Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Curug Malela: Niagara Mini di Jantung Hutan Jawa Barat

Kyoto Kerek Tarif Wisata Demi Selamatkan Warisan Budaya

DPRD Kutim Desak Efisiensi Anggaran, Peringatkan Potensi Sanksi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 13 November 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Jamaah Haji Diperbolehkan Mewakilkan Melontar Jumrah

Mina adalah tempat berkemah dan bermalam. Di Mina terdapat tiga jumrah: jumrah qubra (besar), jumrah wustha (tengah), jumrah sughra (kecil).
Alfi SalamahAlfi Salamah2 Juli 2023 Info Haji
Ilustrasi Jamaah Haji Melempar Jumroh
Ilustrasi Jamaah Haji Melempar Jumroh(.net)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

JAKARTA – Jamaah haji melakukan kegiatan melempar jumrah pada hari ke-10 di Mina (2/7/2023). Namun, terdapat pertanyaan apakah boleh jamaah haji melontar jumrah dengan cara diwakilkan?.

Kementerian Agama menerbitkan Buku Tuntunan Manasik Haji yang menjelaskan bahwa mereka memperbolehkan seseorang yang mengalami uzur syar’i akibat sakit atau hal-hal lain untuk mewakilkan kewajibannya melontar jumrah kepada orang lain dengan salah satu cara sebagai berikut:

Pertama, orang yang mewakilkan orang lain melempar jumrah sudah terlebih dahulu sudah melontar untuk dirinya sendiri. Masing-masing tujuh kali lontaran, mulai dari lemparan sughra, wustha, dan kubra.

Kemudian ia kembali melontar untuk yang diwakilkannya mulai dari sughra, wustha, dan kubra.

Kedua, orang yang mewakilkan orang lain melempar jumrah ula terlebih dahulu untuk dirinya sendiri sampai sempurna masing-masing tujuh kali lontaran.

Kemudian, orang yang mewakilkan orang lain melontar kembali, mulai dari sughra, wustha, dan kubra.

Setelah itu, jamaah haji melanjutkan dengan melakukan tindakan yang sama di jumrah wustha dan jumrah kubra.

Mina terletak di arah Timur Masjidil Haram, jaraknya kira-kira 7 kilometer. Jika tidak melalui terowongan, jaraknya akan  sejauh 4 kilometer.

Mina adalah tempat berkemah dan bermalam. Para jamaah haji menyebut malam ke-10 hingga 12 sebagai gelombang pertama (nafar awal). Mereka juga memiliki opsi untuk memilih gelombang kedua (nafar tsani), yang merupakan malam ke-13.

Di Mina terdapat tiga jumrah: jumrah qubra (besar), jumrah wustha (tengah), jumrah sughra (kecil). Melontar jumrah pada hari ke-10 adalah jumrah Aqabah sebanyak tujuh lontaran.

Pada hari berikutnya, jamaah haji memulai melontar ketiga jumrah tersebut dengan melempar jumrah sughra, wustha, dan kubra. Jarak antara jumrah aqabah dengan jumrah wustha adalah 240 meter antara wustha dengan sughra adalah 148 meter.

Jamaah Haji Kementerian Agama Melempar Jumroh
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePenemuan Barang Tertinggal Jamaah Haji akan Diantar ke Hotel
Next Article Pelaksanaan Haji Tamattu’ Dominasi Jamaah Haji Indonesia

Informasi lainnya

Kemenhaj Umumkan Penyakit Tak Lolos Syarat Haji 2026

5 November 2025

Biaya Haji 2026 Turun, Jemaah Hanya Bayar Rp54,1 Juta

29 Oktober 2025

Eks Menag: Pembagian Kuota Haji Harus Adil dan Proporsional

28 Oktober 2025

Kemenhaj dan Kejagung Perkuat Pengawasan Ibadah Haji Bebas Korupsi

30 September 2025

KPK Bongkar Skandal Kuota Haji, Dugaan Kerugian Rp1 Triliun

10 September 2025

Kementerian Haji Baru Diharap Perkuat Diplomasi Indonesia

9 September 2025
Paling Sering Dibaca

Memahami Etika Tak Tertulis di Masyarakat

Daily Tips Alfi Salamah

Menag di Vatikan: Diplomasi Iman dan Kemanusiaan

Editorial Udex Mundzir

Hoax Surat Pemanggilan Tes Pegawai BPJS Kesehatan, Ini Klarifikasi dari Munaqib

Kroscek Nugroho

Etika Batuk yang Benar untuk Mencegah Penyebaran Penyakit

Daily Tips Assyifa

Gelar Akademik dan Integritas Pejabat Publik

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Hukum
Alwi Ahmad20 September 2023

Antusias Siswa SMPN 3 Samarinda Ikuti Jaksa Masuk Sekolah

Fenomena Clipper, Profesi Baru yang Bikin Sarjana Geleng Kepala

Minat Masyarakat Positif, Okupansi Kereta Cepat Whoosh Stabil

KPK Cetak Quattrick di Riau, Empat Gubernur Tersandung Korupsi

PB XIII Hangabehi Wafat, Takhta Keraton Surakarta Tunggu Pewaris Resmi

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.