Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Hari Konservasi Dunia, Saatnya Menjaga Bumi

URI: Lantik Dulu, Masalah Kemudian

KMD Pramuka Penggalang Resmi Dibuka di PGSD Bone

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Rabu, 29 Juli 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Hukum Mencukur Bulu Kemaluan dalam Islam

Disarankan untuk menjaga kebersihan bulu kemaluan dengan mencukurnya sedikit atau pendek, karena Allah menciptakannya untuk dijaga.
Alfi SalamahAlfi Salamah3 Mei 2023 Islami
hukum mencukur bulu kemaluan
Cantik mencukur bulu kemaluan (.ist)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Bagaimana hukum mencukur bulu kemaluan dalam Islam? Simak penjelasan dari ulama berikut ini.

Selain menjaga kebersihan dan menghindari berbagai infeksi, mencukur bulu kemaluan dalam Islam rupanya memiliki hukum sunnah.

“Untuk mencukur area pribadi, termasuk masalah kebersihan. Namun Allah SWT menciptakan rambut atau bulu di wilayah tersebut memang ada hikmah yaitu untuk menjaganya tetapi ditinggalkan supaya tetap memendek,” ungkap Buya Yahya dalam kanal YouTube miliknya.

Supaya lebih jelas terkait hukum mencukur bulu kemaluan dalam Islam, simak pembahasan berikut.

Mencukur bulu kemaluan, bagaimana hukumnya dalam Islam?

Rambut atau bulu merupakan salah satu bagian yang banyak ditemukan di tubuh manusia. Anda bisa menemukannya di kepala, wajah, kulit, termasuk area kemaluan.

Baca Juga:
  • Cerdas Beramal
  • Keistimewaan Haji Lansia: Ihram Pengganti di Gelombang Kedua
  • Panduan Lengkap Berpakaian untuk Wanita Muslimah Menurut Islam
  • Misteri Kesehatan Ibadah Haji: Rahasia Imun Tubuh Tangguh

Melalui salah satu video pada kanal YouTube Buya Yahya dijelaskan bahwa mencukur bulu rambut, termasuk di area-area intim seperti ketiak dan kemaluan merupakan bagian dari menjaga kebersihan.

Dalam video tersebut Buya Yahya menjelaskan bahwa Allah telah menciptakan bulu atau rambut di wilayah tersebut untuk dijaga. Sebaiknya Anda menjaga kebersihannya tetap terjaga termasuk untuk mencukurnya tetapi tetap meninggalkannya sedikit atau pendek.

Buya Yahya melanjutkan bahwa ada imbauan bahwa untuk bulu kemaluan laki-laki sebaiknya dicukur. Sementara itu, untuk bulu kemaluan wanita dicabut.

Pernyataan dalam video tersebut sesuai dengan Hadits Riwayat Muslim yang menjelaskan bahwa hukum mencukur bulu kemaluan baik pada pria atau wanita adalah sunnah yang artinya tidak dilarang sama sekali.

“Lima perkara merupakan fitrah, yaitu mencukur bulu kemaluan, mencukur kumis, berkhitan, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak.” (HR Muslim).

Artikel Terkait:
  • MPW PP Kaltim Gelar Nuzulul Quran, Ajak Masyarakat Jaga Silaturahmi dan Peduli Sesama
  • 6 Amalan Sunnah Malam Idulfitri
  • Madinah Menjadi Rumah 75 Kloter Jamaah Haji Indonesia
  • Nikah Anti Ribet: Cara Mudah Daftar di KUA

Manfaat mencukur bulu kemaluan

Mencukur bulu kemaluan juga memiliki berbagai manfaat seperti berikut.

  • Menghindari kelembapan pada area kemaluan.
  • Menghindari berkembangnya jamur dan bakteri.
  • Mencegah perkembangan kutu kelamin.
  • Meningkatkan rasa percaya diri saat berhubungan seksual.

Satu hal penting yang perlu diperhatikan saat akan membersihkan bulu kemaluan adalah memastikan bahwa peralatan yang digunakan benar-benar steril.

Supaya meminimalkan luka, cukur bulu kemaluan searah dengan pertumbuhan rambut atau dari atas ke bawah.

Jangan Lewatkan:
  • Bahaya Riba dalam Islam dan Cara Menghindarinya
  • Syarikat Islam Gelar Iftar Jama’i, Perkuat Ekonomi dan Solidaritas Umat
  • Madinah Menjadi Tempat Percetakan Alquran Terbesar di Dunia
  • Kemenangan 30 Muslim melawan Ribuan Kafir Quraisy

Demikian informasi tentang hukum mencukur bulu kemaluan dalam Islam, semoga membantu.

Buya Yahya Fiqih Thaharah
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePPP: Jokowi Tidak Bahas Reshuffle di Pertemuan Ketum Parpol Istana
Next Article Ganjar Pranowo Jelaskan Ada Tiga Poin Penting Untuk Kemajuan Pendidikan di Jawa Tengah

Informasi lainnya

Makna Idul Adha dan Sejarah Pengorbanan Nabi Ibrahim

7 Mei 2026

Lupa Takbir Shalat Id, Sahkah Ibadahnya?

22 Maret 2026

Makna Idul Fitri

20 Maret 2026

Sunnah Sunnah Sholat Ied di Hari Raya

20 Maret 2026

Mengeluh Lapar dan Haus Saat Puasa, Ini Hukumnya

15 Maret 2026

Sahabat Kecil Rasulullah

13 Februari 2026
Paling Sering Dibaca

Bahlil dan Wajah Baru Penjajahan

Editorial Udex Mundzir

Mas Isman, Komandan Rakyat Muda

Profil Alfi Salamah

Terpidana Dilindungi, Hukum Dipermalukan

Editorial Udex Mundzir

Kastil Neuschwanstein, Dongeng Itu Nyata

Travel Alfi Salamah

Hidup dari Dividen Saham? Ini Modal yang Kamu Butuhkan!

Bisnis Ericka
Berita Lainnya
Daerah
Alfi Salamah19 Juli 2026

Kemarau Ubah Situ Gede Tasikmalaya Jadi Hamparan Rumput Hijau

URI: Lantik Dulu, Masalah Kemudian

Tradisi Poligami Raja-Raja Arab Saudi dalam Mempersatukan Negara

Bahaya Tidur Terlalu Lama untuk Kesehatan Tubuh

Pulau Natal Pernah Luput dari Republik Indonesia, Kini Milik Australia

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Perlengkapan Pramuka Lengkap Produk Dapur Terlaris Buku Anak Islami Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi