Jakarta – Ketua DPR RI Puan Maharani mendesak pemerintah untuk segera memperbaiki regulasi terkait pinjaman online (pinjol) guna melindungi masyarakat dari dampak buruk ekonomi. Menurut Puan, banyak kasus pinjol ilegal yang menyebabkan kehancuran keluarga akibat bunga yang tidak masuk akal.
“Menjamurnya pinjol di Indonesia telah menimbulkan dampak sosial-ekonomi yang sangat besar, bahkan hingga ranah pidana. Banyak keluarga yang terjerat utang tanpa jalan keluar,” ujar Puan dalam keterangannya, Senin (16/12/2024).
Puan menyoroti tingginya kasus bunuh diri yang diduga dipicu oleh tekanan utang pinjol. Kondisi ini, menurutnya, mencerminkan urgensi perlindungan negara terhadap rakyatnya. Ia menekankan pentingnya langkah konkret pemerintah dalam memberantas pinjol ilegal yang terus merugikan masyarakat.
“Sudah banyak peristiwa tragis yang terjadi akibat pinjol. Ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk memastikan masyarakat tidak terus dirugikan,” imbuhnya.
Menurut Puan, regulasi yang ada saat ini masih lemah, sehingga pinjol ilegal dengan mudah berkembang tanpa pengawasan. Ia mendesak pemerintah untuk segera menetapkan aturan tegas, termasuk pembatasan bunga pinjaman, pelarangan akses data pribadi secara tidak sah, dan pemberian sanksi berat bagi pelaku usaha ilegal.
“Kita harus menguatkan regulasi agar ada perlindungan maksimal. Pemerintah perlu memastikan semua layanan pinjaman mengikuti standar hukum yang berlaku,” tegasnya.
Selain itu, ia juga meminta pemerintah untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait risiko meminjam melalui platform tidak resmi. Puan menyarankan agar pihak berwenang menggandeng lembaga terkait untuk memberikan informasi yang mudah diakses oleh masyarakat luas.
“Saat ini, literasi masyarakat terkait pinjol masih rendah. Pemerintah harus menggencarkan kampanye edukasi agar masyarakat dapat mengenali perbedaan antara pinjol legal dan ilegal,” kata Puan.
Menanggapi hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan kesiapannya untuk memperketat pengawasan terhadap platform pinjol. Kepala Eksekutif Pengawas IKNB, Riza Aulia, menyebutkan bahwa OJK telah memblokir lebih dari 5.000 aplikasi pinjol ilegal dalam lima tahun terakhir.
“Kami bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk memberantas pinjol ilegal. Namun, kami juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan jika menemukan platform yang mencurigakan,” ujar Riza.
Meningkatnya kasus pinjol ilegal menjadi perhatian banyak pihak. Selain merugikan ekonomi masyarakat, maraknya kasus ini juga memunculkan ancaman sosial yang lebih luas, seperti kekerasan, intimidasi, dan penyalahgunaan data pribadi.
Publik kini menunggu langkah nyata dari pemerintah untuk memberantas pinjol ilegal dan memberikan rasa aman bagi masyarakat
