Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Syarikat Islam Bersiap Ubah Struktur dan Sistem Organisasi

Sudah Kerja Keras, Mengapa Sukses Belum Juga Datang?

Martha Tilaar Wafat, Wariskan Kecantikan Nusantara

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Sabtu, 17 Oktober 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Bolehkah Menulis Nama di Batu Nisan Kuburan?

Kuburan adalah tempat peristirahatan terakhir, bukan ajang kemegahan dunia.
ErickaEricka15 Maret 2025 Islami
Hukum menulis nama di batu nisan
Ilustrasi kuburan (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Dalam Islam, pemakaman seharusnya dilakukan dengan sederhana. Rasulullah ﷺ melarang umatnya untuk berlebihan dalam menandai kuburan. Namun, bagaimana dengan menuliskan nama di batu nisan? Apakah diperbolehkan dalam Islam?

Rasulullah ﷺ bersabda:

عَنْ جَابِرٍ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ يُجَصَّصَ الْقَبْرُ وَأَنْ يُقْعَدَ عَلَيْهِ وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهِ

“Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, ‘Rasulullah ﷺ melarang mengapur kuburan, duduk di atasnya, dan membangun sesuatu di atasnya.'” (HR. Muslim)

Hadis ini menunjukkan bahwa menghias atau membangun sesuatu di atas kuburan dilarang. Namun, ada riwayat lain yang menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ pernah memberi tanda pada kuburan dengan batu agar mudah dikenali.

Baca Juga:
  • Selain 8 dan 20 Rakaat, Ini Ada Jumlah Rakaat Shalat Tarawih
  • Mengeluh Lapar dan Haus Saat Puasa, Ini Hukumnya
  • Senyum Sebagai Sedekah yang Bernilai Ibadah
  • Diam dalam Islam, Keutamaan yang Sering Terlupakan

Hukum Menulis Nama di Batu Nisan

Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum menuliskan nama di batu nisan:

  1. Mazhab Syafi’i – Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ membolehkan memberi tanda sederhana seperti batu atau kayu agar keluarga mudah mengenali makam.
  2. Mazhab Hanafi dan Maliki – Memperbolehkan tanda sederhana, tetapi melarang pembuatan hiasan atau bangunan besar.
  3. Mazhab Hambali – Memperbolehkan tanda namun tetap melarang kemegahan di kuburan.

Dari pendapat ulama, menuliskan nama di batu nisan diperbolehkan dengan beberapa syarat:

  1. Tidak berlebihan – Cukup menuliskan nama dan tanggal wafat jika diperlukan.
  2. Tidak mengandung unsur syirik – Seperti menulis doa berlebihan atau keyakinan bahwa kuburan memiliki kekuatan gaib.
  3. Tidak menjadikan kuburan sebagai tempat ibadah – Misalnya dengan berdoa langsung kepada kuburan.

Meneladani Kesederhanaan Rasulullah ﷺPemakaman dalam Islam lebih mengutamakan kesederhanaan. Rasulullah ﷺ dan para sahabat tidak membangun kuburan mewah, melainkan cukup dengan tanda sederhana.

Dalam sebuah riwayat, Rasulullah ﷺ menziarahi makam ibunya dan bersabda:

Artikel Terkait:
  • Adab dan Sunnah Menyambut Ibadah Qurban
  • Ketika Umar Menangis di Tengah Malam
  • Enam Penyakit Hati dalam Islam dan Cara Menyembuhkannya
  • Waktu Takbiran Idul Adha, Kapan Dimulai?

فَزُورُوا الْقُبُورَ فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ الْمَوْتَ

“Maka, berziarahlah ke kuburan, karena itu dapat mengingatkan pada kematian.” (HR. Muslim)

Menuliskan nama di batu nisan bukanlah hal yang dilarang, selama tidak berlebihan dan hanya bertujuan untuk mengenali makam. Yang lebih penting adalah mendoakan orang yang telah wafat dan mengambil hikmah dari kematian.

Jangan Lewatkan:
  • Tips Move On Ala Ustaz Hanan Attaki
  • Puncak Haji Tiba: Irjen Kemenag Minta Petugas Bersiap
  • Menjaga Lisan
  • Makna Idul Fitri

Adab Pemakaman Batu Nisan Hukum Islam Hukum Makam Kuburan dalam Islam
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleBarang yang Jarang Dipakai Akan Dihisab di Akhirat
Next Article Hakim Tolak Eksepsi Tom Lembong, Sidang Korupsi Impor Gula Berlanjut

Informasi lainnya

Syekh Al-Albani, Ketekunan Menjaga Warisan Hadis

11 September 2026

MUI Bantah Keterlibatan Resmi di Islam Ala Prabowo

10 September 2026

Jejak Dapur Gratis Ottoman, Amal atau Legitimasi?

20 Agustus 2026

MUI Ajak Keluarga Perkuat Moral di Momentum HUT RI

17 Agustus 2026

Makna Idul Adha dan Sejarah Pengorbanan Nabi Ibrahim

7 Mei 2026

Lupa Takbir Shalat Id, Sahkah Ibadahnya?

22 Maret 2026
Paling Sering Dibaca

Gubernur Bayangan di Tambang Rakyat

Editorial Udex Mundzir

Hukum Mencium Tangan dan Berdiri untuk Menghormati dalam Islam

Islami Ericka

Biru Fund dan Masa Depan Tambak

Perspektif Alfi Salamah

Selat Hormuz dan Ancaman Ekonomi Dunia

Editorial Udex Mundzir

Makna Idul Fitri

Islami Lisda Lisdiawati
Berita Lainnya
Lingkungan
Alfi Salamah21 Agustus 2026

Karhutla Kalimantan, Benarkah Ada yang Sengaja Membakar?

Jika Gibran Didiskualifikasi, Siapa Pengganti Wapres?

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

PANDI Perketat Aturan Sengketa Domain untuk Cegah Cybersquatting

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Buku Anak Islami Murah Buku Anak Islami Murah Produk Dapur Terlaris
“Landing

☪   JADWAL SALAT

Mendeteksi lokasi...

Memuat tanggal...

⌖  Menyiapkan lokasi
Memuat jadwal salat...
SALAT BERIKUTNYA —
Menunggu jadwal...
Metode Kemenag RI

© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi