Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Dandhy Laksono Soroti Dugaan Pembajakan Film

Pesta Babi dan Sensor atas Luka Papua

Sidang Isbat Kemenag Putuskan Iduladha 1447 H Jatuh 27 Mei

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Selasa, 19 Mei 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Ramadan 2026: Kemenag Tetapkan Batas Volume Toa Masjid

Aturan nasional mengarahkan masjid menjaga syiar Ramadan tanpa mengusik ketenangan lingkungan.
Lisda LisdiawatiLisda Lisdiawati5 Februari 2026 Nasional
Ramadan 2026: Kemenag Tetapkan Batas Volume Toa Masjid
Ilustrasi Masjid
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Menjelang Ramadan 2026, suara azan dan lantunan ayat suci kembali menggema di berbagai penjuru. Namun, gema itu tak boleh berubah menjadi riuh yang mengganggu. Kementerian Agama menegaskan aturan penggunaan pengeras suara masjid dan musala agar syiar Islam tetap hidup seiring terjaganya harmoni sosial. Aturan ini menempatkan ketertiban sebagai irama yang mengiringi kekhusyukan ibadah.

Kemenag merujuk pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 05 Tahun 2022 yang berlaku nasional, termasuk selama Ramadan 2026. Melalui pedoman tersebut, Kemenag mengatur pemisahan fungsi pengeras suara luar dan dalam, menetapkan batas volume maksimal 100 desibel, serta mengarahkan durasi penggunaan pada momen tertentu. Langkah ini bertujuan menjaga keseimbangan antara kepentingan ibadah dan kenyamanan warga sekitar masjid.

“Tidak ada larangan menggunakan pengeras suara. Kemenag justru mendukung syiar Islam. Kami mengatur agar penggunaannya tertib, terukur, dan tidak memicu gangguan,” ujar Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie dalam keterangan resminya. Ia menekankan pentingnya pengurus masjid memahami pedoman tersebut agar pelaksanaan ibadah Ramadan berjalan lancar.

Dalam ketentuannya, Kemenag menetapkan azan sebagai aktivitas yang menggunakan pengeras suara luar. Menjelang azan Subuh, masjid boleh memutar bacaan Al-Qur’an atau selawat menggunakan pengeras suara luar dengan durasi maksimal 10 menit. Untuk azan Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya, durasi pengantar sebelum azan dibatasi maksimal 5 menit. Setelah azan berkumandang, pengurus masjid mengalihkan seluruh rangkaian ibadah ke pengeras suara dalam.

Baca Juga:
  • Mushaf Nusantara Raih Rekor MURI dengan 106 Motif Corak
  • Susu Ikan, Inovasi Baru dalam Program Makan Bergizi Gratis
  • Mahfud Md Undurkan Diri dari Kabinet Pemerintahan
  • Basarnas Intensifkan Operasi SAR di Sibolga-Tapanuli Raya

Kemenag juga mengarahkan kegiatan seperti salat tarawih, tadarus Al-Qur’an, ceramah, dan kajian Ramadan agar menggunakan pengeras suara dalam. Dengan cara ini, masjid tetap menyemarakkan Ramadan tanpa memicu keluhan dari warga yang tinggal di sekitar area ibadah, terutama di kawasan permukiman padat.

Selain mengatur volume dan durasi, Kemenag mendorong takmir masjid melakukan penataan akustik. Pengurus masjid perlu memastikan arah speaker tepat, kualitas suara jernih, dan rekaman audio layak putar. Kemenag menilai pengaturan teknis ini sama pentingnya dengan kepatuhan pada jadwal, karena suara yang terlalu nyaring atau pecah justru mengurangi kekhidmatan ibadah.

Di berbagai daerah, pedoman ini juga berfungsi sebagai rujukan dialog antara pengurus masjid dan masyarakat. Dengan aturan yang jelas, pengurus masjid memiliki pegangan saat menyusun agenda Ramadan, sementara warga memahami batas-batas yang disepakati bersama.

Artikel Terkait:
  • Prioritas Silaturahmi Lebaran, Siapa Didahulukan?
  • Masa WFA ASN Diperpanjang hingga 8 April 2025
  • Pelepasan Kontingen Peserta KPN 2023 Kwarcab Tasikmalaya
  • Aturan Baru Batasi Medsos Anak Mulai Berlaku

Melalui penegasan aturan ini, Kemenag berharap Ramadan 2026 menghadirkan suasana ibadah yang khusyuk, tertib, dan saling menghormati. Syiar Islam tetap bergema, sementara ketenangan lingkungan tetap terjaga dalam satu harmoni.

Jangan Lewatkan:
  • Ketapanrame, Wisata Desa Terbaik di Indonesia
  • Joni Pemanjat Tiang Bendera Resmi Dilantik Jadi Bintara TNI AD
  • Akhirnya Miftah Mundur, Istana Hormati Keputusan
  • Investasi Swasta IKN Kalimantan Timur Minim Meski Banyak Surat Minat
Aturan Pengeras Suara Kemenag Kerukunan Sosial Ramadan 2026 Toa Masjid
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleBPS Catat Ekonomi Indonesia 2025 Tumbuh 5,11 Persen
Next Article Ketika Umar Menangis di Tengah Malam

Informasi lainnya

Dandhy Laksono Soroti Dugaan Pembajakan Film

18 Mei 2026

Sidang Isbat Kemenag Putuskan Iduladha 1447 H Jatuh 27 Mei

17 Mei 2026

Sidang Isbat Iduladha Digelar pada 17 Mei 2026

7 Mei 2026

Istiqlal Jadi Tuan Rumah MTQ Tujuh Negara

7 Mei 2026

Usai Insiden Bekasi, Argo Bromo Anggrek Berganti Nama

6 Mei 2026

Muhammadiyah Serukan Hidup Hemat dan Efisien

5 Mei 2026
Paling Sering Dibaca

Fitur Baru BRImo Mudahkan Transfer Uang ke Luar Negeri

Bisnis Ericka

7 Kunci Sukses ala Bill Gates yang Bisa Kamu Terapkan

Bisnis Ericka

PKS dan Strategi Politik yang Memukul Balik

Editorial Udex Mundzir

Diesel X: BBM Baru Pertamina yang Lebih Efisien dan Ramah Lingkungan

Techno Assyifa

Kerja Seru di Luar Rumah, Bukan Sekadar Gaya

Happy Alfi Salamah
Berita Lainnya
Figur
Assyifa10 Maret 2025

Kae Asakura, Mantan Bintang Film Dewasa yang Menjadi Mualaf

Dandhy Laksono Soroti Dugaan Pembajakan Film

Sidang Isbat Kemenag Putuskan Iduladha 1447 H Jatuh 27 Mei

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

Ironi LCC Kalbar: Jawaban Sama, Nilai Beda

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Alat Tulis Sekolah Murah Buku Anak Islami Murah Mic Wireless Untuk Masjid
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi