Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

Sekolah Bukan Mesin Hafalan

Gaji Dokter Tak Boleh Tertunda

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Minggu, 17 Mei 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Ini Alasan Nurul Ghufron Ajukan Perpanjangan Jabatan KPK

Wakil Ketua KPK ini menilai seluruh masa jabatan di pemerintahan sudah seharusnya selaras dengan ketentuan
ErickaEricka16 Mei 2023 Nasional
Nurul Ghufron, Wakil Ketua KPK di Gedung KPK
Nurul Ghufron, Wakil Ketua KPK di Gedung KPK (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Nurul Ghufron, Wakil Ketua KPK, mengungkapkan mengapa ia mengajukan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.

Nurul Ghufron menjelaskan bahwa masa pemerintahan di Indonesia yang tercantum dalam Pasal 7 Undang-Undang Dasar (UUD) Negara RI Tahun 1945 adalah lima tahun.

Wakil Ketua KPK ini menilai seluruh masa jabatan di pemerintahan sudah seharusnya selaras dengan ketentuan tersebut.

“Cita hukum, sebagaimana dalam Pasal 7 UUD 1945, masa pemerintahan di Indonesia adalah lima tahunan; sehingga semestinya seluruh periodisasi masa pemerintahan adalah lima tahun,” ujar Ghufron, Selasa (16/5/2023).

Baca Juga:
  • Ombudsman: Ada Maladministrasi dalam Kasus Pagar Laut Tangerang
  • DPR Kritik Stair Lift di Borobudur, Dinilai Berisiko Rusak Struktur
  • AHY Sarapan Bersama Jokowi, Bahas Pemilu Agar Berjalan Aman
  • 19 Pramuka Kwarcab Kutim Ikuti Jambore Dunia di Korea Selatan

Masa Jabatan Pimpinan Lembaga Antirasuah itu Sama

Menurut Ghufron masa jabatan pimpinan lembaga antirasuah itu semestinya juga disamakan dengan 12 lembaga non-kementerian atau auxiliary state body di Indonesia.

Hal itu bisa melanggar prinsip keadilan jika tidak disamakan.

“Misalnya Komnas HAM, ORI, KY, KPU, Bawaslu, dan lain-lain, semuanya lima tahun; karenanya, akan melanggar prinsip keadilan sebagaimana Pasal 27 dan Pasal 28D UUD 1945 (inkonstitusional) jika tidak diperbaiki atau disamakan,” lanjutnya.

Lebih lanjut, ia menilai masa jabatan pimpinan KPK saat ini yang hanya empat tahun menyulitkan sinkronisasi dengan evaluasi hasil kinerja pemberantasan korupsi, merujuk pada ketentuan periodisasi perencanaan pembangunan nasional yang berlaku.

Artikel Terkait:
  • Respon Cepat 6 UPT Bantu Warga Terdampak Gempa Bantul
  • Tasreh Masuk Raudhah Tanpa Batasan Usia bagi 23 Kloter
  • Mahfud MD: Rekam Jejak Mentereng sebagai Plt Menkominfo
  • Tak Terduga: Tiket Konser Coldplay Terjual Jutaan Tanpa Pajak

“Periodisasi perencanaan pembangunan nasional, sebagaimana Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 adalah RPJPN (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional) 25 tahun, RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) lima tahun.

Uji Materi Pasal UU KPK Usia dan Masa Jabatan

“Ini akan berkonsekuensi pada perencanaan monitoring dan evaluasi pembangunan. Maka, jika program pemberantasan korupsi empat tahunan, akan sulit dan tidak sinkron evaluasi hasil kinerja pemberantasan korupsinya,” jelas Nurul Ghufron.

Ghufron menjelaskan awalnya dia mengajukan uji materi terhadap Pasal 29 Huruf (e) UU Nomor 19 Tahun 2019 mengenai persyaratan usia minimal pimpinan KPK 50 tahun. Kemudian, objek uji materi Pasal 34 UU Nomor 30 Tahun 2002 jo UU Nomor 19 Tahun 2019 menyoal masa periode pimpinan KPK.

“Proses sidang keterangan dari DPR dan presiden sudah, pembuktian ahli sudah, dan juga sudah kesimpulan. Saat ini, kami sedang menunggu pembacaan keputusan. Kami tidak tahu kapan putusan akan dibacakan menunggu jadwal dari kepaniteraan MK,” ujar Ghufron.

Jangan Lewatkan:
  • Dewan Pers Imbau Wartawan Tidak Minta THR Lebaran
  • BMKG Imbau Masyarakat Waspada Cuaca Ekstrem Menjelang Nataru
  • Pemasangan Eskalator di Candi Borobudur Diklaim Sesuai Pengawasan
  • Gempa Rusia M 8,7 Picu Peringatan Tsunami di Indonesia

Antirasuah Komnas HAM Masa Jabatan Nurul Ghufron Undang-undang
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleSerangan Rusia di Kyiv Mencapai Tingkat Eskalasi Mengerikan
Next Article Investasi Swasta IKN Kalimantan Timur Minim Meski Banyak Surat Minat

Informasi lainnya

Sidang Isbat Iduladha Digelar pada 17 Mei 2026

7 Mei 2026

Istiqlal Jadi Tuan Rumah MTQ Tujuh Negara

7 Mei 2026

Usai Insiden Bekasi, Argo Bromo Anggrek Berganti Nama

6 Mei 2026

Muhammadiyah Serukan Hidup Hemat dan Efisien

5 Mei 2026

Indonesia Jadi Tuan Rumah Forum Imam Dunia 2026

27 April 2026

BNN Bone Dorong Saka Anti Narkoba Pramuka

20 April 2026
Paling Sering Dibaca

Bebas Bertanggung Jawab

Gagasan Syamril Al-Bugisyi

Buruh Sejahtera, Pengusaha Tertekan

Editorial Udex Mundzir

Syarat dan Cara Membuat SKCK Menurut Polri untuk WNA dan WNI

Happy Alfi Salamah

Lebih 12 Persen Tidak Mau Andi Harun Jadi Wali Kota!

Editorial Udex Mundzir

Vasektomi Bukan Jawaban Kemiskinan

Opini Udex Mundzir
Berita Lainnya
Ekonomi
Lisda Lisdiawati8 Desember 2025

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Waktu Pencernaan Makanan, Kenali Sebelum Mengatur Pola Makan

Kepala BGN Diganti, Program MBG Diminta Tetap Berjalan

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

Waspada Makan Berlebih Saat Lebaran, Ini Risikonya

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Perlengkapan Pramuka Lengkap Mic Wireless Untuk Masjid Alat Tulis Sekolah Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi