Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Diding Boneng Meninggal di Usia 76 Tahun, Dunia Lawak Berduka

Hari Konservasi Dunia, Saatnya Menjaga Bumi

URI: Lantik Dulu, Masalah Kemudian

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Selasa, 4 Agustus 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Tarif Listrik PLN Triwulan II 2026

Pemerintah menahan tarif listrik April hingga Juni 2026 demi menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi.
Lisda LisdiawatiLisda Lisdiawati1 April 2026 Ekonomi
Tarif Listrik PLN Triwulan II 2026
Petugas PLN melakukan pengecekan kWh meter (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Tarif listrik kerap datang seperti ombak yang membuat rumah tangga menahan napas, tetapi memasuki triwulan II 2026 pemerintah justru memilih menenangkan gelombang itu. Mulai Rabu (1/4/2026), tarif listrik PLN untuk periode April sampai Juni 2026 dipastikan tidak berubah, termasuk untuk golongan rumah tangga dengan daya 900 VA hingga 2.200 VA yang paling luas dipakai masyarakat.

Keputusan tersebut diambil pemerintah setelah menimbang kondisi ekonomi warga serta kebutuhan menjaga kestabilan beban pengeluaran rumah tangga. Penetapan itu berlaku untuk pelanggan prabayar maupun pascabayar, karena keduanya menggunakan acuan tarif per kilowatt hour (kWh) yang sama.

Perbedaannya hanya terletak pada mekanisme pembayaran: pelanggan token membayar lebih dulu sebelum listrik dipakai, sedangkan pelanggan pascabayar melunasi pemakaian pada bulan berikutnya. Dengan kebijakan ini, masyarakat tidak menghadapi kenaikan biaya listrik selama April, Mei, dan Juni 2026.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Tri Winarno, menegaskan bahwa pemerintah sengaja mempertahankan tarif untuk meredam kekhawatiran publik di tengah tekanan ekonomi yang masih dirasakan sebagian kalangan.

“Masyarakat tidak perlu cemas, karena pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode triwulan II tahun 2026 tetap,” kata Tri dalam siaran pers Kementerian ESDM RI tertanggal 17 Maret 2026.

Baca Juga:
  • Kemenperin Genjot Parfum Halal Masuki Lima Besar Dunia
  • Amerika Serikat Omong Doang soal Transisi Energi Indonesia
  • Kementerian PKP Siapkan Skema FLPP untuk Rumah Susun
  • Pakar Keamanan Siber Ungkap Bahaya Kesalahan Kurs Rupiah di Google

Pernyataan itu menjadi penanda bahwa kebijakan energi pada triwulan ini tidak semata mengikuti rumus penyesuaian tarif, melainkan juga mempertimbangkan aspek sosial. Pemerintah menilai kestabilan tarif listrik masih penting untuk menjaga ruang konsumsi masyarakat, terutama di tengah kebutuhan pokok lain yang juga sensitif terhadap perubahan harga.

Berdasarkan evaluasi parameter ekonomi makro periode November 2025 hingga Januari 2026, sebenarnya terdapat tekanan yang secara hitungan berpotensi mendorong kenaikan tarif.

Parameter tersebut meliputi kurs rupiah sebesar Rp16.743,46 per dolar AS, Indonesian Crude Price sebesar 62,78 dolar AS per barel, inflasi 0,22 persen, serta Harga Batubara Acuan 70 dolar AS per ton yang mengikuti kebijakan domestic market obligation atau DMO batu bara. Meski indikator-indikator itu membuka ruang penyesuaian, pemerintah memilih menahan tarif agar tidak menambah tekanan bagi pelanggan.

Untuk pelanggan rumah tangga non-subsidi, tarif yang tetap berlaku ialah Rp1.352 per kWh untuk daya 900 VA. Sementara itu, rumah tangga 1.300 VA dan 2.200 VA tetap dikenai Rp1.444,70 per kWh.

Adapun pelanggan 3.500 VA sampai 5.500 VA serta 6.600 VA ke atas masih membayar Rp1.699,53 per kWh. Pada kelompok bisnis dan pemerintah, tarif B-2/TR 6.600 VA sampai 200 kVA dipatok Rp1.444,70 per kWh, sedangkan P-1/TR untuk kantor pemerintah dan P-3/TR untuk penerangan jalan umum masing-masing tetap di Rp1.699,53 per kWh.

Artikel Terkait:
  • Kericuhan Job Fair Cikarang, Kemnaker Minta Evaluasi Serius
  • MK Batalkan Aturan HGU IKN, Investor Mulai Angkat Kaki
  • 99,5 Persen Pelanggan PLN Dibebaskan dari PPN Listrik
  • Menabung Tak Cukup di Era Sekarang

Di sisi lain, kelompok pelanggan subsidi juga tidak mengalami perubahan. Tarif untuk daya 450 VA tetap sebesar Rp415 per kWh, sedangkan pelanggan 900 VA bersubsidi masih membayar Rp605 per kWh. Keputusan ini menjadi penting karena kelompok bersubsidi merupakan lapisan masyarakat yang paling rentan terhadap gejolak harga kebutuhan dasar.

Stabilnya tarif listrik memberi kepastian bagi rumah tangga dalam menyusun pengeluaran bulanan, sekaligus membantu pelaku usaha kecil menjaga biaya operasional. Di tengah ketidakpastian ekonomi global dan fluktuasi sejumlah indikator energi, keputusan menahan tarif bisa dibaca sebagai upaya pemerintah menjaga ritme konsumsi domestik agar tidak tersendat.

Dengan demikian, memasuki triwulan II 2026, listrik tidak menjadi kejutan baru bagi dompet masyarakat. Pemerintah memilih menempatkan stabilitas sebagai prioritas, sehingga beban pelanggan PLN, baik subsidi maupun non-subsidi, tetap terkendali hingga Juni 2026.

Jangan Lewatkan:
  • Belanja Pemerintah Kuartal I Turun, Efisiensi Jadi Sorotan
  • Diskon 70% untuk 6 Bahan Pokok Selama Nataru
  • Mendirikan Yayasan, Cara Orang Kaya Menata Warisan Sosial
  • Harga Plastik Naik Tajam, Pedagang Kopi Tertekan

Ekonomi Rumah Tangga Kementerian ESDM Listrik April 2026 PLN Tarif Listrik PLN
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleKasus Video Desa Picu Evaluasi Hukum Kreatif
Next Article Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

Informasi lainnya

Dapur Warga Bakal Berubah? Pemerintah Siapkan Gas Pengganti LPG

7 Mei 2026

Ekonomi RI Tembus 5,61 Persen pada Awal 2026

6 Mei 2026

Tagihan Listrik April Melonjak, PLN Tegaskan Tarif Tetap

5 Mei 2026

Sertifikasi Halal 2026 Kian Ketat, UMKM Harus Siap Total

26 April 2026

Uji Coba Sukses, QRIS Indonesia-Tiongkok Rilis Akhir April 2026

25 April 2026

Tarif Listrik April 2026 Tetap, Daya Beli Dijaga

22 April 2026
Paling Sering Dibaca

Sultan Aji Muhammad Sulaiman: Pemimpin Bijak Kutai Kartanegara

Biografi Assyifa

Bisakah Bertafakur dengan Berjalan Kaki? Ini Penjelasannya

Islami Alfi Salamah

Panduan Berkunjung ke Klinik IMC

Daily Tips Assyifa

Pilwalkot Samarinda 2024: Formalitas Saja

Editorial Udex Mundzir

10 Situs Legal dan Terpercaya untuk Nonton Film Gratis dengan Kualitas HD

Happy Dexpert Corp
Berita Lainnya
Pendidikan
Udex Mundzir27 Juli 2026

URI: Lantik Dulu, Masalah Kemudian

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

Gus Iqdam Mengaku Dipersekusi Petugas Imigrasi Bandara Soekarno Hatta

Tradisi Poligami Raja-Raja Arab Saudi dalam Mempersatukan Negara

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Produk Dapur Terlaris Produk Dapur Terlaris Buku Anak Islami Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi