Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

MUI Ajak Keluarga Perkuat Moral di Momentum HUT RI

Mengapa Korupsi Menjadi Budaya?

Gempa M7,7 Flores Tewaskan 38 Orang, Tsunami 94 Cm

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Selasa, 18 Agustus 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Hukum Mencukur Bulu Kemaluan dalam Islam

Disarankan untuk menjaga kebersihan bulu kemaluan dengan mencukurnya sedikit atau pendek, karena Allah menciptakannya untuk dijaga.
Alfi SalamahAlfi Salamah3 Mei 2023 Islami
hukum mencukur bulu kemaluan
Cantik mencukur bulu kemaluan (.ist)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Bagaimana hukum mencukur bulu kemaluan dalam Islam? Simak penjelasan dari ulama berikut ini.

Selain menjaga kebersihan dan menghindari berbagai infeksi, mencukur bulu kemaluan dalam Islam rupanya memiliki hukum sunnah.

“Untuk mencukur area pribadi, termasuk masalah kebersihan. Namun Allah SWT menciptakan rambut atau bulu di wilayah tersebut memang ada hikmah yaitu untuk menjaganya tetapi ditinggalkan supaya tetap memendek,” ungkap Buya Yahya dalam kanal YouTube miliknya.

Supaya lebih jelas terkait hukum mencukur bulu kemaluan dalam Islam, simak pembahasan berikut.

Mencukur bulu kemaluan, bagaimana hukumnya dalam Islam?

Rambut atau bulu merupakan salah satu bagian yang banyak ditemukan di tubuh manusia. Anda bisa menemukannya di kepala, wajah, kulit, termasuk area kemaluan.

Baca Juga:
  • Lelah Beribadah
  • Siapa Saja yang Wajib Zakat Fitrah dan Bagaimana Ketentuan Waktunya?
  • Bubur Kacang Hijau: Kelezatan Tradisional Selama Puncak Haji
  • Ramadhan Terbaik

Melalui salah satu video pada kanal YouTube Buya Yahya dijelaskan bahwa mencukur bulu rambut, termasuk di area-area intim seperti ketiak dan kemaluan merupakan bagian dari menjaga kebersihan.

Dalam video tersebut Buya Yahya menjelaskan bahwa Allah telah menciptakan bulu atau rambut di wilayah tersebut untuk dijaga. Sebaiknya Anda menjaga kebersihannya tetap terjaga termasuk untuk mencukurnya tetapi tetap meninggalkannya sedikit atau pendek.

Buya Yahya melanjutkan bahwa ada imbauan bahwa untuk bulu kemaluan laki-laki sebaiknya dicukur. Sementara itu, untuk bulu kemaluan wanita dicabut.

Pernyataan dalam video tersebut sesuai dengan Hadits Riwayat Muslim yang menjelaskan bahwa hukum mencukur bulu kemaluan baik pada pria atau wanita adalah sunnah yang artinya tidak dilarang sama sekali.

“Lima perkara merupakan fitrah, yaitu mencukur bulu kemaluan, mencukur kumis, berkhitan, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak.” (HR Muslim).

Artikel Terkait:
  • Idulfitri Momen Kembali Kepada Kesucian dan Memperkuat Toleransi
  • Makanan Indonesia Memukau Arab Saudi dengan Bakso dan Rendang
  • Tanda-Tanda Allah Akan Menaikkan Derajatmu
  • Childfree dalam Pandangan Islam

Manfaat mencukur bulu kemaluan

Mencukur bulu kemaluan juga memiliki berbagai manfaat seperti berikut.

  • Menghindari kelembapan pada area kemaluan.
  • Menghindari berkembangnya jamur dan bakteri.
  • Mencegah perkembangan kutu kelamin.
  • Meningkatkan rasa percaya diri saat berhubungan seksual.

Satu hal penting yang perlu diperhatikan saat akan membersihkan bulu kemaluan adalah memastikan bahwa peralatan yang digunakan benar-benar steril.

Supaya meminimalkan luka, cukur bulu kemaluan searah dengan pertumbuhan rambut atau dari atas ke bawah.

Jangan Lewatkan:
  • Manfaat Ramadhan
  • Tiga Kelompok Wanita bagi Laki-laki dalam Islam: Mahram, Azwaj, dan Ajnabi
  • Mengagumkan Kiswah Mengalami Transformasi dalam 10 Fase
  • Bahaya Riba dalam Islam dan Cara Menghindarinya

Demikian informasi tentang hukum mencukur bulu kemaluan dalam Islam, semoga membantu.

Buya Yahya Fiqih Thaharah
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePPP: Jokowi Tidak Bahas Reshuffle di Pertemuan Ketum Parpol Istana
Next Article Ganjar Pranowo Jelaskan Ada Tiga Poin Penting Untuk Kemajuan Pendidikan di Jawa Tengah

Informasi lainnya

MUI Ajak Keluarga Perkuat Moral di Momentum HUT RI

17 Agustus 2026

Makna Idul Adha dan Sejarah Pengorbanan Nabi Ibrahim

7 Mei 2026

Lupa Takbir Shalat Id, Sahkah Ibadahnya?

22 Maret 2026

Makna Idul Fitri

20 Maret 2026

Sunnah Sunnah Sholat Ied di Hari Raya

20 Maret 2026

Mengeluh Lapar dan Haus Saat Puasa, Ini Hukumnya

15 Maret 2026
Paling Sering Dibaca

ASEAN di Tengah Preseden Maduro

Editorial Udex Mundzir

Etika Batuk yang Benar untuk Mencegah Penyebaran Penyakit

Daily Tips Assyifa

Relawan Muda di Arus Mudik

Editorial Lisda Lisdiawati

Tidur Nanti Saja

Profil Adit Musthofa

Panduan Berkunjung ke Klinik IMC

Daily Tips Assyifa
Berita Lainnya
Ekonomi
Ericka29 Mei 2025

Presiden Prabowo Izinkan Ekspor Beras ke Malaysia

Diplomasi Ubah Peta, Sebatik Bertambah Luas

Jurusan IPA, IPS, dan Bahasa Resmi Kembali di SMA Mulai 2025

Prabowo Nilai Pengibaran Bendera One Piece Tak Langgar Aturan

Istiqlal Jadi Tuan Rumah MTQ Tujuh Negara

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Perlengkapan Pramuka Lengkap Mic Wireless Untuk Masjid Buku Anak Islami Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi