Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

Sekolah Bukan Mesin Hafalan

Gaji Dokter Tak Boleh Tertunda

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Minggu, 17 Mei 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Penangguhan Tak Cukup, Jatam Desak UI Cabut Gelar Doktor Bahlil

Udex MundzirUdex Mundzir15 November 2024 Politik
Dr. Bahlil Lahadalia
Bahlil Lahadalia mendapat gelar doktor cumlaude-nya dari Universitas Indonesia (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – “Penangguhan gelar bukan solusi akhir.” Begitu tegas Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) terkait gelar doktor yang disandang Bahlil Lahadalia. Mereka meminta Universitas Indonesia (UI) mencabut gelar tersebut, setelah penangguhan yang dinilai hanya formalitas meredakan polemik publik.

Keputusan penangguhan gelar doktor Bahlil Lahadalia dari Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) UI disampaikan Ketua Majelis Wali Amanat UI, KH Yahya Cholil Staquf, pada Rabu (13/11/2024). Namun bagi Jatam, yang sebelumnya telah mengajukan protes terkait dugaan pelanggaran dalam disertasi Bahlil, langkah UI perlu lebih tegas.

“Kami mengapresiasi permohonan maaf UI, namun penangguhan itu belum cukup. Kami mendesak pencabutan gelar doktor Bahlil karena telah melanggar etika akademik,” jelas Dini, peneliti Jatam, di Jakarta, Kamis (14/11/2024).

Jatam menduga bahwa penangguhan yang diberikan adalah tindakan sementara yang bisa jadi hanya formalitas. Dini mengungkapkan perlunya investigasi mendalam yang menyeluruh untuk memberikan sanksi tegas pada seluruh pihak terkait.

“Kami mendorong UI menyelidiki keterlibatan semua pihak, termasuk civitas akademika, dalam dugaan kecurangan dan pelanggaran etik penyusunan disertasi ini,” tambah Dini.

Ketua Majelis Wali Amanat UI, yang juga akrab disapa Gus Yahya, sebelumnya menyatakan bahwa pihak UI tengah memperbaiki prosedur terkait kasus ini, baik dari aspek akademik maupun etika.

Baca Juga:
  • Andi Malarangeng Jadi Ketua Dewan Pakar Demokrat 2025-2030
  • Prabowo Nilai Anggaran Pemulihan Sumatera Realistis dan Terukur
  • Caleg PPP ini Siap Kawal Aspirasi Masyarakat Kutim
  • PDIP Sindir Jokowi: Loyalitas yang Kini Dipertanyakan

“UI mengakui bahwa permasalahan ini, antara lain, bersumber dari kekurangan UI sendiri,” ujar Gus Yahya.

Permasalahan ini mencuat sejak Kamis (7/11/2024) ketika Jatam melayangkan surat protes kepada UI. Mereka mengungkap adanya kesamaan data dalam disertasi Bahlil yang berjudul “Kebijakan, Kelembagaan, dan Tata Kelola Hilirisasi Nikel yang Berkeadilan dan Berkelanjutan di Indonesia.”

Dugaan perjokian mencuat ketika Jatam mendapati data mereka digunakan dalam disertasi Bahlil, setelah diwawancarai oleh seseorang bernama Ismi Azkya yang mengaku sebagai peneliti.

“Kami tegaskan, disertasi itu bukan murni karya Bahlil. Ketika Ismi Azkya mewawancarai kami, ia menyatakan data itu untuk penelitian pribadinya,” ungkap Alfarhat Kasman, Juru Kampanye Jatam.

Selain itu, tudingan plagiarisme terhadap disertasi Bahlil juga ramai dibahas di media sosial. Akun X bernama @IbrahimNiar mengungkapkan hasil aplikasi Turnitin yang menunjukkan similarity index mencapai 95 persen dengan karya mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Mahasiswa tersebut menulis penelitian serupa tentang pengelolaan nikel di Indonesia.

Artikel Terkait:
  • Nomor Urut Sudah Ditetapkan, Siapa ‘Raja’ Kaltim 2024?
  • DPR Sahkan KUHAP Baru Berlaku Awal 2026
  • Daftar Capres Relawan Jokowi, Tanpa Nama Anies
  • Isu Reshuffle Kabinet, DPR Harap Mendikti Baru Ikuti Visi Prabowo

Sementara itu, Bahlil mengaku belum menerima surat resmi terkait keputusan penangguhan gelarnya.

“Saya belum tahu isinya ya, belum tahu isinya,” kata Bahlil saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/11/2024).

Meski demikian, Bahlil menyebut dirinya menerima surat rekomendasi dari UI yang menyatakan bahwa gelarnya tidak ditangguhkan.

“Surat rekomendasi sudah saya dapat, dan yang saya pahami, gelar saya tidak ditangguhkan,” tuturnya tanpa merinci lebih lanjut isi rekomendasi tersebut.

Jangan Lewatkan:
  • Presiden Jokowi Bocorkan Isu Myanmar di KTT ASEAN
  • MK Hapus Ambang Batas, DPR Diminta Tak Bermanuver
  • MK Diskualifikasi Ade Sugianto, Pilkada Tasikmalaya 2024 Diulang
  • Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Mundur, DPR: Supaya Lebih Banyak yang Dilantik

Kasus ini memicu pertanyaan publik akan integritas akademik di lingkungan pendidikan tinggi, terutama di universitas terkemuka seperti UI. Jatam berharap langkah UI ini tak hanya sebatas formalitas, tetapi bisa memperbaiki praktik akademik yang seharusnya menjunjung tinggi etika dan transparansi.

Bahlil Lahadalia Universitas Indonesia
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleParadoks Pembangunan Desa
Next Article Sinergitas KPU Sidoarjo dan Media dalam Sukseskan Pilkada Serentak 2024

Informasi lainnya

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

15 Mei 2026

Ironi LCC Kalbar: Jawaban Sama, Nilai Beda

12 Mei 2026

Dapur Warga Bakal Berubah? Pemerintah Siapkan Gas Pengganti LPG

7 Mei 2026

Presma UINSI Kritik Renovasi Rujab Rp25 Miliar

12 April 2026

Prabowo Klaim Hemat Rp308 Triliun dari APBN

20 Maret 2026

ESDM Siapkan Konversi PLTD ke PLTS di Daerah 3T

14 Maret 2026
Paling Sering Dibaca

Hindari Jebakan Kehidupan

Gagasan Syamril Al-Bugisyi

7 Cara Efektif Mempromosikan WhatsApp Channel

Techno Alfi Salamah

Menguji Gelar Pahlawan Soeharto

Editorial Udex Mundzir

Cara Penyembelihan atau Mematikan Hewan Menurut Syariat Islam, Pelaksanaan Qurban di Hari Iduladha

Islami Udex Mundzir

Siapa Saja yang Wajib Zakat Fitrah dan Bagaimana Ketentuan Waktunya?

Islami Ericka
Berita Lainnya
Ekonomi
Lisda Lisdiawati8 Desember 2025

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Waktu Pencernaan Makanan, Kenali Sebelum Mengatur Pola Makan

Kepala BGN Diganti, Program MBG Diminta Tetap Berjalan

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

Waspada Makan Berlebih Saat Lebaran, Ini Risikonya

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Mic Wireless Untuk Masjid Buku Anak Islami Murah Perlengkapan Pramuka Lengkap
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi