Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Parlemen Ringkas, Pilpres Terbuka

Siapa yang Layak Dipidana dalam Kasus Gibran

Eksotisme Surabaya dalam Ikan Sambal Nasi Kelapa

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Minggu, 11 Oktober 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Parlemen Ringkas, Pilpres Terbuka

Demokrasi membutuhkan parlemen yang efektif, tetapi tidak boleh membatasi hak rakyat mendapatkan sebanyak mungkin pilihan pemimpin terbaik.
Udex MundzirUdex Mundzir10 Oktober 2026 Perspektif
Demokrasi
Parliamentary Threshold 5 Persen Tanpa Presidential Threshold
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Demokrasi harus berani membuka pilihan. Penyederhanaan kekuatan politik di parlemen memang diperlukan agar pengambilan keputusan lebih efektif. Namun, penyederhanaan itu tidak boleh diterapkan pada pencalonan presiden.

Parliamentary threshold sebesar 5 persen layak dipertimbangkan untuk membangun parlemen yang lebih terkonsolidasi. Sebaliknya, presidential threshold semestinya tidak lagi menjadi instrumen penyaringan calon kepala negara.

Dua hal tersebut sering dianggap memiliki logika yang sama. Padahal, keduanya bekerja pada ruang demokrasi yang berbeda dan mempunyai konsekuensi politik berbeda pula.

Parliamentary threshold menentukan partai mana yang memperoleh representasi di DPR. Presidential threshold sebelumnya menentukan siapa yang bahkan boleh tampil di hadapan rakyat sebagai calon presiden.

Perbedaan itu sangat mendasar. Yang pertama berkaitan dengan efektivitas lembaga perwakilan, sedangkan yang kedua menyentuh langsung hak rakyat mendapatkan alternatif kepemimpinan nasional.

Karena itu, mendukung parliamentary threshold 5 persen tidak berarti harus mendukung pembatasan pencalonan presiden. Justru keduanya perlu ditempatkan dalam prinsip demokrasi yang berbeda.

Parlemen memerlukan tingkat penyederhanaan tertentu. Terlalu banyak kekuatan politik dapat memperpanjang negosiasi, memperbesar fragmentasi, dan membuat pembentukan kesepakatan politik menjadi lebih rumit.

Ambang batas 5 persen dapat menjadi salah satu pilihan untuk mendorong partai memperkuat basis sosialnya. Partai juga dituntut serius membangun kaderisasi dan organisasi sampai tingkat akar rumput.

Namun angka 5 persen tentu tidak boleh muncul sekadar melalui kesepakatan elite. Harus ada metodologi yang bisa menjelaskan mengapa angka tersebut tepat bagi sistem politik Indonesia.

Mahkamah Konstitusi telah memberikan peringatan mengenai hal itu. Dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023, MK menilai penentuan ambang batas parlemen harus memiliki metode dan argumentasi rasional.

MK juga menyoroti besarnya suara pemilih yang dapat terbuang akibat penerapan parliamentary threshold. Artinya, penyederhanaan parlemen tetap harus diseimbangkan dengan prinsip proporsionalitas representasi.

Karena itulah dukungan terhadap angka 5 persen seharusnya bersifat rasional, bukan dogmatis. Tujuannya bukan mematikan partai kecil, melainkan mendorong pembentukan kekuatan politik yang benar-benar memiliki dukungan masyarakat.

Persoalannya berbeda ketika berbicara tentang pemilihan presiden. Presiden bukan dipilih oleh DPR atau ditentukan melalui kompromi antarfraksi, melainkan mendapatkan mandat langsung dari rakyat.

Maka tidak logis apabila akses menuju pencalonan justru terlebih dahulu dibatasi oleh konfigurasi kekuatan partai. Rakyat akhirnya hanya memilih calon yang sebelumnya sudah diseleksi elite politik.

Pengalaman politik Indonesia menunjukkan presidential threshold pernah memaksa partai membangun koalisi bahkan sebelum pencalonan dimulai. Koalisi tersebut tidak selalu lahir karena kesamaan gagasan ataupun platform pemerintahan.

Sering kali pembentukan koalisi lebih menyerupai kalkulasi untuk memenuhi tiket pencalonan. Akibatnya, proses penting menentukan pemimpin negara terlebih dahulu terkunci dalam perundingan elite.

Baca Juga:
  • Suka Membaca? Ini Tips Efektif untuk Menambah Pengetahuan
  • Rakyat Jabar Dijadikan Figuran “Bapak Aing”
  • UI Mesin Gelar Doktor Pejabat
  • Pose Jari V Saat Selfie Disebut Simpan Risiko Siber

Keadaan itu berpotensi mengurangi pilihan masyarakat. Figur yang memiliki integritas, kapasitas, dan dukungan publik belum tentu dapat maju apabila partainya tidak mempunyai cukup kekuatan memenuhi persyaratan pencalonan.

Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 kemudian mengubah keadaan tersebut. Pada 2 Januari 2025, MK menyatakan rezim presidential threshold, berapa pun besar persentasenya, bertentangan dengan UUD 1945.

Putusan itu penting bukan hanya karena menghapus angka ambang batas. Lebih mendasar, MK mengembalikan hak konstitusional partai politik peserta pemilu untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Inilah momentum yang semestinya digunakan untuk memperbaiki kualitas kompetisi kepemimpinan nasional. Setiap partai peserta pemilu seharusnya memperoleh kesempatan menawarkan figur terbaiknya kepada rakyat.

Partai besar boleh menawarkan kandidatnya. Partai menengah dan partai kecil juga harus memiliki kesempatan yang sama selama telah sah menjadi peserta pemilu.

Dengan demikian, kaderisasi politik mendapatkan makna baru. Partai tidak cukup sekadar memburu kursi DPR, tetapi harus membangun tokoh yang mampu diperkenalkan sebagai alternatif pemimpin nasional.

Persaingan seperti itu justru dapat meningkatkan kualitas partai. Mereka dipaksa mencari kader kompeten, memiliki gagasan, rekam jejak baik, serta kemampuan meyakinkan pemilih lintas kelompok.

Kekhawatiran kemudian muncul bahwa tanpa presidential threshold jumlah pasangan calon akan terlalu banyak. Kekhawatiran tersebut sebenarnya dapat dijawab oleh mekanisme konstitusi yang sudah tersedia.

Indonesia mengenal kemungkinan pemilihan presiden dua putaran. Sistem tersebut justru dapat berfungsi sebagai mekanisme penyaringan demokratis ketika banyak kandidat maju pada putaran pertama.

Biarkan enam, tujuh, bahkan lebih pasangan menawarkan gagasannya apabila memang terdapat dukungan politik yang sah. Tidak perlu takut kepada banyaknya pilihan selama aturan pencalonan dirancang secara serius.

Putaran pertama menjadi ruang bagi rakyat melakukan seleksi. Kandidat tidak disaring oleh meja perundingan elite, melainkan melalui suara jutaan warga negara di seluruh Indonesia.

Dua pasangan dengan dukungan terbesar kemudian dapat bertanding pada putaran berikutnya apabila belum terdapat pasangan yang memenuhi ketentuan kemenangan konstitusional. Kompetisi pun bergerak dari seleksi luas menuju pilihan final.

Skema ini menghasilkan proses politik yang lebih terbuka. Pada tahap pertama, masyarakat memilih berdasarkan kedekatan gagasan, rekam jejak, karakter, ataupun program masing-masing kandidat.

Pada tahap kedua, konsolidasi politik terjadi setelah preferensi rakyat terlihat. Partai-partai kemudian dapat menentukan dukungan terhadap dua pasangan teratas berdasarkan program ataupun kesepakatan politik yang ditawarkan.

Koalisi dengan pola seperti itu mempunyai legitimasi berbeda. Koalisi bukan lagi alat untuk mendapatkan tiket pencalonan, tetapi menjadi konsekuensi dari pilihan rakyat pada putaran pertama.

Di sinilah keseimbangan sistem demokrasi dapat dibangun. Parlemen disederhanakan melalui ambang batas, sementara arena pemilihan presiden dibuka agar kompetisi kepemimpinan tidak dikuasai segelintir kekuatan.

Artikel Terkait:
  • Benturan Kekuasaan dan Kemanusiaan
  • Ketika Pramuka Belajar Korupsi
  • Djibouti dan Politik Geografi
  • Vasektomi Bukan Jawaban Kemiskinan

Secara politik, model tersebut dapat mengurangi oligarki pencalonan. Kekuasaan menentukan kandidat bergeser dari perundingan terbatas pimpinan partai menuju kompetisi terbuka di hadapan publik.

Secara hukum, arah tersebut juga lebih sesuai dengan perkembangan konstitusional setelah Putusan MK mengenai presidential threshold. Seluruh partai peserta pemilu memiliki hak konstitusional yang sama dalam pengusulan pasangan calon.

Secara sosial, masyarakat memperoleh lebih banyak pilihan. Pemilih tidak lagi dipaksa memilih berdasarkan logika kandidat yang dianggap paling mungkin menang sejak sebelum kontestasi dimulai.

Masyarakat dapat memberikan suara kepada kandidat yang benar-benar dianggap mewakili aspirasi mereka. Putaran pertama menjadi arena ekspresi politik, sementara putaran kedua menjadi arena penentuan pemerintahan.

Dari sisi budaya politik, sistem terbuka juga dapat mengurangi kebiasaan kompromi prematur. Partai didorong bertarung terlebih dahulu dengan identitas, gagasan, serta kualitas kader masing-masing.

Dari perspektif ekonomi politik, kompetisi yang lebih terbuka juga penting. Tiket pencalonan yang langka berpotensi menciptakan konsentrasi kekuasaan dan meningkatkan nilai tawar elite tertentu.

Semakin terbatas akses pencalonan, semakin besar pula kemungkinan keputusan politik berada dalam lingkaran sempit. Membuka pencalonan dapat membantu mendistribusikan kompetisi secara lebih luas.

Tentu sistem tanpa presidential threshold tetap memerlukan pengamanan. Ketiadaan ambang batas tidak boleh membuat pencalonan menjadi permainan administratif atau menghasilkan kandidat tanpa proses demokratis di internal partai.

Undang-undang tetap dapat mengatur transparansi seleksi kandidat, demokrasi internal, keterbukaan pendanaan, serta persyaratan administratif yang berlaku sama. Yang tidak diperlukan adalah persentase kursi atau suara sebagai tiket pencalonan.

Begitu pula parliamentary threshold 5 persen harus dibarengi reformasi partai. Jika tidak, jumlah partai di DPR mungkin berkurang, tetapi kualitas pengambilan keputusan belum tentu membaik.

Partai harus transparan dalam pembiayaan, serius melakukan kaderisasi, dan demokratis memilih calon anggota legislatif. Penyederhanaan parlemen tanpa perbaikan internal hanya memindahkan masalah ke dalam sedikit partai besar.

Indonesia membutuhkan desain demokrasi yang mampu mempertemukan efektivitas dan keterbukaan. Keduanya tidak perlu dipertentangkan apabila instrumen yang digunakan ditempatkan pada fungsi yang tepat.

Parliamentary threshold dapat diarahkan untuk menciptakan parlemen yang lebih efektif. Presidential threshold justru harus ditinggalkan untuk menciptakan pemilihan presiden yang lebih kompetitif.

Jangan Lewatkan:
  • Jangan-Jangan Semua Kampus Seperti UI?
  • Tips Temukan Passion dan Bakat ala Remaja Masa Kini
  • Mengemudi Visi, Bukan Hanya Mobil Listrik
  • Bumi Tanpa Pohon, Krisis yang Tak Terlihat

Prinsipnya sederhana: parlemen boleh disederhanakan, tetapi pilihan rakyat jangan ikut disederhanakan. Negara tidak perlu takut apabila rakyat diberi lebih banyak alternatif pemimpin.

Biarkan semua partai peserta pemilu menawarkan figur terbaiknya. Biarkan rakyat menilai mereka melalui gagasan, rekam jejak, integritas, serta kapasitas memimpin negara.

Jika tidak ada calon memperoleh kemenangan sebagaimana disyaratkan konstitusi, dua kandidat terbaik bertanding kembali. Putaran kedua menjadi penegasan mandat, bukan alasan untuk membatasi peserta sejak awal.

Demokrasi yang sehat bukan demokrasi yang sedikit pilihan karena elite telah menyaringnya. Demokrasi yang sehat memberi ruang kompetisi luas, kemudian mempercayakan keputusan akhir kepada rakyat.

Karena itu, parliamentary threshold 5 persen dapat menjadi pilihan menuju parlemen lebih efektif apabila dirancang secara rasional. Namun pemilihan presiden harus tetap terbuka tanpa presidential threshold.

Pada akhirnya, efektivitas pemerintahan penting, tetapi kedaulatan rakyat jauh lebih mendasar. Parlemen dapat disederhanakan melalui aturan, sedangkan calon pemimpin terbaik harus diuji langsung oleh pemilik suara: rakyat.

Demokrasi Indonesia Parliamentary Threshold Pemilihan Presiden Pemilu Indonesia Presidential Threshold
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleSiapa yang Layak Dipidana dalam Kasus Gibran

Informasi lainnya

Siapa yang Layak Dipidana dalam Kasus Gibran

8 Oktober 2026

Syarat Tak Bisa Dicuci Kekuasaan

3 Oktober 2026

Dana Pendidikan Dikorupsi, Sitaan Korupsi untuk Pendidikan Gratis. Aneh!

22 September 2026

Ketika Peneliti Mengurus Kuitansi

10 September 2026

Bank Mandiri dan Krisis Kepercayaan

25 Agustus 2026

Jangan Menabung di Mandiri, Blokir Bisa Dilakukan atas Permintaan Misterius

24 Agustus 2026
Paling Sering Dibaca

D’MASIV Menuju Panggung Dunia dari Ciledug ke Los Angeles

Happy Ericka

Petualangan Haji: Masjid Quba sebagai Pintu Gerbang Pertama

Islami Alfi Salamah

Sentralisasi Berkedok Nasionalisme

Editorial Udex Mundzir

Pajak Dibayar, Kuliah Tetap Mahal

Refleksi Udex Mundzir

Pepaya Callina: Manis, Padat, dan Bukan dari California

Food Assyifa
Berita Lainnya
Politik
Udex Mundzir1 Oktober 2026

Jika Gibran Didiskualifikasi, Siapa Pengganti Wapres?

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

Rahasia Daisugi, Teknik Bertani Pohon Tanpa Membabat Hutan

PANDI Perketat Aturan Sengketa Domain untuk Cegah Cybersquatting

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Produk Dapur Terlaris Buku Anak Islami Murah Buku Anak Islami Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi