Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Syarikat Islam Bersiap Ubah Struktur dan Sistem Organisasi

Sudah Kerja Keras, Mengapa Sukses Belum Juga Datang?

Martha Tilaar Wafat, Wariskan Kecantikan Nusantara

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Minggu, 18 Oktober 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Mendagri Tegaskan Kepala Daerah Wajib Dukung Program Nasional

Tito Karnavian menekankan pentingnya loyalitas kepala daerah terhadap program strategis nasional, meski menuai kritik dari akademisi dan aktivis.
Lisda LisdiawatiLisda Lisdiawati30 Oktober 2025 Politik
Kepala daerah wajib dukung program strategis nasional
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Pernyataan tegas kembali dilontarkan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. Ia mengingatkan seluruh kepala daerah agar tidak menolak atau mengabaikan pelaksanaan program strategis nasional (PSN), termasuk Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Tito menegaskan bahwa kepala daerah yang tidak mendukung program nasional berpotensi dikenai sanksi administratif hingga pemberhentian oleh presiden.

“Program strategis nasional wajib didukung kepala daerah. Ada sanksinya jika tidak mendukung,” ujar Tito dalam forum Sekretaris Daerah dan Kepala Bappeda se-Indonesia di Jatinangor, Jawa Barat, pada Selasa (28/10/2025). Ia menambahkan, mekanisme sanksi tidak perlu menunggu keputusan DPRD karena dapat dijalankan langsung melalui Kementerian Dalam Negeri.

Pernyataan Tito mengacu pada aturan lama sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang memungkinkan pemberhentian kepala daerah apabila tidak melaksanakan PSN. Regulasi tersebut kini kembali mencuat setelah pemerintah menetapkan 25 program strategis nasional baru, termasuk MBG, Sekolah Unggul Garuda, Lumbung Pangan, dan Program 3 Juta Rumah.

Namun, kebijakan Tito menuai sorotan dari berbagai pihak. Herdiansyah Hamzah, pakar hukum tata negara Universitas Mulawarman, menilai ancaman pemberhentian kepala daerah tanpa mekanisme checks and balances berpotensi melanggar prinsip demokrasi daerah.
“Kalau pemberhentian kepala daerah hanya berdasarkan penilaian subjektif pemerintah pusat, itu berbahaya sekali,” katanya. Herdiansyah menilai langkah tersebut menghidupkan kembali logika sentralisasi kekuasaan yang seharusnya telah ditinggalkan setelah reformasi.

Baca Juga:
  • Prabowo dan Grand Syekh Al-Azhar Bahas Pendidikan dan Perdamaian
  • GP Ansor Kabupaten Mojokerto Siap Kawal Kondusifitas Pemilu 2024
  • AHY Umumkan Struktur Baru DPP Demokrat 2025-2030
  • DPR dan Pemerintah Sepakat Bentuk Kementerian Haji dan Umrah

Nada serupa datang dari Egi Primayogha, peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW). Ia menilai kebijakan pemerintah pusat sering kali tidak memperhatikan konteks lokal, bahkan berpotensi mengorbankan kepentingan warga. “Program strategis nasional sering kali dijalankan tanpa partisipasi masyarakat daerah, dan dampaknya nyata: perampasan ruang hidup dan kerusakan lingkungan,” ujarnya.

Kritik terhadap program MBG juga datang dari sejumlah gubernur. Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan mengaku kewalahan mengoordinasikan pelaksanaan program di tengah kasus keracunan di Kubu Raya dan Ketapang. Ia meminta evaluasi teknis terhadap Badan Gizi Nasional agar pelaksanaan di lapangan tidak menimbulkan risiko baru. Sementara itu, Sultan Hamengku Buwono X menilai sistem pengawasan MBG tidak memadai.
“Meski ada sertifikat higienis, kalau dapurnya harus melayani ribuan porsi dengan alat seadanya, jelas tidak akan mampu,” kata Sultan.

Dari Papua Selatan, penolakan datang dari warga adat yang menentang program Lumbung Pangan. Mereka menilai proyek tersebut merampas tanah adat dan mengancam kelangsungan hidup masyarakat setempat. “Program pusat semestinya melibatkan masyarakat lokal, bukan hanya menurunkan kebijakan dari atas,” kata Paskalis, tokoh masyarakat setempat.

Kritikus menilai, ancaman pemecatan dari Mendagri menunjukkan kecenderungan gaya kepemimpinan yang militeristik di era pemerintahan Prabowo. Herdiansyah bahkan menyebut, “Jika Anda tidak setuju, Anda akan dipecat ini bukan gaya pemerintahan sipil.”

Artikel Terkait:
  • Kubu Rido Akan Gugat Hasil Pilgub Jakarta, Ini Respons Bawaslu
  • Disahkan KPU, Rudy-Seno Janji Wujudkan Kaltim Emas
  • Elektabilitas Cecep-Asep Melejit Usai Debat Publik PSU
  • KPU Batalkan Aturan 731/2025, Dokumen Capres-Cawapres Bisa Diakses Publik

Di tengah dinamika politik nasional, hubungan pemerintah pusat dan daerah berpotensi memanas. Perbedaan afiliasi partai dan kepentingan politik dianggap dapat memperuncing gesekan kebijakan. Namun, bagi Tito, loyalitas terhadap kebijakan presiden tetap menjadi ukuran utama keberhasilan kepala daerah.

Dengan regulasi baru dan penegasan sanksi, pemerintah pusat tampaknya ingin memastikan bahwa program strategis nasional berjalan seragam di seluruh Indonesia meski di sisi lain, perdebatan tentang otonomi daerah dan hak partisipasi publik terus mengemuka.

Jangan Lewatkan:
  • Bendera One Piece Jelang HUT RI, Ketua MPR: Itu Kreativitas
  • 3 Ribu Pasukan Jaga TPS, Tasik Siaga Hadapi PSU
  • MKD Hukum Sahroni, Nafa, dan Eko Patrio, Dua Lolos
  • Memakai Sarung DPD PAN Mojokerto Ajukan Bakal Calon DPRD
Makan Bergizi Gratis Otonomi Daerah Politik Pemerintah Pusat Program Strategis Nasional tito karnavian
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleWakil Wali Kota Bandung Diperiksa Kejaksaan, Bukan OTT
Next Article Wabup Pidie Jaya Diduga Aniaya Kepala SPPG Desa Sagoe

Informasi lainnya

Jika Gibran Didiskualifikasi, Siapa Pengganti Wapres?

1 Oktober 2026

SPPG De La Tina Ciamis Terapkan Inovasi Pengelolaan Limbah Dapur MBG

25 September 2026

Efisiensi atau Salah Kelola?

4 Agustus 2026

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

15 Mei 2026

Ironi LCC Kalbar: Jawaban Sama, Nilai Beda

12 Mei 2026

MBG dan Risiko Cobra Effect

4 Mei 2026
Paling Sering Dibaca

Panduan Lengkap Memilih Helm yang Tepat untuk Keselamatan Berkendara

Daily Tips Udex Mundzir

Demokrasi yang Tersandera Kotak Kosong

Perspektif Silva

Keindahan Desa Shirakawa-go yang Menawan

Travel Alfi Salamah

Tips dan Perlengkapan Mendaki Gunung Rinjani bagi Pemula

Travel Alfi Salamah

Investasi Milenial Kini dan Masa Depan

Perspektif Alfi Salamah
Berita Lainnya
Lingkungan
Alfi Salamah21 Agustus 2026

Karhutla Kalimantan, Benarkah Ada yang Sengaja Membakar?

Jika Gibran Didiskualifikasi, Siapa Pengganti Wapres?

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Asap Karhutla Menggila, Udara Kalimantan Berbahaya!

Martha Tilaar Wafat, Wariskan Kecantikan Nusantara

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Produk Dapur Terlaris Alat Tulis Sekolah Murah Perlengkapan Pramuka Lengkap
“Landing

☪   JADWAL SALAT

Mendeteksi lokasi...

Memuat tanggal...

⌖  Menyiapkan lokasi
Memuat jadwal salat...
SALAT BERIKUTNYA —
Menunggu jadwal...
Metode Kemenag RI

© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi