Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Ketika Peneliti Mengurus Kuitansi

MUI Bantah Keterlibatan Resmi di Islam Ala Prabowo

Bekas Karhutla Berau Ditanami Sawit, Polisi Selidiki

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 11 September 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Empat Terpidana Korupsi Emas Antam Tak Bisa Diadili Dua Kali

Penyidik masih terus mengkaji untuk menjerat tersangka-tersangka lain yang terlibat
ErickaEricka2 Februari 2024 Nasional
Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi
Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi (.Inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi mengungkapkan, timnya sudah mengantongi empat inisial lain yang terlibat dan tim penyidiknya tak perlu lagi mencari alat-alat bukti tindak pidana korupsinya. 

Inisial tersebut mengacu pada Endang Kumoro (EK), Misdianto (MD) dan Ahmad Purwanto (AP). Keempatnya sudah hadir sebagai saksi dan terdakwa dalam irisan kasus sama. Tak hanya itu, mereka terbukti melakukan korupsi. Ketiganya mendapat hukuman masing-masing 6 tahun 6 bulan penjara dan Rp 300 juta. Terdakwa MD mendapat hukuman pidana mengganti kerugian negara Rp 3 miliar.

“Jadi terhadap empat inisial tersebut, yang dalam saat ini (dalam penyidikan) adalah konstruksi hukumnya. Mengingat keempatnya sudah melakukan pemeriksaan dan diadili sebelumnya. Kami harus hati-hati untuk mengkonstruksikan kasus ini agar tidak menjadi nebis in idem,” ungkap Kuntadi.

Baca Juga:
  • Kasus Video Desa Picu Evaluasi Hukum Kreatif
  • Polisi Petakan 5 Titik Macet Jalur Mudik Garut
  • Kepala BKPSDM Temukan Fakta Mengejutkan: Guru Lapor Pungli Gagal
  • BMKG Imbau Masyarakat Waspada Cuaca Ekstrem Menjelang Nataru

Nebis in idem, adalah asas dalam pemidanaan, yang menegaskan seseorang tak bisa mendapat dakwaan dua kali atas pelanggaran hukum yang sama.

“Dan kita lihat nanti kelanjutannya seperti apa. Penyidik masih terus mengkaji untuk menjerat tersangka-tersangka lain yang terlibat,” sambung Kuntadi.

Artikel Terkait:
  • Dewan Pers Desak Polri Usut Teror Kepala Babi ke Jurnalis Tempo
  • Bareskrim Polri Tetapkan Panji Gumilang Jadi Tersangka
  • Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1446 H Jatuh pada 31 Maret 2025
  • Menag Ajak Seluruh Wilayah Indonesia Jadi Kota Religi

Sedangkan EA adalah Eksi Anggraini yang dipidana 7 tahun penjara, dan denda Rp 600 juta, serta mengganti kerugian negara Rp 87,67 miliar. Keempat terdakwa itu merupakan pihak yang membantu BS dalam mendapatkan emas 7 ton dengan harga diskon pada Maret-November 2018. Dan dari pembelian tersebut PT Antam merugi 1,3 ton emas, senilai Rp 1,3 triliun. Tetapi BS, dalam perkara keempat inisial itu tak dapat menjadi terdakwa, dan tak pernah mendapat hukuman.

Jangan Lewatkan:
  • Serakah-nomics, Presiden Prabowo Serahkan Hasil Sitaan Rp6,6 Triliun dan 4 Juta Hektar Lahan
  • Media Asing Kaget Larangan Menstruasi di Pura Bali
  • Libur Isra Mi’raj dan Imlek, KCCI Tambah 8 Perjalanan Whoosh
  • 1.084 TNI-Polri Dikerahkan untuk Pengamanan Kunjungan Wapres

EmasAntam
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleLansia dan Buta Boleh Tidak Melaksanakan Sholat Jumat?
Next Article Bank Kalsel Siap Menjadi Bank Devisa, Layani Nasabah Korporasi

Informasi lainnya

Gempa M 6,7 Guncang Palu, BMKG Pastikan Tak Picu Tsunami

16 Juni 2026

BEM UI Turun ke Bundaran HI, Soroti Ekonomi dan APBN

12 Juni 2026

4.151 Personel Gabungan Kawal Aksi Mahasiswa di Jakarta

12 Juni 2026

BMKG Keluarkan Peringatan Tsunami Pascagempa Besar Sangihe

8 Juni 2026

Dolar AS Sentuh Rp17.700, Rupiah Makin Tertekan

19 Mei 2026

Musim Nobar Pesta Babi Diatur Lewat Pendaftaran

18 Mei 2026
Paling Sering Dibaca

Salam, Rahmat dan Berkah

Islami Syamril Al-Bugisyi

Senyum di Tengah Derita

Islami Alfi Salamah

Pancasila Bukan Milik Satu Nama

Editorial Udex Mundzir

Panduan Berkunjung ke Klinik IMC

Daily Tips Assyifa

Ketika Presiden Diganti, Siapa Memimpin?

Perspektif Udex Mundzir
Berita Lainnya
Lingkungan
Alfi Salamah21 Agustus 2026

Karhutla Kalimantan, Benarkah Ada yang Sengaja Membakar?

Diplomasi Ubah Peta, Sebatik Bertambah Luas

Kemenhaj Umumkan Penyakit Tak Lolos Syarat Haji 2026

Temaram di Khalifa

Ujian Tatap Muka UT di Tasikmalaya Berjalan Tertib dan Ketat

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Alat Tulis Sekolah Murah Mic Wireless Untuk Masjid Buku Anak Islami Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi