Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2026
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mengapa Cokelat Bisa Naikkan Mood?

Bentor Dimusnahkan, Pengemudi Terima Becak Listrik

Fokus Berlebih yang Tak Disadari

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Minggu, 7 Juni 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2026
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

PP Baru Batasi Usia Main Medsos, Anak Wajib Diawasi Orang Tua

Pemerintah siapkan ruang digital aman bagi anak melalui regulasi ketat dan masa transisi dua tahun.
ErickaEricka29 Maret 2025 Hukum
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid
Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Di era digital yang serba cepat, anak-anak menjadi kelompok paling rentan. Pemerintah merespons dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak yang mengatur batasan usia anak dalam bermain media sosial.

PP yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto ini bertujuan menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan ramah anak. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa kebijakan ini adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam mengawal generasi muda dari risiko ruang maya.

“TUNAS adalah bentuk keberpihakan negara terhadap anak-anak. Kami ingin ruang digital menjadi ruang yang aman dan mendukung tumbuh kembang anak Indonesia,” kata Meutya dalam keterangan resmi, Jumat (28/3/2025).

Baca Juga:
  • Kasus Denny Indrayana Mangkrak, MAKI Soroti Lempar Tanggung Jawab Polri
  • DPR Minta Mahkamah Agung Reformasi Pengadilan Usai Kasus Suap Hakim
  • KPK Klarifikasi Isu Penyamaran Motor Ridwan Kamil
  • Aset Benny Tjokrosaputro di Deli Serdang Disita

Dalam aturan ini, terdapat tiga klasifikasi akun anak: di bawah 13 tahun, 13–16 tahun, dan 16–18 tahun. Seluruhnya wajib menyertakan persetujuan serta pengawasan orang tua. Anak usia 13–16 tahun diberi kelonggaran untuk mengakses platform digital berisiko rendah secara mandiri.

Pemerintah juga mewajibkan platform digital menyediakan edukasi digital kepada anak dan orang tua, serta melarang praktik profiling untuk kepentingan komersial kecuali demi kepentingan terbaik anak. Sanksi tegas menanti platform yang melanggar: mulai dari teguran hingga pemutusan akses.

“Kami memberi masa transisi dua tahun agar seluruh penyelenggara sistem elektronik dapat menyesuaikan. Selama itu, fungsi lembaga pengawas dijalankan sementara oleh Kementerian,” jelas Meutya.

Artikel Terkait:
  • Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers
  • Hasto Kristiyanto Ajukan Penundaan Pemeriksaan di KPK
  • PPATK Buka Lagi Rekening ‘Nganggur’ Usai Dikecam Publik dan DPR
  • KPK Periksa Bupati Pati Sudewo Terkait Proyek Jalur Kereta DJKA

Aturan ini disusun melalui pendekatan partisipatif dan akan diperkuat melalui Peraturan Menteri. Pemerintah mengajak masyarakat turut serta dalam penyusunan teknis, agar pelaksanaan kebijakan benar-benar menjawab kebutuhan anak dan dinamika ekosistem digital.

Dengan regulasi ini, Indonesia memasuki babak baru dalam perlindungan anak di dunia maya—menjadikan ruang digital sebagai tempat yang mendukung, bukan mengancam, masa depan generasi penerus bangsa.

Jangan Lewatkan:
  • Diperiksa KPK, Nadiem Tak Jawab soal Investasi Google
  • Hasto Klaim Punya Video Korupsi Pejabat Negara, Istana Tantang Bukti
  • Jokowi Diperiksa 3 Jam Terkait Ijazah, Dua Dokumen Asli Disita Penyidik
  • Tolak Royalti, Menkum HAM Tegaskan Indonesia Raya Domain Publik
Batas Usia Medsos Meutya Hafid Perlindungan Anak PP Prabowo TUNAS 2025
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleHarga BBM Non-Subsidi Turun, Kado Lebaran dari Pemerintah
Next Article NU Prediksi 1 Syawal Jatuh pada Senin, 31 Maret 2025

Informasi lainnya

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Indonesia Jadi Acuan Global South Batasi Medsos Anak

3 April 2026

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026

Aturan Baru Batasi Medsos Anak Mulai Berlaku

29 Maret 2026

Membatasi Medsos, Mendidik Generasi

16 Maret 2026

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026
Paling Sering Dibaca

Mei Ayam Bakso Solo Samarinda Seberang, Sensasi Kuah Kental dan Pentol yang Lezat

Food Alwi Ahmad

Bendera Fiksi, Ketakutan Nyata

Editorial Udex Mundzir

Lulusan Gen Z Banyak Dipecat? Kenali Masalah dan Solusinya

Happy Udex Mundzir

Kesenjangan di Balik Ketentuan Gaji Dosen PTS

Editorial Udex Mundzir

Kisah Pengusaha Lokal Kalahkan Raksasa Dunia dalam Sengketa Merek

Bisnis Assyifa
Berita Lainnya
Nasional
Ericka3 Mei 2025

Kepala BGN Diganti, Program MBG Diminta Tetap Berjalan

Generasi Muda dan Pertaruhan Masa Depan Cianjur

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Perspektif Ulama Mengenai Waktu Tawaf Ifadah

Susu Dingin atau Hangat, Mana yang Lebih Baik untuk Tubuh?

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Produk Dapur Terlaris Buku Anak Islami Murah Buku Anak Islami Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi