Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2026
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mengapa Cokelat Bisa Naikkan Mood?

Bentor Dimusnahkan, Pengemudi Terima Becak Listrik

Fokus Berlebih yang Tak Disadari

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Minggu, 7 Juni 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2026
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Putusan MK Tak Berlaku Surut soal Polisi di Jabatan Sipil

Pernyataan Menkum tentang aturan baru bagi polisi aktif memantik diskusi soal batas peran kepolisian di ruang sipil.
Lisda LisdiawatiLisda Lisdiawati18 November 2025 Hukum
Putusan MK Tak Berlaku Surut soal Polisi di Jabatan Sipil
Menkum Supratman Andi Agtas (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Seperti gema yang memantul di ruang sidang, pernyataan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan polisi aktif menduduki jabatan sipil tidak berlaku surut. Ia menyebut, mereka yang sudah lebih dulu ditempatkan pada posisi sipil akan tetap melanjutkan tugasnya, kecuali sewaktu-waktu ditarik kembali oleh Mabes Polri.

Penegasan itu disampaikan Supratman di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (18/11/2025). Ia menjelaskan bahwa putusan MK tersebut menjadi pedoman baru ke depan, terutama bagi anggota kepolisian yang akan diusulkan mengisi jabatan sipil. Menurutnya, mekanisme ini akan mengubah pola relasi Polri dengan instansi sipil yang selama ini membuka ruang penugasan.

“Menurut saya yang sudah terjadi, itu artinya tidak berlaku,” ujar Supratman secara singkat dalam keterangannya di Senayan.

Ia menambahkan, putusan MK harus dijalankan untuk penempatan polisi aktif berikutnya. Artinya, setiap anggota yang hendak duduk di jabatan sipil wajib memilih antara mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun jika posisi tersebut tak berkaitan langsung dengan tugas pokok kepolisian.

Baca Juga:
  • MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama
  • Noel Akui Bersalah, Tolak Praperadilan Kasus K3
  • Hasto Klaim Punya Video Korupsi Pejabat Negara, Istana Tantang Bukti
  • MK Putuskan Keributan di Medsos Bukan Pelanggaran Pidana UU ITE

“Bagi mereka yang akan diusulkan menduduki jabatan berikutnya, jabatan sipil, kalau tidak berkaitan dengan tugas pokok kepolisian, wajib untuk mengundurkan diri atau pensiun,” lanjutnya.

Supratman yang juga politisi Gerindra itu mengungkapkan bahwa aturan baru ini akan diakomodasi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri yang kini masuk Prolegnas prioritas 2025. Menurutnya, pembuat undang-undang perlu menata ulang batasan jabatan sipil yang boleh dan tidak boleh diisi anggota Polri, mirip dengan ketentuan dalam UU TNI.

“Sama dengan undang-undang TNI kan? Kan di batang tubuh diatur 14 kementerian yang boleh diduduki oleh TNI. Polri pun nanti begitu juga,” ujarnya, menegaskan perlunya klasterisasi agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.

Artikel Terkait:
  • Duta Pelajar Sadar Hukum di Kutim Menunjukkan Prestasi
  • Jaksa Masuk Sekolah, Ajak Generasi Emas Tanpa Narkoba
  • RUU Perampasan Aset Tunggu Sikap Politik Parpol di DPR
  • Akun Media Sosial Gerakan Rakyat Diretas, Laporan ke Polisi Disiapkan

Putusan MK yang menjadi dasar polemik ini diputus pada Kamis (13/11). Dalam amar putusannya, MK menegaskan bahwa Kapolri tidak lagi dapat menugaskan polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil sebelum mereka mengundurkan diri atau pensiun dari dinas. MK juga menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

Dengan ketentuan baru tersebut, arah reformasi Polri memasuki babak berikutnya. Penataan ulang penugasan anggota kepolisian di ruang sipil dipandang sebagai langkah penting untuk menjaga batas profesionalitas institusi dan memastikan penyelenggaraan pemerintahan tetap berada pada koridor konstitusi.

Jangan Lewatkan:
  • Mobil Esemka Mandek, Jokowi Digugat Warga ke PN Surakarta
  • RUU Perampasan Aset Mangkrak 13 Tahun, DPR Dinilai Tak Serius
  • Relevansi Isu Ijazah Jokowi di Tengah Pengaruhnya yang Masih Kuat
  • Andi Narogong Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus e-KTP
Jabatan Sipil Polri Aktif Putusan MK Supratman Andi Agtas UU Polri
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous Article300 Polisi Isi Jabatan Sipil, Polri Tegaskan Mekanisme Sesuai Aturan
Next Article UGM Tegaskan Arsip Akademik Jokowi Tak Ditemukan

Informasi lainnya

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

11 Januari 2026

Penyidikan Hampir Rampung, Dua Nama Kunci Kasus Kuota Haji

29 Desember 2025
Paling Sering Dibaca

Ketika Narkoba Dilindungi Oknum

Editorial Udex Mundzir

Amalan Agar Bisa Berjodoh dengan Orang yang Dicintai

Daily Tips Ericka

Roehana Koeddoes: Jejak Emansipasi Sang Pionir Pers

Biografi Alfi Salamah

Riset Murah, Mimpi Besar

Editorial Udex Mundzir

Jangan Lupa! Palestina Dirampas, Israel Berdiri

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Nasional
Ericka3 Mei 2025

Kepala BGN Diganti, Program MBG Diminta Tetap Berjalan

Generasi Muda dan Pertaruhan Masa Depan Cianjur

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Perspektif Ulama Mengenai Waktu Tawaf Ifadah

Susu Dingin atau Hangat, Mana yang Lebih Baik untuk Tubuh?

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Perlengkapan Pramuka Lengkap Buku Anak Islami Murah Alat Tulis Sekolah Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi