Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

24.200 Hektare Sawah Bandung Menuju LP2B

Bazar Murah Bandung, Berapa Warga Bisa Berhemat?

Hari Kunjung Perpustakaan, Masihkah Siswa Gemar Membaca?

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Selasa, 15 September 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Lumbung Korupsi dalam Demokrasi yang Terganjal

"Percuma utak-atik sistem kalau hukum tetap lemah dan partai ogah berbenah; korupsi cuma soal ganti pintu, bukan hilang rumah."
Udex MundzirUdex Mundzir26 Desember 2024 Editorial
"Korupsi dalam pemilihan kepala daerah"
Perdebatan mengenai sistem pemilihan kepala daerah kembali muncul di Indonesia.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Debat tentang sistem pemilihan kepala daerah kembali mencuat di Indonesia. Wacana mengubah pemilihan langsung menjadi melalui DPRD, sebagaimana digaungkan Presiden Prabowo Subianto, menuai polemik tajam. Meski dianggap dapat menekan biaya politik, gagasan ini bertentangan dengan konstitusi dan menuai skeptisisme dari para pengamat.

Konstitusi Indonesia, melalui berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) seperti Putusan No. 55/PUU-XVII/2019 dan UU No. 59/2024 tentang RPJPN, menegaskan pentingnya pemilihan langsung sebagai bagian tak terpisahkan dari demokrasi. Hal ini didukung oleh pandangan Titi Anggraini, peneliti kepemiluan, yang menyatakan bahwa bongkar pasang sistem pemilu bukan solusi. “Akar masalah sesungguhnya adalah lemahnya penegakan hukum dan demokrasi di internal partai,” tegasnya.

Namun, kritik ini bukan berarti menafikan masalah mendasar dalam pilkada langsung. Biaya politik yang tinggi memicu pragmatisme, bahkan korupsi. Ironisnya, menurut Titi, korupsi tetap merajalela, baik dalam pemilihan langsung maupun tidak langsung. Kasus OTT KPK terhadap wali kota Pekanbaru menjadi bukti, di mana pejabat yang diangkat pun terjerat korupsi.

Korupsi dalam konteks pemilihan kepala daerah sebenarnya lebih mencerminkan problem perilaku daripada sistem. Dalam banyak kasus, kandidat yang menang, baik melalui pemilihan langsung maupun melalui DPRD, sering kali terbukti korup. Hal ini menunjukkan bahwa reformasi sistem pemilu tanpa pembenahan budaya politik hanya akan menjadi solusi setengah hati.

Baca Juga:
  • Di Balik Kegelapan yang Diteriakkan
  • Relawan Muda di Arus Mudik
  • Politik Sengketa, Demokrasi yang Tercederai
  • Wartawan Gadungan, Luka di Wajah Jurnalisme

Mengapa demikian? Sebagian besar partai politik di Indonesia belum sepenuhnya menerapkan prinsip demokrasi internal. Kandidat sering dipilih berdasarkan kedekatan pribadi atau kemampuan finansial, bukan integritas atau kompetensi. Dalam konteks ini, perubahan sistem pemilu, baik kembali ke DPRD maupun mempertahankan pilkada langsung, hanya akan menghasilkan pemimpin yang sama, dengan pola perilaku yang tak jauh berbeda.

Selain itu, apapun sistemnya, jika korupsi menjadi niat, cara dan jalannya tetap akan ditemukan. Seperti yang dikatakan oleh banyak pihak, fokus utamanya seharusnya adalah memperkuat penegakan hukum. Pelaku korupsi, terutama kepala daerah, harus dihadapkan pada hukuman berat yang memberikan efek jera. Hukuman tersebut dapat mencakup perampasan total aset, ancaman pidana yang panjang, hingga pencabutan hak politik seumur hidup.

Secara politik, usulan pemilihan melalui DPRD menimbulkan kecurigaan akan meningkatnya oligarki dan berkurangnya suara rakyat dalam menentukan pemimpin mereka. Dari sisi hukum, mengubah sistem ini bertentangan dengan desain konstitusional Indonesia. Sementara itu, secara sosial, masyarakat telah menikmati hak untuk memilih langsung pemimpinnya, dan menarik hak tersebut bisa memicu ketidakpuasan publik.

Namun, terlepas dari bentuk sistem yang digunakan, selama partai politik tidak berbenah dan hukum tidak ditegakkan dengan tegas, siklus korupsi akan terus berulang. Apa artinya sistem yang lebih hemat biaya jika pada akhirnya uang rakyat tetap bocor melalui praktik korupsi?

Artikel Terkait:
  • Rupiah Terjun Bebas, Ekonomi ke Mana?
  • War Ticket: Ilusi Akses Setara
  • Omong Kosong Industri Kreatif
  • Eksploitasi Konsumen: Kuota Hangus, Manipulasi Digital Terstruktur

Solusi yang lebih efektif adalah memperkuat integritas sistem demokrasi, bukan sekadar mengganti mekanisme pemilu. Institusi seperti KPK, kejaksaan, dan pengadilan harus diberikan dukungan penuh untuk memberantas korupsi tanpa pandang bulu. Partai politik juga harus diwajibkan menerapkan transparansi dan demokrasi internal dalam seleksi kandidat. Transparansi pendanaan kampanye pun perlu diperketat agar tidak menjadi sumber awal praktik koruptif.

Hukuman bagi koruptor harus lebih berat dan memberikan efek jera. Hukuman pidana panjang, perampasan aset, dan pencabutan hak politik dapat menjadi langkah konkret. Di sisi lain, rakyat juga perlu diberdayakan melalui edukasi politik yang mendorong mereka memilih pemimpin berdasarkan kualitas, bukan pragmatisme sesaat.

Debat tentang pemilihan kepala daerah adalah refleksi dari dilema demokrasi kita. Mengubah sistem tanpa mengatasi akar masalah hanya akan menjadi siklus kegagalan yang berulang. Indonesia membutuhkan reformasi fundamental dalam budaya politik, bukan sekadar mengutak-atik mekanisme.

Jika ingin memberantas korupsi, mulailah dari langkah konkret: tegakkan hukum dengan keras dan konsisten. Karena bagaimana pun cara pemilihan dilakukan, jika niat korup tetap ada, korupsi akan terus hidup.

Jangan Lewatkan:
  • UI di Puncak Ranking, Tercoreng Predator Tambang
  • Stop Putar Lagu atau Musik Lokal Indonesia
  • Untuk Apa Kenaikan UMP 6,5% Itu?
  • Politik Kongkow, Rakyat Menunggu
Demokrasi Indonesia Korupsi Kepala Daerah Pilkada Langsung Reformasi Hukum
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleDiamnya Puan Maharani Dinilai Tepat Hadapi Kasus Hasto
Next Article Ancaman PHK Massal Mengintai Karyawan Sritex

Informasi lainnya

Hibah untuk Aparat, Buat Apa?

12 Juli 2026

Ketika Presiden Diganti, Siapa Memimpin?

19 Juni 2026

Ketika Pesta Dimulai Tanpa Penonton (Indonesia)

12 Juni 2026

Pesta Babi dan Sensor atas Luka Papua

17 Mei 2026

Sekolah Bukan Mesin Hafalan

13 Mei 2026

Gaji Dokter Tak Boleh Tertunda

12 Mei 2026
Paling Sering Dibaca

Harta Ilmu di Perpustakaan Masjid Nabawi Menanti Eksplorasi

Islami Alfi Salamah

Memisah Pemilu, Memecah Stabilitas

Editorial Udex Mundzir

Keadilan Dibelokkan oleh Kekuasaan

Editorial Udex Mundzir

Bayang-Bayang Dwifungsi

Editorial Udex Mundzir

6 Amalan Sunnah Malam Idulfitri

Islami Ericka
Berita Lainnya
Lingkungan
Alfi Salamah21 Agustus 2026

Karhutla Kalimantan, Benarkah Ada yang Sengaja Membakar?

Susu Dingin atau Hangat, Mana yang Lebih Baik untuk Tubuh?

Diplomasi Ubah Peta, Sebatik Bertambah Luas

Alumni SMAN 1 Cisayong Lolos Seleksi Program Pendanaan Penelitian Mahasiswa Universitas Terbuka 2026

Temaram di Khalifa

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Perlengkapan Pramuka Lengkap Produk Dapur Terlaris Mic Wireless Untuk Masjid
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi