Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

ULN Indonesia Capai Rp7.389 Triliun pada Januari

Diskon Tol Mudik Lebaran 30 Persen Masih Berlaku Hari Ini

Membatasi Medsos, Mendidik Generasi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Selasa, 17 Maret 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Siapa Saja yang Wajib Zakat Fitrah dan Bagaimana Ketentuan Waktunya?

Zakat bukan sekadar kewajiban, tapi juga jembatan kasih sayang dan pembersih jiwa.
ErickaEricka24 Maret 2025 Islami
Zakat
Ilustrasi zakat fitrah (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Zakat fitrah adalah bagian penting dari ibadah Ramadan. Ia bukan hanya bentuk penyucian jiwa dari kesalahan selama berpuasa, tapi juga media solidaritas sosial bagi kaum Muslimin. Di hari kemenangan, zakat ini menjadi simbol kepedulian terhadap mereka yang kurang mampu.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

“فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ، صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ… وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلَاةِ”

(HR. Bukhari no. 1503 dan Muslim no. 984)

Hadis ini menegaskan bahwa zakat fitrah wajib atas setiap Muslim — laki-laki atau perempuan, tua atau muda, bahkan bayi yang lahir sebelum terbenam matahari pada malam 1 Syawal.

Namun bagaimana jika bayi tersebut wafat sebelum malam Idul Fitri?Dalam madzhab Syafi’i dijelaskan:

“لا تجب زكاة الفطر إلا على من أدرك جزءاً من رمضان وجزءاً من شوال”

(Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, 6/113)

Artinya, zakat fitrah hanya wajib bagi yang sempat hidup di bulan Ramadan dan sebagian dari bulan Syawal.

Maka jika bayi meninggal dunia pada 30 Ramadan sebelum matahari terbenam, tidak wajib dikeluarkan zakat fitrahnya. Meskipun sudah dibayarkan sebelumnya, zakat tersebut berubah status menjadi sedekah biasa.

Dalam hal ini, pembayaran yang telah dilakukan—misalnya pada tanggal 24 Ramadan—termasuk zakat fitrah yang dibayarkan lebih awal (waktu jawaz), dan hukumnya sah selama syaratnya terpenuhi. Tapi jika bayi wafat sebelum waktu wajib zakat (malam 1 Syawal), maka tidak ada kewajiban dan pembayaran itu menjadi sedekah.

Lalu bagaimana jika zakat itu sudah disalurkan?Jika zakat sudah diterima oleh mustahik, maka tidak boleh ditarik kembali.

Sebagaimana kaidah fiqih:

“الصدقة إذا قبضها الفقير لا يجوز الرجوع فيها”

Artinya: “Sedekah jika sudah diterima orang miskin, tidak boleh ditarik kembali.”

Namun, jika zakat masih dititipkan di panitia atau lembaga zakat dan belum disalurkan, orang tua boleh menarik kembali zakat fitrah tersebut karena objeknya (bayi) tidak lagi memenuhi syarat wajib zakat.

Zakat fitrah juga harus ditunaikan tepat waktu. Ada lima waktu dalam pembayarannya:

  1. Waktu Jawaz (diperbolehkan): Sejak awal Ramadan.
  2. Waktu Wajib: Ketika matahari terbenam malam 1 Syawal.
  3. Waktu Sunnah: Sebelum salat Idul Fitri.
  4. Waktu Makruh: Setelah salat Id hingga petang hari raya.
  5. Waktu Haram: Setelah terbenam matahari hari raya tanpa uzur.

Zakat fitrah dalam Islam bukan hanya ibadah personal, tapi juga perintah sosial untuk menciptakan rasa kebersamaan. Memahami syarat dan waktunya menjadi tanda ketaatan kepada Allah dan bentuk kasih sayang terhadap sesama.

Fikih Ramadan Hukum Islam Hukum Zakat Bayi Zakat Fitrah Zakat Menjelang Idul Fitri
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleTNI Aktif di Luar 14 Lembaga Harus Mundur dari Jabatan Sipil
Next Article Saldo e-Toll Minim, Polisi Ingatkan Pemudik Cegah Kemacetan

Informasi lainnya

Mengeluh Lapar dan Haus Saat Puasa, Ini Hukumnya

15 Maret 2026

Potensi Zakat Fitrah 2026 Diproyeksi Rp7,1 Triliun

14 Maret 2026

Utang Jatuh Tempo atau Zakat Fitrah, Mana Prioritas?

11 Maret 2026

Sahabat Kecil Rasulullah

13 Februari 2026

Senyum di Tengah Derita

12 Februari 2026

Harta Melimpah, Hati Tetap Zuhud

11 Februari 2026
Paling Sering Dibaca

Musik AI Tanpa Hak Cipta

Gagasan Udex Mundzir

Buruh Sejahtera, Pengusaha Tertekan

Editorial Udex Mundzir

10 Tips Penting Dalam Memilih Calon Presiden

Daily Tips Alfi Salamah

Phil Knight dan Nike

Profil Lina Marlina

Pegeseran Makna Staycation dan Arti Sebenarnya

Happy Alfi Salamah
Berita Lainnya
Kesehatan
Lisda Lisdiawati14 Maret 2026

Mengapa Banyak Orang Sakit di 10 Hari Terakhir Ramadan?

Mendagri Tito Wajibkan Siskamling Aktif di Seluruh RT/RW

SMPN 1 Cisayong Tutup Program Kokulikuler Ramadhan

Mengenal Tanda Lailatul Qadar di 10 Malam Terakhir Ramadan

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi