Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Pajak Dibayar, Kuliah Tetap Mahal

Wulla Poddu, Bulan Sakral yang Hidup di Sumba

Mengenal Suku Kajang, Penjaga Hutan Adat Bulukumba

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Senin, 7 September 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

29 November 2024 Dibuka: Syarat Pendaftaran Petugas Haji Pusat

Alfi SalamahAlfi Salamah27 November 2024 Info Haji
Petugas Haji Kemenag
Petugas Haji Kemenag (.hum)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Kementerian Agama (Kemenag) akan membuka pendaftaran seleksi petugas haji 1446 Hijriyah/2025 Masehi tingkat pusat yang dimulai pada 29 November hingga 6 Desember 2024. Ada delapan formasi layanan yang dibuka, yaitu layanan akomodasi, layanan konsumsi, layanan transportasi, layanan bimbingan ibadah, dan layanan pelindungan jamaah.

Kemudian, layanan PKPPJH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jamaah Haji), layanan jamaah haji lansia dan disabilitas, dan layanan MCH (Media Center Haji).

“Seleksi PPIH Arab Saudi dilaksanakan secara terbuka, fair, dan kompetitif. Pendaftaran dan pelaksanaan seleksi tidak dikenakan biaya apa pun,” ujar Direktur Bina Haji Kemenag Arsad Hidayat di Jakarta, Rabu (27/11/2024).

Syarat Lengkap Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Tingkat Pusat

Persyaratan Peserta

a. Syarat Umum

1) Warga Negara Indonesia; 2) Beragama Islam; 3) Sehat jasmani dan rohani; 4) Tidak dalam keadaan hamil; 5) Berkomitmen dalam pelayanan jamaah; 6) Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana; 7) Mampu mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS; 8) ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama/Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, TNI dan POLRI; 9) Unsur masyarakat dari Organisasi Kemasyarakatan Islam, Lembaga Pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji.

b. Syarat Khusus

1) Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi: a) ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji; b) Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan c) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

Baca Juga:
  • Arab Saudi Ingatkan Jamaah Umroh Patuhi Jadwal Resmi
  • 8 Calon Haji Wafat, Kemenag Pastikan Layanan Tetap Terpenuhi
  • Peringatan Penting Bagi Jamaah Menggapai Ibadah yang Diterima
  • DPR Tinjau Masalah Jemaah Haji yang Terpisah Kloter dan Hotel

2) Pelaksana Bimbingan Ibadah: a) ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji; b) Usia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar; c) Telah menunaikan ibadah haji; d) Memahami bimbingan ibadah dan manasik haji; e) Memiliki Sertifikat Pembimbing Manasik Haji yang dikeluarkan Kementerian Agama RI; dan f) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

3) Pelaksana Pelindungan Jamaah: a) Berasal dari unsur TNI/POLRI; b) Usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun bagi laki-laki dan 45 (empat puluh lima) tahun bagi perempuan pada saat mendaftar; c) Memahami prosedur pelindungan dan penanganan musibah serta penyelesaian kasus; d) Pangkat tertinggi Mayor untuk TNI atau Komisaris Polisi untuk POLRI; dan e) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

4) Layanan PKPPJH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji): a) Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun pada saat mendaftar; b) Berprofesi sebagai tenaga medis dan paramedis, diutamakan mempunyai pengalaman dalam penanggulangan bencana; c) Berasal dari unit pelayanan kesehatan TNI/POLRI, Kementerian/ Lembaga yang menangani bencana, dan unit penanganan bencana dari organisasi kemasyarakatan Islam; dan d) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

5) Layanan Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas: a) ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji; b) Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun pada saat mendaftar; c) Diutamakan memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman dalam menangani lansia dan/atau penyandang disabilitas; d) Diutamakan memiliki kemampuan menggunakan bahasa yang digunakan penyandang disabilitas; dan e) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

6) Layanan MCH (Media Center Haji): a) ASN Humas Kementerian Agama dengan minimal pengabdian 3 tahun terhitung hingga 6 Desember 2024, ASN Humas BP Haji, dan atau 5 tahun sebagai jurnalis media konvensional, jurnalis media organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam; b) Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat mendaftar; c) Bekerja di bidang jurnalistik di media konvensional dan media ormas, atau pegawai yang membidangi hubungan masyarakat pada Kementerian Agama dan BP Haji; d) Memahami kode etik jurnalistik; dan e) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris. f) khusus peserta dari media konvensional, medianya harus terdaftar di dewan pers (terverifikasi administratif dan faktual) g. Maksimal 2 peserta yang mendaftar untuk setiap Humas Eselon I, Humas Kanwil Kemenag Provinsi, serta Media Ormas Islam dan Media Konvensional.

c. Syarat Administrasi

1) Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi, Layanan Jemaah Haji Lansia & Disabilitas, dan PKPPJH

Artikel Terkait:
  • Arab Saudi Sinyalir Penghapusan Visa Haji Furoda
  • Indonesia Raih Penghargaan Jamaah Terbanyak dari Saudi
  • KKHI Madinah Melaksanakan MCU untuk Jamaah Risti
  • Peningkatan Fasilitas di Arafah, Lebih Baik dan Lebih Menarik

1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/ Ormas a. Pegawai Unit eselon I Pusat Kementerian/Lembaga ditandatangani oleh Pejabat Eselon I; b. Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar; c. PTKI ditandatangani oleh Rektor; d. Pondok Pesantren yang terdaftar di Kementerian Agama ditandatangani oleh Pimpinan Pondok Pesantren.

2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku 3. Ijazah Terakhir 4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah 5. Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai 6. SK Terakhir bagi ASN 7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN 8. Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah 9. Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan) 10. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir (Diutamakan)

2) Pelaksana Bimbingan Ibadah: 1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/ Ormas a. Pegawai Unit eselon I Pusat Kementerian/Lembaga ditandatangani oleh Pejabat Eselon I; b. Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar; c. PTKI ditandatangani oleh Rektor; d. Pondok Pesantren yang terdaftar di Kementerian Agama ditandatangani oleh Pimpinan Pondok Pesantren.

2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku 3. Ijazah Terakhir 4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah 5. Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai 6. Sertifikat Pembimbing Manasik Ibadah Haji 7. SK Terakhir bagi ASN 8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi Non ASN 9. Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah 10. Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan) 11. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan)

3) Pelaksana Pelindungan Jamaah: 1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Markas Besar TNI / Polri 2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku 3. Ijazah Terakhir 4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah 5. Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai 6. SK Terakhir bagi TNI / Polri 7. Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah 8. Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan) 9. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan)

4) Pelaksana MCH (Media Center Haji):

Jangan Lewatkan:
  • Rahasia Kesehatan Jamaah Haji: Minum Oralit Sehari Tetap Bugar
  • Arab Saudi Cabut Izin 400 Travel Haji Ilegal
  • Verifikasi Dokumen Jamaah Haji Mengadopsi Teknologi AI
  • Panitia Sampaikan Rencana Penyusunan Katering Puncak Haji

1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Ormas/Media a. Humas Unit eselon I Pusat Kementerian Agama/BP Haji ditandatangani oleh Pejabat Eselon I; b. Humas Kanwil Kemenag Provinsi ditandatangani oleh Kepala Kanwil; c. Media Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar; c. Perusahaan Media ditandatangani oleh Pimpinan tertinggi media.

2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku 3. Ijazah Terakhir 4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah 5. Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai 6. SK Terakhir bagi ASN 7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN 8. Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah 9. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan) 10. Surat Keterangan sebagai Tenaga Profesional Media atau Humas Eselon I dan Kanwil Kemenag Provinsi 11. Sertifikat terdaftar di Dewan Pers (verifikasi administratif dan faktual) 12. Diutamakan memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bagi jurnalis media dan jurnalis media ormas.

Info haji 2025 Kemenag RI Petugas Haji Seleksi petugas haji 2025
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleMasyarakat Mekarwangi Tertib, Pilkada 2024 Lancar
Next Article Pengasuh Pesantren Pramuka Khalifa Ikut Sukseskan Pilkada 2024

Informasi lainnya

Biaya Haji 2026 Naik Rp8,46 Triliun, Negara akan Tanggung Selisihnya

15 April 2026

Pangkas Antrean Haji, Pemerintah Siapkan Skema War Ticket

12 April 2026

Ancaman Perang Bayangi Haji 2026, Tiga Skenario Disiapkan

13 Maret 2026

Haji 2026 Diperketat, Jemaah Tak Sehat Terancam Gagal Berangkat

8 Januari 2026

Antrean Haji Reguler 26 Tahun, Haji Khusus Jadi Opsi

22 Desember 2025

Biaya Haji 2026 Turun Tipis, Jamaah Sampang Tetap Sambut Positif

26 November 2025
Paling Sering Dibaca

Mau Berhasil ? Inilah Morning Routine Orang Sukses

Daily Tips Alfi Salamah

ASN BKN Boleh WFA 2 Hari Seminggu, Efisiensi Anggaran dan Uji Kinerja Digital

Bisnis Assyifa

Kades Wunut Klaten Bagikan THR Rp200 Ribu per Warga

Happy Ericka

Prabowo Masih Takut Bayang-Bayang Jokowi

Editorial Udex Mundzir

Keindahan Gunung Fuji di Jepang, Pesona Alam yang Tak Tertandingi

Travel Alfi Salamah
Berita Lainnya
Lingkungan
Alfi Salamah21 Agustus 2026

Karhutla Kalimantan, Benarkah Ada yang Sengaja Membakar?

Tugu Titik Nol IKN Bertuliskan ‘Lorem Ipsum’, Jadi Simbol Ibu Kota yang Masih ‘Draft’

Ujian Tatap Muka UT di Tasikmalaya Berjalan Tertib dan Ketat

Gunung Raung Erupsi, Warga Diminta Jauhi Kawah dalam Radius Tiga Kilometer

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Buku Anak Islami Murah Alat Tulis Sekolah Murah Produk Dapur Terlaris
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi