Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Temaram di Khalifa

Ketika Pramuka Belajar Korupsi

Cak Sholeh Wafat, Tinggalkan Jejak Advokasi Warga

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Sabtu, 15 Agustus 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

BAZNAS Tegas: Zakat Tak Sentuh Program MBG

Klarifikasi resmi menepis kabar dana umat dipakai untuk program makan gratis pemerintah.
Richard MundzirRichard Mundzir23 Februari 2026 Nasional
BAZNAS Tegas: Zakat Tak Sentuh Program MBG
Pimpinan Bidang Pengumpulan BAZNAS RI, Rizaludin Kurniawan (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Riuh isu di ruang publik akhirnya dijawab lugas. Di tengah beredarnya kabar penggunaan dana zakat untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG), Badan Amil Zakat Nasional memastikan kabar tersebut tidak benar dan menegaskan dana umat tetap dikelola sesuai koridor syariah.

Pimpinan Bidang Pengumpulan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI, Dr. H. Rizaludin Kurniawan, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (23/2/2026), menyampaikan bahwa Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang dihimpun dari para muzaki tidak digunakan untuk mendanai program MBG.

Ia menekankan, secara sistem dan sumber pendanaan, program MBG merupakan kebijakan pemerintah yang dibiayai melalui anggaran negara, sedangkan dana ZIS berasal dari amanah masyarakat dan terikat aturan syariat Islam.

“Kami tegaskan bahwa Zakat, Infak, dan Sedekah yang dititipkan masyarakat kepada BAZNAS tidak digunakan sepersen pun untuk program Makan Bergizi Gratis. Seluruhnya disalurkan untuk kemaslahatan umat sesuai dengan ketentuan delapan asnaf,” ujar Rizaludin.

Ia menjelaskan, dalam syariat Islam, zakat hanya dapat diberikan kepada delapan golongan penerima (asnaf), yakni fakir, miskin, amil, muallaf, riqab atau hamba sahaya, gharimin atau orang yang memiliki utang untuk kebutuhan dasar, fisabilillah, serta ibnu sabil atau musafir yang kehabisan bekal.

Baca Juga:
  • Sultan Bojong Koneng Memimpin 113 Orang dalam Umrah
  • DPR Siap Ikuti Prabowo Pindah ke IKN pada 2028
  • PA 212 Dan GNPF Hanya Undang Anies-Muhaimin Ke Ijtima Ulama
  • Pemerintah Tetapkan Lebaran 2026 Jatuh 21 Maret

Ketentuan ini menjadi rambu utama dalam tata kelola zakat nasional sehinggatidak dapat dialihkan ke program yang berada di luar kategori tersebut.“Karena itu, penggunaan dana zakat tidak dapat dialihkan untuk program yang tidak masuk dalam kategori asnaf, termasuk program MBG,” tegasnya.

Lebih lanjut, Rizaludin menyampaikan bahwa pengelolaan zakat di BAZNAS berpegang pada prinsip 3A, yakni Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI. Prinsip tersebut memastikan bahwa seluruh proses penghimpunan hingga pendistribusian berjalan sesuai ajaran agama, taat pada peraturan perundang-undangan, serta mendukung kepentingan nasional.

Dalam implementasinya, dana ZIS difokuskan pada program pengentasan kemiskinan, peningkatan akses pendidikan, layanan kesehatan, pemberdayaan ekonomi umat, serta bantuan kemanusiaan bagi kelompok rentan yang termasuk dalam kategori delapan asnaf. Program-program ini dijalankan di berbagai wilayah Indonesia dengan pengawasan dan pelaporan yang terstruktur.

Rizaludin juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi mengenai penggunaan dana zakat. Menurutnya, transparansi menjadi komitmen utama lembaga dalam menjaga kepercayaan publik.

Artikel Terkait:
  • Driver Ojol Demo Tuntut THR, Massa SPAI Geruduk Kantor Kemnaker
  • Misa Requiem Paus Fransiskus, Menag Sampaikan Pesan Damai
  • Diskon Tarif Tol Mudik Lebaran 30 Persen Masih Berlaku Hari Ini
  • Dikenalkan Jokowi saat KTT ASEAN 2023, Ini Sejarah Kapal Pinisi

“Kami menjalankan tata kelola yang transparan dan akuntabel melalui pelaporan serta audit berkala sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik. Masyarakat dapat mengakses laporan secara menyeluruh melalui kanal resmi BAZNAS,” ujarnya.

Penegasan ini diharapkan dapat meredam spekulasi sekaligus memperkuat keyakinan para muzaki bahwa amanah yang dititipkan tetap dikelola secara profesional dan sesuai syariat. Dengan sistem yang terpisah antara program pemerintah dan pengelolaan zakat, BAZNAS memastikan dana umat tetap tersalurkan tepat sasaran bagi fakir miskin dan kelompok rentan di seluruh Indonesia.


Jangan Lewatkan:
  • Lecehkan Perawat Wanita, Dokter di Saudi Dihukum Lima Tahun Penjara
  • Momentum Suci Air Zamzam Jamaah Haji Kembali Mengalir
  • Disbun Kaltim Sambut Hangat Kontingen MTQ Nasional XXX dari Provinsi Riau
  • 5 Amalan Utama Ketika Gerhana Bulan Terjadi

Baznas Delapan Asnaf Makan Bergizi Gratis Transparansi ZIS Zakat Nasional
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleBI Kaltim Siapkan Rp2,18 T untuk Serambi 2026
Next Article Jejak Hewan Al-Qur’an Warnai Ekspedisi Siswa

Informasi lainnya

Efisiensi atau Salah Kelola?

4 Agustus 2026

Gempa M 6,7 Guncang Palu, BMKG Pastikan Tak Picu Tsunami

16 Juni 2026

BEM UI Turun ke Bundaran HI, Soroti Ekonomi dan APBN

12 Juni 2026

4.151 Personel Gabungan Kawal Aksi Mahasiswa di Jakarta

12 Juni 2026

BMKG Keluarkan Peringatan Tsunami Pascagempa Besar Sangihe

8 Juni 2026

Dolar AS Sentuh Rp17.700, Rupiah Makin Tertekan

19 Mei 2026
Paling Sering Dibaca

Menebus Dosa Ghibah Menurut Islam

Islami Ericka

Hikmah Peristiwa

Islami Syamril Al-Bugisyi

Liburan Seru Cuma Rp1 Juta?

Travel Alfi Salamah

Makna Kiai dalam Tradisi Jawa: Antara Simbol dan Ilmu

Islami Lisda Lisdiawati

Kenaikan Harga BBM dan Tantangan Ketahanan Energi

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Ekonomi
Ericka29 Mei 2025

Presiden Prabowo Izinkan Ekspor Beras ke Malaysia

Jurusan IPA, IPS, dan Bahasa Resmi Kembali di SMA Mulai 2025

Prabowo Nilai Pengibaran Bendera One Piece Tak Langgar Aturan

Diplomasi Ubah Peta, Sebatik Bertambah Luas

Larangan 40 Hari Ke Luar Rumah Selepas Pulang Haji

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Produk Dapur Terlaris Buku Anak Islami Murah Alat Tulis Sekolah Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi