Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Aturan Baru SD: Tak Wajib Usia 7 Tahun

BPOM Perketat Vape, Remaja Jadi Fokus Perlindungan

Dolar AS Sentuh Rp17.700, Rupiah Makin Tertekan

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Sabtu, 23 Mei 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

300 Polisi Isi Jabatan Sipil, Polri Tegaskan Mekanisme Sesuai Aturan

Isu penempatan polisi aktif di kementerian menyeruak bak gelombang kecil yang tiba-tiba menghempas pantai politik nasional.
Lisda LisdiawatiLisda Lisdiawati18 November 2025 Politik
300 Polisi Isi Jabatan Sipil, Polri Tegaskan Mekanisme Sesuai Aturan
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Sandi Nugroho. (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Penjelasan resmi kembali disampaikan Polri di tengah sorotan publik yang kian tajam terkait penugasan personel aktif di berbagai kementerian dan lembaga negara. Kepolisian menegaskan seluruh proses penempatan tersebut tidak dilakukan sembarangan, melainkan mengikuti mekanisme baku yang sudah diatur oleh negara.

Pada Selasa (18/11/2025), Polri mengungkapkan bahwa terdapat sekitar 300 anggota kepolisian yang menduduki jabatan manajerial atau eselon di kementerian/lembaga (K/L). Posisi tersebut mencakup level eselon I.A hingga IV.A, termasuk Jabatan Pimpinan Tinggi utama, madya, dan pratama. Selain itu, sekitar 4.000 personel lainnya bekerja pada posisi nonmanajerial seperti staf, penyidik, koordinator, ajudan, pengawal, serta fungsi pendukung lainnya.

“Yang menduduki jabatan manajerial itu sekitar 300-an, sedangkan angka 4.351 itu termasuk staf, ajudan, pengawal, dan fungsi pendukung lainnya. Jadi bukan semuanya jabatan sipil yang manajerial,” ujar Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Sandi Nugroho dalam keterangan yang disampaikan kepada media.

Ia menambahkan bahwa penempatan anggota Polri pada struktur K/L dilakukan atas permintaan resmi dari instansi terkait. Setelah permintaan masuk, rangkaian asesmen kompetensi digelar sebelum kemudian diajukan melalui keputusan Presiden untuk jabatan tertentu yang mensyaratkan legitimasi lebih tinggi.

Baca Juga:
  • Angka Kecelakaan Lalu Lintas Mudik Lebaran Menurun, Menhub Apresiasi Peran Polri
  • 3 Ribu Pasukan Jaga TPS, Tasik Siaga Hadapi PSU
  • PKS Solid, Ali Hamdi Optimis Pasangan Anies – Muhaimin Menang pada Pilpres 2024
  • Bawaslu Tegaskan Peran di Masa Non-Tahapan Pemilu

Menurut Sandi, mekanisme tersebut bukan hanya menjadi prosedur administratif, melainkan juga bentuk akuntabilitas agar setiap personel yang ditugaskan benar-benar memiliki kapasitas sesuai kebutuhan lembaga tujuan. Ia menggarisbawahi bahwa mayoritas posisi yang diisi Polri bukanlah jabatan sipil strategis, melainkan tugas pendampingan dan dukungan operasional.

“Penugasan anggota Polri di luar struktur dilakukan karena adanya permintaan dari kementerian atau lembaga terkait. Setelah asesmen dilakukan, baru diajukan melalui keputusan Presiden untuk jabatan tertentu,” jelas Sandi.

Dalam beberapa bulan terakhir, isu mengenai larangan polisi aktif menduduki jabatan sipil kembali mengemuka seiring meningkatnya diskusi publik dan kajian yang tengah disusun pemerintah. Polri sendiri telah membentuk kelompok kerja untuk menyiapkan analisis cepat mengenai wacana tersebut. Namun demikian, lembaga kepolisian memastikan bahwa data terbaru justru menunjukkan sebagian besar penugasan tidak berada pada posisi manajerial yang dianggap sensitif.

Artikel Terkait:
  • KPU Tetapkan Pramono Anung-Rano Karno Jadi Pemimpin Jakarta Awal Januari
  • Strategi Pemanfaatan AI Nasional: Pemerintah Tetapkan Lima Prioritas
  • Prabowo Instruksikan Hukuman Berat untuk Oknum Brimob Penabrak Ojol
  • Asep Sukmana Dilantik sebagai Penjabat Wali Kota Tasikmalaya

Pengamat tata kelola pemerintahan menilai fenomena ini perlu dilihat secara menyeluruh, termasuk aspek manfaat dan risiko. Di satu sisi, pengalaman polisi dalam keamanan dan penegakan hukum dinilai membantu efektivitas program tertentu. Namun, di sisi lain, kehadiran aparat aktif di jabatan sipil kerap memunculkan kekhawatiran soal batas kewenangan.

Dengan penegasan terbaru dari Polri, publik diharapkan memperoleh gambaran lebih jelas terkait struktur dan mekanisme penugasan personel aktif di kementerian/lembaga. Sorotan yang muncul belakangan dinilai menjadi momentum untuk memperkuat regulasi yang ada, sekaligus memastikan bahwa setiap penempatan tetap berada dalam koridor akuntabilitas negara.

Jangan Lewatkan:
  • Mahfud MD: Gagasan Prabowo Maafkan Koruptor Bisa Tabrak Hukum
  • Susunan Pengurus Danantara Diumumkan, SBY-Jokowi di Dewan Pengarah
  • Tepi Indonesia: Putusan MK Bukan Alasan Perpanjang Jabatan DPRD
  • Probowo Ajak Cinta Ulama saat Berkunjung ke Amanatul Ummah
Isu Jabatan Sipil Kementerian Lembaga Penugasan Polisi Politik Nasional Polri
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleTakut Kehilangan Waktu, Kak Udex Syukuri Kelulusan KPL
Next Article Putusan MK Tak Berlaku Surut soal Polisi di Jabatan Sipil

Informasi lainnya

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

15 Mei 2026

Ironi LCC Kalbar: Jawaban Sama, Nilai Beda

12 Mei 2026

Presma UINSI Kritik Renovasi Rujab Rp25 Miliar

12 April 2026

Prabowo Klaim Hemat Rp308 Triliun dari APBN

20 Maret 2026

Gaduh Ijazah dan Politik Adu Domba

26 Januari 2026

Warisan Masalah Era Jokowi

19 Januari 2026
Paling Sering Dibaca

Mewaspadai Komunisme

Gagasan Syamril Al-Bugisyi

Logika Nol yang Menyesatkan

Editorial Udex Mundzir

Traveling Sendiri, Kenapa Tidak?

Travel Ericka

Poligami dalam Islam: Syarat, Larangan, dan Langkah Persiapan

Islami Udex Mundzir

Jokowi, Mengapa Masih Ikut Campur?

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Hukum
Assyifa8 Maret 2025

Modus Penipuan Catut Nama Bank Marak, Waspadai Taktik Baru

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

BNPB Minta Evaluasi Sistem Peringatan Tsunami Daerah

Pemerintah Tetapkan Lebaran 2026 Jatuh 21 Maret

Musim Nobar Pesta Babi Diatur Lewat Pendaftaran

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Mic Wireless Untuk Masjid Produk Dapur Terlaris Perlengkapan Pramuka Lengkap
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi