Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Batas Kuasa, Uji Demokrasi

AI Ciptakan Konsensus Palsu di Ruang Digital

Uji Coba Sukses, QRIS Indonesia-Tiongkok Rilis Akhir April 2026

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Senin, 27 April 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Pengusaha Sambut Lega PPN 12% Hanya Berlaku untuk Barang Mewah

Kebijakan selektif PPN 12% memberikan kelonggaran bagi peritel di tengah tantangan daya beli masyarakat.
AssyifaAssyifa3 Januari 2025 Ekonomi
PPN 12% Barang Mewah
Pemerintah memutuskan bahwa PPN 12 persen hanya akan dikenakan pada barang-barang mewah (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Pengusaha ritel menyatakan kelegaan setelah pemerintah memastikan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% hanya diberlakukan untuk barang-barang mewah. Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menjelaskan, barang kebutuhan sehari-hari yang dibeli masyarakat luas tidak akan terkena kenaikan pajak tersebut.

“Setelah mendengar aspirasi masyarakat, kami memutuskan PPN 12% hanya berlaku untuk barang mewah. Barang lain yang dibutuhkan masyarakat tidak mengalami kenaikan,” ujar Suryo dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (2/1/2025).

Sekretaris Jenderal Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO), Haryanto Pratantara, menyambut baik keputusan ini. Menurutnya, kebijakan ini mencerminkan perhatian pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat yang masih terdampak pandemi.

“Kami menghargai pemerintah yang mendengarkan masukan sehingga PPN 12% hanya untuk barang mewah. Namun, idealnya tidak ada kenaikan sama sekali, mengingat daya beli masyarakat masih lemah,” kata Haryanto, Jumat (3/1/2025).

Baca Juga:
  • UMP 2026 Segera Diumumkan, Kenaikannya Tak Seperti Harapan
  • Target 8 Persen, Airlangga Optimistis Ekonomi Indonesia Melonjak
  • Sepekan Terakhir, Bursa Efek Indonesia Catatkan Transaksi Saham Melambat
  • Harga BBM Non-Subsidi Turun, Kado Lebaran dari Pemerintah

Ia menambahkan, meski kebijakan tersebut tidak memengaruhi barang-barang umum di mal, tantangan besar masih terletak pada penurunan daya beli masyarakat kelas menengah.

Dalam pengumuman sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan kenaikan PPN 12% akan diterapkan mulai 1 Januari 2025. Namun, tarif tersebut hanya berlaku untuk barang-barang super mewah.

“DJP tengah mempersiapkan skema untuk mengembalikan kelebihan pajak bagi konsumen yang terlanjur membayar dengan tarif 12%,” ungkap Suryo.

Artikel Terkait:
  • UMKM Tembus Pasar Arab Saudi Lewat Pameran
  • Ketua Banggar DPR Sambut Rencana Prabowo Hapus Kuota Impor
  • Pemerintah Cairkan Gaji ke-13 ASN, Total Anggaran Rp49,3 Triliun
  • Wamentan Targetkan 2 Juta Sapi Tekan Impor Daging dan Susu

Pengusaha berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kembali kepercayaan masyarakat untuk berbelanja, yang sempat menurun akibat isu kenaikan PPN.

Jangan Lewatkan:
  • Kids Festival ISEF 2024, Tanamkan Ekonomi Syariah sejak Dini
  • 40% Masyarakat Indonesia Jatuh Miskin dengan Garis Kemiskinan Bank Dunia
  • Libur Panjang Usai, Kursi Kereta Api Nyaris Terisi Penuh
  • Kendalikan Inflasi, Disperindag Kabupaten Mojokerto Gencar Operasi Pasar, Ringankan Beban Masyarakat
HIPPINDO Kebijakan Ekonomi 2025 Pajak Barang Mewah PPN 12 %
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleAtmakusumah Astraatmadja Berpulang, Menkomdigi Sebut Sosok Inspirasi Kebebasan Pers
Next Article BPK Selamatkan Uang Negara Rp 13,66 Triliun pada Semester I 2024

Informasi lainnya

Uji Coba Sukses, QRIS Indonesia-Tiongkok Rilis Akhir April 2026

25 April 2026

Tarif Listrik April 2026 Tetap, Daya Beli Dijaga

22 April 2026

BBM Nonsubsidi Meroket, Dex Tembus Rekor Baru

18 April 2026

Emas Antam Melemah, Sinyal Beli atau Jebakan Pasar?

13 April 2026

Koperasi Desa Jadi Game Changer Ekonomi Syariah

13 April 2026

Transaksi Global Tanpa Dolar, Mimpi atau Keniscayaan?

11 April 2026
Paling Sering Dibaca

Bonus di Perguruan Tinggi: Kewajiban Institusi Pendidikan

Gagasan Udex Mundzir

Provokasi di Balik Aksi Jalanan

Editorial Udex Mundzir

Kisah Inspiratif dari Medan Pertempuran Uhud: Pelajaran Berharga

Islami Alfi Salamah

4 Ethos, 4 Jusuf

Gagasan Syamril Al-Bugisyi

Hijrah itu Move On

Islami Syamril Al-Bugisyi
Berita Lainnya
Pendidikan
Alfi Salamah21 April 2026

Empat Tim Mahasiswa UT dari Pesantren Khalifa Lolos Pendanaan Riset

Alumni SMAN 1 Cisayong Lolos Seleksi Program Pendanaan Penelitian Mahasiswa Universitas Terbuka 2026

5 E-Commerce Dominasi Pasar Usai Bukalapak Tutup Layanan

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Ledakan Ikan Sapu-sapu, Jakarta Cari Cara Ampuh

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi