Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Donny Ermawan, Nahkoda Pertama Universitas Republik Indonesia

Mengapa Universitas Republik Indonesia Jadi Sorotan?

Apa Itu Universitas Republik Indonesia? Kenali Misi Besarnya

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 24 Juli 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Mobil Tahanan Natalia Rusli Disergap Massa Koalisi Mahasiswa Hukum

Natalia Rusli menjanjikan kepada korban jika dirinya bisa mencairkan uang kerugian sebesar 40 persen dalam bentuk tunai dan 60 persen aset yang ada di KSP Indosurya
ErickaEricka16 Mei 2023 Nasional
Mobil Tahanan Natalia Rusli
Rekan Mahasiswa Nekat Hentikan Laju Mobil Tahanan Natalia Rusli (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) diserbu oleh sekelompok massa yang mengaku berasal dari Koalisi Mahasiswa Hukum Nusantara pada hari Selasa (16/5/2024).

Dalam aksinya, mereka nekat untuk menghentikan mobil tahanan yang membawa terdakwa kasus penipuan penipuan dan penggelapan korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Natalia Rusli. Saat menghentikan laju mobil tahanan berkelir hijau ini, sekelompok massa kemudian meneriakkan untuk meminta agar Natalia Rusli dibebaskan.

“Bebaskan Natalia Rusli,” kata massa aksi, di depan gerbang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Selasa (16/5/2023).

Dukungan Mahasiswa Nekat Hentikan Mobil Tahanan

Koordinator aksi, Mario mengatakan, bersama rekan mahasiswa lainnya nekat menghentikan laju mobil tahanan yang membawa Natalia Rusli lantaran untuk memberikan dukungan secara moril.

“Kami ingin memberikan dukungan secara moril,” kata Mario.

Mario juga menganggap, perkara yang sedang dijalankan Natalia Rusli saat ini merupakan kriminalisasi. Lantaran seharusnya perkara ini diselesaikan secara perdata, bukan pidana.

“Ibu ini kan kasusnya kasus perdata, antara klien dengan advokatnya. Di mana klien merasa tidak puas dengan pelayanan ibu Natalia. Di mana sesuai dengan jalur UU yang membelanya tetapi kenapa jadi kasus penggelapan yang dilakukan persidangan hari ini,” katanya.

Baca Juga:
  • Debat Iran Digelar di Samarinda, Publik Ramai
  • BNN Bone Dorong Saka Anti Narkoba Pramuka
  • Menuju Haji yang Ramah Lansia: Tujuh Komitmen Penting
  • Perlu Sinergi Pemerintah dan Ulama, MUI Gelar Mukernas IV

Natalia Rusli Harus Bebas

Mario mengaku, pihaknya bakal membawa massa yang lebih banyak lagi. Jika dalam putusan sela nanti, Natalia Rusli tidak dibebaskan.

“Kami yakin di putusan sela nanti, Natalia Rusli harus bebas, kalau tidak bebas kami akan datang lebih banyak lagi.”

“Kita nggak ada hubungan apapun dengan Natalia Rusli, tetapi kita melihat secara hukum kita pelajari, ada yang janggal terhadap penegakan hukum,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, dalam perkara yang ditanganinya, Natalia Rusli menjanjikan kepada korban jika dirinya bisa mencairkan uang kerugian sebesar 40 persen dalam bentuk tunai dan 60 persen aset yang ada di KSP Indosurya.

“Kemudian tersangka membuat dan menyerahkan kepada korban surat kuasa untuk ditanda tangani pada tanggal 16 April 2020, namun sampai sekarang tersangka tidak menepati janjinya,” ucap Andri.

Natalia Belum Disumpah sebagai Advokat

Saat menangani perkara tersebut, kata Andri, Natalia juga belum disumpah menjadi advokat sesuai dengan surat keterangan dari pengadilan tinggi Banten.

Artikel Terkait:
  • Nelayan Indonesia: Melaut di Antara Keterbatasan Sosial dan Ekonomi
  • DPR Sahkan UU Haji dan Umrah, BP Haji Berubah Jadi Kementerian
  • Kemenhut Berhasil Repatriasi Empat Orangutan Korban Perdagangan Ilegal ke Indonesia
  • Libur Isra Miraj dan Imlek, 1,5 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

“Kalau saat kasus awal belum. Makanya saya jelaskan pada saat 16 April tersangka belum disumpah. Dia baru disumpah pada tanggak 15 September 2020, jadi pada saat kejadian dia belum bisa beracara di Pengadilan,” tuturnya.

Natalia Rusli Didakwa Terkait Kasus Penipuan

Dalam perkaranya, Natalia Rusli didakwa terkait kasus penipuan dan penggelapan dana korban KSP Indosurya. Natalia Rusli disebut melakukan penipuan terhadap korban Verawatyi Sanjaya.

Diketahui bersama, kasus itu bermula saat Natalia Rusli bertemu dengan saksi korban Verawatyi Sanjaya di Metro Kopitiam Polda Metro Jaya membicarakan terkait adanya gagal bayar terhadap investasi di KSP Indosurya.

Dalam perkaranya, Natalia Rusli menjanjikan kepada korban jika dirinya bisa mencairkan uang kerugian sebesar 40 persen dalam bentuk tunai dan 60 persen aset yang ada di KSP Indosurya.

“Kemudian tersangka membuat dan menyerahkan kepada korban surat kuasa untuk ditanda tangani pada tanggal 16 April 2020, namun sampai sekarang tersangka tidak menepati janjinya,” ucap Andri.

Jangan Lewatkan:
  • Skandal Korupsi Proyek BTS BAKTI Kominfo Rugikan Negara Rp 8 Triliun
  • Ungkap Pesan Lingkungan Habib Jafar di Gua Hira dan Jabal Nur
  • Hadiri Mukernas IV MUI, Menag Ungkap Perhatian Prabowo terhadap Ulama
  • Diduga Korsleting Listrik, Kebakaran Hanguskan Gedung Rektorat UIN Jakarta

Saat menangani perkara tersebut, kata Andri, Natalia juga belum disumpah menjadi advokat sesuai dengan surat keterangan dari pengadilan tinggi Banten.

“Kalau saat kasus awal belum. Makanya saya jelaskan pada saat 16 April tersangka belum disumpah. Dia baru disumpah pada tanggak 15 September 2020, jadi pada saat kejadian dia belum bisa beracara di Pengadilan,” tuturnya.

Mahasiswa Hukum Metro Kopitiam Polda Metro Jaya Natalia Rusli PN Jakbar
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleSingapura Tangkap Dua Wanita Indonesia Bawa Uang Asing Senilai 394,4 juta Rupiah
Next Article Seno Aji Hadiri RAKORDA Kelitbangan Riset dan Inovasi di NTB

Informasi lainnya

Gempa M 6,7 Guncang Palu, BMKG Pastikan Tak Picu Tsunami

16 Juni 2026

BEM UI Turun ke Bundaran HI, Soroti Ekonomi dan APBN

12 Juni 2026

4.151 Personel Gabungan Kawal Aksi Mahasiswa di Jakarta

12 Juni 2026

BMKG Keluarkan Peringatan Tsunami Pascagempa Besar Sangihe

8 Juni 2026

Musim Nobar Pesta Babi Diatur Lewat Pendaftaran

18 Mei 2026

Dandhy Laksono Soroti Dugaan Pembajakan Film

18 Mei 2026
Paling Sering Dibaca

Kalau Mau Selamat, Jadilah Koruptor di Indonesia

Editorial Udex Mundzir

Makan Siang Gratis, Solusi Nutrisi?

Opini Lina Marlina

Langkah Utang Pemerintah di Akhir 2024

Editorial Udex Mundzir

Sikap PDIP: Antara Prinsip dan Kepentingan

Editorial Udex Mundzir

Jamaah Laksanakan Safari Wukuf, Puskes Haji akan Skrining

Islami Alfi Salamah
Berita Lainnya
Daerah
Alfi Salamah19 Juli 2026

Kemarau Ubah Situ Gede Tasikmalaya Jadi Hamparan Rumput Hijau

Bahaya Tidur Terlalu Lama untuk Kesehatan Tubuh

Tradisi Poligami Raja-Raja Arab Saudi dalam Mempersatukan Negara

Bukan Kutukan, Ini Penyebab Mata Kedutan Menurut Medis

Pulau Natal Pernah Luput dari Republik Indonesia, Kini Milik Australia

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Buku Anak Islami Murah Produk Dapur Terlaris Mic Wireless Untuk Masjid
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi