Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 H/2025 M pada Rabu (12/2/2025).
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mendorong peningkatan layanan logistik bagi jemaah haji tahun 2025.
Menteri Agama Nasaruddin Umar optimistis efisiensi anggaran Kementerian Agama tidak akan berdampak pada penyelenggaraan ibadah haji 1446 Hijriah atau tahun 2025.
“Untuk kunjungan luar negeri selain urusan haji harus kita hilangkan dulu,” ujar Wakil Menteri Agama (Wamenag) HR Muhammad Syafi’i, Sabtu (01/02/2025).
Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi telah resmi menandatangani kesepakatan penyelenggaraan haji untuk tahun 2025.
Pemerintah Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi resmi menyepakati kuota haji untuk tahun 2025 sebanyak 221 ribu jemaah.
Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah akhirnya menyepakati biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) tahun 2025 sebesar Rp89.410.258,79. Dari jumlah tersebut, biaya yang dibebankan langsung kepada jemaah ditetapkan sebesar Rp55.431.750,78 atau 62 persen dari total biaya haji.
Kementerian Agama kembali mengusulkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 dengan angka yang lebih rendah dibandingkan usulan awal. Dalam rapat bersama Komisi VIII DPR RI pada Senin (6/1/2025), usulan BPIH diubah dari Rp93,3 juta menjadi Rp89,66 juta per jemaah.
Calon jemaah haji Indonesia yang wafat sebelum keberangkatan akan menerima ganti rugi 100 persen dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH). Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, dalam rapat dengan Panja Haji Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (3/1/2025).
Komisi VIII DPR RI menyampaikan optimisme bahwa biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2025 dapat dirasionalisasi hingga di bawah Rp90 juta. Hal ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat bersama Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama, Kamis (2/1/2025).