Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Danny Setiawan Wafat, Jejak Panjang Birokrat Jabar

24.200 Hektare Sawah Bandung Menuju LP2B

Bazar Murah Bandung, Berapa Warga Bisa Berhemat?

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Selasa, 22 September 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Ramadan 2026: Kemenag Tetapkan Batas Volume Toa Masjid

Aturan nasional mengarahkan masjid menjaga syiar Ramadan tanpa mengusik ketenangan lingkungan.
Lisda LisdiawatiLisda Lisdiawati5 Februari 2026 Nasional
Ramadan 2026: Kemenag Tetapkan Batas Volume Toa Masjid
Ilustrasi Masjid
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Menjelang Ramadan 2026, suara azan dan lantunan ayat suci kembali menggema di berbagai penjuru. Namun, gema itu tak boleh berubah menjadi riuh yang mengganggu. Kementerian Agama menegaskan aturan penggunaan pengeras suara masjid dan musala agar syiar Islam tetap hidup seiring terjaganya harmoni sosial. Aturan ini menempatkan ketertiban sebagai irama yang mengiringi kekhusyukan ibadah.

Kemenag merujuk pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 05 Tahun 2022 yang berlaku nasional, termasuk selama Ramadan 2026. Melalui pedoman tersebut, Kemenag mengatur pemisahan fungsi pengeras suara luar dan dalam, menetapkan batas volume maksimal 100 desibel, serta mengarahkan durasi penggunaan pada momen tertentu. Langkah ini bertujuan menjaga keseimbangan antara kepentingan ibadah dan kenyamanan warga sekitar masjid.

“Tidak ada larangan menggunakan pengeras suara. Kemenag justru mendukung syiar Islam. Kami mengatur agar penggunaannya tertib, terukur, dan tidak memicu gangguan,” ujar Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie dalam keterangan resminya. Ia menekankan pentingnya pengurus masjid memahami pedoman tersebut agar pelaksanaan ibadah Ramadan berjalan lancar.

Dalam ketentuannya, Kemenag menetapkan azan sebagai aktivitas yang menggunakan pengeras suara luar. Menjelang azan Subuh, masjid boleh memutar bacaan Al-Qur’an atau selawat menggunakan pengeras suara luar dengan durasi maksimal 10 menit. Untuk azan Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya, durasi pengantar sebelum azan dibatasi maksimal 5 menit. Setelah azan berkumandang, pengurus masjid mengalihkan seluruh rangkaian ibadah ke pengeras suara dalam.

Baca Juga:
  • Kemenag Tetapkan Idul Adha Jatuh pada 6 Juni 2025
  • Pembangunan Fasilitas Baru di IKN, dari Hunian ASN-Pusat Perbelanjaan
  • Investasi Swasta IKN Kalimantan Timur Minim Meski Banyak Surat Minat
  • Mendikdasmen Tegaskan Perlindungan Guru dari Kriminalisasi

Kemenag juga mengarahkan kegiatan seperti salat tarawih, tadarus Al-Qur’an, ceramah, dan kajian Ramadan agar menggunakan pengeras suara dalam. Dengan cara ini, masjid tetap menyemarakkan Ramadan tanpa memicu keluhan dari warga yang tinggal di sekitar area ibadah, terutama di kawasan permukiman padat.

Selain mengatur volume dan durasi, Kemenag mendorong takmir masjid melakukan penataan akustik. Pengurus masjid perlu memastikan arah speaker tepat, kualitas suara jernih, dan rekaman audio layak putar. Kemenag menilai pengaturan teknis ini sama pentingnya dengan kepatuhan pada jadwal, karena suara yang terlalu nyaring atau pecah justru mengurangi kekhidmatan ibadah.

Di berbagai daerah, pedoman ini juga berfungsi sebagai rujukan dialog antara pengurus masjid dan masyarakat. Dengan aturan yang jelas, pengurus masjid memiliki pegangan saat menyusun agenda Ramadan, sementara warga memahami batas-batas yang disepakati bersama.

Artikel Terkait:
  • Mobil Tahanan Natalia Rusli Disergap Massa Koalisi Mahasiswa Hukum
  • Bandung Dilanda Cuaca Ekstrem, Puluhan Pohon Roboh
  • PA 212 Dan GNPF Hanya Undang Anies-Muhaimin Ke Ijtima Ulama
  • Nasib Honorer Tidak Lolos PPPK: Pekerja Paruh Waktu Jadi Solusi

Melalui penegasan aturan ini, Kemenag berharap Ramadan 2026 menghadirkan suasana ibadah yang khusyuk, tertib, dan saling menghormati. Syiar Islam tetap bergema, sementara ketenangan lingkungan tetap terjaga dalam satu harmoni.

Jangan Lewatkan:
  • Ganjar Pranowo : Sudah Memiliki Pendamping, Tidak Butuh Nasaruddin Umar
  • Gempa Magnitudo 5,4: BPBD Pandeglang Himbau Tetap Waspada
  • BEM UI Turun ke Bundaran HI, Soroti Ekonomi dan APBN
  • Kasmudjo Klarifikasi Tak Pernah Bimbing Skripsi Jokowi
Aturan Pengeras Suara Kemenag Kerukunan Sosial Ramadan 2026 Toa Masjid
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleBPS Catat Ekonomi Indonesia 2025 Tumbuh 5,11 Persen
Next Article Ketika Umar Menangis di Tengah Malam

Informasi lainnya

Gempa M 6,7 Guncang Palu, BMKG Pastikan Tak Picu Tsunami

16 Juni 2026

BEM UI Turun ke Bundaran HI, Soroti Ekonomi dan APBN

12 Juni 2026

4.151 Personel Gabungan Kawal Aksi Mahasiswa di Jakarta

12 Juni 2026

BMKG Keluarkan Peringatan Tsunami Pascagempa Besar Sangihe

8 Juni 2026

Dolar AS Sentuh Rp17.700, Rupiah Makin Tertekan

19 Mei 2026

Musim Nobar Pesta Babi Diatur Lewat Pendaftaran

18 Mei 2026
Paling Sering Dibaca

Ladang Ganja di Bromo: Polisi Tidak Tahu atau Tutup Mata?

Editorial Udex Mundzir

Korupsi Makan Bergizi: Kejahatan yang Harus Dihabisi

Editorial Udex Mundzir

Jangan Lempar Beban ke Rakyat

Editorial Udex Mundzir

Tegakkan Keadilan, Umar bin Abdul Aziz Wafat Karena Diracun

Islami Alfi Salamah

Keindahan Desa Shirakawa-go yang Menawan

Travel Alfi Salamah
Berita Lainnya
Lingkungan
Alfi Salamah21 Agustus 2026

Karhutla Kalimantan, Benarkah Ada yang Sengaja Membakar?

Gunung Raung Erupsi, Warga Diminta Jauhi Kawah dalam Radius Tiga Kilometer

Tugu Titik Nol IKN Bertuliskan ‘Lorem Ipsum’, Jadi Simbol Ibu Kota yang Masih ‘Draft’

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Prioritas Silaturahmi Lebaran, Siapa Didahulukan?

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Buku Anak Islami Murah Mic Wireless Untuk Masjid Mic Wireless Untuk Masjid
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi