Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2026
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mengapa Cokelat Bisa Naikkan Mood?

Bentor Dimusnahkan, Pengemudi Terima Becak Listrik

Fokus Berlebih yang Tak Disadari

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Sabtu, 6 Juni 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2026
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

PDIP Pertanyakan Peran MKD dalam Pemanggilan Rieke Diah Pitaloka

Ketua DPP PDIP Deddy Yevry Sitorus mengkritik langkah MKD DPR yang dianggap mengekang kebebasan berbicara anggota DPR.
SilvaSilva30 Desember 2024 Politik
MKD DPR Panggil Rieke Diah Pitaloka
MKD DPR Panggil Rieke Diah Pitaloka (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Ketua DPP PDI Perjuangan, Deddy Yevry Sitorus, mempertanyakan peran Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI dalam kasus pemanggilan anggota DPR Rieke Diah Pitaloka terkait penolakannya terhadap rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Menurutnya, MKD seharusnya melindungi kebebasan berbicara anggota dewan, bukan menjadi alat untuk menghukum atau membatasi kritik.

“Seharusnya MKD dibuat untuk melindungi kebebasan anggota DPR berbicara. Sangat berbahaya jika MKD dipakai untuk menggunting lidah para anggotanya,” ujar Deddy dalam keterangan tertulis, Senin (30/12/2024).

Pemanggilan Rieke, yang dikenal dengan perannya sebagai “Oneng” di dunia hiburan, terjadi setelah ia menyampaikan kritik terhadap kenaikan PPN dalam Rapat Paripurna DPR, Kamis (5/12/2024). Pernyataan ini kemudian diunggah di media sosial dengan tagar seperti #TolakKenaikanPPN12%. Aduan masyarakat menyebut unggahan tersebut memprovokasi publik, yang menjadi dasar pemanggilan oleh MKD.

Baca Juga:
  • PDIP Pecat Ketua DPD Maluku Akibat Emosi Terkait Istri
  • Unggul Quick Count, Rudy-Seno Tegaskan Lagi Janjinya untuk Masyarakat Kaltim
  • PDIP Mengusung Ganjar Pranowo Sebagai Capres 2024
  • PDIP Tunda Pelantikan Ulang Hasto, Sekjen Dirangkap Megawati

Deddy menyebut bahwa tindakan ini bisa mengurangi daya kritis anggota DPR dan berpotensi membuat masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap lembaga tersebut. “Jika setiap sikap kritis dianggap pelanggaran etik, maka DPR hanya akan menjadi stempel bagi kekuasaan,” tambahnya.

MKD DPR RI, melalui Ketua Nazaruddin Dek Gam, sebelumnya mengonfirmasi bahwa sidang terkait kasus Rieke akan dijadwalkan ulang setelah masa reses DPR berakhir pada 20 Januari 2025.

Artikel Terkait:
  • Caleg PPP ini Siap Kawal Aspirasi Masyarakat Kutim
  • RIDO Salahkan KPU usai Kekalahan di Pilgub Jakarta
  • Golkar Mojokerto Menggebrak: 50 Bacaleg Berkualitas Siap Berlaga di Pemilu 2024
  • Kisruh Elpiji 3 Kg, Prabowo Diminta Evaluasi Bahlil dari Kabinet

Deddy menegaskan bahwa DPR adalah lembaga yang bertugas menjalankan fungsi check and balances terhadap pemerintah. Ia juga menyoroti pentingnya anggota DPR untuk terus menyuarakan aspirasi rakyat. “Kalau anggota DPR tidak bersuara, untuk apa rakyat membayar gaji mereka dari APBN?” pungkasnya.

Langkah MKD ini memicu perdebatan di masyarakat, dengan sejumlah pihak mendukung Rieke karena dianggap memperjuangkan kepentingan rakyat, sementara yang lain menilai bahwa penyampaian kritik harus tetap berada dalam koridor etika politik.

Jangan Lewatkan:
  • Jokowi: Kepala Daerah Harus Hadir di Retret Akmil Magelang
  • Prabowo Tegaskan Anggaran MBG Aman: “Uangnya Ada, Bung!”
  • Muhammadiyah Dukung Penyerahan Tanah Nganggur kepada Ormas
  • Sofian Effendi Tarik Ucapan Soal Ijazah Jokowi
MKD DPR PDIP PPN 12 persen Rieke Diah Pitaloka
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleRieke Diah Pitaloka Dilaporkan ke MKD karena Tolak PPN 12 Persen
Next Article Menag Usulkan Biaya Haji 2025 Sebesar Rp93 Juta

Informasi lainnya

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

15 Mei 2026

Ironi LCC Kalbar: Jawaban Sama, Nilai Beda

12 Mei 2026

Presma UINSI Kritik Renovasi Rujab Rp25 Miliar

12 April 2026

Prabowo Klaim Hemat Rp308 Triliun dari APBN

20 Maret 2026

MUI Soroti Pasal Nikah Siri dalam KUHP Baru

8 Januari 2026

Pasal Penghinaan Presiden Dinilai Rentan Bungkam Kritik

4 Januari 2026
Paling Sering Dibaca

Empat Inovasi Baru Pelayanan Haji di Arafah dan Mina

Islami Alfi Salamah

Titik Kritis Kepemimpinan Prabowo

Editorial Udex Mundzir

Terpidana Dilindungi, Hukum Dipermalukan

Editorial Udex Mundzir

Bersihkan Warisan Kabinet Jokowi

Editorial Udex Mundzir

DeepSeek AI: Alternatif AI Murah dari Cina yang Saingi ChatGPT

Techno Assyifa
Berita Lainnya
Nasional
Ericka3 Mei 2025

Kepala BGN Diganti, Program MBG Diminta Tetap Berjalan

Generasi Muda dan Pertaruhan Masa Depan Cianjur

Perspektif Ulama Mengenai Waktu Tawaf Ifadah

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Buku Anak Islami Murah Mic Wireless Untuk Masjid Produk Dapur Terlaris
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi