Samarinda – DPRD dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah menyetujui usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Tibum dan Linmas) di Provinsi Kaltim menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Ketua DPRD Kaltim, H Hasanuddin Mas’ud, memimpin langsung sidang tersebut yang dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim, H Muhammad Samsun dan H Sigit Wibowo, serta Penjabat Gubernur Kaltim, Akmal Malik.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) yang membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Tibum dan Linmas Provinsi Kaltim, Harun Al Rasyid, dalam laporannya menyatakan bahwa pembentukan Perda ini telah sesuai dengan ketentuan yang ada dalam peraturan perundang-undangan.
“Peraturan Daerah mengenai Penyelenggaraan Tibum dan Linmas ini sejalan dengan upaya perlindungan hak asasi manusia,” ujar Harun Al Rasyid.
Ia menegaskan bahwa keberadaan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat merupakan kebutuhan dasar bagi warga di suatu daerah.
“Penyelenggaraan Tibum dan Linmas adalah kewajiban dan sangat penting untuk dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Kaltim,” tegasnya.
Harun Al Rasyid berharap dengan adanya Perda tentang Tibum dan Linmas ini, kehidupan masyarakat dapat menjadi lebih dinamis, aman, dan nyaman. Selain itu, juga diharapkan terjaminnya kepastian hukum di lingkungan masyarakat.

