Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengumumkan penggantian sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang akan diterapkan mulai tahun ajaran 2025.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menjelaskan bahwa SPMB memiliki empat jalur penerimaan: domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi.
“Kami sampaikan bahwa jalur penerimaan murid baru ada empat, yang pertama adalah domisili atau tempat tinggal murid, yang kedua prestasi, yang ketiga jalur afirmasi, dan yang keempat jalur mutasi,” kata Abdul Mu’ti dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Jalur domisili merupakan penyesuaian dari sistem zonasi yang selama ini diterapkan, dengan beberapa modifikasi agar lebih sesuai dengan kondisi daerah masing-masing. Jalur prestasi mencakup prestasi akademik dan non-akademik, termasuk olahraga, seni, dan kepemimpinan.
“Non-akademik ada dua, yaitu olahraga dan seni, sekarang ditambah kepemimpinan. Mereka yang aktif sebagai pengurus OSIS, Pramuka, atau organisasi lainnya nanti akan menjadi pertimbangan dalam jalur prestasi,” jelasnya.
Jalur afirmasi ditujukan bagi penyandang disabilitas serta murid dari keluarga kurang mampu. Sementara itu, jalur mutasi diperuntukkan bagi murid yang orang tuanya mengalami perpindahan tugas, termasuk anak dari guru yang mengajar di sekolah tertentu.
Abdul Mu’ti menegaskan bahwa perubahan dari PPDB ke SPMB bukan sekadar pergantian nama, tetapi merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan layanan pendidikan bagi semua kalangan.
“Rancangan ini sudah kami sampaikan kepada Bapak Presiden, dan beliau mengatakan setuju dengan substansi dari usulan kami,” tuturnya.
Perubahan ini diharapkan dapat memberikan layanan pendidikan yang lebih baik dan merata bagi seluruh masyarakat Indonesia. Kemendikdasmen juga akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan implementasi SPMB berjalan lancar.
Sistem PPDB sebelumnya yang menggunakan mekanisme zonasi sering menuai kritik karena dianggap kurang adil dan tidak efektif dalam pemerataan akses pendidikan. Dengan adanya perubahan menjadi SPMB, pemerintah berharap dapat mengatasi permasalahan tersebut dan meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
Selain itu, perubahan ini juga diharapkan dapat memberikan kesempatan lebih luas bagi siswa berprestasi serta memastikan bahwa siswa dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas mendapatkan akses pendidikan yang layak.
Kemendikdasmen berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi dan perbaikan sistem penerimaan murid baru guna mencapai tujuan tersebut.
