Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Cak Sholeh Wafat, Tinggalkan Jejak Advokasi Warga

Curi Start, Mugus PP Khalifa Langsung Eksekusi SK Kwarnas Terbaru

Ketua Dewan Racana Pesantren Khalifa Dilantik

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Rabu, 12 Agustus 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Ramadan 2026: Kemenag Tetapkan Batas Volume Toa Masjid

Aturan nasional mengarahkan masjid menjaga syiar Ramadan tanpa mengusik ketenangan lingkungan.
Lisda LisdiawatiLisda Lisdiawati5 Februari 2026 Nasional
Ramadan 2026: Kemenag Tetapkan Batas Volume Toa Masjid
Ilustrasi Masjid
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Menjelang Ramadan 2026, suara azan dan lantunan ayat suci kembali menggema di berbagai penjuru. Namun, gema itu tak boleh berubah menjadi riuh yang mengganggu. Kementerian Agama menegaskan aturan penggunaan pengeras suara masjid dan musala agar syiar Islam tetap hidup seiring terjaganya harmoni sosial. Aturan ini menempatkan ketertiban sebagai irama yang mengiringi kekhusyukan ibadah.

Kemenag merujuk pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 05 Tahun 2022 yang berlaku nasional, termasuk selama Ramadan 2026. Melalui pedoman tersebut, Kemenag mengatur pemisahan fungsi pengeras suara luar dan dalam, menetapkan batas volume maksimal 100 desibel, serta mengarahkan durasi penggunaan pada momen tertentu. Langkah ini bertujuan menjaga keseimbangan antara kepentingan ibadah dan kenyamanan warga sekitar masjid.

“Tidak ada larangan menggunakan pengeras suara. Kemenag justru mendukung syiar Islam. Kami mengatur agar penggunaannya tertib, terukur, dan tidak memicu gangguan,” ujar Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie dalam keterangan resminya. Ia menekankan pentingnya pengurus masjid memahami pedoman tersebut agar pelaksanaan ibadah Ramadan berjalan lancar.

Dalam ketentuannya, Kemenag menetapkan azan sebagai aktivitas yang menggunakan pengeras suara luar. Menjelang azan Subuh, masjid boleh memutar bacaan Al-Qur’an atau selawat menggunakan pengeras suara luar dengan durasi maksimal 10 menit. Untuk azan Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya, durasi pengantar sebelum azan dibatasi maksimal 5 menit. Setelah azan berkumandang, pengurus masjid mengalihkan seluruh rangkaian ibadah ke pengeras suara dalam.

Baca Juga:
  • Kemenag: Elongasi Hilal Belum Cukup, Lebaran Bisa Beda
  • Kementan Sidak Gudang Daging Impor
  • Prabowo Rancang Perkampungan Indonesia Dekat Masjidil Haram
  • Fahri Hamzah Dorong Rumah Baru Tahan Gempa Megathrust

Kemenag juga mengarahkan kegiatan seperti salat tarawih, tadarus Al-Qur’an, ceramah, dan kajian Ramadan agar menggunakan pengeras suara dalam. Dengan cara ini, masjid tetap menyemarakkan Ramadan tanpa memicu keluhan dari warga yang tinggal di sekitar area ibadah, terutama di kawasan permukiman padat.

Selain mengatur volume dan durasi, Kemenag mendorong takmir masjid melakukan penataan akustik. Pengurus masjid perlu memastikan arah speaker tepat, kualitas suara jernih, dan rekaman audio layak putar. Kemenag menilai pengaturan teknis ini sama pentingnya dengan kepatuhan pada jadwal, karena suara yang terlalu nyaring atau pecah justru mengurangi kekhidmatan ibadah.

Di berbagai daerah, pedoman ini juga berfungsi sebagai rujukan dialog antara pengurus masjid dan masyarakat. Dengan aturan yang jelas, pengurus masjid memiliki pegangan saat menyusun agenda Ramadan, sementara warga memahami batas-batas yang disepakati bersama.

Artikel Terkait:
  • Lecehkan Perawat Wanita, Dokter di Saudi Dihukum Lima Tahun Penjara
  • Kaltim Jadi Tuan Rumah, 38 Daerah Siap Ikuti MTQ Nasional Ke-30
  • KRL Merak Dibatasi hingga Cilegon Saat Mudik Lebaran
  • Ini Alasan Nurul Ghufron Ajukan Perpanjangan Jabatan KPK

Melalui penegasan aturan ini, Kemenag berharap Ramadan 2026 menghadirkan suasana ibadah yang khusyuk, tertib, dan saling menghormati. Syiar Islam tetap bergema, sementara ketenangan lingkungan tetap terjaga dalam satu harmoni.

Jangan Lewatkan:
  • Menag: Santri Harus Bangga, Bukan Kelompok “The Second Population”
  • Syamsuddin siap Pasang Badan Memenangkan Pasangan Amin di Kaltim
  • Libur Lebaran, Program MBG Hemat Rp5 Triliun
  • Dorong Pendakwah untuk Aktif Mendorong Warga Lunasi Jamaah Haji
Aturan Pengeras Suara Kemenag Kerukunan Sosial Ramadan 2026 Toa Masjid
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleBPS Catat Ekonomi Indonesia 2025 Tumbuh 5,11 Persen
Next Article Ketika Umar Menangis di Tengah Malam

Informasi lainnya

Gempa M 6,7 Guncang Palu, BMKG Pastikan Tak Picu Tsunami

16 Juni 2026

BEM UI Turun ke Bundaran HI, Soroti Ekonomi dan APBN

12 Juni 2026

4.151 Personel Gabungan Kawal Aksi Mahasiswa di Jakarta

12 Juni 2026

BMKG Keluarkan Peringatan Tsunami Pascagempa Besar Sangihe

8 Juni 2026

Dolar AS Sentuh Rp17.700, Rupiah Makin Tertekan

19 Mei 2026

Musim Nobar Pesta Babi Diatur Lewat Pendaftaran

18 Mei 2026
Paling Sering Dibaca

Di Balik Pagar yang Menyandera Laut

Editorial Udex Mundzir

Mengapa Aisyah Dinikahi di Usia Muda?

Islami Ericka

Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024, Hanya Legitimasi Kemenangan Petahana

Perspektif Udex Mundzir

Investasi Milenial Kini dan Masa Depan

Perspektif Alfi Salamah

Kegaduhan yang Disengaja

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Ekonomi
Ericka29 Mei 2025

Presiden Prabowo Izinkan Ekspor Beras ke Malaysia

Diplomasi Ubah Peta, Sebatik Bertambah Luas

Curi Start, Mugus PP Khalifa Langsung Eksekusi SK Kwarnas Terbaru

Jurusan IPA, IPS, dan Bahasa Resmi Kembali di SMA Mulai 2025

PP Khalifa Matangkan Adaptasi SK Kwarnas Terbaru Menjelang Mugus

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Perlengkapan Pramuka Lengkap Mic Wireless Untuk Masjid Mic Wireless Untuk Masjid
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi