Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

Politisi dan Nafsu Menguasai Institusi

Aphrodisias: Kota Dewi Cinta yang Abadi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 5 Februari 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Jabar Larang Pungutan Jalan Raya, Dedi Mulyadi Terbitkan Surat Edaran

Gubernur Jawa Barat menginstruksikan larangan sumbangan di jalan demi menjaga keselamatan dan nama baik umat.
ErickaEricka14 April 2025 Daerah
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Bandung – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi resmi melarang segala bentuk pungutan atau penggalangan sumbangan yang dilakukan di jalan raya. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor 37/HUB.02/KESRA dan mulai diberlakukan per Senin (14/4/2025).

“Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengeluarkan surat edaran larangan pungutan menggunakan jalan raya,” ujar Dedi Mulyadi melalui unggahan videonya di akun Instagram resminya, dikutip Senin siang.

Dedi menilai, praktik pungutan di jalan raya, meskipun mengatasnamakan sumbangan pembangunan tempat ibadah, seringkali menimbulkan gangguan lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan. Ia menekankan bahwa tindakan tersebut berpotensi mencoreng citra umat Islam di ruang publik.

“Prinsipnya, keselamatan lalu lintas harus dijunjung tinggi. Jalan bukan untuk tempat meminta-minta, meski atas nama ibadah,” tambah Dedi.

Dalam keterangannya, Dedi juga meminta kepada seluruh kepala daerah—mulai dari camat hingga bupati dan wali kota—untuk segera mengambil langkah nyata dalam mengantisipasi dan menindaklanjuti edaran tersebut.

“Segera ambil tindakan sesuai kewenangan agar tidak terjadi konflik di lapangan,” imbuhnya.

Ia juga menegaskan, penggalangan dana untuk kegiatan keagamaan atau sosial seyogianya dilakukan melalui saluran resmi dan terorganisir, bukan dengan cara yang berisiko.

“Kita tidak ingin jalan raya menjadi tempat yang membahayakan, apalagi membuat umat Islam seolah-olah identik dengan meminta di jalan. Mari kita jaga martabat umat,” tegasnya.

Dedi menyatakan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat siap mencari solusi bersama bagi pembangunan tempat ibadah yang terdampak aturan ini.

“Kalau perlu bantuan, mari duduk bersama. Yang penting tertib dan terhormat,” katanya.

Kebijakan ini memicu berbagai reaksi. Di satu sisi, dianggap progresif dalam meningkatkan ketertiban, namun di sisi lain, menimbulkan kekhawatiran bagi pengurus DKM yang mengandalkan sumbangan jalanan sebagai sumber dana utama pembangunan.

Dedi Mulyadi Jawa Barat Pungutan Jalan Raya Surat Edaran Gubernur Tempat Ibadah
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleLoa Lepu Susun Master Plan, Fokuskan Penguatan Ketahanan Pangan
Next Article Pariwisata Terancam, Efisiensi Anggaran 2025 Picu Kekhawatiran

Informasi lainnya

25 Jenazah Ditemukan, Tim SAR Terus Cari Korban Longsor Cisarua

26 Januari 2026

Longsor Pasirlangu, 111 Warga Belum Ditemukan

24 Januari 2026

Longsor Cisarua Tewaskan Delapan Orang, 82 Masih Dicari

24 Januari 2026

Darurat Bencana Ditetapkan, Longsor Pasirlangu Telan Banyak Korban

24 Januari 2026

Kak Mashuri Pimpin Kwartir Ranting Tellu Siattinge 2026-2029

22 Januari 2026

Pramuka Tellu Siattinge Satukan Langkah Lewat Musyawarah Ranting

22 Januari 2026
Paling Sering Dibaca

Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025

Happy Assyifa

Gaduh Ijazah dan Politik Adu Domba

Editorial Udex Mundzir

Keistimewaan Buah Strawberry, Inilah Manfaat dan Fakta Menariknya

Food Alfi Salamah

Keistimewaan Haji Lansia: Ihram Pengganti di Gelombang Kedua

Islami Alfi Salamah

Kenali Calon Istrimu dengan 3 Cara Ini: Panduan Islami untuk Memilih Pasangan

Opini Udex Mundzir
Berita Lainnya
Pendidikan
Lisda Lisdiawati28 Januari 2026

Workshop Transformasi Tugas Akhir menjadi Artikel Ilmiah di Politeknik Triguna

Gus Yaqut Disorot KPK di Balik Skema 50:50 Kuota Haji

Susu Dingin atau Hangat, Mana yang Lebih Baik untuk Tubuh?

Workshop Visi SMPN 1 Cisayong Tekankan Karakter Murid

Harga Tandan Buah Segar Sawit di Kaltim Turun Rp2.099,15 per Kilogram

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.