Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Batas Kuasa, Uji Demokrasi

AI Ciptakan Konsensus Palsu di Ruang Digital

Uji Coba Sukses, QRIS Indonesia-Tiongkok Rilis Akhir April 2026

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Minggu, 26 April 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Hukum Mencukur Bulu Kemaluan dalam Islam

Disarankan untuk menjaga kebersihan bulu kemaluan dengan mencukurnya sedikit atau pendek, karena Allah menciptakannya untuk dijaga.
Alfi SalamahAlfi Salamah3 Mei 2023 Islami
hukum mencukur bulu kemaluan
Cantik mencukur bulu kemaluan (.ist)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Bagaimana hukum mencukur bulu kemaluan dalam Islam? Simak penjelasan dari ulama berikut ini.

Selain menjaga kebersihan dan menghindari berbagai infeksi, mencukur bulu kemaluan dalam Islam rupanya memiliki hukum sunnah.

“Untuk mencukur area pribadi, termasuk masalah kebersihan. Namun Allah SWT menciptakan rambut atau bulu di wilayah tersebut memang ada hikmah yaitu untuk menjaganya tetapi ditinggalkan supaya tetap memendek,” ungkap Buya Yahya dalam kanal YouTube miliknya.

Supaya lebih jelas terkait hukum mencukur bulu kemaluan dalam Islam, simak pembahasan berikut.

Mencukur bulu kemaluan, bagaimana hukumnya dalam Islam?

Rambut atau bulu merupakan salah satu bagian yang banyak ditemukan di tubuh manusia. Anda bisa menemukannya di kepala, wajah, kulit, termasuk area kemaluan.

Baca Juga:
  • Asal-Usul Tradisi Memberi Takjil di Bulan Ramadan
  • Tegakkan Keadilan, Umar bin Abdul Aziz Wafat Karena Diracun
  • Madinah Menjadi Tempat Percetakan Alquran Terbesar di Dunia
  • Makna Idul Fitri

Melalui salah satu video pada kanal YouTube Buya Yahya dijelaskan bahwa mencukur bulu rambut, termasuk di area-area intim seperti ketiak dan kemaluan merupakan bagian dari menjaga kebersihan.

Dalam video tersebut Buya Yahya menjelaskan bahwa Allah telah menciptakan bulu atau rambut di wilayah tersebut untuk dijaga. Sebaiknya Anda menjaga kebersihannya tetap terjaga termasuk untuk mencukurnya tetapi tetap meninggalkannya sedikit atau pendek.

Buya Yahya melanjutkan bahwa ada imbauan bahwa untuk bulu kemaluan laki-laki sebaiknya dicukur. Sementara itu, untuk bulu kemaluan wanita dicabut.

Pernyataan dalam video tersebut sesuai dengan Hadits Riwayat Muslim yang menjelaskan bahwa hukum mencukur bulu kemaluan baik pada pria atau wanita adalah sunnah yang artinya tidak dilarang sama sekali.

“Lima perkara merupakan fitrah, yaitu mencukur bulu kemaluan, mencukur kumis, berkhitan, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak.” (HR Muslim).

Artikel Terkait:
  • Hukum Membaca Surah Pendek dalam Shalat Khafifatain
  • Tips Penting bagi Jamaah Haji Baru Tiba, Perhatikan 5 Hal Ini
  • Sadar MIMPI
  • Aurat dalam Islam dan Sikap terhadap Orang yang Tidak Menutup Aurat

Manfaat mencukur bulu kemaluan

Mencukur bulu kemaluan juga memiliki berbagai manfaat seperti berikut.

  • Menghindari kelembapan pada area kemaluan.
  • Menghindari berkembangnya jamur dan bakteri.
  • Mencegah perkembangan kutu kelamin.
  • Meningkatkan rasa percaya diri saat berhubungan seksual.

Satu hal penting yang perlu diperhatikan saat akan membersihkan bulu kemaluan adalah memastikan bahwa peralatan yang digunakan benar-benar steril.

Supaya meminimalkan luka, cukur bulu kemaluan searah dengan pertumbuhan rambut atau dari atas ke bawah.

Jangan Lewatkan:
  • Senyum Sebagai Sedekah yang Bernilai Ibadah
  • Persiapan Ramadhan
  • Menebus Dosa Ghibah Menurut Islam
  • Menjadi Lebih Baik

Demikian informasi tentang hukum mencukur bulu kemaluan dalam Islam, semoga membantu.

Buya Yahya Fiqih Thaharah
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePPP: Jokowi Tidak Bahas Reshuffle di Pertemuan Ketum Parpol Istana
Next Article Ganjar Pranowo Jelaskan Ada Tiga Poin Penting Untuk Kemajuan Pendidikan di Jawa Tengah

Informasi lainnya

Lupa Takbir Shalat Id, Sahkah Ibadahnya?

22 Maret 2026

Makna Idul Fitri

20 Maret 2026

Sunnah Sunnah Sholat Ied di Hari Raya

20 Maret 2026

Mengeluh Lapar dan Haus Saat Puasa, Ini Hukumnya

15 Maret 2026

Sahabat Kecil Rasulullah

13 Februari 2026

Senyum di Tengah Derita

12 Februari 2026
Paling Sering Dibaca

Manfaat dan Batas Aman Konsumsi Nanas

Food Silva

Meski Telah Berpura-pura jadi Jakmania, Kang Emil Tetap Kalah

Opini Udex Mundzir

Pramuka Indonesia: Dukungan Solidaritas untuk Palestina

Gagasan Ericka

Taman di Jakarta akan Dibuka 24 Jam, Siapa yang Jaga?

Editorial Udex Mundzir

China Hadirkan Menara Penyaring Udara Setinggi 328 Kaki

Lainnya Ericka
Berita Lainnya
Pendidikan
Alfi Salamah21 April 2026

Empat Tim Mahasiswa UT dari Pesantren Khalifa Lolos Pendanaan Riset

Alumni SMAN 1 Cisayong Lolos Seleksi Program Pendanaan Penelitian Mahasiswa Universitas Terbuka 2026

5 E-Commerce Dominasi Pasar Usai Bukalapak Tutup Layanan

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Ledakan Ikan Sapu-sapu, Jakarta Cari Cara Ampuh

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi