Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Hibah untuk Aparat, Buat Apa?

Mengapa Sungai Indonesia Cepat Kotor? Ini Penjelasan Ahli

Benarkah Mikroplastik Sudah Masuk ke Tubuh Manusia? Ini Fakta Ilmiahnya

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 17 Juli 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Ini Alasan Nurul Ghufron Ajukan Perpanjangan Jabatan KPK

Wakil Ketua KPK ini menilai seluruh masa jabatan di pemerintahan sudah seharusnya selaras dengan ketentuan
ErickaEricka16 Mei 2023 Nasional
Nurul Ghufron, Wakil Ketua KPK di Gedung KPK
Nurul Ghufron, Wakil Ketua KPK di Gedung KPK (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Nurul Ghufron, Wakil Ketua KPK, mengungkapkan mengapa ia mengajukan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.

Nurul Ghufron menjelaskan bahwa masa pemerintahan di Indonesia yang tercantum dalam Pasal 7 Undang-Undang Dasar (UUD) Negara RI Tahun 1945 adalah lima tahun.

Wakil Ketua KPK ini menilai seluruh masa jabatan di pemerintahan sudah seharusnya selaras dengan ketentuan tersebut.

“Cita hukum, sebagaimana dalam Pasal 7 UUD 1945, masa pemerintahan di Indonesia adalah lima tahunan; sehingga semestinya seluruh periodisasi masa pemerintahan adalah lima tahun,” ujar Ghufron, Selasa (16/5/2023).

Baca Juga:
  • Debat Cawapres, LFP dan Krisis Iklim Jadi Sorotan
  • Sidang Isbat Idul Fitri 2025 Digelar 29 Maret, Pemantauan Hilal di 33 Titik
  • Warga Wunut Meriahkan HUT RI ke-78 dengan Bari’an Merdeka 1000 Tupeng Cobek
  • Gempa Rusia M 8,7 Picu Peringatan Tsunami di Indonesia

Masa Jabatan Pimpinan Lembaga Antirasuah itu Sama

Menurut Ghufron masa jabatan pimpinan lembaga antirasuah itu semestinya juga disamakan dengan 12 lembaga non-kementerian atau auxiliary state body di Indonesia.

Hal itu bisa melanggar prinsip keadilan jika tidak disamakan.

“Misalnya Komnas HAM, ORI, KY, KPU, Bawaslu, dan lain-lain, semuanya lima tahun; karenanya, akan melanggar prinsip keadilan sebagaimana Pasal 27 dan Pasal 28D UUD 1945 (inkonstitusional) jika tidak diperbaiki atau disamakan,” lanjutnya.

Lebih lanjut, ia menilai masa jabatan pimpinan KPK saat ini yang hanya empat tahun menyulitkan sinkronisasi dengan evaluasi hasil kinerja pemberantasan korupsi, merujuk pada ketentuan periodisasi perencanaan pembangunan nasional yang berlaku.

Artikel Terkait:
  • Hak Suara Untuk 412 Warga Jakarta yang Ultah Ke-17 Saat Pemilu
  • Akhir Perjuangan, Politisi Gerindra Desmond J Mahesa
  • Wakil Ketua DPR Pastikan Gaji ke-13 ASN Tidak Dipangkas
  • Komdigi Rancang Aturan Larangan Akun Medsos untuk Anak

“Periodisasi perencanaan pembangunan nasional, sebagaimana Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 adalah RPJPN (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional) 25 tahun, RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) lima tahun.

Uji Materi Pasal UU KPK Usia dan Masa Jabatan

“Ini akan berkonsekuensi pada perencanaan monitoring dan evaluasi pembangunan. Maka, jika program pemberantasan korupsi empat tahunan, akan sulit dan tidak sinkron evaluasi hasil kinerja pemberantasan korupsinya,” jelas Nurul Ghufron.

Ghufron menjelaskan awalnya dia mengajukan uji materi terhadap Pasal 29 Huruf (e) UU Nomor 19 Tahun 2019 mengenai persyaratan usia minimal pimpinan KPK 50 tahun. Kemudian, objek uji materi Pasal 34 UU Nomor 30 Tahun 2002 jo UU Nomor 19 Tahun 2019 menyoal masa periode pimpinan KPK.

“Proses sidang keterangan dari DPR dan presiden sudah, pembuktian ahli sudah, dan juga sudah kesimpulan. Saat ini, kami sedang menunggu pembacaan keputusan. Kami tidak tahu kapan putusan akan dibacakan menunggu jadwal dari kepaniteraan MK,” ujar Ghufron.

Jangan Lewatkan:
  • Media Asing Kaget Larangan Menstruasi di Pura Bali
  • Kaltim Jadi Tuan Rumah, 38 Daerah Siap Ikuti MTQ Nasional Ke-30
  • Komdigi Ancam Blokir 36 PSE Global, Termasuk Nike dan Google
  • Menag Pastikan Kesiapan Fasilitas Masjid PIK Jelang Iduladha

Antirasuah Komnas HAM Masa Jabatan Nurul Ghufron Undang-undang
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleSerangan Rusia di Kyiv Mencapai Tingkat Eskalasi Mengerikan
Next Article Investasi Swasta IKN Kalimantan Timur Minim Meski Banyak Surat Minat

Informasi lainnya

Gempa M 6,7 Guncang Palu, BMKG Pastikan Tak Picu Tsunami

16 Juni 2026

BEM UI Turun ke Bundaran HI, Soroti Ekonomi dan APBN

12 Juni 2026

4.151 Personel Gabungan Kawal Aksi Mahasiswa di Jakarta

12 Juni 2026

BMKG Keluarkan Peringatan Tsunami Pascagempa Besar Sangihe

8 Juni 2026

Musim Nobar Pesta Babi Diatur Lewat Pendaftaran

18 Mei 2026

Dandhy Laksono Soroti Dugaan Pembajakan Film

18 Mei 2026
Paling Sering Dibaca

Alibi Efisiensi, Pilkada Tetap Harus Langsung

Editorial Udex Mundzir

Makanan Indonesia Memukau Arab Saudi dengan Bakso dan Rendang

Islami Alfi Salamah

Makin Canggih, Ini Alasan Warga Indonesia Pilih HP dengan Fitur AI

Techno Assyifa

Selain 8 dan 20 Rakaat, Ini Ada Jumlah Rakaat Shalat Tarawih

Islami Ericka

Jangan Mencari Tumbal demi Kemenangan Pilkada di Sampang

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Hukum
Ericka5 Agustus 2025

Silfester Matutina Dieksekusi Terkait Fitnah Jusuf Kalla

Bahaya Tidur Terlalu Lama untuk Kesehatan Tubuh

Pelayanan Terbaik Arab Saudi untuk Jamaah Haji Indonesia

Tradisi Poligami Raja-Raja Arab Saudi dalam Mempersatukan Negara

Mengenang Rachmat Gobel, Putra Bangsa yang Mendedikasikan Hidup bagi Industri dan Negeri

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Buku Anak Islami Murah Mic Wireless Untuk Masjid Perlengkapan Pramuka Lengkap
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi