Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Gempa M7,7 Flores Tewaskan 38 Orang, Tsunami 94 Cm

Temaram di Khalifa

Ketika Pramuka Belajar Korupsi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Senin, 17 Agustus 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

29 November 2024 Dibuka: Syarat Pendaftaran Petugas Haji Pusat

Alfi SalamahAlfi Salamah27 November 2024 Info Haji
Petugas Haji Kemenag
Petugas Haji Kemenag (.hum)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Kementerian Agama (Kemenag) akan membuka pendaftaran seleksi petugas haji 1446 Hijriyah/2025 Masehi tingkat pusat yang dimulai pada 29 November hingga 6 Desember 2024. Ada delapan formasi layanan yang dibuka, yaitu layanan akomodasi, layanan konsumsi, layanan transportasi, layanan bimbingan ibadah, dan layanan pelindungan jamaah.

Kemudian, layanan PKPPJH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jamaah Haji), layanan jamaah haji lansia dan disabilitas, dan layanan MCH (Media Center Haji).

“Seleksi PPIH Arab Saudi dilaksanakan secara terbuka, fair, dan kompetitif. Pendaftaran dan pelaksanaan seleksi tidak dikenakan biaya apa pun,” ujar Direktur Bina Haji Kemenag Arsad Hidayat di Jakarta, Rabu (27/11/2024).

Syarat Lengkap Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Tingkat Pusat

Persyaratan Peserta

a. Syarat Umum

1) Warga Negara Indonesia; 2) Beragama Islam; 3) Sehat jasmani dan rohani; 4) Tidak dalam keadaan hamil; 5) Berkomitmen dalam pelayanan jamaah; 6) Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana; 7) Mampu mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS; 8) ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama/Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, TNI dan POLRI; 9) Unsur masyarakat dari Organisasi Kemasyarakatan Islam, Lembaga Pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji.

b. Syarat Khusus

1) Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi: a) ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji; b) Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan c) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

Baca Juga:
  • Resmikan Fast Track untuk Mudahkan Jamaah Haji
  • Pencegahan Melawan Ancaman Stroke di Kalangan Jamaah Haji
  • Tragedi di Arab Saudi: 13 Jamaah Haji Riau Terbaring
  • Menag: Biaya Haji 2025 Lebih Murah, Pelayanan Tetap Prima

2) Pelaksana Bimbingan Ibadah: a) ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji; b) Usia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar; c) Telah menunaikan ibadah haji; d) Memahami bimbingan ibadah dan manasik haji; e) Memiliki Sertifikat Pembimbing Manasik Haji yang dikeluarkan Kementerian Agama RI; dan f) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

3) Pelaksana Pelindungan Jamaah: a) Berasal dari unsur TNI/POLRI; b) Usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun bagi laki-laki dan 45 (empat puluh lima) tahun bagi perempuan pada saat mendaftar; c) Memahami prosedur pelindungan dan penanganan musibah serta penyelesaian kasus; d) Pangkat tertinggi Mayor untuk TNI atau Komisaris Polisi untuk POLRI; dan e) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

4) Layanan PKPPJH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji): a) Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun pada saat mendaftar; b) Berprofesi sebagai tenaga medis dan paramedis, diutamakan mempunyai pengalaman dalam penanggulangan bencana; c) Berasal dari unit pelayanan kesehatan TNI/POLRI, Kementerian/ Lembaga yang menangani bencana, dan unit penanganan bencana dari organisasi kemasyarakatan Islam; dan d) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

5) Layanan Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas: a) ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji; b) Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun pada saat mendaftar; c) Diutamakan memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman dalam menangani lansia dan/atau penyandang disabilitas; d) Diutamakan memiliki kemampuan menggunakan bahasa yang digunakan penyandang disabilitas; dan e) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

6) Layanan MCH (Media Center Haji): a) ASN Humas Kementerian Agama dengan minimal pengabdian 3 tahun terhitung hingga 6 Desember 2024, ASN Humas BP Haji, dan atau 5 tahun sebagai jurnalis media konvensional, jurnalis media organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam; b) Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat mendaftar; c) Bekerja di bidang jurnalistik di media konvensional dan media ormas, atau pegawai yang membidangi hubungan masyarakat pada Kementerian Agama dan BP Haji; d) Memahami kode etik jurnalistik; dan e) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris. f) khusus peserta dari media konvensional, medianya harus terdaftar di dewan pers (terverifikasi administratif dan faktual) g. Maksimal 2 peserta yang mendaftar untuk setiap Humas Eselon I, Humas Kanwil Kemenag Provinsi, serta Media Ormas Islam dan Media Konvensional.

c. Syarat Administrasi

1) Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi, Layanan Jemaah Haji Lansia & Disabilitas, dan PKPPJH

Artikel Terkait:
  • Lima Kloter Jamaah Haji Tambahan Melangkah Menuju Madinah
  • BPKH Luncurkan Beasiswa Haji Indonesia untuk Dua Ribu Pelajar
  • 50 Jamaah Haji Aljazair Meninggal, Satu Orang Hilang
  • Indonesia Proses Pembelian Tanah di Makkah untuk Kampung Haji

1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/ Ormas a. Pegawai Unit eselon I Pusat Kementerian/Lembaga ditandatangani oleh Pejabat Eselon I; b. Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar; c. PTKI ditandatangani oleh Rektor; d. Pondok Pesantren yang terdaftar di Kementerian Agama ditandatangani oleh Pimpinan Pondok Pesantren.

2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku 3. Ijazah Terakhir 4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah 5. Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai 6. SK Terakhir bagi ASN 7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN 8. Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah 9. Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan) 10. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir (Diutamakan)

2) Pelaksana Bimbingan Ibadah: 1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/ Ormas a. Pegawai Unit eselon I Pusat Kementerian/Lembaga ditandatangani oleh Pejabat Eselon I; b. Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar; c. PTKI ditandatangani oleh Rektor; d. Pondok Pesantren yang terdaftar di Kementerian Agama ditandatangani oleh Pimpinan Pondok Pesantren.

2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku 3. Ijazah Terakhir 4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah 5. Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai 6. Sertifikat Pembimbing Manasik Ibadah Haji 7. SK Terakhir bagi ASN 8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi Non ASN 9. Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah 10. Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan) 11. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan)

3) Pelaksana Pelindungan Jamaah: 1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Markas Besar TNI / Polri 2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku 3. Ijazah Terakhir 4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah 5. Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai 6. SK Terakhir bagi TNI / Polri 7. Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah 8. Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan) 9. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan)

4) Pelaksana MCH (Media Center Haji):

Jangan Lewatkan:
  • RUU Haji Dinilai Bermasalah, Amphuri Tolak Skema Umrah Mandiri
  • Kemenag Imbau Jemaah Haji Bijak dalam Menjalankan Ibadah Sunah
  • Tawaf di Tanah Suci: Jamaah Haji Lansia Ditekankan Bersama
  • Kartu Prioritas Lansia Inovasi Kesehatan Arab Saudi yang Terbaru

1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Ormas/Media a. Humas Unit eselon I Pusat Kementerian Agama/BP Haji ditandatangani oleh Pejabat Eselon I; b. Humas Kanwil Kemenag Provinsi ditandatangani oleh Kepala Kanwil; c. Media Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar; c. Perusahaan Media ditandatangani oleh Pimpinan tertinggi media.

2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku 3. Ijazah Terakhir 4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah 5. Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai 6. SK Terakhir bagi ASN 7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN 8. Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah 9. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan) 10. Surat Keterangan sebagai Tenaga Profesional Media atau Humas Eselon I dan Kanwil Kemenag Provinsi 11. Sertifikat terdaftar di Dewan Pers (verifikasi administratif dan faktual) 12. Diutamakan memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bagi jurnalis media dan jurnalis media ormas.

Info haji 2025 Kemenag RI Petugas Haji Seleksi petugas haji 2025
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleMasyarakat Mekarwangi Tertib, Pilkada 2024 Lancar
Next Article Pengasuh Pesantren Pramuka Khalifa Ikut Sukseskan Pilkada 2024

Informasi lainnya

Biaya Haji 2026 Naik Rp8,46 Triliun, Negara akan Tanggung Selisihnya

15 April 2026

Pangkas Antrean Haji, Pemerintah Siapkan Skema War Ticket

12 April 2026

Ancaman Perang Bayangi Haji 2026, Tiga Skenario Disiapkan

13 Maret 2026

Haji 2026 Diperketat, Jemaah Tak Sehat Terancam Gagal Berangkat

8 Januari 2026

Antrean Haji Reguler 26 Tahun, Haji Khusus Jadi Opsi

22 Desember 2025

Biaya Haji 2026 Turun Tipis, Jamaah Sampang Tetap Sambut Positif

26 November 2025
Paling Sering Dibaca

Politik Warisan yang Membelit

Editorial Udex Mundzir

Sentralisasi Berkedok Nasionalisme

Editorial Udex Mundzir

Isu, Skandal, dan Politik Panggung

Editorial Udex Mundzir

Beban Mental dalam Pernikahan

Happy Alfi Salamah

Pemerintahan Indonesia Masih Menggunakan Manajemen Penjajah

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Ekonomi
Ericka29 Mei 2025

Presiden Prabowo Izinkan Ekspor Beras ke Malaysia

Diplomasi Ubah Peta, Sebatik Bertambah Luas

Prabowo Nilai Pengibaran Bendera One Piece Tak Langgar Aturan

Jurusan IPA, IPS, dan Bahasa Resmi Kembali di SMA Mulai 2025

Istiqlal Jadi Tuan Rumah MTQ Tujuh Negara

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Produk Dapur Terlaris Alat Tulis Sekolah Murah Produk Dapur Terlaris
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi