Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Lepaskan Ketegangan, Raih Kedamaian

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 24 Oktober 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

DPR Minta Pemerintah Perketat Regulasi Pinjol untuk Lindungi Masyarakat

SilvaSilva17 Desember 2024 Nasional
Regulasi pinjaman online (.inet)
Regulasi Pinjaman Online, Ketua DPR RI Puan Maharani
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Ketua DPR RI Puan Maharani mendesak pemerintah untuk segera memperbaiki regulasi terkait pinjaman online (pinjol) guna melindungi masyarakat dari dampak buruk ekonomi. Menurut Puan, banyak kasus pinjol ilegal yang menyebabkan kehancuran keluarga akibat bunga yang tidak masuk akal.

“Menjamurnya pinjol di Indonesia telah menimbulkan dampak sosial-ekonomi yang sangat besar, bahkan hingga ranah pidana. Banyak keluarga yang terjerat utang tanpa jalan keluar,” ujar Puan dalam keterangannya, Senin (16/12/2024).

Puan menyoroti tingginya kasus bunuh diri yang diduga dipicu oleh tekanan utang pinjol. Kondisi ini, menurutnya, mencerminkan urgensi perlindungan negara terhadap rakyatnya. Ia menekankan pentingnya langkah konkret pemerintah dalam memberantas pinjol ilegal yang terus merugikan masyarakat.

“Sudah banyak peristiwa tragis yang terjadi akibat pinjol. Ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk memastikan masyarakat tidak terus dirugikan,” imbuhnya.

Menurut Puan, regulasi yang ada saat ini masih lemah, sehingga pinjol ilegal dengan mudah berkembang tanpa pengawasan. Ia mendesak pemerintah untuk segera menetapkan aturan tegas, termasuk pembatasan bunga pinjaman, pelarangan akses data pribadi secara tidak sah, dan pemberian sanksi berat bagi pelaku usaha ilegal.

“Kita harus menguatkan regulasi agar ada perlindungan maksimal. Pemerintah perlu memastikan semua layanan pinjaman mengikuti standar hukum yang berlaku,” tegasnya.

Selain itu, ia juga meminta pemerintah untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait risiko meminjam melalui platform tidak resmi. Puan menyarankan agar pihak berwenang menggandeng lembaga terkait untuk memberikan informasi yang mudah diakses oleh masyarakat luas.

“Saat ini, literasi masyarakat terkait pinjol masih rendah. Pemerintah harus menggencarkan kampanye edukasi agar masyarakat dapat mengenali perbedaan antara pinjol legal dan ilegal,” kata Puan.

Menanggapi hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan kesiapannya untuk memperketat pengawasan terhadap platform pinjol. Kepala Eksekutif Pengawas IKNB, Riza Aulia, menyebutkan bahwa OJK telah memblokir lebih dari 5.000 aplikasi pinjol ilegal dalam lima tahun terakhir.

“Kami bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk memberantas pinjol ilegal. Namun, kami juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan jika menemukan platform yang mencurigakan,” ujar Riza.

Meningkatnya kasus pinjol ilegal menjadi perhatian banyak pihak. Selain merugikan ekonomi masyarakat, maraknya kasus ini juga memunculkan ancaman sosial yang lebih luas, seperti kekerasan, intimidasi, dan penyalahgunaan data pribadi.

Publik kini menunggu langkah nyata dari pemerintah untuk memberantas pinjol ilegal dan memberikan rasa aman bagi masyarakat

Ekonomi Masyarakat Jeratan Utang Pinjaman Online Puan Maharani Regulasi Pinjol
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePlt Bupati Sidoarjo Mediasi Konflik Warga Sidokerto dan Kades
Next Article PDIP Pecat Jokowi: Dinamika Baru

Informasi lainnya

Gempa Dahsyat Guncang Melonguane, BMKG Keluarkan Peringatan Tsunami

10 Oktober 2025

Logo Hari Santri 2025 ‘Pita Cakrawala’ Resmi Dirilis Kemenag

30 September 2025

27 September Resmi Jadi Hari Komedi Nasional

11 September 2025

Bansos Digital Diuji di Banyuwangi, Mensos Sebut Hemat Rp14 T

27 Agustus 2025

DPR Sahkan UU Haji dan Umrah, BP Haji Berubah Jadi Kementerian

26 Agustus 2025

Prabowo Targetkan Kemiskinan Ekstrem di Indonesia Nol Persen

15 Agustus 2025
Paling Sering Dibaca

Rahasia Minyak Zaitun untuk Kulit dan Rambut Sehat

Daily Tips Ericka

Bebas Bertanggung Jawab

Gagasan Syamril Al-Bugisyi

Jurnal Ilmiah Indonesia, Banyak Tapi Bagaikan Buih

Opini Udex Mundzir

Pemblokiran Rekening Tanpa Akal

Editorial Udex Mundzir

Koperasi Rasa Franchise

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Kesehatan
Alfi Salamah23 Oktober 2025

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Kasus Radiasi Cikande Masuk Tahap Penyidikan, PT PMT Dianggap Lalai

WMSJ 2025 Hadir di Jakarta, Ribuan Pramuka Muslim Dunia Berkumpul

Pemecatan Shin Tae-yong, PSSI Hadapi Beban Pesangon Rp 60 Miliar

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.