Zakat fitrah adalah bagian penting dari ibadah Ramadan. Ia bukan hanya bentuk penyucian jiwa dari kesalahan selama berpuasa, tapi juga media solidaritas sosial bagi kaum Muslimin. Di hari kemenangan, zakat ini menjadi simbol kepedulian terhadap mereka yang kurang mampu.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ، صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ… وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلَاةِ”
(HR. Bukhari no. 1503 dan Muslim no. 984)
Hadis ini menegaskan bahwa zakat fitrah wajib atas setiap Muslim — laki-laki atau perempuan, tua atau muda, bahkan bayi yang lahir sebelum terbenam matahari pada malam 1 Syawal.
Namun bagaimana jika bayi tersebut wafat sebelum malam Idul Fitri?Dalam madzhab Syafi’i dijelaskan:
“لا تجب زكاة الفطر إلا على من أدرك جزءاً من رمضان وجزءاً من شوال”
(Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, 6/113)
Artinya, zakat fitrah hanya wajib bagi yang sempat hidup di bulan Ramadan dan sebagian dari bulan Syawal.
Maka jika bayi meninggal dunia pada 30 Ramadan sebelum matahari terbenam, tidak wajib dikeluarkan zakat fitrahnya. Meskipun sudah dibayarkan sebelumnya, zakat tersebut berubah status menjadi sedekah biasa.
Dalam hal ini, pembayaran yang telah dilakukan—misalnya pada tanggal 24 Ramadan—termasuk zakat fitrah yang dibayarkan lebih awal (waktu jawaz), dan hukumnya sah selama syaratnya terpenuhi. Tapi jika bayi wafat sebelum waktu wajib zakat (malam 1 Syawal), maka tidak ada kewajiban dan pembayaran itu menjadi sedekah.
Lalu bagaimana jika zakat itu sudah disalurkan?Jika zakat sudah diterima oleh mustahik, maka tidak boleh ditarik kembali.
Sebagaimana kaidah fiqih:
“الصدقة إذا قبضها الفقير لا يجوز الرجوع فيها”
Artinya: “Sedekah jika sudah diterima orang miskin, tidak boleh ditarik kembali.”
Namun, jika zakat masih dititipkan di panitia atau lembaga zakat dan belum disalurkan, orang tua boleh menarik kembali zakat fitrah tersebut karena objeknya (bayi) tidak lagi memenuhi syarat wajib zakat.
Zakat fitrah juga harus ditunaikan tepat waktu. Ada lima waktu dalam pembayarannya:
- Waktu Jawaz (diperbolehkan): Sejak awal Ramadan.
- Waktu Wajib: Ketika matahari terbenam malam 1 Syawal.
- Waktu Sunnah: Sebelum salat Idul Fitri.
- Waktu Makruh: Setelah salat Id hingga petang hari raya.
- Waktu Haram: Setelah terbenam matahari hari raya tanpa uzur.
Zakat fitrah dalam Islam bukan hanya ibadah personal, tapi juga perintah sosial untuk menciptakan rasa kebersamaan. Memahami syarat dan waktunya menjadi tanda ketaatan kepada Allah dan bentuk kasih sayang terhadap sesama.