Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

24.200 Hektare Sawah Bandung Menuju LP2B

Bazar Murah Bandung, Berapa Warga Bisa Berhemat?

Hari Kunjung Perpustakaan, Masihkah Siswa Gemar Membaca?

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Selasa, 15 September 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan Usai Karhutla

Enam perusahaan kehutanan disanksi setelah kebakaran melanda 1.511 hektare areal konsesi di tiga provinsi Kalimantan.
Lisda LisdiawatiLisda Lisdiawati25 Agustus 2026 Lingkungan
Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan Usai Karhutla
Kemenhut menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan setelah karhutla membakar 1.511,55 hektare areal kelolaan di Kalimantan. (Dok. Kemenhut)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Api yang membakar lebih dari 1.500 hektare kawasan kelolaan perusahaan di Kalimantan kini berujung pada sanksi pemerintah. Kementerian Kehutanan menjatuhkan tindakan administratif terhadap enam pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan atau PBPH, termasuk membekukan izin salah satu perusahaan karena kebakaran dinilai luas dan berulang.

Sanksi dijatuhkan setelah pengawasan menemukan kebakaran pada areal perusahaan di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur dengan luas keseluruhan 1.511,55 hektare. Lima perusahaan dikenai Paksaan Pemerintah, sementara PT MPK mendapat Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah.

Enam perusahaan yang dikenai tindakan administratif itu adalah PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP di Kalimantan Barat, PT NES di Kalimantan Tengah, serta PT PSR di Kalimantan Timur. Dari keenam perusahaan tersebut, areal terbakar terluas ditemukan pada wilayah kelolaan PT WEL.

Hasil pengawasan mencatat sekitar 760,51 hektare areal PT WEL terbakar. Luasan berikutnya berada di areal PT MPK, yakni 394,83 hektare, PT WSP 107,70 hektare, PT FI 95,87 hektare, PT PSR 82,26 hektare, dan PT NES 70,38 hektare.

Angka itu menempatkan persoalan karhutla bukan semata pada proses pemadaman setelah api muncul. Kewajiban perusahaan menjaga wilayah yang berada di bawah izin pengelolaannya, termasuk kesiapan mencegah api berkembang, menjadi bagian yang diperiksa pemerintah.

Empat perusahaan di Kalimantan Barat telah diperiksa langsung oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan pada 10–14 Agustus 2026. Adapun penanganan terhadap PT NES di Kalimantan Tengah dan PT PSR di Kalimantan Timur dilakukan Direktorat Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan.

Pemeriksaan tidak hanya menghitung luas lahan yang hangus. Petugas mengecek kesiapan regu pengendalian kebakaran, peralatan pemadaman, ketersediaan sumber air, menara pantau, sekat kanal, hingga sistem deteksi dan respons dini.

Perusahaan yang arealnya terdampak juga dapat diwajibkan memulihkan vegetasi. Pada kawasan gambut, pekerjaan pemulihan lebih kompleks karena mencakup pemulihan fungsi hidrologis melalui pengaturan tata air, penyekatan kanal, pembasahan kembali gambut, serta pemantauan tinggi muka air tanah.

Baca Juga:
  • Indonesia Miliki Potensi 59 GW PLTS dari Lahan Bekas Tambang
  • Empat Wisata di Puncak Bogor Disegel, Dedi Mulyadi: Penyebab Banjir dari Sini
  • Ribuan Warga Riau Ikuti Karhutla Fun Run 2025
  • Gubernur Jabar Menangis, Alih Fungsi Lahan di Puncak Bogor Disorot

“Pelaksanaan seluruh kewajiban tersebut akan kami awasi dan evaluasi,” kata Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan Ardi Risman (Jakarta, siaran pers Ditjen Gakkum Kehutanan, 24/8/26).

Menurut Ardi, Paksaan Pemerintah menempatkan kewajiban konkret kepada perusahaan, mulai dari membenahi sistem pengendalian kebakaran hingga memulihkan kawasan dalam batas waktu yang ditetapkan. PT MPK mendapat sanksi lebih berat karena kebakaran pada arealnya dinilai terjadi secara luas dan berulang.

Konsekuensinya tidak berhenti pada pembekuan. Jika perusahaan tidak menjalankan kewajiban yang ditetapkan pemerintah, sanksi dapat ditingkatkan sesuai ketentuan, termasuk sampai pencabutan perizinan berusaha.

“Ketika ditemukan unsur pidana, proses pidana tetap berjalan,” tegas Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho (Jakarta, siaran pers Ditjen Gakkum Kehutanan, 24/8/26).

Pernyataan itu penting karena tanggung jawab pemegang PBPH tidak hanya berkaitan dengan hak memanfaatkan kawasan. Izin usaha juga melekatkan kewajiban menjaga kawasan dari kerusakan dan memastikan sistem pencegahan kebakaran berfungsi ketika ancaman meningkat.

Sanksi terhadap enam perusahaan datang ketika ancaman karhutla di Kalimantan belum mereda. BMKG mencatat sebanyak 13.273 titik panas di Kalimantan Timur sepanjang 1–23 Agustus 2026, atau meningkat 35,5 persen dibandingkan periode yang sama pada 2015 ketika El Niño juga bertepatan dengan puncak musim kemarau.

Data BMKG menunjukkan sejumlah wilayah Kalimantan Timur mengalami hari tanpa hujan hingga 28 hari berturut-turut. Pemerintah kemudian menjalankan Operasi Modifikasi Cuaca di IKN pada 22–27 Agustus dan di Kabupaten Berau pada 24–28 Agustus untuk membantu mengurangi tekanan kekeringan dan karhutla.

“Modifikasi cuaca bukan membuat hujan, tetapi mengoptimalkan potensi awan yang tersedia,” ujar Direktur Operasional Modifikasi Cuaca BMKG Budi Harsoyo (Samarinda, Kantor Gubernur Kalimantan Timur, 24/8/26).

Artikel Terkait:
  • Sikat Gigi: Kontributor Tersembunyi Krisis Iklim
  • Kasus Radiasi Cikande Masuk Tahap Penyidikan, PT PMT Dianggap Lalai
  • KLH Segel 200 Hektare Lahan Terbakar di Kubu Raya
  • Rano Karno: Inovasi Sampah Kunci Agar Jakarta Tak Tenggelam

Karhutla juga tidak berhenti pada batas konsesi perusahaan. Asap dapat bergerak mengikuti pola angin dan membawa gangguan ke permukiman, jalur transportasi, sekolah, kegiatan ekonomi, hingga wilayah yang jauh dari titik api.

Kementerian Perhubungan, misalnya, meningkatkan pemantauan operasional penerbangan di Kalimantan akibat kabut asap. Jarak pandang menjadi faktor penentu karena penerbangan dapat ditunda, dialihkan, bahkan dibatalkan apabila visibility berada di bawah persyaratan operasional.

“Keselamatan penerbangan merupakan prioritas utama,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F. Laisa (Jakarta, pemantauan dampak karhutla terhadap penerbangan, 21/8/26).

Bagi masyarakat, dampak semacam ini membuat pengawasan terhadap pemegang izin memiliki arti lebih luas daripada sekadar urusan administratif antara pemerintah dan perusahaan. Kebakaran pada satu hamparan dapat berubah menjadi persoalan kesehatan, pendidikan, mobilitas, hingga pengeluaran negara untuk operasi pemadaman dan penanganan bencana.

Dwi Januanto Nugroho menekankan bahwa luas areal terbakar bukan satu-satunya ukuran kerugian karhutla. Gangguan kesehatan masyarakat, aktivitas belajar anak, transportasi, penerbangan, serta tekanan terhadap kegiatan ekonomi juga menjadi konsekuensi yang harus diperhitungkan.

Karena itu, pengawasan setelah sanksi dijatuhkan menjadi tahap menentukan. Pembekuan izin atau Paksaan Pemerintah baru memiliki dampak ketika perusahaan benar-benar membenahi sistem pencegahan, memulihkan kawasan yang rusak, dan mencegah kebakaran yang sama kembali terjadi.

Kasus enam perusahaan ini sekaligus memperlihatkan bahwa pencegahan karhutla tidak dapat hanya bergantung pada petugas pemadam, masyarakat, atau operasi modifikasi cuaca saat musim kering mencapai puncaknya. Pemegang izin yang memperoleh manfaat ekonomi dari kawasan hutan juga memikul kewajiban menjaga arealnya.

Jangan Lewatkan:
  • Bekas Karhutla Berau Ditanami Sawit, Polisi Selidiki
  • Menteri LH: Indonesia Dikepung Tiga Krisis
  • Menghindari Pelanggaran dan Mencegah Viralitas: Kapolda Metro Jaya Mengingatkan Jajarannya untuk Disiplin
  • BMKG Prediksi Banjir Masih Ancam Bali hingga Tiga Hari

Dengan total 1.511,55 hektare areal terbakar, pemerintah kini memiliki pekerjaan berikutnya: memastikan setiap kewajiban pemulihan benar-benar dilaksanakan dan menelusuri kemungkinan pelanggaran lebih lanjut. Bagi masyarakat yang hidup di sekitar kawasan rawan kebakaran, ukuran keberhasilannya sederhana—api tidak kembali berulang dan asap tidak lagi menjadi bagian rutin dari musim kemarau.

Kalimantan Karhutla Kebakaran Hutan Kementerian Kehutanan PBPH
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleDating Tanpa Alkohol, Tren Baru Generasi Muda
Next Article Bank Mandiri dan Krisis Kepercayaan

Informasi lainnya

Sejauh Apa Abu Vulkanik Bisa Terbang?

11 September 2026

Anak Krakatau, Pengingat dari Negeri Cincin Api

9 September 2026

Bekas Karhutla Berau Ditanami Sawit, Polisi Selidiki

8 September 2026

Bakar Batu Papua, Lebih dari Sekadar Memasak

2 September 2026

Jakarta Darurat Sampah, Pencegahan Jadi Kunci

30 Agustus 2026

Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla di 9 Polda

23 Agustus 2026
Paling Sering Dibaca

Syarat dan Cara Membuat SKCK Menurut Polri untuk WNA dan WNI

Happy Alfi Salamah

Ketika Umar Menangis di Tengah Malam

Islami Alfi Salamah

Tips Belajar Efektif untuk Anak-anak

Daily Tips Alfi Salamah

Mengemudi Visi, Bukan Hanya Mobil Listrik

Perspektif Udex Mundzir

Dulu Dipaksa-Paksa Menggunakan Gas Elpiji 3 Kg, Sekarang Malah Haram

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Lingkungan
Alfi Salamah21 Agustus 2026

Karhutla Kalimantan, Benarkah Ada yang Sengaja Membakar?

Susu Dingin atau Hangat, Mana yang Lebih Baik untuk Tubuh?

Diplomasi Ubah Peta, Sebatik Bertambah Luas

Alumni SMAN 1 Cisayong Lolos Seleksi Program Pendanaan Penelitian Mahasiswa Universitas Terbuka 2026

Temaram di Khalifa

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Buku Anak Islami Murah Alat Tulis Sekolah Murah Perlengkapan Pramuka Lengkap
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi