Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mengenal Suku Kajang, Penjaga Hutan Adat Bulukumba

Emas Antam Naik Rp46 Ribu, Tembus Rp2,71 Juta

100 Mahasiswa UBB Dapat Beasiswa Kelapa 2026

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Minggu, 6 September 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Enggan Komentari Pencekalan Yaqut, DPR: Pansus Haji Sudah Jelas

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menegaskan lembaganya sudah menuntaskan peran melalui rekomendasi Pansus Haji terkait dugaan korupsi kuota haji.
ErickaEricka16 Agustus 2025 Hukum
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal memilih tidak memberikan tanggapan lebih jauh mengenai langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bepergian ke luar negeri. Ia menegaskan bahwa DPR telah menyelesaikan perannya dengan memberikan rekomendasi melalui Panitia Khusus (Pansus) Haji.

Menurut Cucun, rekomendasi DPR sudah jelas sejak awal, yaitu menyerahkan tindak lanjut kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 kepada aparat penegak hukum. “Dari dulu kan rekomendasinya silakan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Sekarang kan sudah berjalan, tidak perlu kami berkomentar lagi, karena DPR dalam posisi sudah memberikan rekomendasi hasil Pansus itu,” kata Cucun saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Jumat (15/8/2025).

Langkah pencekalan Yaqut Cholil Qoumas dilakukan KPK bersama dua pihak lainnya, yakni mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik travel haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur. Pencekalan berlaku selama enam bulan sejak 11 Agustus 2025 hingga 11 Februari 2026. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut pencegahan dilakukan agar ketiganya tetap berada di Indonesia untuk keperluan penyidikan.

Baca Juga:
  • Kejagung Siap Usut Tambang Ilegal Raja Ampat Jika Ada Laporan Masuk
  • Penegakan Hukum Humanis, Kejagung Dianugerahi Merdeka Award
  • Andi Narogong Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus e-KTP
  • Pakar Hukum Sebut PP 24/2025 Tak Sejalan dengan UU Perlindungan Saksi

“Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” jelas Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (12/8/2025).

Selain itu, KPK juga telah melakukan penggeledahan di kediaman Yaqut di Jakarta Timur pada Jumat (15/8/2025). Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik. Salah satu di antaranya adalah sebuah ponsel yang diduga berisi informasi penting untuk pengembangan perkara.

“Tim mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, salah satunya handphone,” ujar Budi Prasetyo saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Artikel Terkait:
  • PT GNN dan PT BNR Dilaporkan ke Kejati Sultra dalam Kasus Korupsi PT Antam UBPN Konut
  • KPK Beberkan Peran ‘Sultan’ dalam Kasus Pemerasan K3
  • Pergub Baru Jakarta, ASN Boleh Poligami Asal Izin Pejabat
  • Kasus Denny Indrayana Mangkrak, MAKI Soroti Lempar Tanggung Jawab Polri

KPK menilai barang bukti yang diamankan dapat memberikan gambaran lebih jauh mengenai aliran dana dan dugaan penyalahgunaan kewenangan terkait kuota haji. Seluruh bukti tersebut akan dianalisis lebih lanjut sebagai bagian dari proses penyidikan.

Dengan sikap DPR yang menekankan bahwa rekomendasi Pansus sudah diserahkan ke penegak hukum, proses hukum kini sepenuhnya berada di tangan KPK. Hal ini menandakan fokus penyidikan akan terus berlanjut tanpa intervensi politik dari parlemen.

Jangan Lewatkan:
  • KPK Bongkar Skandal Kuota Haji, Dugaan Kerugian Rp1 Triliun
  • KPK Banding Vonis 3,5 Tahun Hasto, Nilai Tak Sesuai Tuntutan
  • RUU Perampasan Aset Tunggu Sikap Politik Parpol di DPR
  • KPK Sita Rp26,26 Miliar dan Lima Bidang Tanah Kasus Kuota Haji
DPR Hukum Indonesia Kasus Kuota Haji KPK Pencekalan Yaqut
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleKemlu Cari Lokasi Alternatif Pulau Galang untuk Warga Gaza
Next Article Sri Mulyani Siapkan Rp185 T untuk Pertahanan di RAPBN 2026

Informasi lainnya

Rekening Botok Dibuka Lagi Usai Klarifikasi Polisi

26 Agustus 2026

Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla di 9 Polda

23 Agustus 2026

Hibah untuk Aparat, Buat Apa?

12 Juli 2026

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

1 Juli 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

30 Juni 2026

Batas Kuasa, Uji Demokrasi

26 April 2026
Paling Sering Dibaca

5 Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Cek Sebelum Berobat

Daily Tips Assyifa

Musik AI Tanpa Hak Cipta

Refleksi Udex Mundzir

Politik Kongkow, Rakyat Menunggu

Editorial Udex Mundzir

Paspor Abadi Sang Firaun: Pelajaran Kepemimpinan yang Tak Pernah Mati

Happy Alfi Salamah

Mengapa Banyak Pikiran Bikin Lapar?

Perspektif Alfi Salamah
Berita Lainnya
Lingkungan
Alfi Salamah21 Agustus 2026

Karhutla Kalimantan, Benarkah Ada yang Sengaja Membakar?

Tugu Titik Nol IKN Bertuliskan ‘Lorem Ipsum’, Jadi Simbol Ibu Kota yang Masih ‘Draft’

Gunung Raung Erupsi, Warga Diminta Jauhi Kawah dalam Radius Tiga Kilometer

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Prioritas Silaturahmi Lebaran, Siapa Didahulukan?

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Perlengkapan Pramuka Lengkap Alat Tulis Sekolah Murah Produk Dapur Terlaris
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi