Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Lepaskan Ketegangan, Raih Kedamaian

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 24 Oktober 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Harun Al Rasyid: Penyelenggaraan Tibum dan Linmas Sejalan dengan Upaya Perlindungan

ErickaEricka16 November 2023 DPRD Kaltim
Harun Al Rasyid
Harun Al Rasyid, Anggota DPRD Kaltim
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Samarinda – DPRD dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah menyetujui usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Tibum dan Linmas) di Provinsi Kaltim menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Ketua DPRD Kaltim, H Hasanuddin Mas’ud, memimpin langsung sidang tersebut yang dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim, H Muhammad Samsun dan H Sigit Wibowo, serta Penjabat Gubernur Kaltim, Akmal Malik.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) yang membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Tibum dan Linmas Provinsi Kaltim, Harun Al Rasyid, dalam laporannya menyatakan bahwa pembentukan Perda ini telah sesuai dengan ketentuan yang ada dalam peraturan perundang-undangan.

“Peraturan Daerah mengenai Penyelenggaraan Tibum dan Linmas ini sejalan dengan upaya perlindungan hak asasi manusia,” ujar Harun Al Rasyid.

Ia menegaskan bahwa keberadaan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat merupakan kebutuhan dasar bagi warga di suatu daerah.

“Penyelenggaraan Tibum dan Linmas adalah kewajiban dan sangat penting untuk dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Kaltim,” tegasnya.

Harun Al Rasyid berharap dengan adanya Perda tentang Tibum dan Linmas ini, kehidupan masyarakat dapat menjadi lebih dinamis, aman, dan nyaman. Selain itu, juga diharapkan terjaminnya kepastian hukum di lingkungan masyarakat.

DPRD Prov Kaltim Harun Al Rasyid Pansus DPRD Kaltim
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePenertiban Parkir, Nidya Listiyono: Berharap ada Tindakan Tegas dari Aparat
Next Article Pentingnya Peningkatan Layanan Kesehatan dan Rujukan di Kaltim

Informasi lainnya

DPRD Kaltim Bahas Sawit, Soroti Izin dan Lingkungan

16 Mei 2025

Sekwan Kaltim Tinjau Ulang Anggaran dan Renja 2026 DPRD

16 Mei 2025

DPRD Kaltim Minta Pemanfaatan Lahan Eks Puskib Libatkan Pemkot

16 Mei 2025

Andi Satya Usul Tes Urine Jadi Skrining Kanker Serviks Nasional

15 Mei 2025

Banjir Lumpuhkan Samarinda, DPRD Kaltim Desak Penanganan Serius

15 Mei 2025

117 Honorer Resmi Jadi PPPK Sekretariat DPRD Kaltim

14 Mei 2025
Paling Sering Dibaca

5 Tips Efektif Mengatur Waktu Selama Ramadhan

Islami Alfi Salamah

Kiat SDM Kawakan: Kuasai Ilmu Keberlanjutan

Bisnis Udex Mundzir

Keindahan Ranu Kumbolo, Surga Tersembunyi di Punggung Semeru

Travel Alfi Salamah

Curug Pelangi, Panorama Air dan Cahaya

Travel Alfi Salamah

Wae Rebo, Desa di Atas Awan yang Menyimpan Pesona Budaya dan Alam

Travel Alfi Salamah
Berita Lainnya
Kesehatan
Alfi Salamah23 Oktober 2025

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

WMSJ 2025 Hadir di Jakarta, Ribuan Pramuka Muslim Dunia Berkumpul

Pemecatan Shin Tae-yong, PSSI Hadapi Beban Pesangon Rp 60 Miliar

Kasus Radiasi Cikande Masuk Tahap Penyidikan, PT PMT Dianggap Lalai

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.