Samarinda – Komisi II DPRD Kaltim memberikan apresiasi terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang mengenakan retribusi sebanyak 10 persen dari keuntungan bersih perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada pemerintah daerah. Keputusan ini dianggap sebagai tindakan positif dalam mendukung perekonomian daerah.
Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Ismail, menyambut baik kebijakan ini dan berharap pemerintah dapat memanfaatkan kontribusi dari perusahaan pemegang IUPK ini secara efisien.
“Itu menjadi kebijakan yang bagus. Mudah-mudahan apa yang diberikan oleh perusahaan pemegang IUPK itu bisa dimanfaatkan oleh pemerintah dengan baik,” ungkap Ismail.
Sebagian perusahaan tambang, seperti PT Kaltim Prima Coal (KPC), yang memiliki IUPK, telah menerapkan kebijakan ini. Ismail berharap bahwa perusahaan-perusahaan lain di Kalimantan Timur akan mengikuti jejak KPC dalam hal penerapan retribusi IUPK. Dia menekankan pentingnya kontribusi lebih besar dari perusahaan tambang terhadap pemberdayaan masyarakat sekitar, terutama jika produksi dan pendapatan meningkat.
“Kami berharap, perusahaan-perusahaan lain juga melakukan hal yang sama, melaksanakan kebijakan retribusi IUPK itu,” sambungnya.
Anggota Komisi II DPRD Kaltim ini juga berkomitmen untuk terus mengawasi dan mendukung upaya Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam memaksimalkan penerimaan daerah dari IUPK. Ismail melihat kebijakan ini sebagai langkah awal yang positif, namun berharap pendapatan daerah bisa ditingkatkan lebih lanjut.
“Sudah ada awal yang baik. Tapi, kami mau optimalisasi pendapatan daerah yang lebih baik lagi,” pungkasnya.
