Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

Politisi dan Nafsu Menguasai Institusi

Aphrodisias: Kota Dewi Cinta yang Abadi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 5 Februari 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

DPRD Kaltim Tekankan Pentingnya Pajak Kendaraan dan Pendataan TKA

Alfi SalamahAlfi Salamah25 Oktober 2023 DPRD Kaltim
DPRD agiel kaltim
Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Agiel Suwarno (.Inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Samarinda – Komisi II DPRD Kalimantan Timur secara berulang kali menyoroti signifikansi pelunasan pajak kendaraan, terutama bagi penduduk dan perusahaan di wilayah tersebut.

Agiel Suwarno, Anggota Komisi II DPRD Kaltim, menghimbau agar masyarakat memverifikasi bahwa kendaraan mereka terdaftar dengan plat nomor dari Kalimantan Timur.

Menurut Agiel, kendaraan dengan nomor polisi dari luar Kaltim mempengaruhi penerimaan pajak daerah.

“Karena operasionalnya kan di sini, pajaknya harusnya masuk ke Kaltim,” ungkap Agiel.

Selain pajak kendaraan, Agiel juga menyoroti terkait tenaga kerja asing (TKA). Dalam hal ini, dia meminta agar perusahaan-perusahaan yang ada bisa melakukan pendataan terkait jumlah pasti TKA di perusahaan yang bersangkutan.

Pihaknya menilai, pendataan terkait TKA ini sangat penting untuk dilakukan. Tujuannya untuk mengetahui, apakah TKA yang ada itu bekerja di lintas kabupaten dan kota atau justru tidak.

Jika sudah diketahui secara detail terkait TKA, maka nantinya bisa diketahui retribusi atau Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) itu masuk ke provinsi atau kabupaten dan kota.

“Karena ini kaitannya dengan retribusi dari sektor pekerja asing. Kami juga sedang membahas Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah,” pungkasnya.

Agiel Suwarno DPRD Prov Kaltim Pajak TKA
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleMenjadi Produk Utama, DPRD Kaltim Apresiasi Kampung Kopi Luwak
Next Article Wakil Ketua III DPRD Kaltim Serap Aspirasi Bunda PAUD

Informasi lainnya

DPRD Kaltim Bahas Sawit, Soroti Izin dan Lingkungan

16 Mei 2025

Sekwan Kaltim Tinjau Ulang Anggaran dan Renja 2026 DPRD

16 Mei 2025

DPRD Kaltim Minta Pemanfaatan Lahan Eks Puskib Libatkan Pemkot

16 Mei 2025

Andi Satya Usul Tes Urine Jadi Skrining Kanker Serviks Nasional

15 Mei 2025

Banjir Lumpuhkan Samarinda, DPRD Kaltim Desak Penanganan Serius

15 Mei 2025

117 Honorer Resmi Jadi PPPK Sekretariat DPRD Kaltim

14 Mei 2025
Paling Sering Dibaca

Benturan Kekuasaan dan Kemanusiaan

Editorial Assyifa

Ulang Tahun Google ke-25 Tahun: Perjalanan Singkat dan Inovasi Saat Ini

Gagasan Ericka

Orde Baru Jauh Lebih Baik

Editorial Udex Mundzir

Menakar Usia Ideal Penggunaan HP bagi Anak

Editorial Udex Mundzir

Liburan Hemat ke Jepang untuk Pemula

Travel Alfi Salamah
Berita Lainnya
Pendidikan
Lisda Lisdiawati28 Januari 2026

Workshop Transformasi Tugas Akhir menjadi Artikel Ilmiah di Politeknik Triguna

Gus Yaqut Disorot KPK di Balik Skema 50:50 Kuota Haji

Susu Dingin atau Hangat, Mana yang Lebih Baik untuk Tubuh?

Workshop Visi SMPN 1 Cisayong Tekankan Karakter Murid

Harga Tandan Buah Segar Sawit di Kaltim Turun Rp2.099,15 per Kilogram

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.