Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kenapa Kita Sering Lelah Padahal Tidur Sudah Cukup?

Tahun Ajaran Baru 2026, MPLS Ramah Jadi Wajah Baru Sekolah

Mau Berhasil ? Inilah Morning Routine Orang Sukses

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 9 Juli 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Hukum Mencukur Bulu Kemaluan dalam Islam

Disarankan untuk menjaga kebersihan bulu kemaluan dengan mencukurnya sedikit atau pendek, karena Allah menciptakannya untuk dijaga.
Alfi SalamahAlfi Salamah3 Mei 2023 Islami
hukum mencukur bulu kemaluan
Cantik mencukur bulu kemaluan (.ist)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Bagaimana hukum mencukur bulu kemaluan dalam Islam? Simak penjelasan dari ulama berikut ini.

Selain menjaga kebersihan dan menghindari berbagai infeksi, mencukur bulu kemaluan dalam Islam rupanya memiliki hukum sunnah.

“Untuk mencukur area pribadi, termasuk masalah kebersihan. Namun Allah SWT menciptakan rambut atau bulu di wilayah tersebut memang ada hikmah yaitu untuk menjaganya tetapi ditinggalkan supaya tetap memendek,” ungkap Buya Yahya dalam kanal YouTube miliknya.

Supaya lebih jelas terkait hukum mencukur bulu kemaluan dalam Islam, simak pembahasan berikut.

Mencukur bulu kemaluan, bagaimana hukumnya dalam Islam?

Rambut atau bulu merupakan salah satu bagian yang banyak ditemukan di tubuh manusia. Anda bisa menemukannya di kepala, wajah, kulit, termasuk area kemaluan.

Baca Juga:
  • Isra’ Mi’raj dan Problem Solving
  • Menjadi Lebih Baik
  • Yang Bukan Termasuk Ghibah dalam Islam
  • Mendapatkan Hadiah Terindah Saat Kembali Dari Haji dan Umroh

Melalui salah satu video pada kanal YouTube Buya Yahya dijelaskan bahwa mencukur bulu rambut, termasuk di area-area intim seperti ketiak dan kemaluan merupakan bagian dari menjaga kebersihan.

Dalam video tersebut Buya Yahya menjelaskan bahwa Allah telah menciptakan bulu atau rambut di wilayah tersebut untuk dijaga. Sebaiknya Anda menjaga kebersihannya tetap terjaga termasuk untuk mencukurnya tetapi tetap meninggalkannya sedikit atau pendek.

Buya Yahya melanjutkan bahwa ada imbauan bahwa untuk bulu kemaluan laki-laki sebaiknya dicukur. Sementara itu, untuk bulu kemaluan wanita dicabut.

Pernyataan dalam video tersebut sesuai dengan Hadits Riwayat Muslim yang menjelaskan bahwa hukum mencukur bulu kemaluan baik pada pria atau wanita adalah sunnah yang artinya tidak dilarang sama sekali.

“Lima perkara merupakan fitrah, yaitu mencukur bulu kemaluan, mencukur kumis, berkhitan, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak.” (HR Muslim).

Artikel Terkait:
  • Sejarah dan Keutamaan Surah Yasin dalam Al-Qur’an: Kisah dan Pengaruhnya
  • Menghargai Waktu
  • Empat Inovasi Baru Pelayanan Haji di Arafah dan Mina
  • Jamaah Laksanakan Safari Wukuf, Puskes Haji akan Skrining

Manfaat mencukur bulu kemaluan

Mencukur bulu kemaluan juga memiliki berbagai manfaat seperti berikut.

  • Menghindari kelembapan pada area kemaluan.
  • Menghindari berkembangnya jamur dan bakteri.
  • Mencegah perkembangan kutu kelamin.
  • Meningkatkan rasa percaya diri saat berhubungan seksual.

Satu hal penting yang perlu diperhatikan saat akan membersihkan bulu kemaluan adalah memastikan bahwa peralatan yang digunakan benar-benar steril.

Supaya meminimalkan luka, cukur bulu kemaluan searah dengan pertumbuhan rambut atau dari atas ke bawah.

Jangan Lewatkan:
  • Mengenal Sosok Siti Maryam yang Penuh Keikhlasan
  • Perisai Kehidupan
  • Harapan Terwujud: Jamaah Haji Tambahan Menyentuh Tanah Suci
  • Kesehatan Tubuh: Kunci Kesuksesan Jamaah Haji Lansia dan Risti

Demikian informasi tentang hukum mencukur bulu kemaluan dalam Islam, semoga membantu.

Buya Yahya Fiqih Thaharah
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePPP: Jokowi Tidak Bahas Reshuffle di Pertemuan Ketum Parpol Istana
Next Article Ganjar Pranowo Jelaskan Ada Tiga Poin Penting Untuk Kemajuan Pendidikan di Jawa Tengah

Informasi lainnya

Makna Idul Adha dan Sejarah Pengorbanan Nabi Ibrahim

7 Mei 2026

Lupa Takbir Shalat Id, Sahkah Ibadahnya?

22 Maret 2026

Makna Idul Fitri

20 Maret 2026

Sunnah Sunnah Sholat Ied di Hari Raya

20 Maret 2026

Mengeluh Lapar dan Haus Saat Puasa, Ini Hukumnya

15 Maret 2026

Sahabat Kecil Rasulullah

13 Februari 2026
Paling Sering Dibaca

Salat Taubat dan Hajat: Apa Bedanya?

Islami Alfi Salamah

ASN BKN Boleh WFA 2 Hari Seminggu, Efisiensi Anggaran dan Uji Kinerja Digital

Bisnis Assyifa

Dampak Anjloknya IHSG terhadap Ekonomi Indonesia

Bisnis Ericka

Harun Ar Rasyid: Al Qur’an dan Kuam Muslimin Ibarat Ikan dengan Air

Profil Dexpert Corp

Pajak: Cermin Keberlanjutan atau Beban Tanpa Akhir?

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Hukum
Lisda Lisdiawati30 Juni 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

Tradisi Poligami Raja-Raja Arab Saudi dalam Mempersatukan Negara

Venezuela Diguncang Dua Gempa dalam 39 Detik, Korban Berjatuhan

Kenapa Ikan Sapu-Sapu Disebut Invasif? Ini Faktanya

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Mic Wireless Untuk Masjid Buku Anak Islami Murah Perlengkapan Pramuka Lengkap
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi