Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Curi Start, Mugus PP Khalifa Langsung Eksekusi SK Kwarnas Terbaru

Ketua Dewan Racana Pesantren Khalifa Dilantik

Efisiensi atau Salah Kelola?

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 6 Agustus 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Hukum Mencium Tangan dan Berdiri untuk Menghormati dalam Islam

Mencium tangan sebagai bentuk penghormatan telah dikenal sejak zaman Rasulullah ﷺ dan para sahabat.
ErickaEricka17 Maret 2025 Islami
Mencium tangan
Ilustrasi mencium tangan orang tua (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Dalam Islam, menghormati sesama muslim merupakan ajaran yang sangat dianjurkan, terutama kepada orang-orang yang memiliki keutamaan dalam ilmu, ketakwaan, dan kesalehan. Bentuk penghormatan ini bisa berupa mencium tangan atau berdiri ketika menyambut mereka.

Namun, penghormatan tersebut harus tetap dalam batas yang diperbolehkan syariat agar tidak berlebihan atau menyerupai sikap yang dilarang dalam Islam.

Mencium tangan sebagai bentuk penghormatan telah dikenal sejak zaman Rasulullah ﷺ dan para sahabat. Mencium tangan ulama, orang tua, atau seseorang yang memiliki keutamaan dalam agama merupakan hal yang dianjurkan.

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, disebutkan bahwa Zaid bin Tsabit mencium tangan Rasulullah ﷺ sebagai bentuk penghormatan.

عَنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ أَنَّهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَافَحَهُ فَقَالَ أَنَّهُ أَخَذَ بِيَدِهِ وَقَبَّلَهَا وَقَالَ هَكَذَا نَفْعَلُ بِشُيُوخِنَا

“Dari Zaid bin Tsabit, bahwa Rasulullah ﷺ menjabat tangannya, lalu Zaid mencium tangan beliau dan berkata, ‘Beginilah yang kami lakukan terhadap para ulama dan orang-orang saleh di antara kami.'”(HR. Abu Dawud, no. 5225, dengan sanad hasan)

Begitu pula dalam riwayat lain dari Anas bin Malik, ketika orang-orang Yaman datang kepada Rasulullah ﷺ dan meminta izin untuk mencium tangan beliau, Rasulullah ﷺ mengizinkan mereka.

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ: لَمَّا جَاءَ أَهْلُ الْيَمَنِ قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، نُقَبِّلُ أَيْدِيَكُمْ؟ قَالَ: نَعَمْ

“Dari Anas bin Malik, ia berkata: ‘Ketika orang-orang Yaman datang, mereka berkata: Wahai Rasulullah, apakah kami boleh mencium tanganmu?’ Rasulullah ﷺ menjawab: ‘Ya.'”(HR. Ahmad, no. 12035, dengan sanad shahih)

Baca Juga:
  • Ilmu dan Inovasi dalam Peradaban
  • Idulfitri Momen Kembali Kepada Kesucian dan Memperkuat Toleransi
  • Mubarok dan Amanah Sejati: Pelajaran Jujur dari Seorang Hamba Sahaya
  • Hikmah Peristiwa

Dari hadits-hadits ini, para ulama menyimpulkan bahwa mencium tangan seseorang yang memiliki keutamaan dalam ilmu dan ketakwaan adalah sunnah.

Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ menjelaskan bahwa mencium tangan karena faktor agama adalah dianjurkan, sedangkan mencium tangan karena faktor duniawi seperti kekayaan, jabatan, atau kekuasaan adalah makruh.

Sementara itu, berdiri untuk menghormati seseorang juga memiliki dalil dalam sunnah Rasulullah ﷺ. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim, Rasulullah ﷺ memerintahkan para sahabat untuk berdiri menyambut kedatangan Sa’d bin Mu’adz.

قُومُوا إِلَى سَيِّدِكُمْ

“Berdirilah kalian untuk menghormati pemimpin kalian (Sa’d bin Mu’adz).”(HR. Al-Bukhari, no. 3043, dan Muslim, no. 1768)

Dalam hadits lain, Rasulullah ﷺ juga berdiri menyambut putrinya, Fatimah Az-Zahra, sebagai bentuk penghormatan.

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ إِذَا دَخَلَتْ عَلَيْهِ فَاطِمَةُ قَامَ إِلَيْهَا فَأَخَذَ بِيَدِهَا وَقَبَّلَهَا وَأَجْلَسَهَا فِي مَجْلِسِهِ

“Apabila Fatimah masuk menemui Rasulullah ﷺ, beliau berdiri menyambutnya, menggandeng tangannya, menciumnya, lalu mendudukkannya di tempat duduk beliau.”(HR. Abu Dawud, no. 5217, dengan sanad hasan)

Artikel Terkait:
  • Lebih Berat dari Zina, Inilah Beberapa Larangan Keras Berghibah!
  • Yang Bukan Termasuk Ghibah dalam Islam
  • Harapan Terwujud: Jamaah Haji Tambahan Menyentuh Tanah Suci
  • Cara Penyembelihan atau Mematikan Hewan Menurut Syariat Islam, Pelaksanaan Qurban di Hari Iduladha

Hadits-hadits ini menunjukkan bahwa berdiri untuk menghormati seseorang yang memiliki keutamaan dalam agama adalah perbuatan yang dibolehkan.

Namun, Rasulullah ﷺ juga mengingatkan agar tidak menjadikan berdiri sebagai kebiasaan yang berlebihan atau dilakukan dengan niat kesombongan, sebagaimana beliau bersabda:

مَنْ أَحَبَّ أَنْ يَمْثُلَ لَهُ الرِّجَالُ قِيَامًا، فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ

“Barang siapa yang suka jika orang lain berdiri untuk menghormatinya, maka hendaklah ia bersiap menempati tempat duduknya di neraka.”(HR. Abu Dawud, no. 5229, dengan sanad shahih)

Berdasarkan hadits ini, ulama menyimpulkan bahwa berdiri sebagai bentuk penghormatan adalah dibolehkan selama tidak berlebihan atau menjadi kebiasaan yang menumbuhkan kesombongan.

Jika seseorang merasa dirinya wajib dihormati dengan cara itu, maka hal tersebut dilarang.Kesimpulannya, mencium tangan seseorang yang memiliki keutamaan dalam ilmu dan ketakwaan adalah sunnah, sedangkan mencium tangan karena faktor duniawi seperti harta dan jabatan adalah makruh.

Jangan Lewatkan:
  • Asal-Usul Shalat Tarawih 8 Rakaat Plus Witir 3 Rakaat
  • Hijrah itu Move On
  • 5 Tips Efektif Mengatur Waktu Selama Ramadhan
  • Etika Menemukan Barang di Jalan

Adapun berdiri untuk menghormati orang yang memiliki keutamaan dalam agama diperbolehkan, bahkan disunnahkan dalam kondisi tertentu, seperti menyambut ulama atau orang tua.

Namun, jika dilakukan berlebihan atau dengan maksud kesombongan, maka dilarang dalam Islam.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Hukum berdiri Hukum mencium tangan Saling menghormati
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePrabowo Resmikan Pabrik Emas Freeport dan Stadion di Jatim
Next Article Lelah Beribadah

Informasi lainnya

Makna Idul Adha dan Sejarah Pengorbanan Nabi Ibrahim

7 Mei 2026

Lupa Takbir Shalat Id, Sahkah Ibadahnya?

22 Maret 2026

Makna Idul Fitri

20 Maret 2026

Sunnah Sunnah Sholat Ied di Hari Raya

20 Maret 2026

Mengeluh Lapar dan Haus Saat Puasa, Ini Hukumnya

15 Maret 2026

Sahabat Kecil Rasulullah

13 Februari 2026
Paling Sering Dibaca

7 Aplikasi Jahat yang Harus Segera Anda Hapus

Techno Assyifa

Urban Farming: Mandiri di Kota

Perspektif Alfi Salamah

Siswa SMA di Kebumen Patungan untuk Teman

Happy Assyifa

Childfree dalam Pandangan Islam

Islami Alfi Salamah

Golkar di Persimpangan Jalan

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Pendidikan
Adit Musthofa6 Agustus 2026

Curi Start, Mugus PP Khalifa Langsung Eksekusi SK Kwarnas Terbaru

Tradisi Poligami Raja-Raja Arab Saudi dalam Mempersatukan Negara

Gus Iqdam Mengaku Dipersekusi Petugas Imigrasi Bandara Soekarno Hatta

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

Ketua Dewan Racana Pesantren Khalifa Dilantik

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Buku Anak Islami Murah Produk Dapur Terlaris Mic Wireless Untuk Masjid
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi