Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Pesantren Pramuka Khalifa Gebrak Panggung ICOMUS 2026

Ferry Pimpin Syarikat Islam, Hamdan Ketua Dewan Pusat

Cegah Karhutla Berulang, PKS Kaltim Bergerak

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Sabtu, 24 Oktober 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Tarif Listrik PLN Triwulan II 2026

Pemerintah menahan tarif listrik April hingga Juni 2026 demi menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi.
Lisda LisdiawatiLisda Lisdiawati1 April 2026 Ekonomi
Tarif Listrik PLN Triwulan II 2026
Petugas PLN melakukan pengecekan kWh meter (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Tarif listrik kerap datang seperti ombak yang membuat rumah tangga menahan napas, tetapi memasuki triwulan II 2026 pemerintah justru memilih menenangkan gelombang itu. Mulai Rabu (1/4/2026), tarif listrik PLN untuk periode April sampai Juni 2026 dipastikan tidak berubah, termasuk untuk golongan rumah tangga dengan daya 900 VA hingga 2.200 VA yang paling luas dipakai masyarakat.

Keputusan tersebut diambil pemerintah setelah menimbang kondisi ekonomi warga serta kebutuhan menjaga kestabilan beban pengeluaran rumah tangga. Penetapan itu berlaku untuk pelanggan prabayar maupun pascabayar, karena keduanya menggunakan acuan tarif per kilowatt hour (kWh) yang sama.

Perbedaannya hanya terletak pada mekanisme pembayaran: pelanggan token membayar lebih dulu sebelum listrik dipakai, sedangkan pelanggan pascabayar melunasi pemakaian pada bulan berikutnya. Dengan kebijakan ini, masyarakat tidak menghadapi kenaikan biaya listrik selama April, Mei, dan Juni 2026.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Tri Winarno, menegaskan bahwa pemerintah sengaja mempertahankan tarif untuk meredam kekhawatiran publik di tengah tekanan ekonomi yang masih dirasakan sebagian kalangan.

“Masyarakat tidak perlu cemas, karena pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode triwulan II tahun 2026 tetap,” kata Tri dalam siaran pers Kementerian ESDM RI tertanggal 17 Maret 2026.

Baca Juga:
  • Turun Tajam! Produksi Industri Jerman Anjlok pada Maret
  • Google Hentikan Sementara Fitur Konversi Mata Uang Akibat Kesalahan Data
  • Tak Perlu Selebgram, Politri Bekali UMKM Cisayong Trik Keranjang Kuning Meski Follower di Bawah 1.000
  • Pinjaman Paylater Bank Tembus Rp22,78 T per Maret 2025

Pernyataan itu menjadi penanda bahwa kebijakan energi pada triwulan ini tidak semata mengikuti rumus penyesuaian tarif, melainkan juga mempertimbangkan aspek sosial. Pemerintah menilai kestabilan tarif listrik masih penting untuk menjaga ruang konsumsi masyarakat, terutama di tengah kebutuhan pokok lain yang juga sensitif terhadap perubahan harga.

Berdasarkan evaluasi parameter ekonomi makro periode November 2025 hingga Januari 2026, sebenarnya terdapat tekanan yang secara hitungan berpotensi mendorong kenaikan tarif.

Parameter tersebut meliputi kurs rupiah sebesar Rp16.743,46 per dolar AS, Indonesian Crude Price sebesar 62,78 dolar AS per barel, inflasi 0,22 persen, serta Harga Batubara Acuan 70 dolar AS per ton yang mengikuti kebijakan domestic market obligation atau DMO batu bara. Meski indikator-indikator itu membuka ruang penyesuaian, pemerintah memilih menahan tarif agar tidak menambah tekanan bagi pelanggan.

Untuk pelanggan rumah tangga non-subsidi, tarif yang tetap berlaku ialah Rp1.352 per kWh untuk daya 900 VA. Sementara itu, rumah tangga 1.300 VA dan 2.200 VA tetap dikenai Rp1.444,70 per kWh.

Adapun pelanggan 3.500 VA sampai 5.500 VA serta 6.600 VA ke atas masih membayar Rp1.699,53 per kWh. Pada kelompok bisnis dan pemerintah, tarif B-2/TR 6.600 VA sampai 200 kVA dipatok Rp1.444,70 per kWh, sedangkan P-1/TR untuk kantor pemerintah dan P-3/TR untuk penerangan jalan umum masing-masing tetap di Rp1.699,53 per kWh.

Artikel Terkait:
  • Menabung Tak Cukup di Era Sekarang
  • ASEAN Menguatkan Konektivitas Pembayaran Regional dan Dedolarisasi
  • Kemenpar Gandeng Prancis Genjot Kunjungan Wisatawan
  • Rosan Roeslani Tegaskan Danantara Dorong Ekonomi Inklusif

Di sisi lain, kelompok pelanggan subsidi juga tidak mengalami perubahan. Tarif untuk daya 450 VA tetap sebesar Rp415 per kWh, sedangkan pelanggan 900 VA bersubsidi masih membayar Rp605 per kWh. Keputusan ini menjadi penting karena kelompok bersubsidi merupakan lapisan masyarakat yang paling rentan terhadap gejolak harga kebutuhan dasar.

Stabilnya tarif listrik memberi kepastian bagi rumah tangga dalam menyusun pengeluaran bulanan, sekaligus membantu pelaku usaha kecil menjaga biaya operasional. Di tengah ketidakpastian ekonomi global dan fluktuasi sejumlah indikator energi, keputusan menahan tarif bisa dibaca sebagai upaya pemerintah menjaga ritme konsumsi domestik agar tidak tersendat.

Dengan demikian, memasuki triwulan II 2026, listrik tidak menjadi kejutan baru bagi dompet masyarakat. Pemerintah memilih menempatkan stabilitas sebagai prioritas, sehingga beban pelanggan PLN, baik subsidi maupun non-subsidi, tetap terkendali hingga Juni 2026.

Jangan Lewatkan:
  • Ekonom Kritik Pemangkasan Anggaran di Era Prabowo
  • Prabowo Tunjuk Rosan Roeslani Pimpin Danantara, Erick Thohir Jadi Pengawas
  • Paylater Jadi Andalan Gen Z & Milenial Atur Keuangan
  • BNI Perkuat Sistem Keamanan Siber Dukung Ekonomi Digital

Ekonomi Rumah Tangga Kementerian ESDM Listrik April 2026 PLN Tarif Listrik PLN
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleKasus Video Desa Picu Evaluasi Hukum Kreatif
Next Article Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

Informasi lainnya

Bazar Murah Bandung, Berapa Warga Bisa Berhemat?

14 September 2026

Emas Antam Naik Rp46 Ribu, Tembus Rp2,71 Juta

5 September 2026

Dapur Warga Bakal Berubah? Pemerintah Siapkan Gas Pengganti LPG

7 Mei 2026

Ekonomi RI Tembus 5,61 Persen pada Awal 2026

6 Mei 2026

Tagihan Listrik April Melonjak, PLN Tegaskan Tarif Tetap

5 Mei 2026

Sertifikasi Halal 2026 Kian Ketat, UMKM Harus Siap Total

26 April 2026
Paling Sering Dibaca

Ladang Ganja di Bromo: Polisi Tidak Tahu atau Tutup Mata?

Editorial Udex Mundzir

Ilmu dan Inovasi dalam Peradaban

Islami Lina Marlina

Surat Fatir, Munculnya Uban sebagai Pemberi Peringatan

Islami Alfi Salamah

Cuaca Panas? Inilah Tanaman yang Bisa Menyejukan Rumah

Perspektif Alfi Salamah

Isra’ Mi’raj dan Problem Solving

Islami Syamril Al-Bugisyi
Berita Lainnya
Lingkungan
Alfi Salamah21 Agustus 2026

Karhutla Kalimantan, Benarkah Ada yang Sengaja Membakar?

Pesantren Pramuka Khalifa Gebrak Panggung ICOMUS 2026

Wonderchicken, Jejak Burung Awal Zaman Dinosaurus

Martha Tilaar Wafat, Wariskan Kecantikan Nusantara

Ferry Pimpin Syarikat Islam, Hamdan Ketua Dewan Pusat

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Produk Dapur Terlaris Mic Wireless Untuk Masjid Perlengkapan Pramuka Lengkap
“Landing

☪   JADWAL SALAT

Mendeteksi lokasi...

Memuat tanggal...

⌖  Menyiapkan lokasi
Memuat jadwal salat...
SALAT BERIKUTNYA —
Menunggu jadwal...
Metode Kemenag RI

© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi