Masalah sepele ini ternyata sering membuat resah pecinta kucing. Banyak yang khawatir ibadahnya tidak sah hanya karena beberapa helai bulu kucing yang menempel di pakaian. Padahal, Islam sudah memberikan penjelasan tegas mengenai status najis atau tidaknya hewan yang satu ini.
Dalam sebuah hadits shahih yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Tirmidzi, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan bahwa kucing bukanlah hewan najis. Ia termasuk hewan yang sering berkeliaran di sekitar manusia dan biasa hidup di dalam rumah. Bahkan, air yang diminum kucing tidak dianggap najis jika kita hendak berwudu.
“Sesungguhnya kucing itu tidak najis. Ia termasuk hewan yang biasa berkeliaran di sekitar kalian,” sabda Nabi dalam hadits tersebut.
Mayoritas ulama dari berbagai mazhab, termasuk Syafi’i dan Hambali, sepakat bahwa bulu kucing yang rontok tidak najis selama tidak terkena kotoran seperti air kencing atau darah. Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ menyatakan bahwa bulu hewan yang hidup, seperti kambing atau kucing, tetap suci meskipun rontok.
Islam juga membedakan antara hewan yang hidup dan bangkai. Meski bangkai itu najis, bagian tubuh seperti bulu, kuku, dan tanduk yang tidak dialiri darah tetap dianggap suci. Maka, bulu kucing yang berasal dari hewan hidup tentu lebih tidak bermasalah lagi.
Menariknya, kisah sahabat Nabi yang dikenal sebagai Abu Hurairah – “bapak kucing kecil” – menjadi bukti bahwa kucing bukan hewan yang dijauhi dalam Islam. Ia sering membawa kucing bahkan saat menghadiri majelis Nabi, dan tidak pernah ditegur karena hal itu.
Jadi, bila ada bulu kucing menempel pada pakaian, tidak perlu panik. Selama tidak terkena najis lain, bulu itu tidak membatalkan salat. Namun, demi kenyamanan dan kekhusyukan ibadah, tidak ada salahnya membersihkannya terlebih dahulu.
Islam adalah agama yang memudahkan, bukan mempersulit. Termasuk dalam hal ini, syariat tetap memelihara semangat kasih sayang terhadap makhluk, tanpa mengorbankan kesucian ibadah.
