidak ada jaminan bahwa pemerintahan selanjutnya akan berpihak pada kebebasan berekspresi. Terlebih, jika pola Jokowi diwarisi secara penuh—mengontrol narasi lewat medsos, mengabaikan kritik publik, dan menjinakkan media dengan insentif ekonomi.

Kita juga melihat munculnya Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang baru disahkan pada akhir 2022 dan mulai berlaku pada 2026. Pasal-pasal yang mengatur penghinaan terhadap presiden, lembaga negara, serta penyebaran “berita bohong” mengandung celah besar untuk dikriminalisasi. Ini bertentangan langsung dengan semangat Undang-Undang Pers 1999, yang menjamin bahwa sengketa pers harus diselesaikan oleh Dewan Pers, bukan aparat hukum.

Tidak hanya itu, di ranah digital, sensor algoritmik menjadi bentuk pembungkaman baru. Konten yang tidak sejalan dengan narasi resmi sering kali disembunyikan atau ditandai sebagai disinformasi—padahal substansinya valid dan penting bagi publik. Kontrol tidak lagi hadir dalam bentuk larangan eksplisit, tetapi dalam bentuk visibilitas yang ditekan secara sistematis.

Artikel Terkait:
  • Jangan Lempar Beban ke Rakyat
  • Pajak dan Beban Kehidupan
  • Indonesia dan Dua Periode Jokowi yang Memalukan
  • Mindset Penghambat Investasi

Masalah ini tidak semata-mata soal kebebasan media, tetapi tentang hak publik atas informasi. Pers yang bebas adalah instrumen utama agar rakyat bisa mengawasi kekuasaan. Ketika pers dibungkam, rakyat kehilangan alat untuk tahu apa yang sebenarnya terjadi. Mereka menjadi konsumen propaganda, bukan warga negara yang sadar dan kritis.

Di tengah situasi ini, apa yang bisa dilakukan?Pertama, Dewan Pers dan organisasi profesi seperti AJI dan PWI harus lebih aktif melakukan pembelaan terhadap jurnalis yang terancam. Advokasi hukum harus ditingkatkan, terutama dalam menghadapi kriminalisasi berbasis UU ITE dan RKUHP.

Kedua, perlu didorong penguatan ekosistem media independen. Media alternatif yang dikelola secara nirlaba dan mengandalkan dukungan publik bisa menjadi oase di tengah gurun propaganda. Platform seperti Project Multatuli, Tirto, dan Tempo perlu mendapat sokongan nyata dari masyarakat, termasuk dalam bentuk langganan dan donasi.

Ketiga, publik harus terus mengawal pemerintah melalui partisipasi digital yang sehat. Literasi media menjadi kunci agar masyarakat tidak mudah terjebak dalam narasi tunggal yang dikendalikan elite. Sekolah dan kampus harus mengajarkan keterampilan berpikir kritis sejak dini, agar generasi muda tidak menjadi korban algoritma yang bias.

Terakhir, media sosial harus dikembalikan pada fungsinya sebagai ruang publik yang terbuka. Perusahaan teknologi seperti Meta, X, dan Google harus diminta bertanggung jawab atas transparansi algoritma dan perlindungan terhadap jurnalis yang menjadi korban doxing atau persekusi daring.

Jangan Lewatkan:
  • Pilkada Jakarta: Gugat Aja Dulu
  • Pemerintahan Indonesia Masih Menggunakan Manajemen Penjajah
  • Ikan Sapu-Sapu dan Krisis Sunyi
  • Yang Mau Lanjutkan Bangun IKN, Silakan Patungan

Kebebasan pers bukan warisan yang bisa diwariskan begitu saja. Ia harus terus diperjuangkan. Habibie membuka jalan, tapi jalan itu bisa tertutup kembali jika kita diam. Dalam demokrasi, tidak ada kebebasan yang abadi tanpa kesadaran kolektif untuk menjaganya.

Demokrasi Indonesia Kebebasan Pers Pers dan Politik UU ITE Warisan Habibie
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleB.J. Habibie: Arsitek Kebebasan Pers Indonesia
Next Article Bupati Kukar Kenalkan Posyandu Modern

Informasi lainnya

Syarat Tak Bisa Dicuci Kekuasaan

3 Oktober 2026

Hibah untuk Aparat, Buat Apa?

12 Juli 2026

Ketika Presiden Diganti, Siapa Memimpin?

19 Juni 2026

Ketika Pesta Dimulai Tanpa Penonton (Indonesia)

12 Juni 2026

Pesta Babi dan Sensor atas Luka Papua

17 Mei 2026

Sekolah Bukan Mesin Hafalan

13 Mei 2026
Paling Sering Dibaca

Jangan Serahkan Pendidikan ke Negara yang Tak Konsisten

Editorial Udex Mundzir

Makanan Indonesia Memukau Arab Saudi dengan Bakso dan Rendang

Islami Alfi Salamah

Kunci Hidup Tenang: Belajar Bertanggung Jawab pada Diri Sendiri

Happy Assyifa

Alam dan Ego Pembangunan

Perspektif Udex Mundzir

Perjalanan Pulang ke Samarinda: Di Bawah Langit Bontang yang Segar

Travel Sitiaisyah
Berita Lainnya
Politik
Udex Mundzir1 Oktober 2026

Jika Gibran Didiskualifikasi, Siapa Pengganti Wapres?

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

Rahasia Daisugi, Teknik Bertani Pohon Tanpa Membabat Hutan

Hukum Barang Temuan dalam Islam

PANDI Perketat Aturan Sengketa Domain untuk Cegah Cybersquatting

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Alat Tulis Sekolah Murah Perlengkapan Pramuka Lengkap Produk Dapur Terlaris
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi