Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

SPPG De La Tina Ciamis Olah Limbah Dapur MBG

Generasi Strawberry: Saat Gen Z Dinilai Rentan Tekanan

Dana Pendidikan Dikorupsi, Sitaan Korupsi untuk Pendidikan Gratis. Aneh!

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Minggu, 27 September 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Bolehkah Menulis Nama di Batu Nisan Kuburan?

Kuburan adalah tempat peristirahatan terakhir, bukan ajang kemegahan dunia.
ErickaEricka15 Maret 2025 Islami
Hukum menulis nama di batu nisan
Ilustrasi kuburan (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Dalam Islam, pemakaman seharusnya dilakukan dengan sederhana. Rasulullah ﷺ melarang umatnya untuk berlebihan dalam menandai kuburan. Namun, bagaimana dengan menuliskan nama di batu nisan? Apakah diperbolehkan dalam Islam?

Rasulullah ﷺ bersabda:

عَنْ جَابِرٍ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ يُجَصَّصَ الْقَبْرُ وَأَنْ يُقْعَدَ عَلَيْهِ وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهِ

“Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, ‘Rasulullah ﷺ melarang mengapur kuburan, duduk di atasnya, dan membangun sesuatu di atasnya.'” (HR. Muslim)

Hadis ini menunjukkan bahwa menghias atau membangun sesuatu di atas kuburan dilarang. Namun, ada riwayat lain yang menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ pernah memberi tanda pada kuburan dengan batu agar mudah dikenali.

Baca Juga:
  • Kisah Inspiratif Pria 39 Tahun Mengabdi di Pabrik Kiswah Ka’bah
  • Keajaiban Nenek 95 Tahun Tawaf dan Sai Mandiri di Musim Haji
  • Ketika Umar Menangis di Tengah Malam
  • Investigasi MUI Terhadap Al Zaytun Mencapai Tahap Penting, Fatwa Menanti!

Hukum Menulis Nama di Batu Nisan

Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum menuliskan nama di batu nisan:

  1. Mazhab Syafi’i – Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ membolehkan memberi tanda sederhana seperti batu atau kayu agar keluarga mudah mengenali makam.
  2. Mazhab Hanafi dan Maliki – Memperbolehkan tanda sederhana, tetapi melarang pembuatan hiasan atau bangunan besar.
  3. Mazhab Hambali – Memperbolehkan tanda namun tetap melarang kemegahan di kuburan.

Dari pendapat ulama, menuliskan nama di batu nisan diperbolehkan dengan beberapa syarat:

  1. Tidak berlebihan – Cukup menuliskan nama dan tanggal wafat jika diperlukan.
  2. Tidak mengandung unsur syirik – Seperti menulis doa berlebihan atau keyakinan bahwa kuburan memiliki kekuatan gaib.
  3. Tidak menjadikan kuburan sebagai tempat ibadah – Misalnya dengan berdoa langsung kepada kuburan.

Meneladani Kesederhanaan Rasulullah ﷺPemakaman dalam Islam lebih mengutamakan kesederhanaan. Rasulullah ﷺ dan para sahabat tidak membangun kuburan mewah, melainkan cukup dengan tanda sederhana.

Dalam sebuah riwayat, Rasulullah ﷺ menziarahi makam ibunya dan bersabda:

Artikel Terkait:
  • Surat Fatir, Munculnya Uban sebagai Pemberi Peringatan
  • Bisakah Bertafakur dengan Berjalan Kaki? Ini Penjelasannya
  • Kisah Hafshah: Kesetiaan, Ilmu, dan Pengamanan Alquran
  • Menjaga Amanah

فَزُورُوا الْقُبُورَ فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ الْمَوْتَ

“Maka, berziarahlah ke kuburan, karena itu dapat mengingatkan pada kematian.” (HR. Muslim)

Menuliskan nama di batu nisan bukanlah hal yang dilarang, selama tidak berlebihan dan hanya bertujuan untuk mengenali makam. Yang lebih penting adalah mendoakan orang yang telah wafat dan mengambil hikmah dari kematian.

Jangan Lewatkan:
  • Menjaga Keberkahan Rumah dalam Islam
  • Tanda Hari Kiamat, Ini Doa Perlindungan dari Fitnah Dajjal
  • Madinah Menjadi Rumah 75 Kloter Jamaah Haji Indonesia
  • Hukum Promosi ‘Beli Tiga Dapat Empat’ dalam Islam

Adab Pemakaman Batu Nisan Hukum Islam Hukum Makam Kuburan dalam Islam
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleBarang yang Jarang Dipakai Akan Dihisab di Akhirat
Next Article Hakim Tolak Eksepsi Tom Lembong, Sidang Korupsi Impor Gula Berlanjut

Informasi lainnya

Syekh Al-Albani, Ketekunan Menjaga Warisan Hadis

11 September 2026

MUI Bantah Keterlibatan Resmi di Islam Ala Prabowo

10 September 2026

Jejak Dapur Gratis Ottoman, Amal atau Legitimasi?

20 Agustus 2026

MUI Ajak Keluarga Perkuat Moral di Momentum HUT RI

17 Agustus 2026

Makna Idul Adha dan Sejarah Pengorbanan Nabi Ibrahim

7 Mei 2026

Lupa Takbir Shalat Id, Sahkah Ibadahnya?

22 Maret 2026
Paling Sering Dibaca

Ijazah Pejabat Harus Diverifikasi Ulang

Editorial Udex Mundzir

Lupa Takbir Shalat Id, Sahkah Ibadahnya?

Islami Lisda Lisdiawati

Etika Batuk yang Benar untuk Mencegah Penyebaran Penyakit

Daily Tips Assyifa

Hakim Mana yang Berani Vonis Ijazah Palsu?

Editorial Udex Mundzir

DPR AS Desak Apple dan Google Hapus TikTok Januari 2025

Techno Silva
Berita Lainnya
Lingkungan
Alfi Salamah21 Agustus 2026

Karhutla Kalimantan, Benarkah Ada yang Sengaja Membakar?

Puncak Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Terjadi Dua Kali

Gunung Raung Erupsi, Warga Diminta Jauhi Kawah dalam Radius Tiga Kilometer

Tugu Titik Nol IKN Bertuliskan ‘Lorem Ipsum’, Jadi Simbol Ibu Kota yang Masih ‘Draft’

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Produk Dapur Terlaris Buku Anak Islami Murah Alat Tulis Sekolah Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi