Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

Venezuela Diguncang Dua Gempa dalam 39 Detik, Korban Berjatuhan

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 3 Juli 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Putusan MK Tak Berlaku Surut soal Polisi di Jabatan Sipil

Pernyataan Menkum tentang aturan baru bagi polisi aktif memantik diskusi soal batas peran kepolisian di ruang sipil.
Lisda LisdiawatiLisda Lisdiawati18 November 2025 Hukum
Putusan MK Tak Berlaku Surut soal Polisi di Jabatan Sipil
Menkum Supratman Andi Agtas (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Seperti gema yang memantul di ruang sidang, pernyataan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan polisi aktif menduduki jabatan sipil tidak berlaku surut. Ia menyebut, mereka yang sudah lebih dulu ditempatkan pada posisi sipil akan tetap melanjutkan tugasnya, kecuali sewaktu-waktu ditarik kembali oleh Mabes Polri.

Penegasan itu disampaikan Supratman di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (18/11/2025). Ia menjelaskan bahwa putusan MK tersebut menjadi pedoman baru ke depan, terutama bagi anggota kepolisian yang akan diusulkan mengisi jabatan sipil. Menurutnya, mekanisme ini akan mengubah pola relasi Polri dengan instansi sipil yang selama ini membuka ruang penugasan.

“Menurut saya yang sudah terjadi, itu artinya tidak berlaku,” ujar Supratman secara singkat dalam keterangannya di Senayan.

Ia menambahkan, putusan MK harus dijalankan untuk penempatan polisi aktif berikutnya. Artinya, setiap anggota yang hendak duduk di jabatan sipil wajib memilih antara mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun jika posisi tersebut tak berkaitan langsung dengan tugas pokok kepolisian.

Baca Juga:
  • Maraknya Kriminal Oknum TNI, Revisi UU Peradilan Militer Mendesak
  • Komnas HAM: 113 Peristiwa Pelanggaran HAM Terjadi di Papua Sepanjang 2024
  • Hasto Kristiyanto Ajukan Penjadwalan Ulang Pemeriksaan oleh KPK
  • ICW Bongkar Modus Korupsi Dana Haji, Negara Rugi Rp306 M

“Bagi mereka yang akan diusulkan menduduki jabatan berikutnya, jabatan sipil, kalau tidak berkaitan dengan tugas pokok kepolisian, wajib untuk mengundurkan diri atau pensiun,” lanjutnya.

Supratman yang juga politisi Gerindra itu mengungkapkan bahwa aturan baru ini akan diakomodasi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri yang kini masuk Prolegnas prioritas 2025. Menurutnya, pembuat undang-undang perlu menata ulang batasan jabatan sipil yang boleh dan tidak boleh diisi anggota Polri, mirip dengan ketentuan dalam UU TNI.

“Sama dengan undang-undang TNI kan? Kan di batang tubuh diatur 14 kementerian yang boleh diduduki oleh TNI. Polri pun nanti begitu juga,” ujarnya, menegaskan perlunya klasterisasi agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.

Artikel Terkait:
  • Penyidikan Hampir Rampung, Dua Nama Kunci Kasus Kuota Haji
  • Pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum Bontang 2023
  • ASEAN Menyatukan Kekuatan Gempur Kejahatan Transnasional
  • Grup Fantasi Sedarah di Facebook Diblokir, Polisi Usut Anggota

Putusan MK yang menjadi dasar polemik ini diputus pada Kamis (13/11). Dalam amar putusannya, MK menegaskan bahwa Kapolri tidak lagi dapat menugaskan polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil sebelum mereka mengundurkan diri atau pensiun dari dinas. MK juga menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

Dengan ketentuan baru tersebut, arah reformasi Polri memasuki babak berikutnya. Penataan ulang penugasan anggota kepolisian di ruang sipil dipandang sebagai langkah penting untuk menjaga batas profesionalitas institusi dan memastikan penyelenggaraan pemerintahan tetap berada pada koridor konstitusi.

Jangan Lewatkan:
  • Relevansi Isu Ijazah Jokowi di Tengah Pengaruhnya yang Masih Kuat
  • KPK Tegaskan Penetapan Hasto Kristiyanto Tersangka Murni Hukum
  • Usai Insiden Rinjani, Basarnas Diminta Atur Regulasi untuk Wisata Ekstrem
  • Label Non-Halal Terlambat, Warung Legendaris Solo Ditegur Keras
Jabatan Sipil Polri Aktif Putusan MK Supratman Andi Agtas UU Polri
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous Article300 Polisi Isi Jabatan Sipil, Polri Tegaskan Mekanisme Sesuai Aturan
Next Article UGM Tegaskan Arsip Akademik Jokowi Tak Ditemukan

Informasi lainnya

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

1 Juli 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

30 Juni 2026

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026
Paling Sering Dibaca

Cara Efektif Menghitung Dana Pensiun di Indonesia

Daily Tips Assyifa

Bayang Luhut di Tubuh Prabowo

Editorial Udex Mundzir

Empat Kunci Hidup Tenang dalam Islam

Islami Alfi Salamah

Madinah Menjadi Rumah 75 Kloter Jamaah Haji Indonesia

Islami Alfi Salamah

Menggali Kearifan Ramadan, Meningkatkan Akhlak dan Kepedulian

Islami Alfi Salamah
Berita Lainnya
Hukum
Lisda Lisdiawati11 Januari 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Malaysia Susah Payah Kalahkan Timor Leste di Piala AFF

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

Venezuela Diguncang Dua Gempa dalam 39 Detik, Korban Berjatuhan

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Perlengkapan Pramuka Lengkap Mic Wireless Untuk Masjid Produk Dapur Terlaris
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi