Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Hibah untuk Aparat, Buat Apa?

Mengapa Sungai Indonesia Cepat Kotor? Ini Penjelasan Ahli

Benarkah Mikroplastik Sudah Masuk ke Tubuh Manusia? Ini Fakta Ilmiahnya

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 17 Juli 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

PDIP Pertanyakan Peran MKD dalam Pemanggilan Rieke Diah Pitaloka

Ketua DPP PDIP Deddy Yevry Sitorus mengkritik langkah MKD DPR yang dianggap mengekang kebebasan berbicara anggota DPR.
SilvaSilva30 Desember 2024 Politik
MKD DPR Panggil Rieke Diah Pitaloka
MKD DPR Panggil Rieke Diah Pitaloka (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Ketua DPP PDI Perjuangan, Deddy Yevry Sitorus, mempertanyakan peran Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI dalam kasus pemanggilan anggota DPR Rieke Diah Pitaloka terkait penolakannya terhadap rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Menurutnya, MKD seharusnya melindungi kebebasan berbicara anggota dewan, bukan menjadi alat untuk menghukum atau membatasi kritik.

“Seharusnya MKD dibuat untuk melindungi kebebasan anggota DPR berbicara. Sangat berbahaya jika MKD dipakai untuk menggunting lidah para anggotanya,” ujar Deddy dalam keterangan tertulis, Senin (30/12/2024).

Pemanggilan Rieke, yang dikenal dengan perannya sebagai “Oneng” di dunia hiburan, terjadi setelah ia menyampaikan kritik terhadap kenaikan PPN dalam Rapat Paripurna DPR, Kamis (5/12/2024). Pernyataan ini kemudian diunggah di media sosial dengan tagar seperti #TolakKenaikanPPN12%. Aduan masyarakat menyebut unggahan tersebut memprovokasi publik, yang menjadi dasar pemanggilan oleh MKD.

Baca Juga:
  • RIDO Mau Gugat, Pramono: Tak Ada Kecurangan
  • Survei Elektabilitas Jelang Pilkada Kaltim 2024: Rudy Mas’ud-Seno Aji Unggul atas Petahana
  • Angka Kecelakaan Lalu Lintas Mudik Lebaran Menurun, Menhub Apresiasi Peran Polri
  • Teriak Gratispoll, Rudy Janjikan Kenaikan Insentif Guru

Deddy menyebut bahwa tindakan ini bisa mengurangi daya kritis anggota DPR dan berpotensi membuat masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap lembaga tersebut. “Jika setiap sikap kritis dianggap pelanggaran etik, maka DPR hanya akan menjadi stempel bagi kekuasaan,” tambahnya.

MKD DPR RI, melalui Ketua Nazaruddin Dek Gam, sebelumnya mengonfirmasi bahwa sidang terkait kasus Rieke akan dijadwalkan ulang setelah masa reses DPR berakhir pada 20 Januari 2025.

Artikel Terkait:
  • Pramono Anung dan Rano Karno Resmi Jadi Pemimpin Jakarta
  • Suhartoyo Pastikan Hakim MK Netral Jelang Sengketa Pilkada
  • Koalisi Besar Terbentuk, Seno Aji: Makin Kuat, Rakyat Makin Percaya Probowo
  • PDIP Pecat Ketua DPD Maluku Akibat Emosi Terkait Istri

Deddy menegaskan bahwa DPR adalah lembaga yang bertugas menjalankan fungsi check and balances terhadap pemerintah. Ia juga menyoroti pentingnya anggota DPR untuk terus menyuarakan aspirasi rakyat. “Kalau anggota DPR tidak bersuara, untuk apa rakyat membayar gaji mereka dari APBN?” pungkasnya.

Langkah MKD ini memicu perdebatan di masyarakat, dengan sejumlah pihak mendukung Rieke karena dianggap memperjuangkan kepentingan rakyat, sementara yang lain menilai bahwa penyampaian kritik harus tetap berada dalam koridor etika politik.

Jangan Lewatkan:
  • Guru Besar Unhan Gugat UU TNI ke Mahkamah Konstitusi
  • Purbaya Tuai Kontroversi, Sebut Tuntutan 17+8 Hanya Suara Kecil
  • Rakyat Terluka
  • Jokowi Kritik Megawati: Kepala Daerah Dipilih Rakyat, Bukan Partai
MKD DPR PDIP PPN 12 persen Rieke Diah Pitaloka
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleRieke Diah Pitaloka Dilaporkan ke MKD karena Tolak PPN 12 Persen
Next Article Menag Usulkan Biaya Haji 2025 Sebesar Rp93 Juta

Informasi lainnya

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

15 Mei 2026

Ironi LCC Kalbar: Jawaban Sama, Nilai Beda

12 Mei 2026

Presma UINSI Kritik Renovasi Rujab Rp25 Miliar

12 April 2026

Prabowo Klaim Hemat Rp308 Triliun dari APBN

20 Maret 2026

MUI Soroti Pasal Nikah Siri dalam KUHP Baru

8 Januari 2026

Pasal Penghinaan Presiden Dinilai Rentan Bungkam Kritik

4 Januari 2026
Paling Sering Dibaca

e-KTP: Teknologi Tanpa Arah

Editorial Udex Mundzir

Keberkahan Jamaah Haji Merasa Senang Dekat Masjid Nabawi

Islami Alfi Salamah

Tegakkan Keadilan, Umar bin Abdul Aziz Wafat Karena Diracun

Islami Alfi Salamah

Menjelajah Dunia Digital di teamLab Planets Tokyo

Travel Alfi Salamah

Vasektomi Bukan Jawaban Kemiskinan

Opini Udex Mundzir
Berita Lainnya
Hukum
Ericka5 Agustus 2025

Silfester Matutina Dieksekusi Terkait Fitnah Jusuf Kalla

Bahaya Tidur Terlalu Lama untuk Kesehatan Tubuh

Pelayanan Terbaik Arab Saudi untuk Jamaah Haji Indonesia

Tradisi Poligami Raja-Raja Arab Saudi dalam Mempersatukan Negara

Mengenang Rachmat Gobel, Putra Bangsa yang Mendedikasikan Hidup bagi Industri dan Negeri

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Mic Wireless Untuk Masjid Produk Dapur Terlaris Mic Wireless Untuk Masjid
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi