Tenggarong – Menyambut bulan suci Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur sistem pembelajaran bagi siswa jenjang SD, SMP, hingga pendidikan kesetaraan. SE bernomor B-005/SET-1/400.3/07/2024 itu juga menjadi tindak lanjut dari edaran bersama tiga kementerian pusat.
Dalam SE tersebut, Kepala Disdikbud Kukar Tauhid Afrilian Noor menyampaikan bahwa mulai 27 Februari hingga 5 Maret 2025, kegiatan belajar dilaksanakan secara mandiri di rumah, lingkungan keluarga, atau tempat ibadah, dengan arahan dari masing-masing satuan pendidikan.
Setelah itu, pada 6 hingga 25 Maret 2025, pembelajaran kembali dilakukan di sekolah namun dengan penyesuaian jam belajar.
“Tujuan penyesuaian ini agar siswa bisa lebih khusyuk menjalani ibadah di bulan Ramadan, serta tetap memperoleh kegiatan edukatif yang membentuk karakter dan keimanan,” jelas Tauhid Afrilian Noor pada Senin (26/2/2025).
Ia juga menegaskan pentingnya penguatan nilai spiritual selama Ramadan. Peserta didik yang beragama Islam dianjurkan untuk mengikuti kegiatan seperti tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, kajian keislaman, hingga aktivitas sosial yang mendukung pembentukan akhlak mulia dan kepemimpinan.
Disdikbud Kukar meminta agar satuan pendidikan mempersiapkan rencana pembelajaran selama Ramadan secara matang, baik untuk metode belajar mandiri maupun di sekolah, sesuai jenjang dan jenis pendidikan.
Setelah masa pembelajaran Ramadan, peserta didik akan menikmati libur bersama pada 26-28 Maret dan 1-4 serta 7-8 April 2025, dalam rangka perayaan Idulfitri.
“Selama libur, peserta didik diimbau melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat sebagai bagian dari penguatan nilai sosial dan persatuan,” imbuh Tauhid.
Seluruh siswa dijadwalkan kembali masuk sekolah secara normal pada 9 April 2025. Disdikbud Kukar berharap SE ini dapat dipahami dan dilaksanakan oleh seluruh pihak, mulai dari pendidik, peserta didik, hingga orang tua.
Surat Edaran ini merupakan bentuk penyesuaian kebijakan pendidikan dengan kebutuhan spiritual dan sosial peserta didik, sekaligus bagian dari pembentukan karakter mulia di tengah momentum keagamaan yang sakral.

