Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kemarau Ubah Situ Gede Tasikmalaya Jadi Hamparan Rumput Hijau

Hibah untuk Aparat, Buat Apa?

Mengapa Sungai Indonesia Cepat Kotor? Ini Penjelasan Ahli

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 23 Juli 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Ramadan 2026: Kemenag Tetapkan Batas Volume Toa Masjid

Aturan nasional mengarahkan masjid menjaga syiar Ramadan tanpa mengusik ketenangan lingkungan.
Lisda LisdiawatiLisda Lisdiawati5 Februari 2026 Nasional
Ramadan 2026: Kemenag Tetapkan Batas Volume Toa Masjid
Ilustrasi Masjid
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Menjelang Ramadan 2026, suara azan dan lantunan ayat suci kembali menggema di berbagai penjuru. Namun, gema itu tak boleh berubah menjadi riuh yang mengganggu. Kementerian Agama menegaskan aturan penggunaan pengeras suara masjid dan musala agar syiar Islam tetap hidup seiring terjaganya harmoni sosial. Aturan ini menempatkan ketertiban sebagai irama yang mengiringi kekhusyukan ibadah.

Kemenag merujuk pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 05 Tahun 2022 yang berlaku nasional, termasuk selama Ramadan 2026. Melalui pedoman tersebut, Kemenag mengatur pemisahan fungsi pengeras suara luar dan dalam, menetapkan batas volume maksimal 100 desibel, serta mengarahkan durasi penggunaan pada momen tertentu. Langkah ini bertujuan menjaga keseimbangan antara kepentingan ibadah dan kenyamanan warga sekitar masjid.

“Tidak ada larangan menggunakan pengeras suara. Kemenag justru mendukung syiar Islam. Kami mengatur agar penggunaannya tertib, terukur, dan tidak memicu gangguan,” ujar Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie dalam keterangan resminya. Ia menekankan pentingnya pengurus masjid memahami pedoman tersebut agar pelaksanaan ibadah Ramadan berjalan lancar.

Dalam ketentuannya, Kemenag menetapkan azan sebagai aktivitas yang menggunakan pengeras suara luar. Menjelang azan Subuh, masjid boleh memutar bacaan Al-Qur’an atau selawat menggunakan pengeras suara luar dengan durasi maksimal 10 menit. Untuk azan Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya, durasi pengantar sebelum azan dibatasi maksimal 5 menit. Setelah azan berkumandang, pengurus masjid mengalihkan seluruh rangkaian ibadah ke pengeras suara dalam.

Baca Juga:
  • Joni Pemanjat Tiang Bendera Resmi Dilantik Jadi Bintara TNI AD
  • Ribuan Jamaah Haji Indonesia Tiba di Madinah
  • Kemenkumham Dorong Illegal Fishing sebagai Kejahatan Terorganisir
  • JMSI Gelar Deklarasi Dukungan untuk IKN Nusantara di Depan Istana Garuda

Kemenag juga mengarahkan kegiatan seperti salat tarawih, tadarus Al-Qur’an, ceramah, dan kajian Ramadan agar menggunakan pengeras suara dalam. Dengan cara ini, masjid tetap menyemarakkan Ramadan tanpa memicu keluhan dari warga yang tinggal di sekitar area ibadah, terutama di kawasan permukiman padat.

Selain mengatur volume dan durasi, Kemenag mendorong takmir masjid melakukan penataan akustik. Pengurus masjid perlu memastikan arah speaker tepat, kualitas suara jernih, dan rekaman audio layak putar. Kemenag menilai pengaturan teknis ini sama pentingnya dengan kepatuhan pada jadwal, karena suara yang terlalu nyaring atau pecah justru mengurangi kekhidmatan ibadah.

Di berbagai daerah, pedoman ini juga berfungsi sebagai rujukan dialog antara pengurus masjid dan masyarakat. Dengan aturan yang jelas, pengurus masjid memiliki pegangan saat menyusun agenda Ramadan, sementara warga memahami batas-batas yang disepakati bersama.

Artikel Terkait:
  • Kamarudin Simanjuntak Tersangka, Ketua Senat FH UKI: Polisi Sesuai Prosedur
  • Sidang Isbat Iduladha Digelar pada 17 Mei 2026
  • Lecehkan Perawat Wanita, Dokter di Saudi Dihukum Lima Tahun Penjara
  • RUU PPRT Disiapkan untuk Melindungi dan Menjamin Hak Pekerja Rumah Tangga

Melalui penegasan aturan ini, Kemenag berharap Ramadan 2026 menghadirkan suasana ibadah yang khusyuk, tertib, dan saling menghormati. Syiar Islam tetap bergema, sementara ketenangan lingkungan tetap terjaga dalam satu harmoni.

Jangan Lewatkan:
  • Menggelora! Latihan Kepemimpinan Seru oleh Kwartir Tasikmalaya
  • Bandung Dilanda Cuaca Ekstrem, Puluhan Pohon Roboh
  • Ziarah Makam Soekarno, Ganjar: Teladan Inspirasi Indonesia
  • Prabowo Teken Perpres, 3 Pasukan Elite TNI Kini Dipimpin Panglima
Aturan Pengeras Suara Kemenag Kerukunan Sosial Ramadan 2026 Toa Masjid
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleBPS Catat Ekonomi Indonesia 2025 Tumbuh 5,11 Persen
Next Article Ketika Umar Menangis di Tengah Malam

Informasi lainnya

Gempa M 6,7 Guncang Palu, BMKG Pastikan Tak Picu Tsunami

16 Juni 2026

BEM UI Turun ke Bundaran HI, Soroti Ekonomi dan APBN

12 Juni 2026

4.151 Personel Gabungan Kawal Aksi Mahasiswa di Jakarta

12 Juni 2026

BMKG Keluarkan Peringatan Tsunami Pascagempa Besar Sangihe

8 Juni 2026

Musim Nobar Pesta Babi Diatur Lewat Pendaftaran

18 Mei 2026

Dandhy Laksono Soroti Dugaan Pembajakan Film

18 Mei 2026
Paling Sering Dibaca

Cuaca Panas? Inilah Tanaman yang Bisa Menyejukan Rumah

Opini Alfi Salamah

Senyum di Tengah Derita

Islami Alfi Salamah

Dampak Psikologis Nama Umum di Indonesia

Daily Tips Assyifa

KDM, Calon Diktator yang Terlihat Merakyat

Opini Udex Mundzir

Inilah Kekurangan dan Kelebihan Karakteristik Generasi Z

Opini Alfi Salamah
Berita Lainnya
Daerah
Alfi Salamah19 Juli 2026

Kemarau Ubah Situ Gede Tasikmalaya Jadi Hamparan Rumput Hijau

Bahaya Tidur Terlalu Lama untuk Kesehatan Tubuh

Pulau Natal Pernah Luput dari Republik Indonesia, Kini Milik Australia

Bukan Kutukan, Ini Penyebab Mata Kedutan Menurut Medis

Fenomena Clipper, Profesi Baru yang Bikin Sarjana Geleng Kepala

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Perlengkapan Pramuka Lengkap Mic Wireless Untuk Masjid Produk Dapur Terlaris
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi