Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Efisiensi atau Salah Kelola?

Diding Boneng Meninggal di Usia 76 Tahun, Dunia Lawak Berduka

Hari Konservasi Dunia, Saatnya Menjaga Bumi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Rabu, 5 Agustus 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Investigasi MUI Terhadap Al Zaytun Mencapai Tahap Penting, Fatwa Menanti!

Poin-poin belum bisa disampaikan karena itu masih bersifat internal di MUI, tapi ada yang mengarah kepada penodaan, ada yang mengarah kepada penistaan, dan ada yang mengarah kepada kesesatan
Adit MusthofaAdit Musthofa1 Juli 2023 Islami
Investigasi MUI Terhadap-Al Zaytun
Majelis Ulama Indonesia (MUI). (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email
Jakarta – Tim investigasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengajukan beberapa poin kepada dewan komisi fatwa untuk meneliti dugaan kesesatan yang dilakukan Panji Gumilang di Pesantren Al Zaytun. Poin-poin ini akan menjadi dasar untuk dikeluarkannya Fatwa Al Zaytun.

Prof. Utang Ranuwijaya, Ketua MUI Bidang Pengkajian dan Penelitian, menyatakan bahwa saat ini belum dapat mengungkap secara rinci poin-poin tersebut karena masih merupakan informasi internal di MUI. Namun, secara keseluruhan, terdapat tiga poin utama yang diungkapkan pada Selasa (27/6/2023).

Tiga poin ini antara lain, pertama, dugaan penodaan agama yang dilakukan oleh Panji Gumilang. Kedua, penistaan agama, dan poin ketiga terkait kesesatan.

Baca Juga:
  • Tips Mengatasi Demam Setelah Puncak Haji untuk Jamaah
  • Rekomendasi Menu untuk Mengelola Daging Qurban
  • Mengeluh Lapar dan Haus Saat Puasa, Ini Hukumnya
  • Ketika Makkah Padat, Jamaah Haji Disarankan Ibadah di Hotel

“Poin-poin belum bisa disampaikan karena itu masih bersifat internal di MUI, tapi ada yang mengarah kepada penodaan, ada yang mengarah kepada penistaan, dan ada yang mengarah kepada kesesatan,” kata Prof Utang di Kantor MUI Pusat, Selasa (27/6/2023).

Prof Utang berharap agar fatwa terkait kesesatan di Al-Zaytun ini segera dikeluarkan. Karena temuan-temuan tim peneliti MUI ini dianggap sudah cukup untuk membuktikan itu.

Artikel Terkait:
  • Poligami dalam Islam: Syarat, Larangan, dan Langkah Persiapan
  • Rasa Malu Perempuan: Mahkota Kehormatan dan Kemuliaan
  • Diam dalam Islam, Keutamaan yang Sering Terlupakan
  • Asal-Usul Tradisi Memberi Takjil di Bulan Ramadan

“(Kami) tim merasa sudah cukup untuk kerja penelitian dan investigasi ini yang kemudian diserahkan kepada pimpinan dan tim negara. Nah, terkait dengan ini, kami merekomendasikan segera dikeluarkan fatwa,” kata Prof Utang.

Prof Utang menambahkan, baik MUI, kejaksaan, kepolisian, dan ormas Islam memiliki semangat yang sama dalam menyelidiki Al Zaytun. Karenanya dia yakin, kasus ini akan segera diselesaikan.

Jangan Lewatkan:
  • 6 Amalan Sunnah Malam Idulfitri
  • Makna Kiai dalam Tradisi Jawa: Antara Simbol dan Ilmu
  • Hukum dan Tata Cara Distribusi Kulit Hewan Qurban dalam Islam
  • Dinasti Umayyah, Fondasi Kejayaan Islam yang Melintasi Zaman

MUI Panji Gumilang Pesantren Al Zaytun
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleKeistimewaan Hari Iduladha dan Hari Tasyrik Bagi Umat Islam
Next Article Perspektif Ulama Mengenai Waktu Tawaf Ifadah

Informasi lainnya

Makna Idul Adha dan Sejarah Pengorbanan Nabi Ibrahim

7 Mei 2026

Lupa Takbir Shalat Id, Sahkah Ibadahnya?

22 Maret 2026

Makna Idul Fitri

20 Maret 2026

Sunnah Sunnah Sholat Ied di Hari Raya

20 Maret 2026

Mengeluh Lapar dan Haus Saat Puasa, Ini Hukumnya

15 Maret 2026

Sahabat Kecil Rasulullah

13 Februari 2026
Paling Sering Dibaca

Lebih 12 Persen Tidak Mau Andi Harun Jadi Wali Kota!

Editorial Udex Mundzir

Pelantikan Presiden di Jakarta, Jokowi Gagal Pindah Ibu Kota

Editorial Udex Mundzir

Pers Dibelenggu, Demokrasi Tercekik

Editorial Udex Mundzir

Menjadi Bintang

Islami Syamril Al-Bugisyi

RK vs Lisa: Viral yang Disusun Rapi

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Pendidikan
Udex Mundzir27 Juli 2026

URI: Lantik Dulu, Masalah Kemudian

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

Tradisi Poligami Raja-Raja Arab Saudi dalam Mempersatukan Negara

Gus Iqdam Mengaku Dipersekusi Petugas Imigrasi Bandara Soekarno Hatta

Pulau Natal Pernah Luput dari Republik Indonesia, Kini Milik Australia

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Mic Wireless Untuk Masjid Produk Dapur Terlaris Perlengkapan Pramuka Lengkap
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi