Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2026
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Api Pancasila dari Cisayong

Generasi Muda dan Pertaruhan Masa Depan Cianjur

Jangan Lewatkan! Fenomena Matahari Tepat di Atas Ka’bah

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Rabu, 3 Juni 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2026
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Kasus Video Desa Picu Evaluasi Hukum Kreatif

Perkara videografer desa di Karo membuka ruang perbaikan hukum dan apresiasi sektor ekonomi kreatif.
Lisda LisdiawatiLisda Lisdiawati1 April 2026 Nasional
Kasus Video Desa Picu Evaluasi Hukum Kreatif
Terdakwa Amsal Sitepu ketika membacakan pledoi di ruang sidang Cakra V (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Medan – Di balik riuhnya perdebatan hukum, kasus videografer desa di Kabupaten Karo justru memantik harapan baru: sebuah momentum refleksi untuk memperbaiki cara pandang terhadap industri kreatif di Indonesia. Perkara yang melibatkan Amsal Christy Sitepu kini tak hanya menjadi sorotan, tetapi juga pemicu evaluasi sistem hukum yang lebih adaptif.

Kasus ini bermula dari proyek pembuatan video profil 20 desa di Kabupaten Karo pada periode 2020 hingga 2022. Melalui CV Promiseland, Amsal menawarkan jasa produksi video yang mencakup konsep, pengambilan gambar, hingga proses editing dengan nilai sekitar Rp30 juta per desa. Seluruh pekerjaan disebut rampung dan dimanfaatkan oleh desa sebagai media promosi potensi daerah.

Di tengah proses hukum yang berjalan, sejumlah kepala desa yang menjadi pengguna jasa justru memberikan kesaksian positif. Mereka menilai hasil video tersebut bermanfaat untuk memperkenalkan potensi desa kepada masyarakat luas dan mendukung pengembangan wilayah.

“Kami puas dengan hasil video profil desa yang dikerjakan,” ungkap para saksi dalam persidangan pada Senin (26/01/2026).

Kesaksian tersebut menjadi salah satu indikator bahwa sektor kreatif, khususnya produksi audiovisual, memiliki peran penting dalam pembangunan desa. Video profil dinilai mampu meningkatkan visibilitas desa, membuka peluang investasi, hingga mendukung sektor pariwisata lokal.

Baca Juga:
  • Melangkah ke Surga: Haji, Panggilan Abadi Dalam Hidup
  • Menag Serahkan Bantuan Rp 3 Miliar untuk MUI
  • Korban Meninggal Bertambah dalam Insiden Bus Terguling di Guci, Jawa Tengah
  • Panduan Terbaru Rahasia Sukses Umroh di Muharram

Di sisi lain, perhatian publik yang besar terhadap kasus ini mendorong Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum pada Senin (30/03/2026). Langkah ini dinilai sebagai bentuk respons cepat terhadap aspirasi masyarakat sekaligus upaya memastikan keadilan berjalan secara proporsional.

Ketua Komisi III DPR menekankan pentingnya pendekatan keadilan substantif dalam penegakan hukum, terutama untuk kasus yang berkaitan dengan sektor kreatif yang belum memiliki standar baku. Hal ini membuka peluang lahirnya kebijakan baru yang lebih ramah terhadap pelaku ekonomi kreatif.

“Semangat hukum ke depan adalah menghadirkan keadilan yang tidak hanya berdasarkan aturan, tetapi juga mempertimbangkan konteks dan manfaat nyata,” ujarnya.

Selain itu, para pengamat hukum menilai kasus ini dapat menjadi titik awal pembenahan implementasi KUHP dan KUHAP baru. Evaluasi terhadap regulasi diharapkan mampu menciptakan sistem hukum yang lebih seimbang antara kepastian hukum dan perlindungan terhadap profesi kreatif.

Momentum ini juga dinilai dapat mendorong pemerintah untuk menyusun standar atau pedoman penilaian biaya dalam industri kreatif, sehingga tidak terjadi perbedaan persepsi antara pelaku usaha dan aparat penegak hukum di masa mendatang.

Artikel Terkait:
  • Sidang Isbat 1 Syawal Digelar Hari Ini, Bali Tak Ikut Pantau Hilal
  • UNESCO Akui 5 Arsip Indonesia Sebagai Warisan Dunia
  • Segera Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum 2024, Ini Tahapannya!
  • Ungkap Pesan Lingkungan Habib Jafar di Gua Hira dan Jabal Nur

Dengan demikian, perkara ini tidak hanya berhenti sebagai kasus hukum semata, tetapi berkembang menjadi ruang dialog nasional tentang pentingnya menghargai karya kreatif dan memperkuat ekosistem ekonomi kreatif di Indonesia.

Vonis yang dijadwalkan pada 1 April 2026 diharapkan menjadi titik terang yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga membawa pesan positif bagi para pelaku industri kreatif di seluruh tanah air.

Pada akhirnya, dari sebuah polemik, lahir peluang untuk membangun sistem yang lebih adil dan berpihak pada inovasi.

Jangan Lewatkan:
  • Bandung Dilanda Cuaca Ekstrem, Puluhan Pohon Roboh
  • Mengharukan, Jamaah Difabel Netra Jual Tanah Demi Haji
  • BMKG Hentikan Peringatan Tsunami Usai Gempa Bitung
  • Petugas Daker dan Sektor Sambut Jamaah Haji Indonesia

Ekonomi Kreatif Hukum Positif Indonesia Kabupaten Karo Reformasi Hukum Video Desa
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleIndonesia Desak PBB Usut Kematian 3 TNI di Lebanon
Next Article Tarif Listrik PLN Triwulan II 2026

Informasi lainnya

Musim Nobar Pesta Babi Diatur Lewat Pendaftaran

18 Mei 2026

Dandhy Laksono Soroti Dugaan Pembajakan Film

18 Mei 2026

Sidang Isbat Kemenag Putuskan Iduladha 1447 H Jatuh 27 Mei

17 Mei 2026

Sidang Isbat Iduladha Digelar pada 17 Mei 2026

7 Mei 2026

Istiqlal Jadi Tuan Rumah MTQ Tujuh Negara

7 Mei 2026

Usai Insiden Bekasi, Argo Bromo Anggrek Berganti Nama

6 Mei 2026
Paling Sering Dibaca

PLN Targetkan 1.100 SPKLU Baru untuk Dukung Kendaraan Listrik 2025

Techno Silva

Israel vs Iran: Medan Dominasi, Bukan Lagi Proxy

Editorial Udex Mundzir

Jokowi, Mengapa Masih Ikut Campur?

Editorial Udex Mundzir

Makanan Indonesia Memukau Arab Saudi dengan Bakso dan Rendang

Islami Alfi Salamah

Menunda Panggilan Haji: Benarkah Kehendak atau Keragu-raguan

Islami Alfi Salamah
Berita Lainnya
Nasional
Ericka3 Mei 2025

Kepala BGN Diganti, Program MBG Diminta Tetap Berjalan

Perspektif Ulama Mengenai Waktu Tawaf Ifadah

Generasi Muda dan Pertaruhan Masa Depan Cianjur

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Buku Anak Islami Murah Mic Wireless Untuk Masjid Perlengkapan Pramuka Lengkap
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi