Jakarta – Api yang membakar lebih dari 1.500 hektare kawasan kelolaan perusahaan di Kalimantan kini berujung pada sanksi pemerintah. Kementerian Kehutanan menjatuhkan tindakan administratif terhadap enam pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan atau PBPH, termasuk membekukan izin salah satu perusahaan karena kebakaran dinilai luas dan berulang.
Sanksi dijatuhkan setelah pengawasan menemukan kebakaran pada areal perusahaan di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur dengan luas keseluruhan 1.511,55 hektare. Lima perusahaan dikenai Paksaan Pemerintah, sementara PT MPK mendapat Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah.
Enam perusahaan yang dikenai tindakan administratif itu adalah PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP di Kalimantan Barat, PT NES di Kalimantan Tengah, serta PT PSR di Kalimantan Timur. Dari keenam perusahaan tersebut, areal terbakar terluas ditemukan pada wilayah kelolaan PT WEL.
Hasil pengawasan mencatat sekitar 760,51 hektare areal PT WEL terbakar. Luasan berikutnya berada di areal PT MPK, yakni 394,83 hektare, PT WSP 107,70 hektare, PT FI 95,87 hektare, PT PSR 82,26 hektare, dan PT NES 70,38 hektare.
Angka itu menempatkan persoalan karhutla bukan semata pada proses pemadaman setelah api muncul. Kewajiban perusahaan menjaga wilayah yang berada di bawah izin pengelolaannya, termasuk kesiapan mencegah api berkembang, menjadi bagian yang diperiksa pemerintah.
Empat perusahaan di Kalimantan Barat telah diperiksa langsung oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan pada 10–14 Agustus 2026. Adapun penanganan terhadap PT NES di Kalimantan Tengah dan PT PSR di Kalimantan Timur dilakukan Direktorat Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan.
Pemeriksaan tidak hanya menghitung luas lahan yang hangus. Petugas mengecek kesiapan regu pengendalian kebakaran, peralatan pemadaman, ketersediaan sumber air, menara pantau, sekat kanal, hingga sistem deteksi dan respons dini.
Perusahaan yang arealnya terdampak juga dapat diwajibkan memulihkan vegetasi. Pada kawasan gambut, pekerjaan pemulihan lebih kompleks karena mencakup pemulihan fungsi hidrologis melalui pengaturan tata air, penyekatan kanal, pembasahan kembali gambut, serta pemantauan tinggi muka air tanah.
“Pelaksanaan seluruh kewajiban tersebut akan kami awasi dan evaluasi,” kata Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan Ardi Risman (Jakarta, siaran pers Ditjen Gakkum Kehutanan, 24/8/26).
Menurut Ardi, Paksaan Pemerintah menempatkan kewajiban konkret kepada perusahaan, mulai dari membenahi sistem pengendalian kebakaran hingga memulihkan kawasan dalam batas waktu yang ditetapkan. PT MPK mendapat sanksi lebih berat karena kebakaran pada arealnya dinilai terjadi secara luas dan berulang.
Konsekuensinya tidak berhenti pada pembekuan. Jika perusahaan tidak menjalankan kewajiban yang ditetapkan pemerintah, sanksi dapat ditingkatkan sesuai ketentuan, termasuk sampai pencabutan perizinan berusaha.
“Ketika ditemukan unsur pidana, proses pidana tetap berjalan,” tegas Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho (Jakarta, siaran pers Ditjen Gakkum Kehutanan, 24/8/26).
Pernyataan itu penting karena tanggung jawab pemegang PBPH tidak hanya berkaitan dengan hak memanfaatkan kawasan. Izin usaha juga melekatkan kewajiban menjaga kawasan dari kerusakan dan memastikan sistem pencegahan kebakaran berfungsi ketika ancaman meningkat.
Sanksi terhadap enam perusahaan datang ketika ancaman karhutla di Kalimantan belum mereda. BMKG mencatat sebanyak 13.273 titik panas di Kalimantan Timur sepanjang 1–23 Agustus 2026, atau meningkat 35,5 persen dibandingkan periode yang sama pada 2015 ketika El Niño juga bertepatan dengan puncak musim kemarau.
Data BMKG menunjukkan sejumlah wilayah Kalimantan Timur mengalami hari tanpa hujan hingga 28 hari berturut-turut. Pemerintah kemudian menjalankan Operasi Modifikasi Cuaca di IKN pada 22–27 Agustus dan di Kabupaten Berau pada 24–28 Agustus untuk membantu mengurangi tekanan kekeringan dan karhutla.
“Modifikasi cuaca bukan membuat hujan, tetapi mengoptimalkan potensi awan yang tersedia,” ujar Direktur Operasional Modifikasi Cuaca BMKG Budi Harsoyo (Samarinda, Kantor Gubernur Kalimantan Timur, 24/8/26).
Karhutla juga tidak berhenti pada batas konsesi perusahaan. Asap dapat bergerak mengikuti pola angin dan membawa gangguan ke permukiman, jalur transportasi, sekolah, kegiatan ekonomi, hingga wilayah yang jauh dari titik api.
Kementerian Perhubungan, misalnya, meningkatkan pemantauan operasional penerbangan di Kalimantan akibat kabut asap. Jarak pandang menjadi faktor penentu karena penerbangan dapat ditunda, dialihkan, bahkan dibatalkan apabila visibility berada di bawah persyaratan operasional.
“Keselamatan penerbangan merupakan prioritas utama,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F. Laisa (Jakarta, pemantauan dampak karhutla terhadap penerbangan, 21/8/26).
Bagi masyarakat, dampak semacam ini membuat pengawasan terhadap pemegang izin memiliki arti lebih luas daripada sekadar urusan administratif antara pemerintah dan perusahaan. Kebakaran pada satu hamparan dapat berubah menjadi persoalan kesehatan, pendidikan, mobilitas, hingga pengeluaran negara untuk operasi pemadaman dan penanganan bencana.
Dwi Januanto Nugroho menekankan bahwa luas areal terbakar bukan satu-satunya ukuran kerugian karhutla. Gangguan kesehatan masyarakat, aktivitas belajar anak, transportasi, penerbangan, serta tekanan terhadap kegiatan ekonomi juga menjadi konsekuensi yang harus diperhitungkan.
Karena itu, pengawasan setelah sanksi dijatuhkan menjadi tahap menentukan. Pembekuan izin atau Paksaan Pemerintah baru memiliki dampak ketika perusahaan benar-benar membenahi sistem pencegahan, memulihkan kawasan yang rusak, dan mencegah kebakaran yang sama kembali terjadi.
Kasus enam perusahaan ini sekaligus memperlihatkan bahwa pencegahan karhutla tidak dapat hanya bergantung pada petugas pemadam, masyarakat, atau operasi modifikasi cuaca saat musim kering mencapai puncaknya. Pemegang izin yang memperoleh manfaat ekonomi dari kawasan hutan juga memikul kewajiban menjaga arealnya.
Dengan total 1.511,55 hektare areal terbakar, pemerintah kini memiliki pekerjaan berikutnya: memastikan setiap kewajiban pemulihan benar-benar dilaksanakan dan menelusuri kemungkinan pelanggaran lebih lanjut. Bagi masyarakat yang hidup di sekitar kawasan rawan kebakaran, ukuran keberhasilannya sederhana—api tidak kembali berulang dan asap tidak lagi menjadi bagian rutin dari musim kemarau.
