Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2026
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Ketika Kebenaran Harus Antre di Meja Korupsi

Piala Dunia 2026 Jadi Arena Persaingan AI Global

Ketika Pesta Dimulai Tanpa Penonton (Indonesia)

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Senin, 15 Juni 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2026
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Enggan Komentari Pencekalan Yaqut, DPR: Pansus Haji Sudah Jelas

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menegaskan lembaganya sudah menuntaskan peran melalui rekomendasi Pansus Haji terkait dugaan korupsi kuota haji.
ErickaEricka16 Agustus 2025 Hukum
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal memilih tidak memberikan tanggapan lebih jauh mengenai langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bepergian ke luar negeri. Ia menegaskan bahwa DPR telah menyelesaikan perannya dengan memberikan rekomendasi melalui Panitia Khusus (Pansus) Haji.

Menurut Cucun, rekomendasi DPR sudah jelas sejak awal, yaitu menyerahkan tindak lanjut kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 kepada aparat penegak hukum. “Dari dulu kan rekomendasinya silakan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Sekarang kan sudah berjalan, tidak perlu kami berkomentar lagi, karena DPR dalam posisi sudah memberikan rekomendasi hasil Pansus itu,” kata Cucun saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Jumat (15/8/2025).

Langkah pencekalan Yaqut Cholil Qoumas dilakukan KPK bersama dua pihak lainnya, yakni mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik travel haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur. Pencekalan berlaku selama enam bulan sejak 11 Agustus 2025 hingga 11 Februari 2026. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut pencegahan dilakukan agar ketiganya tetap berada di Indonesia untuk keperluan penyidikan.

Baca Juga:
  • Komnas HAM: 113 Peristiwa Pelanggaran HAM Terjadi di Papua Sepanjang 2024
  • Pengawasan Hutan Lemah, PNPB Berpotensi Hilang Rp15,9 Triliun
  • Dugaan Korupsi Program MBG, KPK Diminta Selidiki Kepala BGN
  • KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Korupsi Ridwan Kamil

“Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” jelas Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (12/8/2025).

Selain itu, KPK juga telah melakukan penggeledahan di kediaman Yaqut di Jakarta Timur pada Jumat (15/8/2025). Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik. Salah satu di antaranya adalah sebuah ponsel yang diduga berisi informasi penting untuk pengembangan perkara.

“Tim mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, salah satunya handphone,” ujar Budi Prasetyo saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Artikel Terkait:
  • KPK Tegaskan Penetapan Hasto Kristiyanto Tersangka Murni Hukum
  • Akun Media Sosial Gerakan Rakyat Diretas, Laporan ke Polisi Disiapkan
  • APJII Batasi Akses ISP Demi Redam Maraknya Judi Online
  • KPK Ungkap Dugaan Keterlibatan Travel dalam Korupsi Kuota Haji

KPK menilai barang bukti yang diamankan dapat memberikan gambaran lebih jauh mengenai aliran dana dan dugaan penyalahgunaan kewenangan terkait kuota haji. Seluruh bukti tersebut akan dianalisis lebih lanjut sebagai bagian dari proses penyidikan.

Dengan sikap DPR yang menekankan bahwa rekomendasi Pansus sudah diserahkan ke penegak hukum, proses hukum kini sepenuhnya berada di tangan KPK. Hal ini menandakan fokus penyidikan akan terus berlanjut tanpa intervensi politik dari parlemen.

Jangan Lewatkan:
  • Bareskrim Naikkan Status Kasus Beras Oplosan, 67 Produsen Diduga Terlibat
  • KPK Resmi Tahan Noel dalam Kasus Sertifikasi K3 di Kemnaker
  • Sebelum Jadi Tersangka, Hasto Pergi Tinggalkan Jakarta
  • Putusan MK: Spa Diakui Sebagai Layanan Kesehatan Tradisional, Bukan Hiburan
DPR Hukum Indonesia Kasus Kuota Haji KPK Pencekalan Yaqut
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleKemlu Cari Lokasi Alternatif Pulau Galang untuk Warga Gaza
Next Article Sri Mulyani Siapkan Rp185 T untuk Pertahanan di RAPBN 2026

Informasi lainnya

Batas Kuasa, Uji Demokrasi

26 April 2026

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

11 Januari 2026
Paling Sering Dibaca

Tips Hindari FOMO Agar Tetap Kalem dan Bahagia

Daily Tips Ericka

Hukum Membaca Surah Pendek dalam Shalat Khafifatain

Islami Ericka

Hidup yang PSBB

Gagasan Syamril Al-Bugisyi

Pimpinan Viral, Yang Menderita Rakyatnya.

Editorial Udex Mundzir

Rahmah El Yunusiah, Perintis Diniyah Putri

Profil Alfi Salamah
Berita Lainnya
Ekonomi
Lisda Lisdiawati8 Desember 2025

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

Aturan Baru SD: Tak Wajib Usia 7 Tahun

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

Kemenhaj Umumkan Penyakit Tak Lolos Syarat Haji 2026

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Alat Tulis Sekolah Murah Mic Wireless Untuk Masjid Produk Dapur Terlaris
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi