Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

Sekolah Bukan Mesin Hafalan

Gaji Dokter Tak Boleh Tertunda

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Minggu, 17 Mei 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Pengusaha Sambut Lega PPN 12% Hanya Berlaku untuk Barang Mewah

Kebijakan selektif PPN 12% memberikan kelonggaran bagi peritel di tengah tantangan daya beli masyarakat.
AssyifaAssyifa3 Januari 2025 Ekonomi
PPN 12% Barang Mewah
Pemerintah memutuskan bahwa PPN 12 persen hanya akan dikenakan pada barang-barang mewah (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Pengusaha ritel menyatakan kelegaan setelah pemerintah memastikan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% hanya diberlakukan untuk barang-barang mewah. Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menjelaskan, barang kebutuhan sehari-hari yang dibeli masyarakat luas tidak akan terkena kenaikan pajak tersebut.

“Setelah mendengar aspirasi masyarakat, kami memutuskan PPN 12% hanya berlaku untuk barang mewah. Barang lain yang dibutuhkan masyarakat tidak mengalami kenaikan,” ujar Suryo dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (2/1/2025).

Sekretaris Jenderal Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO), Haryanto Pratantara, menyambut baik keputusan ini. Menurutnya, kebijakan ini mencerminkan perhatian pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat yang masih terdampak pandemi.

“Kami menghargai pemerintah yang mendengarkan masukan sehingga PPN 12% hanya untuk barang mewah. Namun, idealnya tidak ada kenaikan sama sekali, mengingat daya beli masyarakat masih lemah,” kata Haryanto, Jumat (3/1/2025).

Baca Juga:
  • Uji Coba Sukses, QRIS Indonesia-Tiongkok Rilis Akhir April 2026
  • Paser Gelar Gerakan Pangan Murah: Stabilkan Harga dan Pasokan
  • Gelombang Penolakan PPN 12% Merebak di Tengah Sulitnya Ekonomi
  • BPS Catat Ekonomi Indonesia 2025 Tumbuh 5,11 Persen

Ia menambahkan, meski kebijakan tersebut tidak memengaruhi barang-barang umum di mal, tantangan besar masih terletak pada penurunan daya beli masyarakat kelas menengah.

Dalam pengumuman sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan kenaikan PPN 12% akan diterapkan mulai 1 Januari 2025. Namun, tarif tersebut hanya berlaku untuk barang-barang super mewah.

“DJP tengah mempersiapkan skema untuk mengembalikan kelebihan pajak bagi konsumen yang terlanjur membayar dengan tarif 12%,” ungkap Suryo.

Artikel Terkait:
  • Pakar Keamanan Siber Ungkap Bahaya Kesalahan Kurs Rupiah di Google
  • Pinjaman Paylater Bank Tembus Rp22,78 T per Maret 2025
  • Indonesia Cetak Rekor Produksi Beras, Teratas di ASEAN
  • LPG 3 Kg Tak Lagi Dijual Pengecer, Pemerintah Pastikan Distribusi Tepat Sasaran

Pengusaha berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kembali kepercayaan masyarakat untuk berbelanja, yang sempat menurun akibat isu kenaikan PPN.

Jangan Lewatkan:
  • IHSG dan Rupiah Terus Melemah Usai Sri Mulyani Lengser
  • Kenaikan PPN Jadi 12 Persen Dikritik, DPR Minta Kajian Ulang
  • Investasi Peternakan Sapi di NTT Libatkan Investor Brasil
  • Pertamina Turunkan Harga BBM Non Subsidi, Cek Daftarnya!
HIPPINDO Kebijakan Ekonomi 2025 Pajak Barang Mewah PPN 12 %
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleAtmakusumah Astraatmadja Berpulang, Menkomdigi Sebut Sosok Inspirasi Kebebasan Pers
Next Article BPK Selamatkan Uang Negara Rp 13,66 Triliun pada Semester I 2024

Informasi lainnya

Dapur Warga Bakal Berubah? Pemerintah Siapkan Gas Pengganti LPG

7 Mei 2026

Ekonomi RI Tembus 5,61 Persen pada Awal 2026

6 Mei 2026

Tagihan Listrik April Melonjak, PLN Tegaskan Tarif Tetap

5 Mei 2026

Sertifikasi Halal 2026 Kian Ketat, UMKM Harus Siap Total

26 April 2026

Uji Coba Sukses, QRIS Indonesia-Tiongkok Rilis Akhir April 2026

25 April 2026

Tarif Listrik April 2026 Tetap, Daya Beli Dijaga

22 April 2026
Paling Sering Dibaca

Bahaya Riba dalam Islam dan Cara Menghindarinya

Islami Ericka

Alibi Efisiensi, Pilkada Tetap Harus Langsung

Editorial Udex Mundzir

Generasi Muda dan Tren Slow Living di Era Digital

Opini Alfi Salamah

Surat Fatir, Munculnya Uban sebagai Pemberi Peringatan

Islami Alfi Salamah

Peraturan Penggunaan Media Sosial untuk Anak di Indonesia

Techno Ericka
Berita Lainnya
Ekonomi
Lisda Lisdiawati8 Desember 2025

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Waktu Pencernaan Makanan, Kenali Sebelum Mengatur Pola Makan

Kepala BGN Diganti, Program MBG Diminta Tetap Berjalan

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

Waspada Makan Berlebih Saat Lebaran, Ini Risikonya

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Alat Tulis Sekolah Murah Buku Anak Islami Murah Produk Dapur Terlaris
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi