Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Sudah Kerja Keras, Mengapa Sukses Belum Juga Datang?

Martha Tilaar Wafat, Wariskan Kecantikan Nusantara

Tren Hidup Hemat Gen Z, Gengsi Mulai Ditinggalkan?

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 16 Oktober 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Segera Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum 2024, Ini Tahapannya!

Mulai tanggal 1 Januari 2024, hanya NIK yang dapat digunakan untuk melaksanakan hak dan/atau kewajiban perpajakan.
ErickaEricka16 November 2023 Nasional
VALIDASI NIK JADI NPWP
Direktorat Jenderal Perpajakan Dorong Masyarakat Validasi NIK Jadi NPWP (.Inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mendorong masyarakat untuk melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Pemadanan data NIK untuk NPWP merupakan tanggung jawab Undang-Undang No. 7 Tahun 2021. Lalu, diatur lebih lanjut dalam Perpres No. 83 Tahun 2021 dan PMK No. 112/PMK.03/2022.

“Jadi kami mohon kepada wajib pajak monggo barengan update. Harapan kami bareng-bareng kita updating tinggal masuk portal pajak.go.id,” ungkap Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo saat konferensi pers di kantornya, pada Selasa (14/11/2023).

Direktur Jenderal Pajak Dorong Masyarakat Segera Validasi NIK

Sementara itu, Suryo Utomo pun terus meminta supaya masyarakat segera melakukan validasi NIK menjadi NPWP sebelum melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Mulainya Pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2022 itu pada awal tahun ini. Bagi orang pribadi, batas waktu akhir penyampaiannya sampai akhir Maret 2023. Sementara batas bagi wajib pajak badan, yaitu April 2023 .

Baca Juga:
  • Diskon Tarif Tol Mudik Lebaran 30 Persen Masih Berlaku Hari Ini
  • Air Bersih Bitung Tercemar Usai Gempa M7,6
  • Dua Kapal Pinisi di CPI Makassar Bangga Pakai Produk Dalam Negeri
  • Gempa Besar Guncang Bitung, BMKG Keluarkan Peringatan

Melalui pemadanan data NIK dan NPWP ini, Suryo menekankan, pengurusan hak dan kewajiban pajak nantinya hanya memanfaatkan satu nomor identitas saja, yakni hanya melalui NIK. Dengan demikian, masyarakat tak lagi perlu banyak ingat nomor identitas.

“Harapannya 1 Januari 2024 sistem administrasi yang baru dapat kita gunakan. Harapannya dengan pemutakhiran data dan informasi yang kita miliki, kita bisa gunakan sistem yang baru dengan sebaik-baiknya,” tambahnya.

Tahapan Agar NIK Tervalidasi:

Untuk memadankan data NIK terhadap NPWP pun bukan perkara sulit. Berikut tahapan-tahapan supaya data NIK anda tervalidasi:

1. Buka situs www.pajak.go.id pada browser anda lalu tekan login.

2. Masukkan 15 digit NPWP, Gunakan kata sandi yang sesuai, dan masukkan kode keamanan

Artikel Terkait:
  • Menag Laporkan Tas Cokelat Diduga Gratifikasi ke KPK
  • Jumhur Hidayat: Pemerintahan Prabowo Gandrung Industri dan Pro Buruh
  • Ombudsman: Ada Maladministrasi dalam Kasus Pagar Laut Tangerang
  • Konferensi Riyadh Soroti Sejarah dan Mata Uang Islam

3. Buka menu profil, masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik ubah profil.

4. Lalu logout/keluar dari menu profil untuk nantinya menguji keberhasilan langkah validasi.

5. Login kembali menggunakan NIK 16 digit, gunakan password yang sama, masukkan kode keamanan, dan login. Jika berhasil, maka validasi sudah selesai dilaksanakan.

Jangan Lewatkan:
  • 1.084 TNI-Polri Dikerahkan untuk Pengamanan Kunjungan Wapres
  • Gugatan PTUN Terhadap Ketua Kwarnas Budi Waseso
  • Warga Pingsan di Perayaan Tahun Baru Bundaran HI, Disiplin Menurun Setelah Era Anies Baswedan
  • Gubernur Pramono Larang Operasi Yustisi Usai Mudik Lebaran

Sebagai catatan, batas waktu pemadanan NIK menjadi NPWP adalah hingga tanggal 31 Desember 2023. Setelah tanggal tersebut atau mulai tanggal 1 Januari 2024, hanya NIK yang dapat digunakan untuk melaksanakan hak dan/atau kewajiban perpajakan. DJP mengklaim sudah 58,7 juta NIK yang bisa digunakan menjadi NPWP per Agustus 2023.

ValidasiNIK
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleAksi Boikot Israel, Menambah Derita Palestine?
Next Article Anggota DPRD Kaltim Fitri Maisyaroh Apresiasi Pelantikan RKI Kaltim

Informasi lainnya

Gempa M 6,7 Guncang Palu, BMKG Pastikan Tak Picu Tsunami

16 Juni 2026

BEM UI Turun ke Bundaran HI, Soroti Ekonomi dan APBN

12 Juni 2026

4.151 Personel Gabungan Kawal Aksi Mahasiswa di Jakarta

12 Juni 2026

BMKG Keluarkan Peringatan Tsunami Pascagempa Besar Sangihe

8 Juni 2026

Dolar AS Sentuh Rp17.700, Rupiah Makin Tertekan

19 Mei 2026

Musim Nobar Pesta Babi Diatur Lewat Pendaftaran

18 Mei 2026
Paling Sering Dibaca

Bubur Kacang Hijau: Kelezatan Tradisional Selama Puncak Haji

Islami Alfi Salamah

Husodo Angkosubroto: Nahkoda Gunung Sewu Group

Profil Ericka

Sahabat Kecil Rasulullah

Islami Alfi Salamah

Jangan Mencari Tumbal demi Kemenangan Pilkada di Sampang

Editorial Udex Mundzir

Menjadi Lebih Baik

Islami Syamril Al-Bugisyi
Berita Lainnya
Politik
Udex Mundzir1 Oktober 2026

Jika Gibran Didiskualifikasi, Siapa Pengganti Wapres?

Karhutla Kalimantan, Benarkah Ada yang Sengaja Membakar?

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

PANDI Perketat Aturan Sengketa Domain untuk Cegah Cybersquatting

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Buku Anak Islami Murah Alat Tulis Sekolah Murah Produk Dapur Terlaris
“Landing

☪   JADWAL SALAT

Mendeteksi lokasi...

Memuat tanggal...

⌖  Menyiapkan lokasi
Memuat jadwal salat...
SALAT BERIKUTNYA —
Menunggu jadwal...
Metode Kemenag RI

© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi