Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Batas Kuasa, Uji Demokrasi

AI Ciptakan Konsensus Palsu di Ruang Digital

Uji Coba Sukses, QRIS Indonesia-Tiongkok Rilis Akhir April 2026

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Senin, 27 April 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Tahun 2026, ASN Tak Lagi Terima Uang Saku dan Tunjangan Pulsa

Kemenkeu resmi hentikan fasilitas rapat daring seiring normalisasi kegiatan pertemuan luring di instansi pemerintah.
ErickaEricka3 Juni 2025 Ekonomi
Penghapusan Tunjangan ASN Tahun 2026
Ilustrasi Penghapusan Tunjangan ASN Tahun 2026 (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Mulai tahun anggaran 2026, Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak akan lagi menerima uang saku rapat dan tunjangan pulsa atau paket data komunikasi. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 yang mengatur satuan biaya masukan ASN untuk tahun 2026.

Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Lisbon Sirait, menjelaskan bahwa penghapusan tunjangan tersebut dilakukan karena sudah tidak relevan. Komponen biaya tersebut sebelumnya dialokasikan untuk mendukung kegiatan rapat daring selama pandemi COVID-19.

“Biaya untuk komunikasi, untuk rapat online itu dulu kita berikan, tapi sekarang kita sudah hapus karena memang sudah tidak relevan lagi,” ujar Lisbon dalam media briefing di Gedung Kemenkeu, Senin (2/6/2025).

Baca Juga:
  • UMP Jakarta 2025 Naik Rp 329.380, UMSP Masih Tertunda
  • BI Tegaskan Peran Strategis Policy Mix dalam Forum G20
  • Harga Pangan Tekan IHK, Mei 2025 Catat Deflasi 0,37%
  • UMKM Tembus Pasar Arab Saudi Lewat Pameran

Kebijakan ini juga menghapus uang saku untuk rapat yang bersifat full day. Kini, uang saku hanya diberikan untuk rapat dengan sistem full board, yakni rapat yang mengharuskan peserta menginap. Besarannya ditetapkan sebesar Rp130 ribu per orang per hari.

Saat ini, ASN masih menerima tunjangan paket data dan komunikasi. Pejabat eselon I dan II mendapatkan Rp400 ribu per bulan, sedangkan eselon III ke bawah menerima Rp200 ribu per bulan. Adapun uang saku rapat luar kantor pada 2025 masih diberikan sebesar Rp130 ribu jika menginap, dan Rp95 ribu untuk rapat full day.

Langkah ini menjadi bagian dari penyesuaian anggaran yang dilakukan pemerintah setelah transisi menuju kondisi pascapandemi, di mana sebagian besar kegiatan pemerintahan telah kembali dilakukan secara tatap muka.

Artikel Terkait:
  • Pembayaran QRIS Bebas PPN, Pemerintah Beri Kepastian
  • Libur Panjang Usai, Kursi Kereta Api Nyaris Terisi Penuh
  • Menperin Pastikan Proyek Baterai EV Tetap Berjalan Tanpa LG
  • Cara Aman Membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tanpa Pungutan Liar

Kebijakan ini juga dinilai sebagai upaya efisiensi anggaran dan optimalisasi belanja negara. Pemerintah berharap setiap kegiatan ASN diarahkan pada efektivitas kerja yang mengutamakan hasil, bukan sekadar kehadiran atau formalitas rapat.

Dengan penghapusan ini, ASN diimbau untuk lebih adaptif dalam menggunakan fasilitas yang tersedia tanpa bergantung pada tunjangan tambahan seperti sebelumnya.

Jangan Lewatkan:
  • Pertamina Akan Pindahkan Kantor Pusat ke Balikpapan untuk Pemerataan Pembangunan
  • 100 Negara Buka 1,7 Juta Lowongan Kerja untuk WNI
  • Prabowo Minta Regulasi Migas Disederhanakan untuk Dorong Investasi
  • Kids Festival ISEF 2024, Tanamkan Ekonomi Syariah sejak Dini
ASN 2026 Kebijakan Anggaran ASN PMK Nomor 32 Tahun 2025 Tunjangan Pulsa Uang Saku Rapat
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleKemenduk Bangga Siapkan Kartu Lansia, Beri Akses Gratis dan Diskon Khusus
Next Article OJK Tegaskan Tak Campur Tangan Distribusi Dividen BUMN ke Danantara

Informasi lainnya

Uji Coba Sukses, QRIS Indonesia-Tiongkok Rilis Akhir April 2026

25 April 2026

Tarif Listrik April 2026 Tetap, Daya Beli Dijaga

22 April 2026

BBM Nonsubsidi Meroket, Dex Tembus Rekor Baru

18 April 2026

Emas Antam Melemah, Sinyal Beli atau Jebakan Pasar?

13 April 2026

Koperasi Desa Jadi Game Changer Ekonomi Syariah

13 April 2026

Transaksi Global Tanpa Dolar, Mimpi atau Keniscayaan?

11 April 2026
Paling Sering Dibaca

Larangan Baju Bekas: Tegas Boleh, Serampangan Jangan

Editorial Udex Mundzir

Menjadi Lebih Baik

Islami Syamril Al-Bugisyi

Guru ASN di Sekolah Swasta

Editorial Udex Mundzir

PDIP Pecat Jokowi: Dinamika Baru

Editorial Udex Mundzir

Keajaiban Nenek 95 Tahun Tawaf dan Sai Mandiri di Musim Haji

Islami Alfi Salamah
Berita Lainnya
Pendidikan
Alfi Salamah21 April 2026

Empat Tim Mahasiswa UT dari Pesantren Khalifa Lolos Pendanaan Riset

Alumni SMAN 1 Cisayong Lolos Seleksi Program Pendanaan Penelitian Mahasiswa Universitas Terbuka 2026

5 E-Commerce Dominasi Pasar Usai Bukalapak Tutup Layanan

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Ledakan Ikan Sapu-sapu, Jakarta Cari Cara Ampuh

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi