Samarinda – Selamat Ari Wibowo dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) resmi dilantik untuk menjabat sebagai Legislator DPRD Provinsi Kalimantan Timur.
Selamat telah mengambil alih jabatan yang sebelumnya diemban oleh Puji Hartadi melalui Pergantian Antar Waktu (PAW), dengan sisa masa tugas hingga tahun 2023.
Usai dilantik, ia paparkan agenda kerjanya dalam masa jabatan yang tersisa sekitar 9 bulan di DPRD Kaltim. Fokus utamanya adalah memperjuangkan aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya, terutama di Kutai Kartanegara.
“Tentu utamanya adalah akan memperjuangkan aspirasi masyarakat yang kita wakili, terutama masyarakat Kutai Karanegara,” ungkap Selamat usai pelantikan di DPRD Kaltim, Rabu (1/11/2023).
Selamat Ari Wibowo juga menyampaikan mengenai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2020. Ia mengungkapkan keprihatinannya terkait salah satu poin dalam peraturan tersebut yang menetapkan besaran minimal Rp 2,5 miliar untuk penyaluran bantuan keuangan (Bankeu) dari kuota dana pokir (pokok-pokok pikiran) anggota DPRD Kaltim. Menurutnya, besaran tersebut terlalu besar, terutama karena di desa-desa, masyarakat umumnya meminta fasilitas yang bernilai jutaan rupiah.
“Kalau di desa itu yang kita perlukan adalah pembangunan kecil-kecil tapi banyak, sementara di Pergub itu mengharuskan 2,5 M,” katanya.
Ia berharap agar kebijakan Pemerintah Provinsi Kaltim mengenai hal ini bisa direvisi. Menurutnya, kebijakan yang ada kurang berpihak pada kepentingan masyarakat desa. Ia menekankan perlunya fokus pada pembangunan kecil-kecil tetapi merata, serta menciptakan proyek-proyek padat karya untuk membantu masyarakat di saat kesulitan.
“Pada saat rakyat kesusahan, jadi kita bisa turunkan proyek itu, jadi anggaranya bisa diserap tidak hanya di daerah perkotaan tapi sampai ke-pedesaan,” imbuhnya.
Selain itu, proyek-proyek di desa seharusnya memiliki nilai yang lebih terjangkau, seperti Rp. 200 juta, Rp. 150 juta, dan Rp. 100 juta, karena masyarakat pedesaan lebih membutuhkan infrastruktur dasar seperti parit.
Ia menyatakan bahwa proyek dengan nilai besar dapat ditangani oleh pemerintah kabupaten, sementara yang lebih kecil seharusnya menjadi fokus di tingkat provinsi.

