Jakarta – Pembalut yang menjadi kebutuhan rutin jutaan perempuan Indonesia kini masuk dalam perdebatan hukum di Mahkamah Konstitusi (MK). Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap produk sanitasi menstruasi dipersoalkan karena dinilai belum mempertimbangkan kebutuhan biologis perempuan yang tidak dapat ditunda atau dihindari.
Polemik pajak pembalut tersebut berujung pada pengajuan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) oleh Bernita Matondang. Permohonan yang didaftarkan pada 1 November 2026 dan diregistrasi MK pada 2 November 2026 dengan nomor 406/PUU-XXIV/2026 itu mempersoalkan ketentuan fasilitas pembebasan PPN bagi barang kebutuhan pokok yang belum secara tegas mencakup produk sanitasi menstruasi.
Bernita menguji Pasal 16B ayat (1a) huruf j angka 1 beserta penjelasannya. Ketentuan tersebut berkaitan dengan pemberian fasilitas perpajakan untuk barang dan jasa tertentu yang dinilai strategis, termasuk kebutuhan pokok masyarakat.
Menurut pemohon, pembalut seharusnya memperoleh pertimbangan dalam penggolongan barang kebutuhan pokok karena penggunaannya berkaitan langsung dengan proses biologis perempuan. Menstruasi merupakan kondisi alami yang berlangsung secara berkala sehingga kebutuhan terhadap produk sanitasi tidak dapat disamakan dengan konsumsi barang pilihan.
“Ketiadaan jaminan normatif tersebut berpotensi mengakibatkan kebutuhan esensial yang berkaitan dengan fungsi biologis manusia tidak memperoleh pertimbangan yang setara dalam penentuan kebijakan fasilitas perpajakan,” demikian argumentasi Bernita Matondang dalam permohonan perkara Nomor 406/PUU-XXIV/2026 yang diregistrasi Mahkamah Konstitusi di Jakarta (2/11/26).
Dalam permohonannya, Bernita tidak meminta agar fasilitas perpajakan terhadap kebutuhan pangan dihapuskan. Ia justru menghendaki agar penentuan barang kebutuhan pokok juga mempertimbangkan kebutuhan biologis nonpangan berdasarkan kriteria yang objektif dan proporsional.
Gugatan tersebut mencuat setelah perdebatan mengenai pajak pembalut ramai diperbincangkan masyarakat. Pertanyaan yang berkembang adalah mengapa produk yang dibutuhkan perempuan setiap bulan belum memperoleh perlakuan perpajakan serupa dengan sejumlah barang kebutuhan pokok lainnya.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa pembalut yang diperdagangkan di Indonesia termasuk kategori Barang Kena Pajak (BKP). Karena itu, penyerahannya dapat dikenai PPN sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.
“Pada prinsipnya, pembalut yang diperdagangkan di Indonesia merupakan Barang Kena Pajak (BKP) yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sepanjang penyerahannya memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti dalam keterangannya kepada detikcom di Jakarta (29/10/26).
Untuk barang nonmewah, PPN dihitung menggunakan tarif 12 persen dengan dasar pengenaan pajak sebesar 11/12 dari harga jual. Perhitungan tersebut menghasilkan beban PPN efektif sebesar 11 persen, termasuk untuk pembalut yang penyerahannya memenuhi persyaratan perpajakan.
Sebagai gambaran, apabila harga pembalut sebelum pajak sebesar Rp20.000, PPN efektif yang dikenakan mencapai Rp2.200. Nilai tersebut menambah biaya pembelian apabila harga yang ditawarkan belum memasukkan pajak.
Beban tersebut mungkin terlihat kecil dalam satu transaksi, tetapi pembelian pembalut dilakukan secara berulang. Bagi keluarga berpenghasilan rendah, pengeluaran rutin untuk kebutuhan menstruasi tetap harus dipenuhi bersama biaya makanan, transportasi, pendidikan, dan kebutuhan rumah tangga lainnya.
Polemik ini turut memperoleh perhatian anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher. Ia meminta pemerintah mempertimbangkan pembebasan PPN terhadap pembalut karena produk tersebut berkaitan dengan kesehatan reproduksi dan kebutuhan dasar perempuan.
“Menstruasi merupakan proses biologis yang dialami perempuan dan tidak bisa ditunda. Produk sanitasi menstruasi seperti pembalut bukan barang mewah, melainkan kebutuhan dasar yang berkaitan langsung dengan kesehatan reproduksi,” ujar Netty Prasetiyani Aher dalam keterangan tertulis di Jakarta (3/11/26).
Netty menilai keterjangkauan produk sanitasi menstruasi perlu menjadi perhatian pemerintah, terutama bagi perempuan dari keluarga berpenghasilan rendah. Kebutuhan menjaga kebersihan selama menstruasi seharusnya dapat dipenuhi tanpa menambah tekanan ekonomi yang tidak perlu.
Ketua DPR RI Puan Maharani juga meminta pemerintah mempertimbangkan aspirasi masyarakat mengenai pajak pembalut. Menurutnya, kebijakan perpajakan perlu memperhatikan kebutuhan masyarakat, termasuk kebutuhan kesehatan yang dialami perempuan secara rutin.
“Kami mendorong Pemerintah untuk menjadikan aspirasi masyarakat mengenai pajak pembalut wanita sebagai masukan yang bermakna demi pembangunan kesejahteraan rakyat,” kata Puan Maharani melalui keterangan tertulis di Jakarta (5/11/26).
Di sisi lain, pemerintah menyatakan menghormati pengajuan permohonan pengujian undang-undang tersebut. Direktorat Jenderal Pajak akan mengikuti proses hukum dan memberikan keterangan sesuai mekanisme persidangan Mahkamah Konstitusi.
“Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghormati sepenuhnya proses hukum dan kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam memeriksa dan memutus permohonan tersebut,” ujar Inge Diana Rismawanti saat menanggapi gugatan pajak pembalut di Jakarta (3/11/26).
Perdebatan mengenai perpajakan produk menstruasi tidak hanya berlangsung di Indonesia. Sejumlah negara telah menerapkan perlakuan pajak khusus terhadap produk sanitasi perempuan, termasuk Malaysia yang menetapkan tarif pajak penjualan nol persen untuk sejumlah produk seperti pembalut dan tampon.
Perbedaan kebijakan tersebut memperlihatkan bahwa penetapan pajak terhadap produk menstruasi merupakan pilihan pemerintah yang dipengaruhi sistem perpajakan dan prioritas sosial masing-masing negara. Pembebasan pajak juga harus mempertimbangkan dampaknya terhadap penerimaan negara serta manfaat bagi konsumen.
Bagi perempuan, persoalan pembalut tidak berhenti pada harga produk. Ketersediaan pembalut yang aman dan terjangkau berhubungan dengan kebersihan menstruasi, kesehatan reproduksi, serta kemampuan menjalankan aktivitas sehari-hari.
Persoalan ini juga berkaitan dengan pendidikan. Pelajar perempuan membutuhkan akses terhadap produk sanitasi yang memadai agar dapat mengikuti kegiatan sekolah dengan nyaman ketika mengalami menstruasi.
Mahkamah Konstitusi menjadwalkan pemeriksaan pendahuluan perkara Bernita Matondang pada Selasa, 10 November 2026, pukul 14.30 WIB. Sidang tersebut menjadi tahap awal untuk memeriksa argumentasi konstitusional pemohon sebelum perkara berlanjut ke proses berikutnya.
Hingga Minggu (8/11/26), belum terdapat putusan MK yang mengubah ketentuan PPN terhadap pembalut. Gugatan ini menempatkan pengertian barang kebutuhan pokok sebagai persoalan utama yang harus diuji, terutama mengenai apakah kebutuhan biologis perempuan seharusnya memperoleh jaminan perlakuan perpajakan yang lebih adil.
