Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Transaksi Global Tanpa Dolar, Mimpi atau Keniscayaan?

Wonderchicken, Jejak Burung Awal Zaman Dinosaurus

Biru Fund dan Masa Depan Tambak

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Minggu, 12 April 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Jamaah Haji Diperbolehkan Mewakilkan Melontar Jumrah

Mina adalah tempat berkemah dan bermalam. Di Mina terdapat tiga jumrah: jumrah qubra (besar), jumrah wustha (tengah), jumrah sughra (kecil).
Alfi SalamahAlfi Salamah2 Juli 2023 Info Haji
Ilustrasi Jamaah Haji Melempar Jumroh
Ilustrasi Jamaah Haji Melempar Jumroh(.net)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

JAKARTA – Jamaah haji melakukan kegiatan melempar jumrah pada hari ke-10 di Mina (2/7/2023). Namun, terdapat pertanyaan apakah boleh jamaah haji melontar jumrah dengan cara diwakilkan?.

Kementerian Agama menerbitkan Buku Tuntunan Manasik Haji yang menjelaskan bahwa mereka memperbolehkan seseorang yang mengalami uzur syar’i akibat sakit atau hal-hal lain untuk mewakilkan kewajibannya melontar jumrah kepada orang lain dengan salah satu cara sebagai berikut:

Pertama, orang yang mewakilkan orang lain melempar jumrah sudah terlebih dahulu sudah melontar untuk dirinya sendiri. Masing-masing tujuh kali lontaran, mulai dari lemparan sughra, wustha, dan kubra.

Kemudian ia kembali melontar untuk yang diwakilkannya mulai dari sughra, wustha, dan kubra.

Baca Juga:
  • MUI Nilai Penyelenggaraan Haji 2025 Berjalan Lancar
  • Prabowo Kunjungi Arab Saudi Bahas Evaluasi dan Kampung Haji
  • Perluasan Rute Penerbangan ke Makkah dan Jeddah Musim Haji
  • Arab Saudi Berlakukan Denda dan Deportasi untuk WNA Tanpa Visa Haji

Kedua, orang yang mewakilkan orang lain melempar jumrah ula terlebih dahulu untuk dirinya sendiri sampai sempurna masing-masing tujuh kali lontaran.

Kemudian, orang yang mewakilkan orang lain melontar kembali, mulai dari sughra, wustha, dan kubra.

Setelah itu, jamaah haji melanjutkan dengan melakukan tindakan yang sama di jumrah wustha dan jumrah kubra.

Mina terletak di arah Timur Masjidil Haram, jaraknya kira-kira 7 kilometer. Jika tidak melalui terowongan, jaraknya akan  sejauh 4 kilometer.

Artikel Terkait:
  • Pengakuan Saudi terhadap Kesetiaan Jamaah Haji Indonesia
  • PPIH Fasilitasi 100 Kursi Roda dan 15 Mobil Golf untuk Lansia
  • Peringatan Penting Bagi Jamaah Menggapai Ibadah yang Diterima
  • Pulihkan Jamaah Haji Demensia Menuju Masjidil Haram

Mina adalah tempat berkemah dan bermalam. Para jamaah haji menyebut malam ke-10 hingga 12 sebagai gelombang pertama (nafar awal). Mereka juga memiliki opsi untuk memilih gelombang kedua (nafar tsani), yang merupakan malam ke-13.

Di Mina terdapat tiga jumrah: jumrah qubra (besar), jumrah wustha (tengah), jumrah sughra (kecil). Melontar jumrah pada hari ke-10 adalah jumrah Aqabah sebanyak tujuh lontaran.

Pada hari berikutnya, jamaah haji memulai melontar ketiga jumrah tersebut dengan melempar jumrah sughra, wustha, dan kubra. Jarak antara jumrah aqabah dengan jumrah wustha adalah 240 meter antara wustha dengan sughra adalah 148 meter.

Jangan Lewatkan:
  • Prestasi Abadi Mengukir Nama di Bukit Bersejarah
  • 120 Ambulans Disiagakan Saudi Layani Jemaah di Mekkah
  • Tiga Inovasi Haji 2025 Tingkatkan Transparansi Layanan
  • Arab Saudi Mulai Keluarkan Visa Elektronik Mewah untuk Umroh

Jamaah Haji Kementerian Agama Melempar Jumroh
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePenemuan Barang Tertinggal Jamaah Haji akan Diantar ke Hotel
Next Article Pelaksanaan Haji Tamattu’ Dominasi Jamaah Haji Indonesia

Informasi lainnya

Pemerintah Tetapkan Lebaran 2026 Jatuh 21 Maret

19 Maret 2026

Menag Larang ASN Kemenag Pakai Mobil Dinas Saat Mudik

13 Maret 2026

Ancaman Perang Bayangi Haji 2026, Tiga Skenario Disiapkan

13 Maret 2026

Awal Ramadhan 1447 H Tunggu Sidang Isbat

17 Februari 2026

Haji 2026 Diperketat, Jemaah Tak Sehat Terancam Gagal Berangkat

8 Januari 2026

HAB ke-80 Kemenag Digelar Sederhana, Dana Dialihkan

5 Januari 2026
Paling Sering Dibaca

Bukan Vasektomi Solusinya

Editorial Udex Mundzir

Menjaga Keberkahan Rumah dalam Islam

Islami Udex Mundzir

Sentralisasi Berkedok Nasionalisme

Editorial Udex Mundzir

Mengenal Bukit Kelam, Batu Tertinggi di Dunia dari Indonesia

Travel Ericka

Menjadi Lebih Baik

Islami Syamril Al-Bugisyi
Berita Lainnya
Daerah
Adit Musthofa7 April 2026

Irigasi Putus Diterjang Longsor, Warga Citepus Terpaksa Swadaya Pasang Paralon

Krisis Air Bersih Cisayong Saat Lebaran

Balong Jebol Digerus Longsor, Selokan Irigasi Warga Citepus Kini Ikut Terputus

Warga Selamatkan Sawah Pakai Bambu, Pemkab Tasikmalaya Kapan Turun Tangan?

BPS Catat Ekonomi Indonesia 2025 Tumbuh 5,11 Persen

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi