Samarinda — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur mengadakan Rapat Paripurna ke-40 di Gedung Utama DPRD Kaltim untuk mencapai kesepakatan bersama.
Agenda rapat ini mencakup penyampaian dan pembahasan beberapa hal oleh para legislator Kaltim. Pertama, mereka akan membahas laporan akhir dari kerja Komisi IV DPRD Provinsi Kaltim.
Selanjutnya, akan dibahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diinisiatifkan oleh Pemerintah Provinsi Kaltim mengenai perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengarusutamaan Gender dalam pembangunan daerah.
Rapat juga akan membicarakan persetujuan DPRD Provinsi Kaltim terhadap Ranperda yang diinisiatifkan oleh Pemerintah Provinsi Kaltim mengenai perubahan atas Perda Provinsi Kaltim Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah menjadi Peraturan Daerah.
Selain itu, ada agenda tentang pendapat akhir Kepala Daerah terkait Ranperda mengenai perubahan atas Perda Provinsi Kaltim Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah yang akan menjadi Peraturan Daerah.
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Muhammad Samsun. Didampingi oleh Wakil Ketua II Seno Aji dan Wakil Ketua III Sigit Wibowo.
Dalam pertemuan ini Muhammad Samsun skorsing rapat beberapakali lantaran jumlah minimum anggota dewan (kuorum) belum mencukupi untuk melanjutkan rapat.
“Dewan yang menghadiri Paripurna ini sebanyak 25 orang, yang lain sementara perjalanan. Karena itu rapat ini diskorsing dulu untuk menunggu dewan yang lain,” kata Samsun.
Namun rapat paripurna ini tetap dilanjutkan sesuai dengan permintaan dewan yang lain.

