Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

MUI Ajak Keluarga Perkuat Moral di Momentum HUT RI

Mengapa Korupsi Menjadi Budaya?

Gempa M7,7 Flores Tewaskan 38 Orang, Tsunami 94 Cm

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Selasa, 18 Agustus 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Empat Terpidana Korupsi Emas Antam Tak Bisa Diadili Dua Kali

Penyidik masih terus mengkaji untuk menjerat tersangka-tersangka lain yang terlibat
ErickaEricka2 Februari 2024 Nasional
Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi
Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi (.Inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi mengungkapkan, timnya sudah mengantongi empat inisial lain yang terlibat dan tim penyidiknya tak perlu lagi mencari alat-alat bukti tindak pidana korupsinya. 

Inisial tersebut mengacu pada Endang Kumoro (EK), Misdianto (MD) dan Ahmad Purwanto (AP). Keempatnya sudah hadir sebagai saksi dan terdakwa dalam irisan kasus sama. Tak hanya itu, mereka terbukti melakukan korupsi. Ketiganya mendapat hukuman masing-masing 6 tahun 6 bulan penjara dan Rp 300 juta. Terdakwa MD mendapat hukuman pidana mengganti kerugian negara Rp 3 miliar.

“Jadi terhadap empat inisial tersebut, yang dalam saat ini (dalam penyidikan) adalah konstruksi hukumnya. Mengingat keempatnya sudah melakukan pemeriksaan dan diadili sebelumnya. Kami harus hati-hati untuk mengkonstruksikan kasus ini agar tidak menjadi nebis in idem,” ungkap Kuntadi.

Baca Juga:
  • Konferensi Riyadh Soroti Sejarah dan Mata Uang Islam
  • Lewat Metode Air Drop, Kemhan Kirim 800 Ton Bantuan ke Gaza
  • Kementan Tegaskan Sapi Aman dari PMK Jelang Idul Adha
  • Indonesia Borong Juara MTQ Internasional 2025 di Jakarta

Nebis in idem, adalah asas dalam pemidanaan, yang menegaskan seseorang tak bisa mendapat dakwaan dua kali atas pelanggaran hukum yang sama.

“Dan kita lihat nanti kelanjutannya seperti apa. Penyidik masih terus mengkaji untuk menjerat tersangka-tersangka lain yang terlibat,” sambung Kuntadi.

Artikel Terkait:
  • Menag Dorong Eko-Teologi Lewat Tawur Agung di Prambanan
  • Pemulihan Pascabencana Sumatera Butuh Rp 59 Triliun
  • Kejaksaan RI Membangun Komunikasi Publik dengan Beragam Platform Media
  • Prabowo Nilai Pengibaran Bendera One Piece Tak Langgar Aturan

Sedangkan EA adalah Eksi Anggraini yang dipidana 7 tahun penjara, dan denda Rp 600 juta, serta mengganti kerugian negara Rp 87,67 miliar. Keempat terdakwa itu merupakan pihak yang membantu BS dalam mendapatkan emas 7 ton dengan harga diskon pada Maret-November 2018. Dan dari pembelian tersebut PT Antam merugi 1,3 ton emas, senilai Rp 1,3 triliun. Tetapi BS, dalam perkara keempat inisial itu tak dapat menjadi terdakwa, dan tak pernah mendapat hukuman.

Jangan Lewatkan:
  • Mirati Dewaningsih Soroti Perlunya Kesetaraan Akses Pendidikan
  • Seminar Pra Sidang Isbat 1 Ramadan 1446 H: Mencari Titik Temu Hisab dan Rukyat
  • Wartawan Sambut Positif Dialog Terbuka Erick Thohir di Kemenpora
  • Nelayan Kali Baru Selamatkan Sapi Terdampar di Perairan Jakarta Utara

EmasAntam
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleLansia dan Buta Boleh Tidak Melaksanakan Sholat Jumat?
Next Article Bank Kalsel Siap Menjadi Bank Devisa, Layani Nasabah Korporasi

Informasi lainnya

Gempa M 6,7 Guncang Palu, BMKG Pastikan Tak Picu Tsunami

16 Juni 2026

BEM UI Turun ke Bundaran HI, Soroti Ekonomi dan APBN

12 Juni 2026

4.151 Personel Gabungan Kawal Aksi Mahasiswa di Jakarta

12 Juni 2026

BMKG Keluarkan Peringatan Tsunami Pascagempa Besar Sangihe

8 Juni 2026

Dolar AS Sentuh Rp17.700, Rupiah Makin Tertekan

19 Mei 2026

Musim Nobar Pesta Babi Diatur Lewat Pendaftaran

18 Mei 2026
Paling Sering Dibaca

Menyusuri Heningnya Hutan Bambu Arashiyama

Travel Alfi Salamah

Riset Murah, Mimpi Besar

Editorial Udex Mundzir

PDIP Pecat Jokowi: Dinamika Baru

Editorial Udex Mundzir

Pesta Babi dan Sensor atas Luka Papua

Editorial Udex Mundzir

Jaga Kolesterol saat Lebaran dengan Cara Sehat Ini

Daily Tips Ericka
Berita Lainnya
Ekonomi
Ericka29 Mei 2025

Presiden Prabowo Izinkan Ekspor Beras ke Malaysia

Diplomasi Ubah Peta, Sebatik Bertambah Luas

Jurusan IPA, IPS, dan Bahasa Resmi Kembali di SMA Mulai 2025

Prabowo Nilai Pengibaran Bendera One Piece Tak Langgar Aturan

Istiqlal Jadi Tuan Rumah MTQ Tujuh Negara

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Perlengkapan Pramuka Lengkap Produk Dapur Terlaris Alat Tulis Sekolah Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi