Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Pesta Babi dan Sensor atas Luka Papua

Sidang Isbat Kemenag Putuskan Iduladha 1447 H Jatuh 27 Mei

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Senin, 18 Mei 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Peraturan Wajib Diketahui Sebelum Kunjungi IKN

Ketertiban dan keamanan menjadi prioritas utama dalam wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN)
Udex MundzirUdex Mundzir18 Desember 2024 Daily Tips
Tata tertib kunjungan di IKN
Tata tertib kunjungan di IKN
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Peraturan khusus diberlakukan di IKN demi menjaga ketertiban, keamanan, dan keberlanjutan lingkungan. Setiap pengunjung wajib memahami tata tertib sebelum memasuki wilayah ini. Aturan ini bertujuan menciptakan pengalaman kunjungan yang aman dan nyaman.

Pengunjung diwajibkan mendaftar melalui aplikasi IKNOW untuk mendapatkan izin masuk dari Otoritas IKN. Kendaraan pribadi tidak diperbolehkan berkeliling. Namun, tersedia area parkir di Rest Area dan Simpang Trunen.

Selain itu, pengunjung harus mematuhi rambu-rambu, menyeberang di tempat yang ditentukan, serta mengenakan pakaian rapi dan sopan. Pemakaian sandal juga tidak diperbolehkan demi alasan keselamatan.

Kebersihan adalah aspek penting yang harus dijaga selama kunjungan. Sampah wajib dibuang di tempat yang disediakan. Pengunjung juga dianjurkan mengurangi penggunaan plastik sekali pakai dan membawa peralatan ramah lingkungan, seperti botol minum dan tas belanja yang dapat digunakan berulang kali.

Baca Juga:
  • Efek Minum Sambil Berdiri bagi Kesehatan
  • Puasa 72 Jam, Sehatkah Menurut Islam dan Ilmu Kedokteran?
  • Lindungi Uangmu, Cerdas Finansial dengan PeKA
  • Temukan 3 Jam Produktif dalam Seharimu!

Aktivitas tertentu dilarang dilakukan di area IKN untuk menjaga ketertiban. Larangan ini meliputi mencoret-coret atau merusak fasilitas umum, memasuki area konstruksi, membawa senjata tajam, alkohol, hingga memberi makan satwa yang ada. Kegiatan seperti bermain bola, piknik, atau bersandar pada jembatan juga tidak diperbolehkan demi keamanan bersama.

Area tertentu seperti Plaza Ceremony, Taman Kusuma Bangsa, dan Techno House IKN ditetapkan sebagai zona bebas asap rokok. Pengunjung juga diingatkan untuk tidak merokok sepanjang area kunjungan dan tempat tunggu parkir.

Selain itu, rumput di sepanjang area kunjungan dilarang diinjak demi menjaga keindahan taman.Persiapan pribadi juga sangat dianjurkan bagi pengunjung.

Artikel Terkait:
  • Berhenti Pakai Satu Handuk untuk Badan dan Wajah
  • Memahami Etika Tak Tertulis di Masyarakat
  • 5 Peran Penting Dalam Tim yang Solid
  • Kenali 6 Tipe Toxic Person agar Kesehatan Mentalmu Terjaga

Membawa air minum dan obat-obatan pribadi, terutama bagi yang memiliki kondisi kesehatan tertentu, adalah langkah yang bijak untuk memastikan kunjungan berjalan lancar.

Dengan mematuhi tata tertib ini, setiap pengunjung berkontribusi menjaga keindahan dan keberlanjutan wilayah IKN, menciptakan suasana kunjungan yang nyaman dan aman bagi semua.

Jangan Lewatkan:
  • Rahasia Minyak Zaitun untuk Kulit dan Rambut Sehat
  • Tips Mengatur Waktu agar Gak Overwhelmed Tiap Hari
  • Etika Batuk yang Benar untuk Mencegah Penyebaran Penyakit
  • 8 Manfaat Berhenti Konsumsi Gula bagi Kesehatan
IKN Nusantara Lingkungan IKN Peraturan IKN Tata Tertib Kunjungan
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleTimnas Indonesia Tiba di Solo Jelang Laga Melawan Filipina
Next Article Mendagri Tito: Rp10 Miliar Anggaran Stunting, Rakyat Hanya Terima Rp2 Miliar

Informasi lainnya

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

15 Mei 2026

Rumah Berantakan, Ternyata Cerminkan Kepribadian

18 April 2026

Meal Prep, Solusi Orang Sibuk

14 Februari 2026

5 Cara Atasi Overthinking

13 Februari 2026

Digital Nomad, Hidup atau Ilusi?

20 Januari 2026

Film Korea Komedi Pilihan untuk Malam Tahun Baru 2026

31 Desember 2025
Paling Sering Dibaca

Rekomendasi Menu untuk Mengelola Daging Qurban

Islami Alfi Salamah

Hakim Bisa Dibeli? Ini Darurat!

Editorial Udex Mundzir

Kastil Neuschwanstein, Dongeng Itu Nyata

Travel Alfi Salamah

Integritas di Balik Gelar Akademik

Editorial Udex Mundzir

Israel vs Iran: Medan Dominasi, Bukan Lagi Proxy

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Ekonomi
Lisda Lisdiawati8 Desember 2025

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Waktu Pencernaan Makanan, Kenali Sebelum Mengatur Pola Makan

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

Waspada Makan Berlebih Saat Lebaran, Ini Risikonya

Kepala BGN Diganti, Program MBG Diminta Tetap Berjalan

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Mic Wireless Untuk Masjid Produk Dapur Terlaris Alat Tulis Sekolah Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi