Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Batas Kuasa, Uji Demokrasi

AI Ciptakan Konsensus Palsu di Ruang Digital

Uji Coba Sukses, QRIS Indonesia-Tiongkok Rilis Akhir April 2026

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Senin, 27 April 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

PP Baru Batasi Usia Main Medsos, Anak Wajib Diawasi Orang Tua

Pemerintah siapkan ruang digital aman bagi anak melalui regulasi ketat dan masa transisi dua tahun.
ErickaEricka29 Maret 2025 Hukum
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid
Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Di era digital yang serba cepat, anak-anak menjadi kelompok paling rentan. Pemerintah merespons dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak yang mengatur batasan usia anak dalam bermain media sosial.

PP yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto ini bertujuan menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan ramah anak. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa kebijakan ini adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam mengawal generasi muda dari risiko ruang maya.

“TUNAS adalah bentuk keberpihakan negara terhadap anak-anak. Kami ingin ruang digital menjadi ruang yang aman dan mendukung tumbuh kembang anak Indonesia,” kata Meutya dalam keterangan resmi, Jumat (28/3/2025).

Baca Juga:
  • Sahroni Desak KPK Terapkan Sanksi Tegas untuk LHKPN
  • Kejari Jaksel Digugat karena Belum Eksekusi Silfester Matutina
  • KPK Berwenang Usut Korupsi Militer, TNI Siap Koordinasi dan Hormati Putusan MK
  • SK Kuota Haji 2024 Diduga Disusupi Praktik Suap

Dalam aturan ini, terdapat tiga klasifikasi akun anak: di bawah 13 tahun, 13–16 tahun, dan 16–18 tahun. Seluruhnya wajib menyertakan persetujuan serta pengawasan orang tua. Anak usia 13–16 tahun diberi kelonggaran untuk mengakses platform digital berisiko rendah secara mandiri.

Pemerintah juga mewajibkan platform digital menyediakan edukasi digital kepada anak dan orang tua, serta melarang praktik profiling untuk kepentingan komersial kecuali demi kepentingan terbaik anak. Sanksi tegas menanti platform yang melanggar: mulai dari teguran hingga pemutusan akses.

“Kami memberi masa transisi dua tahun agar seluruh penyelenggara sistem elektronik dapat menyesuaikan. Selama itu, fungsi lembaga pengawas dijalankan sementara oleh Kementerian,” jelas Meutya.

Artikel Terkait:
  • Relevansi Isu Ijazah Jokowi di Tengah Pengaruhnya yang Masih Kuat
  • Koalisi Antikorupsi Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Sewa Private Jet KPU
  • Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Tak Terbukti TPPU
  • Propam Polri Periksa Anggota Polda Jateng Terkait Lagu ‘Bayar Polisi’

Aturan ini disusun melalui pendekatan partisipatif dan akan diperkuat melalui Peraturan Menteri. Pemerintah mengajak masyarakat turut serta dalam penyusunan teknis, agar pelaksanaan kebijakan benar-benar menjawab kebutuhan anak dan dinamika ekosistem digital.

Dengan regulasi ini, Indonesia memasuki babak baru dalam perlindungan anak di dunia maya—menjadikan ruang digital sebagai tempat yang mendukung, bukan mengancam, masa depan generasi penerus bangsa.

Jangan Lewatkan:
  • MUI Serukan Evaluasi Pajak Agar Lebih Berkeadilan
  • Hasto Tersangka, Pengaruh Pimpinan KPK Baru?
  • UU BUMN Disahkan, KPK Tak Lagi Berwenang? Ini Kata Eks Penyidik
  • Komnas HAM: 113 Peristiwa Pelanggaran HAM Terjadi di Papua Sepanjang 2024
Batas Usia Medsos Meutya Hafid Perlindungan Anak PP Prabowo TUNAS 2025
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleHarga BBM Non-Subsidi Turun, Kado Lebaran dari Pemerintah
Next Article NU Prediksi 1 Syawal Jatuh pada Senin, 31 Maret 2025

Informasi lainnya

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Indonesia Jadi Acuan Global South Batasi Medsos Anak

3 April 2026

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026

Aturan Baru Batasi Medsos Anak Mulai Berlaku

29 Maret 2026

Membatasi Medsos, Mendidik Generasi

16 Maret 2026

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026
Paling Sering Dibaca

Pegeseran Makna Staycation dan Arti Sebenarnya

Happy Alfi Salamah

Asal-Usul Tradisi Memberi Takjil di Bulan Ramadan

Islami Ericka

Kalau Mau Selamat, Jadilah Koruptor di Indonesia

Editorial Udex Mundzir

Inilah Harga Baru Pembuatan Paspor Mulai 17 Desember

Travel Udex Mundzir

TikTok & Konten Viral

Opini Alfi Salamah
Berita Lainnya
Pendidikan
Alfi Salamah21 April 2026

Empat Tim Mahasiswa UT dari Pesantren Khalifa Lolos Pendanaan Riset

Alumni SMAN 1 Cisayong Lolos Seleksi Program Pendanaan Penelitian Mahasiswa Universitas Terbuka 2026

5 E-Commerce Dominasi Pasar Usai Bukalapak Tutup Layanan

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Ledakan Ikan Sapu-sapu, Jakarta Cari Cara Ampuh

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi